Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Ditjen Pajak Luncurkan e-Faktur Versi 2.1, Ini Keunggulannya

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan aplikasi e-Faktur pajak versi 2.1 yang dapat diunduh di alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Aplikasi tersebut dirancang demi meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyempurnaan aplikasi e-Faktur ini memperbaiki beberapa kekurangan pada versi sebelumnya, antara lain:

(1) gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat;

(2) tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non-Etax);

(3) pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload faktur sehingga menyebabkan data di SPT pajak ganda;

(4) gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client; dan

(5) Heap Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.

“Fitur tambahan pada e-Faktur versi 2.1 ini termasuk field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan,” jelas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Kamis (10/5/2018).

Fitur baru yang lain, kata Hestu Yoga, adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar, serta fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti.

“Akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur pajak yang akan dimulai pada hari Senin, 14 Mei 2018 jam 17.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 15 Mei 2018 jam 07.00 WIB,” tuturnya.

15 Mei 2018 Robertus Ballarminus

Post navigation

DPR: RUU Konsultan Pajak demi Sehatnya Perekonomian Nasional → ← 664 Ribu Wajib Pajak Badan Usaha Sudah Lapor SPT, Mayoritas Masih Manual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple