KONTAN.CO.ID – Kendati sudah bergulir selama setahun, rencana pemungutan pajak atas perdagangan elektronik (e-commerce) seakan jalan di tempat. Pemerintah pun tak kunjung merampungkan pembahasan aturan tentang pajak atas e-commerce.
Pemerintah mengaku, saat ini, akan fokus membantu pelaku usaha e-commerce dari segi pelaporan. Ihwal aturan pemungutan pajak masih jauh. “Tahap awal, pelaporan dulu yang akan kami atur supaya tetap bisa memberikan kepuasan pelaku usaha di sektor e-commerce,” tandas Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan Rofyanto, Kamis (25/10).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan menyatakan masih mempelajari pajak untuk ekonomi digital di dalam negeri secara bertahap. Namun, dalam waktu dekat, ia akan menerbitkan aturan yang bisa mengakomodasi pelaku bisnis e-commerce untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui aturan ini pula, “Mereka wajib menyampaikan data ke Ditjen Pajak sehingga kami bisa menerapkan self assessment dalam proses pemajakan mereka nanti,” kata Robert.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan ini akan menyasar para pelapak baik perorangan maupun usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) yang berdagang melalui platform e-commerce.
Adapun skema terbaik sejauh ini yaitu platform yang membantu Ditjen Pajak menjadi channel bagi pelapak untuk mendaftar NPWP. “Intinya tujuannya adalah pelaku tetap nyaman berjualan di platform e-commerce dengan ketentuan pajak nanti,” kata Hestu.
Tetap menerapkan sistem self assessment, Ditjen Pajak lebih akan mengedepankan pembinaan terhadap UMKM sehingga industri ini tetap tumbuh. Toh, “Sudah ada PPh Final juga yang hanya 0,5% untuk UMKM sehingga ini bisa mebantu,” ujarnya.
Makanya Hestu masih belum mau menargetkan kapan penyelesaian aturan itu. Ia bilang, rancangan aturannya masih terus didiskusikan antara Ditjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta para pelaku platform e-commerce.
Ditjen Pajak selama ini menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce. Hanya, SE itu belum memadai dan kuat untuk mengatur perpajakan industri e-commerce di dalam negeri.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ekonomi digital berkontribusi 7,2% terhadap total PDB dengan nilai Rp 225 triliun di tahun 2015, tumbuh 10% setiap tahunnya.
