Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Ini respon pelaku usaha soal pajak e-commerce

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumumkan aturan perpajakan untuk e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 mengatur pelaku e-commerce harus memberitahu NPWP atay NIK untuk tata cara pemungutan pajak.
Monika Rudijono, Chief Marketing Officer Lazada Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia usaha. Apalagi atura yang ditujukan untuk pengembangan bisnis pelaku UKM secara online di Indonesia.

“Terkait dengan ketentuan perpajakan untuk e-commerce, kami sebagai pelaku bisnis e-commerce marketplace di Indonesia mendukung proses komunikasi yang sedang berjalan antara pemerintah dengan para stakeholder terkait,”ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).
Sementara, VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari aturan tersebut. Yang jelas, pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara melalui inovasi perpajakan seperti PBB online, Samsat online dan lainnya.
“Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan, Handaka Santosa, Presiden Direktur PT Panen Lestari Internusa menyambut baik aturan pajak e-commerce tersebut. Dirinya mengatakan dengan adanya perpajakan tersebut level of playing field atau tingkat persaingan bisnis ritel dengan e-commerce menjadi hampir setara.
Kendati dirinya masih mengkritisi aturan tersebut belum dibarengi dengan aturan lainnya seperti produk yang dijual harus berstandar SNI. “Pajak sudah jalan, tetapi kenapa separuh-separuh kalau peraturannya. Kalau di ritel itu ada PTSP produknya harus SNI, alau peritel kan produknya harus SNI,“ katanya.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus

Post navigation

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram → ← Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang selalu sensitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple