Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Ditjen Pajak tegaskan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab tiket pesawat mahal

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Harga avtur yang tinggi dianggap menjadi penyebab tingginya harga tiket pesawat. Pasalnya, harga avtur berkontribusi sebesat 25% hingga 40% terhadap harga tiket pesawat. Namun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkis kesimpulan tersebut dan menyatakan PPN Avtur bukan satu-satunya penyebab harga tiket pesawat mahal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama justru membantah tingginya harya avtur disebabkan oleh PPN. “Selama ini avtur sudah terutang PPN 10%, jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (13/2).

Dia menambahkan, tak hanya Indonesia, negara lain juga mengenakan pajak untuk avtur, sesuai dengan tarif PPN masing-masing. “Kalau itu terkait meningkatnya harga tiket pesawat dan lain-lain, mesti dilihat secara menyeluruh apa penyebabnya,” lanjut Hestu.
Hestu pun menerangkan, akhir-akhir ini tidak ada kebijakan perpajakan baru yang berkaitan dengan industri atau sektor penerbangan, sehingga menurutnya tidak adil bila kenaikan tiket pesawat dibebankan ke pajak.
Menurut Hestu, sebelum menetapkan kebijakan penurunan PPN untuk avtur, dia menyarankan supaya penyebab kenaikan harga tiket pesawat terbang dikaji dengan tepat dan komprehensif terlebih dahulu.

15 Februari 2019 Robertus Ballarminus

Post navigation

Dirjen Pajak sarankan wajib pajak sampaikan SPT sebelum 16 Maret → ← Ini alasan Pemprov DKI usulkan kenaikan pajak kendaraan baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple