Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Kantor Pajak go digital untuk meningkatkan integritas

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konsep pelayanan kantor pajak akan dirancang lebih digital dari yang sebelumnya bersifat offline. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan Wajib Pajak (WP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pilar utama dari reformasi perpajakan saat ini adalah Informasi Teknologi (IT). Sehingga ke depan proses bisnis dan administrasi perpajakan baik dari sisi pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum akan sangat diwarnai oleh sistem IT yang modern.

Menurut Hestu, ini sesuai juga dengan patokan berbagai negara yang lebih maju dari Indonesia yang terlebih dahulu go digital. Konsep pelayanan ke depan akan lebih mengutamakan website (online) dan contact center untuk memproses kebutuhan para WP.

Hestu menegaskan sampai saat ini dari 152 jenis layanan perpajakan yang ada di DJP, sudah terdapat 31 layanan yang channel pelayanannya sudah digital, Misalnya filing, e-reg, e-billing, surat keterangan domisili (SKD), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan lain sebagainya .

Sebagai contoh, sampai dengan saat ini, SPT Tahunan yang sudah dilaporkan oleh WP ada sekitar 12,3 juta. Dari total tersebut, sekitar 92% disampaikan melalui e-filing.

15 Agustus 2019 Robertus Ballarminus

Post navigation

Kejar Target Penerimaan Pajak di 2020, Pemerintah Siapkan Tujuh Kebijakan → ← Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple