KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satu lagi kado akhir tahun bagi pebisnis. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk serta menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor atau de minimis value.
Berlaku mulai 1 Januari 2020, aturan baru itu memuat beberapa ketentuan. Pertama, menurunkan batas impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerima barang per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari.
Kedua, menghapus batasan nilai yang dibebaskan dari pajak impor dari yang sebelumnya US$ 75. “Artinya, mulai US$ 1 sudah dikenakan pajak impor,” tandas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12).
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil pantauan pemerintah atas maraknya impor barang, terutama lewat e-commerce. Ditjen Bea dan Cukai mencatat, volume impor barang kiriman, naik signifikan dari US$ 540,92 juta di 2018 menjadi US$ 673,88 juta di 2019 atau naik 68,64% year on year (yoy).
Dari nilai barang impor kiriman tahun 2019, sebesar 98%, mayoritas bernilai di bawah US$ 75 (lihat tabel).
Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Tutum Rahanta berharap, aturan ini bisa mendorong konsumen menyerap produk IKM lokal.
Public Policy dan Government Relation Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat mengatakan, idEa akan mengkaji dampak kebijakan ini terhadap bisnis e-commerce. Hanya, ia mengklaim transaksi cross border e-commerce tak terlalu signifikan lantaran sebagian besar produk lokal.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menilai, keputusan ini memperjelas pemajakan perdagangan online dan offline, sehingga, kepastian investasi menjadi lebih baik.
