Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2019. Untuk mengejar kepatuhan formal wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatur enam strategi.

Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP OP mencapai 80%. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan saat ini pihaknya meyakini tingkat kepatuhan WP OP bakal meningkat melalui validasi ketat oleh kantor pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

“Nanti update SPT Tahunan akan disampaikan mulai awal Maret secara rutin. Ada beberapa kegiatan rutin dilakukan jelang deadline,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2). Adapun enam strategi DJP antara lain.

Pertama, membentuk tim satuan tugas (Satgas) penanganan SPT Tahunan sebagai pengawasan dan evaluasi atas penanganan SPT Tahunan dan menerbitkan pedoman pelaksanaan edukasi kepada Wajib Pajak (WP) yang harus dijalankan oleh unit vertikal (KPP).

Kedua, menggunakan sarana email blast yang sudah disebar kepada sekitar 11 juta WP. Tujuannya mengingatkan WP agar menyampaikan SPT lebih awal sebelum jatuh tempo. Kemudian, n akan disampaikan reminder melalui email apabila mereka memilih untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 6 Maret 2020.

Ketiga, otoritas pajak seperti tahun-tahun sebelumnya juga memberikan layanan di luar kantor untuk mendekati lokasi WP seperti mobil pajak, pojok pajak, gerai pajak.

Keempat, email kepada pemberi kerja atau WP Badan agar segera menyampaikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawainya. Kelima, DJP juga akan menggelar sosialisasi lewat acara Spectaxcular 2020 yang berisi kampanye early filing menegaskan agar wajib pajak merasa lebih nyaman membayar pajak sebelum tenggat waktu. 

Keenam, sosialisasi pengisian SPT Tahunan  melalui media digital dan media sosial yaitu Youtube, Instagram, website, Kring Pajak, maupun langsung oleh KPP.

28 Februari 2020 Robertus Ballarminus

Post navigation

Sudah mendapat binaan banyak institusi, realisasi pajak UMKM masih minim → ← Realisasi pembayaran pajak via platform digital capai seperempat triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple