Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Empat insentif pajak ini masih berlanjut di tahun depan

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak hanya naik 5,8% pada tahun depan. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 target penerimaan pajak akhir tahun depan sebesar Rp 1.268,5 triliun.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun di akhir tahun ini. Target pertumbuhan penerimaan pajak yang rendah ini disebabkan oleh berlanjutnya empat insentif pajak hingga tahun depan. 

Pertama, percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melalukan aktivitas usaha.

Kedua, insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dalam rangka memenuhi impor kebutuhan bahan baku produksi untuk sektor-sektor yang masih terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Ketiga, skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu. Keempat, tax holiday dan tax allowance untuk menarik penanaman modal untuk meningkatkan investasi di dalam negeri dalam rangka mendorong diversifikasi ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan wilayah.

“Ini untuk membantu meningkatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) dirahapkan peringkatnya naik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8).

Adapun untuk proyeksi pajak penghasilan (PPh) pada 2021 ditargetkan mencapai Rp 699,9 triliun, tumbuh 3,2% dari target tahun ini sebesar Rp 670,4 triliun. Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dipatok sebesar Rp 546,1 triliun atau tumbuh 7,8% dari proyeksi akhir 2020 sejumlah Rp 507,5 triliun.

18 Agustus 2020 Robertus Ballarminus

Post navigation

Pengumuman! Mulai 17 Agustus, Bikin NPWP Bisa Lewat Bank → ← Kabar baik bagi wajib pajak badan, diskon tarif PPh 25 ditambah menjadi 50%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple