Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Penyerapan insentif pajak program PEN di bawah rata-rata

  • Artikel Pajak
Share Button

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Penyerapan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih rendah. Sejak digelontorkan sekitar April lalu, stimulus fiskal yang langsung ditangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini jauh di bawah rata-rata serapan program PEN.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi insentif pajak hingga 19 Oktober 2020 sebesar Rp 29,68 triliun, tumbuh 1,61% dari realisasi per akhir September lalu.  

Pencapaian itu baru mencapai 24,5% dari total pagu anggaran sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, anggaran yang masih tersedia hingga sekitar dua bulan ke depan sebesar Rp 90,93 triliun.

Kendati demikian, realisasi insentif pajak berada di bawah persentase total penyerapan program PEN di periode sama yang sudah mencapai Rp 344,11 triliun atau setara dengan 49,5% dari total anggaran senilai Rp 695,2 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pagu anggaran insentif pajak berbeda dengan program PEN lainnya.

Sebab, sebagian insentif merupakan cadangan. “Kalau yang memanfaatkan sebenarnya sudah cukup banyak,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Adapun insentif pajak dalam program PEN terbagi menjadi lima jenis.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan pagu Rp 25,66 triliun.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp 14,75 triliun.

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Rp 14,4 triliun.

Keempat, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 triliun.

Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 80,61 triliun.

26 Oktober 2020 Robertus Ballarminus

Post navigation

Ditjen Pajak kebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja soal Kepastian Hukum Perpajakan → ← Usulan pajak mobil baru 0% ditolak Sri Mulyani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple