Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Cek Daftar Barang Mewah yang Dipungut Pajak Hingga 75%

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen.

Barang kategori mewah yang terkena pungutan PPnBM tersebut, mulai dari hunian mewah sampai helikopter maupun kelompok senjata api.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.PMK tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PMK 35/2017 telah ditandatangani Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan pada 1 Maret 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

Menurut PMK ini, Pasal 1 menyebut jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Adapun barang-barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 20 persen, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seperti mengutip laman Kemenkeu, Senin (6/3/2017), yakni:

1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih

Sementara dalam Pasal 2 mencantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 40 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Konsultasi Pajak: Cara Pembetulan SPT 2015 → ← Perusahaan Cangkang Tak Punya Celah Lari dari Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple