JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak Pribadi akan berakhir 31 Maret 2017. Hingga minggu lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mencatat sudah ada 6,2 juta wajib pajak pribadi yang lapor SPTnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika terlambat melaporkan SPT tahunannya, maka akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi.
“Pribadi denda Rp100.000 jika telat lapor, dan untuk badan usaha Rp1 juta. Tapi badan usaha waktu pelaporan sampai 30 April 2017,” ungkapnya saat dihubungi Okezone, Senin (27/3/2017).
Hestu juga mengatakan, Ditjen pajak sampai pekan kemarin pelaporan SPT badan usaha masih sekitar beberapa puluh ribu. Hal ini karena waktu pembayaran yang masih lama, yaitu sekita satu bulan lagi.
“Yang badan beberapa puluh ribu lagi, yaa sekitar 23.000 yang sudah lapor SPT,” tukasnya.
