Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman telah melaksanakan upaya penanganan penunggak pajak dengan sangat serius. Keseriusan itu ditunjukkan saat KPP Pratama Sleman mengerahkan Jurusita Pajak Ely Murdoko, Agus Sulilo, Wiyono, dan Andriyanto Tadhi Saputro beserta Kepala Seksi Penagihan Tjanang Adji Yoso melakukan penyitaan terhadap aset PT. SMC, wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Sleman, Rabu (26/4).
Penyitaan dilakukan atas aset Wajib Pajak berupa tanah dan bangunan seluas 750 meter persegi yang terletak di desa Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman karena wajib pajak tersebut tidak patuh dalam melakukan memenuhi kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan penyitaan ini juga dihadiri oleh salah satu direktur PT. SMC dan Kepala Desa Sinduadi Senen Haryanto. Kegiatan penyitaan berupa pemasangan plang sita oleh Jurusita Pajak.
Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Sleman Tjanang Adji Yoso, menjelaskan “Pelaksanaan penyitaan aset Wajib Pajak telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa.” Ia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan sudah melalui proses bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penagihan aktif persuasif berupa surat himbauan untuk melunasi hutang pajak hingga penagihan aktif yang dimulai dengan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak. Surat Paksa inilah yang menjadi dasar dilakukannya pemblokiran harta penanggung pajak yang tersimpan di bank dan juga pencegahan penanggung pajak agar tidak berpergian ke Luar Negeri. Tindakan penagihan aktif tersebut hanya dapat dihentikan apabila wajib pajak melunasi hutang pajaknya.
PT. SMC bukan satu-satunya wajib pajak yang disita aset nya. “Masih ada beberapa Wajib Pajak lain yang mempunyai tunggakan pajak dan sudah kami himbau agar ikut program Amnesti Pajak, tetapi tidak mau ikut. Jadi penagihan aktif kami lakukan semaksimal mungkin, mulai dari himbauan, menyampaikan Surat Paksa, penyitaan aset, bahkan penyanderaan jika diperlukan,” tambah Tjanang Adji Yoso. Beliau menambahkan agar wajib pajak memperhatikan kewajiban pajaknya, terutama utang pajak agar tidak dilakukan penagihan aktif. Untuk dapat mengetahui kewajiban pajak dan utang pajak , wajib pajak dapat menghubungi petugas pajak sesuai dengan lokasi tempat wajib pajak terdaftar.
