Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Benarkah Gara-gara SPT Pajak Bisa Masuk Penjara?

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Jakarta – Pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan pajak nasional di 2017. Setidaknya, ditargetkan Rp 45 triliun dari pemeriksaan dan penagihan terhadap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.

Pemeriksaan dan penagihan juga dilakukan terhadap WP yang ikut maupun tidak ikut tax amnesty, yang artinya catatan pajaknya diindikasi tidak sesuai. Hal tersebut juga bisa terlihat dari SPT tahunan yang telah dilaporkan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang merupakan otoritas pajak nasional juga akan memberikan sanksi denda hingga pidana bagi para WP yang tidak jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, hukuman pidana bagi WP tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39, yang intinya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dia mencontohkan, misalnya WP punya usaha dan penghasilan lain-lain, tidak pernah menyampaikan SPT. Lalu, penyidik pajak akan menghitung penghasilan netto dan PPh yang seharusnya tertuang untuk beberapa tahun pajak, namun tidak dilaporkan dalam lembar SPT tahunan. Sehingga, PPh terutang yang dimaksud ini menjadi kerugian pendapatan negara.

“DJP bisa menerapkan tindak pidana perpajakan Pasal 39 UU KUP tersebut karena telah terjadi kerugian negara oleh WP yang tidak menyampaikan SPT tahunan dan membayar pajak tersebut,” kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).Sanksi dalam UU KUP juga ada yang hanya berupa denda Rp 100 ribu. Kata Hestu merupakan denda administrasi kepada WP yang tidak melaporkan SPT. Denda tersebut tertuang dalam Pasal 7 UU KUP.

Sedangkan untuk denda pidana, lanjut Hestu, akan dikenakan kepada WP yang memang tidak jujur dalam melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh.

Berdasarkan UU KUP pasal 39 ayat 1 atau sanksi pidana, diperuntukkan bagi WP yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP), menyalahgunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.Serta bagi WP yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sanksinya berupa pidana 6 bulan sampai. Tahun, serta denda 2 sampai 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam formulir SPT, terdapat beberapa kolom yang harus di isi seperti nilai harta. Contohnya seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Pengisian yang dilakukan juga merupakan data harta yang paling terkini. (mkj/mkj)

 

 

16 Mei 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Waspadai Hal Ini Saat Diperiksa Petugas Pajak → ← Ditjen Pajak: WP Tetap Bisa Tunjuk Kuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple