Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Waspadai Hal Ini Saat Diperiksa Petugas Pajak

  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
Share Button

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, para pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) tidak boleh bertemu di lokasi-lokasi seperti cafe, hingga hotel.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Hestu mengatakan, larangan aturan pemeriksaan di cafe dan hotel untuk menghindari adanya main mata antara pegawai pajak dengan WP.

“Kira-kira seperti itu, dan untuk menjaga integritas pemeriksa pajak,” kata Hestu.

Saat ini, kata Hestu, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak kepada para WP baik orang pribadi maupun badan berlandaskan Perdirjen nomor 17 PER-07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Dengan perdirjen ini, WP tidak bisa mengajak pemeriksa untuk misalnya makan di cafe atau hotel, karena ada kode etik pemeriksa attau pegawai pajak,” tambahnya.Dengan beleid ini, lanjut Hestu, pemeriksaan dilakukan Ditjen Pajak dengan memanggil para WP untuk ke kantor pajak. Bahkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan langsung pada tempat kegiatan usaha WP atau tempat-tempat lain jika diperlukan.

“Untuk pemeriksaan di tempat WP tidak ada masalah,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 45 triliun.

Target pemeriksaan dan penindakan dilakukan terhadap WP baik orang pribadi maupun badan. Lalu, bagi WP yang ikut maupun tidak ikut porgram pengampunan pajak atau tax amnesty. (mkj/mkj)

16 Mei 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Semua Pemohon Perizinan Akan Diklarifikasi Status Pajaknya → ← Benarkah Gara-gara SPT Pajak Bisa Masuk Penjara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple