Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Negara Surga Pajak Buka Data Keuangan, Tak Lagi Bisa Sembunyi

  • Artikel Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan para Wajib Pajak (WP) tidak lagi dapat menyembunyikan ataupun melakukan penghindaran pajak di negara-negara suaka pajak maupun pusat keuangan di seluruh dunia. Alasannya, negara-negara tersebut sudah berkomitmen melakukan pertukaran data keuangan untuk perpajakan (Automatic of Exchange of Information/AEoI).

“Semua tempat di dunia ini, negara atau yuridiksi yang selama ini menjadi tempat aman untuk menyembunyikan berbagai macam kewajiban perpajakan, kini telah setuju melakukan AEoI,” katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Sri Mulyani mengungkapkan, lebih dari 68 negara di dunia sudah melaksanakan multilateral agreement untuk AEoI. Dengan perjanjian tersebut, Indonesia tidak perlu lagi melakukan bilateral agreement, karena secara otomatis akan mengikat negara-negara yang ikut multilateral agreement.

“Menurut Sekretariat OECD, sampai akhir tahun jumlahnya mendekati 90 negara. Itu artinya, kita tidak perlu satu-satu dengan negara melakukan tanda tangan bilateral karena akan mengikat,” jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Dengan komitmen keterbukaan data dan pertukaran informasi ini, diakui Sri Mulyani, bahwa negara-negara yang semula tersohor sebagai negara surga pajak atau pusat keuangan dengan tujuan penghindaran pajak, semakin lama semakin hilang.

“Tempat untuk menyembunyikan kewajiban perpajakan makin lama makin hilang. Ini potensi besar bagi negara-negara berkembang yang selama ini kesulitan melakukan akses informasi dan penegakkan hukum kepada WP yang secara mudah melakukan penghindaran pajak,” papar Sri Mulyani.

Setelah Hong Kong, kini giliran Swiss yang melakukan penandatanganan Join Declaration AEoI dengan Indonesia. Kerja sama pertukaran data keuangan dengan Hong Kong dan Swiss, dinilai Sri Mulyani sangat penting.

“Untuk Indonesia, negara yang penting buat kita kerja sama AEoI yakni dengan Singapura, Hong Kong, Macau, Swiss, Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Australia, karena negara-negara itu banyak punya tempat-tempat sebagai pusat keuangan yang bisa dijadikan tempat penghindaran pajak,” tukasnya.

6 Juli 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Pasang Menara dan Instalasi Jaringan Kena Potongan Pajak? → ← Menjadi Wajib Pajak Bila Peroleh Total Penghasilan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple