Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Belajar Pajak

Perlu upaya ekstra untuk dongkrak jumlah wajib pajak lapor SPT tahunan

Share Button

ONTAN.CO.ID – JAKARTA.Perlu upaya ekstra untuk mendongkrak jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Antara lain melalui kampanye dan himbauan secara langsung.
Sejauh ini, upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendorong kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan mereka membuahkan hasil. Hal itu terlihat dari jumlah wajib pajak yang melapor SPT tahunan mencapai 6,99 juta per hari Senin (18/3). Jumlah tersebut meningkat 15,7% dibandingkan tahun lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya kenaikan pelaporan SPT tahunan ini sebagai hal yang positif. “Kampanye dan sosialisasi sudah mulai efektif dan terasa hasilnya,” ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (18/3).
Meski begitu, Yustinus melihat untuk mencapai target rasio kepatuhan pelaporan SPT sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta, masih dibutuhkan upaya ekstra. Apalagi, target 85% meningkat cukup pesat dari rasio kepatuhan tahun lalu yang sebesar 71%.
Menurutnya, dua cara yang paling efektif adalah dengan melakukan kampanye dengan role model atau tokoh yang bisa menarik perhatian publik, seperti tokoh publik hingga tokoh agama.
Bahkan, Yustinus berpendapat bila presiden atau menteri dilaporkan menyampaikan SPT Tahunan, ini akan mempengaruhi masyarakat untuk turut serta menyampaikan SPT Tahunan.
“Ini menjadi seperti keteladanan. Kalau orang penting saja mau melapor, kenapa saya menunda-nunda. Psikologi itu bisa dimanfaatkan,” jelas Yustinus.
Upaya selanjutnya adalah dengan jemput bola atau langsung turun ke perusahaan atau instansi dan sentra perdagangan untuk memastikan masyarakat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.
Yustinus memandang, bila semua lini melakukan tugasnya dengan baik, maka target rasio kepatuhan 85% akan tercapai tahun ini.

20 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sebagian Peserta Amnesti Pajak Wajib Serahkan Lampiran Tambahan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anda merupakan program pengampunan pajak di tahun 2016-2017 lalu? Jika ya, jangan lupa menyampaikan laporan tambahan saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Laporan tambahan yang wajib diserahkan para peserta amnesti pajak itu adalah laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan.

Memang, tidak semua peserta wajb pajak terkena kewajiban penyerahan laporan tambahan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, dari sekitar 972.000 wajib pajak yang mengikuti amensti pajak, hanya sekitar 530.000 wajib pajak yang wajib menyampaikan laporan tambahan.

Sedang sekitar 431.000 wajib pajak merupakan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta wajib pajak yang hanya deklarasi harta di dalam negeri, tidak wajib menyampaikan laporan tambahan. “Sejauh ini, laporan dari peserta tax amnesty sudah masuk sekitar 80.000 wajib pajak,” jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Rabu (13/3).

Diperkirakan, jumlah laporan akan meningkat pesat jelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019. Tahun lalu, kepatuhan peserta tax amnesty menyampaikan laporan tambahan cukup tinggi. “Hampir 100%, hanya beberapa ribu yang tidak lapor, sebagian besar pensiunan yang memang deklarasi hartanya tidak besar dan tidak memiliki aktivitas sebagai sumber penghasilan,” tandas Hestu.

20 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan pajak e-commerce berlaku April, impor melalui e-commerce masih stagnan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) akan segera berlaku di April 2019 nanti. Namun sejauh ini, impor barang melalui e-commerce masih stagnan. Beleid yang mengatur e-commerce ini nantinya meliputi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor barang.
Meski akan segera berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, tidak ada lonjakan impor barang e-commerce hingga saat ini. “Sampai saat ini belum ada, masih normal. Begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan,” tutur Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Selasa (19/3).

Berdasarkan data DJBC hingga 10 Februari 2019, penerimaan impor bea masuk dan PDRI dari e-commerce sebesar Rp 127,69 miliar. Sementara, di 2018 penerimaan impor bea masuk dan PDRI sebesar Rp 1,19 triliun.
Meski penerimaan impor lewat transaksi sistem e-commerce tak besar, tetapi Syarif menyoroti pola konsumerisme. “Itu kan menekan CAD kita. Impor dari e-commerce itu rata-rata barang konsumsi. itu kan menghabiskan devisa tanpa menghasilkan apa-apa,” ujar Syarif.
Berdasarkan data neraca perdagangan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu yang lalu, impor barang konsumsi pada Januari – Februari 2019 justru menunjukkan penurunan sebesar 18,77% dari US$ 2,74 miliar menjadi US$ 2,23 miliar.
Syarif mengakui, di era internet of things saat ini, pembelian barang melalui e-commerce semakin melonjak. Dia mengatakan, sampai saat ini perlakuan atas barang yang diimpor melalui e-commerce akan mendapatkan perlakuan sama seperti barang impor lain, atau dengan ketentuan pajak yang ada.
Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, impor barang e-commerce senilai diatas US$ 75 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang yang berlaku sama rata untuk semua jenis barang.
Importir juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 10% flat. Kemudian, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP). Adapun, nilai barang dibawah US$ 75 bebas bea masuk dan pajak.
“Jadi setiap nilai barang yang di atas US$ 75 FOB atau harga di luar negeri, maka barang tersebut dikanakan bea masuk dan bayar pajak. Kalau di bawah US$ 75 itu free,” tutur Syarif.

20 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak tengah memproses pengajuan tax holiday baru

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tengah memproses permohonan tax holiday oleh salah satu wajib pajak. Asal tahu saja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, hingga Kamis lalu terdapat satu wajib pajak yang sudah mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi senilai Rp 5,5 triliun.
“Sedang dalam proses di kami. Sepanjang memenuhi kriteria yakni jenis industri dan jumlah investasi, ya pasti dapat,” tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3).

Hestu menerangkan, bila wajib pajak tersebut dinyatakan sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas oleh BKPM dan telah menyampaikan berkas persyaratan secara lengkap ke Ditjen Pajak, maka Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan pemberian tax holiday.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018.
Lewat peraturan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.
Hestu menyakini, adanya kesempatan dan kemudahan prosedur yang ditawarkan dalam aturan baru ini akan semain menarik minat investor. “PMK 150/2018 kita yakini akan semakin menarik minat investor karena semakin membuka kesempatan dan mempermudah prosedur untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday, baik dari sisi penurunan batasan investasi menjadi Rp 100 miliar, perluasan industri pionir menjadi 18, dan proses melalui OSS yang menjamin kecepatan dan kepastian,” jelas Hestu.

4 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dirjen Pajak sarankan wajib pajak sampaikan SPT sebelum 16 Maret

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.
“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019,”ujar Robert dalam keterangan tertulis yang dikirim via email, Sabtu (2/3).

Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.
Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya. Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.
Menurut Robert, perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya lebih mudah. Ia juga memuji karena sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.
Namun bila wajib pajak baru melaporkan SPTnya di akhir bulan, akan muncul beberapa kesulitan. Antara lain seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaikan e-filling, antrean panjang untuk penyampaikan secara manual.
Kemudian ada lagi kesulitan lainnya seperti pengenaan denda jika melewati batas penyampaikan 31 Marret. “Mulailah mempersiapkan penyampaikan SPT Anda dari sekarang,”pungkasnya.

4 Maret 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan pajak e-commerce, DDTC: Yang diperlukan upaya kepatuhan saja

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.
Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai, aturan ini sejalan dengan prinsip menjamin level playing field. Apalagi, dengan tidak adanya jenis dan tarif pajak baru bagi e-commerce.

Artinya tidak ada tarif yang berbeda bagi pelaku usaha yang berdagang secara konvensional, e-commerce atau media sosial. Tetapi, pelaku usaha harus tunduk terhadap ketentuan pajak yang berlaku secara umum.
Bawono mengakui, aturan yang dibahas dalam PMK 210/2019 ini memang lebih ditujukan untuk membahas prosedur dan tata cara administrasi atas transaksi e-commerce. Meski begitu, menurut Bawono, aturan khusus untuk perdagangan di media sosial tak juga dibutuhkan.
“Yang diperlukan adalah upaya untuk meningkatkan kepatuhan saja. Dalam hal kepatuhan atas transaksi via media sosial, sosialisasi dan edukasi justru sangat dibutuhkan,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id Selasa (15/1).
Bawono pun mengatakan, penegakan kepatuhan pajak untuk pelaku usaha yang berdagang via media sosial pun akan berbeda dengan platform e-commerce, baik dari sisi tujuan pendirian maupun dari sisi sejauh mana penyedia platform media sosial tersebut mengetahui detail transaksi ekonomi yang dilakukan penggunanya. Mengingat, penyedia platform media sosial tidak bisa melakukan rekapitulasi data transaksi pengguna maupun mewajibkan adanya kepemilikan NPWP atau NIK.
Menurut Bawono, menganalisis big data dan memantau media sosial dengan tujuan profiling wajib pajak adalah hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah.
“Jika kepatuhan pajak melalui media sosial tidak ditegakkan, memang terdapat risiko adanya peralihan transaksi melalui socmed,” kata Bawono.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Share Button

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.
“Tidak ada aturan khusus untuk selebgram, tetapi aturan umum berlaku,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Gedung DPR, Rabu (6/1).

Saat ini, influencer memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya. Yakni diatur dalam PPh 21, yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016.
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 antara lain Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak (WP) orang pribadi, Rp 4,5 juta untuk tambahan untuk WP yang kawin, Rp 54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Kemudian Rp 4,5 juta untuk tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. “Kemudian di akhir tahun perlu menyampaikan SPT,” jelas Hestu.
Sehingga, Hestu menegaskan saat ini, baik youtuber dan selebgram melakukan pelaporan pajak secara pribadi tanpa pihak perantara seperti google dan instagram.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini respon pelaku usaha soal pajak e-commerce

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumumkan aturan perpajakan untuk e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 mengatur pelaku e-commerce harus memberitahu NPWP atay NIK untuk tata cara pemungutan pajak.
Monika Rudijono, Chief Marketing Officer Lazada Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia usaha. Apalagi atura yang ditujukan untuk pengembangan bisnis pelaku UKM secara online di Indonesia.

“Terkait dengan ketentuan perpajakan untuk e-commerce, kami sebagai pelaku bisnis e-commerce marketplace di Indonesia mendukung proses komunikasi yang sedang berjalan antara pemerintah dengan para stakeholder terkait,”ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).
Sementara, VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari aturan tersebut. Yang jelas, pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara melalui inovasi perpajakan seperti PBB online, Samsat online dan lainnya.
“Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan, Handaka Santosa, Presiden Direktur PT Panen Lestari Internusa menyambut baik aturan pajak e-commerce tersebut. Dirinya mengatakan dengan adanya perpajakan tersebut level of playing field atau tingkat persaingan bisnis ritel dengan e-commerce menjadi hampir setara.
Kendati dirinya masih mengkritisi aturan tersebut belum dibarengi dengan aturan lainnya seperti produk yang dijual harus berstandar SNI. “Pajak sudah jalan, tetapi kenapa separuh-separuh kalau peraturannya. Kalau di ritel itu ada PTSP produknya harus SNI, alau peritel kan produknya harus SNI,“ katanya.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang selalu sensitif

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang efektif berlaku per 1 April mendatang ini telah cukup lama diwacanakan, namun justru menuai kontroversi saat telah resmi diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara soal ini.
Sri Mulyani mengatakan, isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional. “Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan, yang kami atur itu tata laksananya,” tegas Sri Mulyani saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Senin (14/1).

Di sisi lain, Sri Mulyani menyadari, isu perpajakan selalu menjadi persoalan yang sangat sensitif di Indonesia. Tak heran, PMK tentang pengaturan pajak e-commerce mendulang pro dan kontra dari masyarakat saat ini.
“Orang Indonesia itu kalau dengar soal pajak, langsung kepalanya ‘korslet’. Sudah tidak bisa berpikir dan diajak ngomong karena langsung takut dan khawatir,” tukasnya.
Padahal, Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati. Di sisi lain, juga menjaga agar kebijakan untuk mendorong perekonomian tak menghambat laju pertumbuhan investasi di dalam negeri.
“Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya,” tandas Sri Mulyani.
Asal tahu saja, PMK Nomor 210 Tahun 2018 mengatur tentang perpajakan e-commerce. Beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

23 Januari 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Investasi Rp 100 Miliar di KEK Bakal Dapat Tax Holiday

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI untuk mendorong investasi asing masuk ke Tanah Air. Salah satu kebijakan dalam paket itu adalah libur bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday dalam waktu tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018. Sebelumnya kebijakan tax holiday diatur dalam PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan dalam aturan anyar ini, investasi dengan besaran minimal Rp 100 miliar pun akan mendapatkan fasilitas tax holiday dengan catatan usaha dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus alias KEK.

“Ada yang tanya lagi, bagaimana caranya di bawah Rp 100 miliar juga mendapat insentif fiskal. Kita mendorong pemberian untuk mini tax holiday untuk kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” kata dia, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dia menjelaskan untuk investasi minimal Rp 100 miliar dengan kegiatan utama di KEK akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 100 persen untuk 5 tahun sampai 20 tahun.

“Itu untuk yang minimal Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh untuk 5 tahun sampai 20 tahun, 100 persen, kalau kegiatan utamanya di KEK,” jelas dia.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan fasilitas mini tax holiday bagi investasi antara Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar di KEK.

“Sedangkan yang investasi lebih kecil, Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh, 5 tahun sebesar 50 persen,” tandasnya.

Sebelumnya fasilitas tax holiday dengan besaran 100 persen diberikan untuk investasi Rp 500 miliar sampai di atas Rp 30 triliun. Untuk investasi antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar mendapatkan fasilitas mini tax holiday atau pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

19 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

1 2 … 9 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple