Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Belajar Pajak

RUU Konsultan Pajak Tak Hilangkan Peran Negara

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak jika kelak disahkan dinilai tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan. Profesi konsultan pajak disebut perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.

“Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (10/9/2018). Inisiator RUU Konsultan Pajak itu menjelaskan, saat ini pemerintah mendominasi penentuan pajak. Pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.

“Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa,” papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.

Merujuk pada RUU itu maka peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Dia menambahkan, RUU itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak. Tujuannya juga demi meningkatkan kualitas konsultan pajak.

“Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tuturnya.

Tak Bekerja Sembarangan
Namun, Misbakhun juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan.

“Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak,” pungkasnya.

Dia mengaku akan menyerap aspirasi berbagai pihak dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak. Dirinya akan mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi demi menghasilkan RUU Konsultan Pajak yang berkualitas.

“Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silakan masuk, tidak ada masalah. Saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR,” ujar dia.

12 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Data Rekening Nasabah Jadi Acuan Pemeriksaan Pajak

Share Button

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah bisa menerima data keuangan secara otomatis dari 88 negara yang ikut dalam program automatic exchange of information (AEoI) per 1 September 2018.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data yang didapat otoritas akan dijadikan basis pemeriksaan pajak ke depannya.

Hestu menyebut, data nasabah domestik dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya sudah diterima pada akhir April 2018.

“Saat ini sedang dilakukan pengolahan datanya sebagai instrumen pengawasan kepatuhan perpajakan WP dalam negeri,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Sementara untuk nasabah asing, Hestu mengaku perbankan dan lembaga keuangannya wajib menyampaikan data melalui Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 Agustus 2018, dan OJK menyerahkan kepada otoritas pajak nasional paling lambat 31 Agustus 2018.

“Data nasabah asing tersebut akan dipertukarkan dengan data keuangan WNI dari 88 negara mitra AEoI kita, paling lambat 30 September 2018 nanti.
Jadi kita akan menerima data keuangan (aset) para WNI kita yang disimpan di luar negeri nanti akhir September ini,” ungkap dia.

5 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pelemahan Rupiah Dongkrak Penerimaan Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Robert Pakpahan mengakui jika gejolak nilai tukar rupiah menjadi isu hangat saat ini. Namun pelemahan mata uang Garuda terhadap dolar Amerika Serikat dikatakan memiliki nilai positif terhadap penerimaan negara.

“Kalau dari penerimaan jangka pendek dari sisi penerimaan pajak sangat strong. Lihat saja angka penerimaan PPN impor dan PPh Pasal 22 impor yang strong sejak Januari sampai Agustus,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9/2018). Namun, keuntungan tersebut menurutnya hanya berlaku untuk jangka pendek dalam indikator penerimaan pajak saja.

“Kalau jangka panjang kan impornya menurun. Banyak sisi analisanya, kalau dilihat dari sisi ekspor harganya jadi lebih murah di luar negeri jadi lebih laku ekspornya. Jadi lihat secara ekuilibrium dan komprehensif lihatnya,” terang Robert.

Dari data DJP menunjukan per 31 Agustus 2018 secara umum, semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPN impor 27,44 persen atau setara dengan Rp 118,36 triliun. Sementara untuk PPh 22 Impor tumbuh 25,63 persen setara dengan Rp 36,39 triliun.

Nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) terus melemah di perdagangan hari ini. Bahkan, nilai tukar nyaris menyentuh level Rp 15.000 per USD.

Mengutip data Bloomberg, tadi pagi Rupiah dibuka di Rp 14.822 per USD dan sempat menguat ke level Rp 14.700-an per USD. Saat ini, Rupiah berada di level Rp 14.935 menuju level Rp 15.000 per USD.

5 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

UMKM Pribadi Tidak Wajib Buat Pembukuan

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meringankan pembukuan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, dalam aturan pajak UMKM yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 meminta UMKM membuat pembukuan.

Selain memudahkan penghitungan pajak, pembukuan ini juga untuk meningkatkan kelas UMKM. Namun pembukuan ini masih dikeluhkan oleh pelaku UMKM, terutama kategori usaha mikro yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp300 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk usaha mikro yang sifatnya pribadi, tidak diwajibkan membuat pembukuan selama maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), sejak pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5%.

“Jadi jangan khawatir, kalau yang pribadi itu diberi waktu sampai 7 tahun dan yang sudah PT diberi waktu 3 tahun untuk tidak wajib mebuat pembukuan,” ujar Yoga di di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

DJP akan melakukan pendampingan kepada UMKM untuk pengembangan bisnisnya dan mampu membuat pembukuan. Dengan adanya pembukuan, Hestu bisa menjadi modal untuk UMKM tersebut naik kelas.

“UMKM sulit mendapatkan permodalan di perbankan karena tidak adanya pembukuan bisnis secara lengkap. Oleh karena itu, diharapkan nantinya UMKM semakin mudah dalam mendapat akses permodalan sehingga mampu naik kelas,” jelasnya.

9 Juli 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani: Revisi Tarif Pajak 0,5% UKM Segera Terbit

Share Button

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan penurunan tarif pajak penghasilan usaha kecil menengah (PPh UKM) dari 1% menjadi 0,5%, prosesnya sudah hampir rampung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 yang di dalamnya tertuang aturan mengenai PPh final UKM, saat ini aturan tersebut sudah berada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera diterbitkan. “Itu sudah dikirim ke Presiden. Kemarin kalau enggak salah sudah di Kemkumham,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Dia menjelaskan, tarif pajak PPh final ini diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Nantinya, mereka diberi batas waktu selama beberapa tahun untuk melakukan pencatatan guna membayar PPh final.

“Untuk WP badan 3 tahun, setelah itu dia harus pakai pembukuan. Jadi yang orang pribadi dikasih 6 tahun untuk pencatatan, belajar sampai dia punya pembukuan yang rapih. Waktu itu cukuplah untuk belajar, abis itu harus pakai pembukuan,” jelasnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, aturan PPh final UKM sudah hampir selesai. Menurutnya, tak ada masalah dalam penyelesaian revisi PP 46/2013 tersebut.

“(Aturan PPh final UKM) waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek ya. Sudah tinggal harmonisasi, sudah diselesaikan, kayaknya nggak ada masalah,” katanya.

30 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

DPR: RUU Konsultan Pajak demi Sehatnya Perekonomian Nasional

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dinilai perlu tahu tentang pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Keberadaan profesi konsultan pajak harus dipayungi undang-undang seiring makin peliknya persoalan perpajakan.

Ini dia ungkapkan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dia menyatakan, masyarakat secara umum masih bingung dalam memahami perpajakan lantaran masih minimnya pengetahuan dan informasi. Di situlah konsultan pajak bisa menjalankan perannya.

“Permasalahan perpajakan ini sangat penting mengingat pemahaman masyarakat tidak mendalam. Siapa yang bisa mendalamkan ini, ya para konsultan pajak ini,” ujar Misbakhun, Rabu (9/5/2018).

Politikus Golkar itu menambahkan, saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang melakukan reformasi sektor perpajakan. Dia meyakini RUU Konsultan Pajak akan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membenahi sektor perpajakan demi menggenjot penerimaan negara.

Misbakun menjelaskan, saat ini 85 persen penerimaan negara berasal dari perpajakan sehingga peran konsultan pajak pun makin dibutuhkan. “Inilah kenapa saya berulang-ulang menyampaikan bahwa UU Konsultan Pajak harus terwujud agar profesi konsultan wajak bisa dilindungi,” tegas dia.

Hanya saja, katanya, selama ini konsultan pajak yang dibutuhkan masyarakat tidak dipayungi undang-undang layaknya profesi lain seperti advokat, akuntan publik, guru dan dosen ataupun dokter. Padahal, negara juga sedang menggenjot penerimaan dari perpajakan

“Peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah dan semakin kompleks bisa menyulitkan kebanyakan wajib pajak. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada pencapaian target penerimaan pajak oleh negara. Maka, jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk membantu wajib pajak,” jelas dia.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak juga demi melindungi kepentingan masyarakat, menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat efisien dan transparan, memelihara integritas profesi konsultan pajak, serta melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

“Orang yang tidak punya sertifikasi kemudian melakukan praktik konsultan pajak nanti apa hukumnya, atau penerima kuasa tidak punya verifikasi ini semua akan kita atur. Hal-hal dasar seperti ini akan kita atur di undang-undang,” tegasnya.

Selain itu, sambung Misbakhun, UU itu juga akan menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang membanggakan. Dalam pandangannya, konsultan pajak merupakan profesi yang diminati.

30 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pesan Sri Mulyani kepada Generasi Milenial soal Bayar Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta generasi muda untuk tak buru-buru berpandangan negatif soal kewajiban membayar pajak. Sri Mulyani menyampaikan hal itu saat talk show ‘Youth X Public Figure’ pada Sabtu (12/5/2018).

Dia menjelaskan, Pemerintah sebagai pengumpul pajak sudah memiliki aturan dan pedoman yang jelas terkait proses pengumpulan pajak dari masyarakat.

“Ada yang bilang, ‘Bu bagaimana saya baru usaha belum untung sudah harus bayar pajak.’ Loh pajak itu dari keuntungan kok. Kadang kadang-kadang persepsi itu membuat Anda sudah jugdement, suudzon, ya kalau orang bilang, sudah berprasangka buruk lebih dulu,” ujar dia di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

“Bu Sri Mulyani nih majeknya bagaimana?Reseh banget, leave me alone Bu,” lanjut dia diikuti tawa peserta talk show.

Mantan Direktur Bank Dunia ini pun meminta anak muda yang baru bekerja dengan penghasilan kecil tidak perlu takut. Sebab ada batas penghasilan tertentu yang bakal dikenakan pajak.

“Banyak anak-anak itu baper ya. ‘Bu saya bayar pajaknya berapa.’ Saya tanya penghasilan kamu berapa, 3 juta katanya. Saya bilang itu di bawah PTKP, kenapa merasa bayar pajak. Jadi kalau Anda pendapatan di bawah 54 juta Anda enggak bayar pajak, itu pendapatan yang dibebaskan dari pajak,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, masyarakat apalagi kaum muda seharusnya tidak perlu cemas untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. “Kalau Anda kaya banget bayarnya banyak,” ujar dia.

15 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Luncurkan e-Faktur Versi 2.1, Ini Keunggulannya

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan aplikasi e-Faktur pajak versi 2.1 yang dapat diunduh di alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Aplikasi tersebut dirancang demi meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyempurnaan aplikasi e-Faktur ini memperbaiki beberapa kekurangan pada versi sebelumnya, antara lain:

(1) gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat;

(2) tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non-Etax);

(3) pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload faktur sehingga menyebabkan data di SPT pajak ganda;

(4) gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client; dan

(5) Heap Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.

“Fitur tambahan pada e-Faktur versi 2.1 ini termasuk field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan,” jelas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Kamis (10/5/2018).

Fitur baru yang lain, kata Hestu Yoga, adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar, serta fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti.

“Akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur pajak yang akan dimulai pada hari Senin, 14 Mei 2018 jam 17.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 15 Mei 2018 jam 07.00 WIB,” tuturnya.

15 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Polling: Kamu Setuju Pengguna Media Sosial Dipungut Pajak?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Seperti diwartakan sebelumnya, Uganda dikabarkan akan memungut pajak pada warga negara yang menggunakan media sosial.

Menurut Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, pajak ini akan dibebankan pada pengguna WhatsApp, Twitter, dan Facebook. Adapun pajak yang ditarik pemerintah adalah 200 shiling (Rp 747).”Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman,” tuturnya.

Dikutip dari Reuters, Selasa (23/4/2018), aturan pajak media sosial ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2018 untuk meningkatkan kas negara. Kendati demikian, rencana ini ditentang sejumlah elemen masyarakat.

Nah, meski kejadiannya berlangsung di Uganda, coba bayangkan hal ini terjadi di Indonesia. Apakah kita bisa menerima kenyataan kalau pengguna media sosial dipungut pajak oleh pemerintah? Bagaimana jadinya?

Kali ini, Tekno Liputan6.com akan mengajakmu untuk jajak pendapat lewat polling tentang bagaimana jika pemerintah memungut pajak pengguna media sosial di Indonesia. Apakah kamu setuju atau tidak? Yuk, keluarkan pendapatmu di polling berikut ini.

26 April 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Beri Kemudahan Lapor SPT, Gerai Pajak Hadir di Mall

Share Button

SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I membuka Gerai Pajak di dua titik pusat perbelanjaan yaitu Java Mall dan Plaza Simpang Lima Semarang. Gerai Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I dibuka selama 12 hari menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2018. Dibukanya Gerai Pajak tersebut untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dan 1770 SS melalui e-filing. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga telah membuka Gerai Pajak di Paragon Mall Semarang pada tanggal 27 Februari 2018 dalam acara Deklarasi Jateng Patuh Pajak dan di CFD Jalan Pahlawan pada 18 Maret 2018 dalam acara Spectaxcular 2018.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan mengatakan, DJP Jateng I selain memberikan layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi melalui eFiling, Gerai Pajak juga memberikan layanan Aktivasi dan Cetak Ulang eFIN (Electronic Filling Identification Number) serta Konsultasi Perpajakan secara umum.

Dia mengatakan, selama ini antusiasme wajib pajak terhadap gerai pajak di luar kantor masih sangat tinggi mengingat pada bulan Maret kantor pelayanan pajak tidak hanya melayani pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi eFiling tetapi juga melayani pelaporan SPT Tahunan WP Badan dan WP Orang Pribadi formulir lainnya.

“Selain melalui Gerai Pajak, Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Atau bisa juga menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” katanya, Rabu (21/3/2018).

Ia menyebutkan, sampai dengan 20 Maret 2018 jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 adalah 349.591 Wajib Pajak atau 22,83 % dari jumlah Wajib Pajak terdaftar. Sementara, untuk pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi melalui eFiling sampai dengan 20 Maret 2018 adalah sebanyak 269.586 WP orang pribadi atau 22,74% dari total WP orang pribadi yang wajib SPT

“Kami menghimbau semua wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2018, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2018,” paparnya.

27 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 2 3 4 … 9 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple