Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Belajar Pajak

Laporkan SPT Tahunan, Selain e-Filing DJP Juga Miliki e-Form

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut baik peningkatan kepatuhan masyarakat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang tercermin dalam jumlah SPT yang masuk hingga tanggal 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12% dibanding periode yang sama tahun 2017.

“Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018 atau kurang dari dua minggu sejak hari ini. Maka DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Lebih lanjut Ia menerangkan, bagi wajib pajak yang siap menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki sambungan internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing. Selain fasilitas e-filing, DJP juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh (download) Wajib Pajak untuk diisi secara offline yakni tanpa terhubung ke jaringan internet.

Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, langkah terakhir adalah Wajib Pajak mengunggah (upload) ke sistem DJP dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT. Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima DJP, 80% disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual.

“Guna memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, maka seluruh KPP dan KP2KP pada tahun ini akan buka pada hari Sabtu tanggal 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT PPh Tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak,” paparnya.

27 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Tinggal 9 Hari Lagi, Sudah 7,3 Juta WP Orang Pribadi Lapor SPT Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 22 Maret 2018, sebanyak 7,3 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017. Jumlah tersebut baru mencapai 50 persen dari yang ditargetkan.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, target WP pribadi ‎yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP. Batas waktu pelaporan SPT Pajak WP Orang Pribadi 31 Maret 2018. “Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta,” ujar dia di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Namun demikian, lanjut Robert, sejauh ini secara keseluruhan tingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT pajaknya terus meningkat. Hal ini memberikan dampak pada penerimaan pajak yang hingga kini naik sekitar 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

‎”Secara persentase tingkat kepatuhan juga meningkat bisa mencapai 80 persen dari yang terdaftar. Tetapi secara over all, kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT itu meningkat. Itu kelihatan dari dampak amnesti pajak 2016-2017, kesadaran meningkat, basis pajak meningkat, juga kita bisa lihat penerimaan cukup bagus. Per hari kemarin pertumbuhannya 16-17 persen,” ungkap dia.

Robert berharap, tren peningkatan kepatuhan ini bisa terus berlanjut.‎ Dengan demikian akan membantu mencapai target penerimaan pajak yang diterapkan pemerintah.

“Jadi mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga penerimaan dari sektor pajak aman, APBN kita aman, pengeluarannya bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan-tujuan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik,” tandas dia.

27 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penghasilan Rata-Rata Rp 2 Juta per Bulan, Berapa Pembayaran Pajaknya?

Share Button

Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kategori pajak pribadi untuk usaha. Rata-rata penghasilan per bulan dari usaha tersebut Rp 2 juta. Yang jadi pertanyaan berapa pajak yang harus saya bayar?

Terimakasih

Jawaban:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.

Saudara tidak menginformasikan jenis kegiatan usaha yang dilakukan untuk mendapatkan penghasilan rata-rata sebesar Rp 2.000.000 per bulan apakah dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lainnya selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Yang termasuk dalam kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas adalah meliputi:

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;.

f. agen iklan;g. pengawas atau pengelola proyek;

h. perantara;i. petugas penjaja barang dagangan;

j. agen asuransi; dank. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Apabila penghasilan Saudara berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif umum Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dari penghasilan neto setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penghasilan neto diperoleh dari jumlah pendapatan usaha dikurangi jumlah beban usaha yang menurut ketentuan perpajakan diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan.Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:- sampai dengan Rp 50.000.000, 5 persen;

– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, 15 persen;

– di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, 25 persen;

– di atas Rp 500.000.000, 30 persen.

Sementara itu besaran PTKP yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini (termasuk untuk Tahun Pajak 2017) adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dalam hal penghasilan neto setahun tidak melebihi batasan PTKP yang berlaku untuk Saudara, maka atas penghasilan Saudara selama Tahun Pajak 2017 tidak terhutang PPh.

Apabila selama Tahun 2017 Saudara telah membayarkan PPh baik dibayarkan sendiri maupun melalui pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga, maka atas Saudara dapat meminta kelebihan pembayaran PPh tersebut pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2017 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Saudara terdaftar.

Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan sebelum mengembalikan kelebihan pembayaran PPh.Selanjutnya apabila penghasilan Saudara selama Tahun 2017 adalah dari kegiatan usaha selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka atas penghasilan Saudara sebesar Rp 2.000.000 sebulan akan dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebesar 1 persen (satu persen) dari peredaran bruto yang wajib dihitung dan disetorkan setiap bulannya.

Misalkan penghasilan Saudara sebesar Rp 2.000.000 adalah merupakan peredaran bruto, maka jumlah PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 20.000 (1 persen x Rp.2.000.000).

Jumlah peredaran bruto dan PPh Final yang sudah disetorkan selama 2017 wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun 2017 pada bagian Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu

13 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Klarifikasi Ditjen Pajak soal Pelaporan Rekening Warisan

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengklarifikasi soal kabar pelaporan warisan yang belum dibagi berupa rekening keuangan.

Ditjen Pajak menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Aksses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan (LK) wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.

Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan merupakan saldo rekening. Ini termasuk saldo rekening milik warga negara asing (WNA) yang sudah meninggal. Rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah yang disebut dengan warisan yang belum dibagi.

“Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Adapun dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Hal itu karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh adalah rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh final pasal 4 (2)Selain itu, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan.

Dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat atau pengurus warisan tersebut.”Dalam hal warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Oleh karena itu, Hestu mengatakan masyarakat tak perlu khawatir karena Ditjen Pajak tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.”Pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh lembaga keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI,” kata dia.

6 Maret 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kepatuhan Pajak Masih Rendah Pengaruhi Penerimaan Negara

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Tren shortfall atau minusnya pencapaian penerimaan pajak, diprediksi kembali berlanjut pada tahun ini. Meskipun realisasi pajak yang diterima pada Januari 2018 tercatat sebagai yang terbesar dalam empat tahun terakhir, namun beberapa faktor seperti rendahnya rasio penerimaan pajak (tax ratio) masih akan membuat target perolehan pajak negara tahun ini negatif dari target.

Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, tax ratio turut dipengaruhi oleh faktor elastisitas pajak atau tax buoyancy. Dia mengatakan, angka ideal dari tax buoyancy adalah 1, atau berimbangnya perolehan produk domestik bruto (PDB) dengan skor penerimaan pajak.

“Tapi, tax buoyancy kita kurang dari 0,8 pada 2017. Mungkin cuma kisaran 0,5 atau 0,6. Artinya, 1 persen pertumbuhan PDB enggak diikuti pertumbuhan penerimaan pajak yang 0,5 persen,” tukas dia di Jakarta, seperti dikutip Jumat (23/2/2018).

Bawono menyebutkan, kurangnya faktor elastisitas pajak akan menyebabkan penurunan rasio penerimaan pajak negara. Tax ratio Indonesia sendiri pada 2017 menurun dari tahun sebelumnya, yakni dari 11,3 persen jadi 10,7 persen.

Dia melanjutkan, hal tersebut patut diwaspadai, lantaran target reformasi pajak untuk tax ratio adalah sebesar 15 persen. “Sekarang baru 10,8 persen, itu masih agak jauh. Padahal tax ratio idealnya minimal 12,75 persen,” sebutnya.

Sebelumnya Bawono sempat mengkaji, target pajak 2018 sebesar Rp 1.423,9 triliun dianggap sulit tercapai. Itu lantaran realisasi penerimaan pajak pada 2017 maksimal hanya Rp 1.145 triliun. Dia juga memprediksi, estimasi penerimaan pajak tahun ini ada di kisaran Rp 1.219,2 triliun sampai Rp 1.242,1 triliun, atau terjadi shortfall Rp 181,8 triliun.

Lebih lanjut ia menduga, penyebab terjadinya tren shortfall tersebut lantaran lemahnya kebijakan pajak, atau rendahnya kepatuhan pajak para Wajib Pajak (WP). Itu turut tercermin dari data penerimaan pajak negara yang tidak elastis dengan pertumbuhan ekonominya.

“Kalau mau target tax ratio 15 persen tercapai, perbaiki dulu tax buoyancy. Itu mencerminkan seberapa elastis pertumbuhan penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.

Setoran Perpajakan Rp 82 Triliun pada Awal 2018

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dan bea cukai mencapai Rp 82,5 triliun hingga 31 Januari 2018. Angka ini tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau 5,1 persen dari target yang sebesar Rp 1.618,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Sri Mulyani menjelaskan, hingga 31 Januari 2018, PPh nonmigas tercatat sebesar Rp 41,7 triliun, atau tumbuh 14,9 persen. Untuk PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp 32,3 triliun atau tumbuh 9,4 persen yang didorong oleh konsumsi dan kinerja impor.Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp 4,5 triliun atau tumbuh 1,2 persen. Hal ini sejalan dengan masih tingginya harga minyak mentah Indonesia (ICP).

“Penerimaan PPh nonmigas tanpa tax amnesty, maka growth-nya itu mencapai 16,3 persen. Kalau dengan tax amnesty dengan 14,9 persen. PPN dan PPnBM tahun lalu tumbuh cukup tinggi, tahun ini pertumbuhannya pada Januari 9,4 persen, dan untuk PBB masih negatif 121,3 persen,” ujar dia saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Dengan demikian, Sri Mulyani menyebut, total penerimaan yang dikumpulkan Ditjen Pajak mencapai Rp 78,94 triliun hingga 31 Januari 2018. Realisasi tersebut meningkat 11,17 persen dibanding periode yang sama 2017 sebesar Rp 71,01 triliun.

“Kalau tanpa tax amnesty peningkatannya (penerimaan pajak) 11,88 persen,” ujarnya.

Sementara untuk setoran cukai hingga 31 Januari 2018 tercatat sebesar Rp 400 miliar atau tumbuh 48,3 persen. Kemudian bea masuk tercatat Rp 2,8 triliun atau tumbuh 13,7 persen dan penerimaan bea keluar Rp 400 miliar atau tumbuh 18,4 persen.

Menurut Sri Mulyani, yang paling menggembirakan dari data ini yaitu pertumbuhan penerimaan dari PPh Orang Pribadi sebesar 33,18 persen dan PPh Badan yang tumbuh 43,66 persen. Hal ini menunjukkan rasio pajak terus mengalami peningkatan.

“PPh pasal 21 kita growth-nya di Januari 16,09 persen, tahun lalu hanya 5,12 persen. PPh Orang Pribadi growth-nya mencapai 33,18 persen kalau dibanding tahun lalu hanya 3,92 persen. Yang lebih spektakuler adalah PPh Badan, kalau dilakukan ijon pasti Januari drop. Makanya kita mendapatkan -43,36 persen tahun lalu. Tahun ini peningkatannya 43,66 persen,” terangnya.

“Untuk PPh 22 impor growth-nya 26,83 persen, tahun lalu 9,37 persen. PPN impor 24,90 persen dan tahun lalu 20,21 persen. PPnBM growth-nya 32,65 persen, tahun lalu -46,42 persen” tandas Sri Mulyani.

28 Februari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Periode Pelaporan SPT Tahunan Mendekat, Ditjen Pajak Beri Imbauan

Share Button

AKARTA – Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyampaikan beberapa imbauan. Bagi pemberi kerja atau bendaharawan, Ditjen Pajak mengingatkan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.

Lebih lanjut seperti dikutip dalam laman resmi Ditjen Pajak, Minggu (21/1/2018) diterangkan bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menegaskan semuanya harus dilakukan secara benar dan tepat.

“Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai/karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional,” paparnya.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan terdapat tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Dimana Wajib Pajak (WP) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.

“Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017,” jelasnya.

Selanjutnya tambahan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menerangkan Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak dan memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan. Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

Lebih lanjut Yoga menambahkan penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan PeraturanDirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017. Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF).

Di sisi lain bagi Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak ada beberapa aturan yaitu peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

“Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun,” terangnya.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga. “Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017,” tandasnya.

29 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Target Penerimaan Naik Jadi 1.618,1 Triliun, Ini Jurus Pajak 2018

Share Button

AKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyiapkan lima jurus untuk mengejar target penerimaan pajak senilai Rp1.385,9 triliun sehingga mampu mendongkrak penerimaan perpajakan senilai Rp1.618,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018. Seperti ketahui Kementerian Keuangan (Kemekeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018 mengemban amanah target penerimaan pajak sebesar Rp1.618,1 Triliun.

Angka ini melejit 9,9% dibandingkan tahun 2017 yang terpatok sebesar Rp1.472,7 Triliun. Dari penerimaan perpajakan tersebut, Ditjen Pajak sendiri mengemban amanah sebesar Rp1.385,9 Triliun, sedangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp194,1 Triliun.

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja ekstra dalam mengejar tambahan Rp144,1 Triliun dari target penerimaan pajak pada tahun 2017. Terlebih pada tahun 2017, realisasi penerimaan pajak baru tercapai 91%. Dengan demikian, dibutuhkan usaha yang lebih keras lagi dari DJP. Guna mencapai target tersebut, Ditjen Pajak mempunyai lima jurus andalan.

Kebijakan Automatic Exchange of Information

Dalam PMK-39/PMK.03/2017 tersebut, dinyatakan bahwa pejabat yang berwenang di Indonesia dapat meminta informasi kepada pejabat yang berwenang di negara mitra terkait data pemotongan pajak penghasilan, data rekening, laporan per negara seperti daftar anggota grup, dan informasi lainnya.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan negara mitra dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan. Akan tetapi, prosedur Exchange of Information yang dilakukan selama ini masih manual serta membutuhkan waktu yang lama untuk menanti balasan dari negara mitra. Oleh karena itu, Pemerintah kemudian membuat agenda besar dengan cara mengubah pertukaran informasi menjadi terotomatisasi melalui agenda Automatic Exchange of Information (AEoI).

Seperti dikutip dalam laman resmi Ditjen Pajak, OECD dalam modul Automatic Exchange of Information: What It Is, How It Works, Benefits, What Remains to De Done (2012,5) menjelaskan definisi AEoI bahwa yang dimaksud dengan Automatic Exchange of Information adalah aktivitas yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak serta laporan keuangan dalam jumlah besar oleh negara sumber kepada negara tempat tinggal terkait berbagai jenis pendapatan.

Dalam siaran persnya, DJP pada tahun 2018 akan memiliki kewenangan pertukaran data keuangan dengan 100 negara lain. “Kami akan gunakan data melalui AEoI dan kerja sama internasional. Kemudian fokus kami di kerja sama internasional untuk tambahan potensi pajak yang selama ini taxable atau bisa hindari pajak,” terang Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sustainable Compliance lewat Inovasi Layanan Pajak

Ditjen Pajak berupaya terus membangun serta memelihara kesadaran pajak yang berkesinambungan (sustainable compliance) melalui berbagai inovasi layanan pajak seperti e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbond call. KPP Mikro adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang menjalankan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan pengaturan organisasi dan tata kerja tertentu.

Sementara itu, Mobile Tax Unit (MTU) yakni organisasi nonstruktural untuk pelayanan di luar kantor. MTU merupakan tempat pelayanan terpadu yang dilaksanakan di luar gedung. Pelayanan yang diberikan biasanya berupa pendaftaran NPWP, penerimaan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan, dan penerimaan permohonan pelayanan perpajakan lainnya yang diajukan oleh wajib pajak.

Proyek lainnya yaitu outbond calling yang merupakan penyampaian informasi kepada wajib pajak/ penanggung pajak dengan menggunakan media telepon. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara mengingatkan wajib pajak/penanggung pajak secara langsung via telepon.

Integrasi Data dan Sistem Informasi Perpajakan

Ditjen Pajak terus berupaya melakukan pembaharuan (Up to Date) data dan integrasi sistem antara lain melalui e-filing, e-form, dan e-faktur. Selama 2017 dan akan berlangsung terus hingga 2018, DJP telah melakukan validasi data baik berupa data kohir atau tunggakan pajak melalui program Provenido, hingga validasi data Surat Pemberitahuan (SPT).

DJP pada 2018 juga berencana melakukan migrasi basis data yang ada di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SiDJP). Pada tahun berikutnya, DJP akan menggunakan sistem yang terintegrasi bagi seluruh layanan perpajakan. Dengan demikian data pajak perpajakan, termasuk data Amnesti Pajak akan dapat ditelusuri validitasnya sehingga dapat dilakukan law enforcement yang lebih intensif namun tetap adil sesuai proporsinya oleh petugas pajak.

Oleh karena itu, sebelum diperiksa oleh petugas pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan PAS-Final untuk mengungkap harta yang belum sempat diungkap sebagaimana diatur dalam PMK-165/PMK.03/2017 dimana PAS-Final ini nantinya juga mampu membantu penerimaan pajak karena adanya setoran pajak dengan tarif final berdasarkan pengungkapan sukarela aset oleh wajib pajak.

Insentif Pajak dan Reviu Kebijakan Exemption Tax

Pemerintah ditegaskan akan terus memberikan insentif perpajakan berupa Tax Holiday maupun Tax Allowance. Tax Holiday telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Fasilitas Tax Holiday ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru dan merupakan industri pionir dengan syarat-syarat tertentu. Begitu pula dengan Tax Allowance juga telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Sementara itu, untuk daftar barang tidak kena pajak dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, pemerintah akan mereviu kembali list exemption tax tersebut sehingga mampu memberi keadilan yang lebih tinggi kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.

Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Peningkatan Sumber Daya Manusia dan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2018 akan difokuskan kepada peningkatan pelayanan kepada para pegawai dan wajib pajak serta peningkatan efektivitas organisasi melalui perbaikan sistem informasi dan prosedur operasi.

Dengan adanya lima jurus pajak yang telah sejalan dengan Kementerian Keuangan berdasarkan APBN 2018 tersebut, DJP berharap agar cita-cita mulia target penerimaan pajak senilai 1.618,1 Triliun Rupiah dengan tax ratio senilai 11,6% dari Produk Domestik Bruto dapat tercapai.

29 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Alasan DJP Turunkan Batas Omzet Kena Pajak bagi UKM

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, rencana penurunan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun bertujuan untuk menjaring lebih banyak basis wajib pajak (WP) dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM).

Hal ini menyusul penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap rencana kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengaku, rencana pemangkasan batasan omzet PKP dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Itu belum final, masih digodok di BKF,” ujar dia saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Saat ditanyakan mengenai apakah benar penurunan batasan omzet PKP UKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, Robert mengaku belum mengetahuinya.

“Tidak tahu aku. Belum,” kata mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu itu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, revisi skema PPh Final bagi pelaku UKM lebih bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pengusaha kecil menengah masih dalam sistem perpajakan.

“Kalau toh direvisi supaya menjangkau lebih banyak lagi UKM, masuk ke sistem dan mau membayar. Jadi, kita buat skema yang lebih menarik,” ujar dia.

Hestu Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak menargetkan peningkatan basis pajak dari UKM melalui penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dan batasan omzet PKP UKM dari semula maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

“Makanya kita akan sosialisasikan harus lebih baik. Kalau sekarang yang pakai PP 46/2013, rata-rata sekitar 600 ribu UKM, maka kalau diturunkan (tarif dan batasan) maka harus meningkat jumlahnya. Berapa? tunggu regulasinya,” papar dia.

Hestu Yoga mengaku belum dapat menjelaskan secara lebih gamblang mengenai revisi aturan pajak bagi UKM. Dia hanya memastikan bahwa Ditjen Pajak akan melakukan mitigasi dari risiko yang akan muncul dengan adanya penurunan batasan omzet PKP dan tarif PPh Final UKM.

“Belum diputuskan arahnya ke mana. Tapi kami akan menjalankan kalau aturan sudah keluar, termasuk memitigasi kalau ada yang mengecilkan (omzet) atau segala macam,” tutur Hestu.

Dia bilang, aturan penurunan batasan omzet dan tarif pajak bagi UKM akan keluar setelah payung hukum pajak e-commerce meluncur. Saat ini, aturan pajak e-commerce sudah dalam tahap finalisasi. Prinsip e-commerce ada tiga, yaitu menciptakan level playing field antara online dan konvensional, kesederhanaan dalam pelaksanaan perpajakannya, dan tetap memberikan insentif kepada startup (UKM).

“E-commerce tinggal finalisasi. Revisi aturan UKM seyogianya keluar satu paket karena irisannya sama. Walaupun tidak berbarengan keluarnya (aturan e-commerce dan revisi pajak UKM) tapi jadi satu paket,” pungkas Hestu Yoga.

Pengusaha Tolak Sri Mulyani Pangkas Batasan Omzet Kena Pajak UKM

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun.

Pengusaha tetap menginginkan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

“Kalau threshold diturunin, UKM bayar pajaknya jadi lebih tinggi dong. Ini bakal direspons negatif, kasihan UKM, pasti akan banyak yang komplain,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.

Akan tetapi, dia menyambut positif rencana pemerintah untuk memangkas tarif PPh Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen atau turun separuhnya. Kebijakan ini diyakini akan merangsang geliat UKM untuk bertumbuh lebih cepat.

“Kalau suatu tarif pajak kompetitif, maka akan memberikan dorongan untuk tumbuh, tapi kalau ditarik insentifnya akan kurang bagus,” ujarnya.

Inilah yang diakui Hariyadi menjadi sebuah dilema. Di satu sisi pemerintah ingin menurunkan batasan omzet PKP, tapi di sisi lain memotong tarif pajak bagi UKM hingga 50 persen.

“Jadi mending seperti kemarin sajalah (1 persen maksimal Rp 4,8 miliar). Itu angka yang moderat, atau threshold tetap, tapi kalau tarif PPh mau diturunkan tidak apa,” Hariyadi menjelaskan.

Dia mengaku, Apindo sedang membicarakan mengenai kebijakan ini bersama dengan Kementerian Keuangan. “Kami sedang rundingkan untuk mencari solusinya karena ada pemikiran pemerintah menurunkan threshold tapi kompensasinya PPh Final turun jadi 0,5 persen,” paparnya.

29 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP Nonaktifkan 1.049 WP Terindikasi Penerbit Faktur Ilegal

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi merupakan penerbit Faktur Pajak tidak sah pada Rabu 24 Januari 2018.

Penetapan status suspen ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.

PER-19/PJ/2017 ini dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak, Beberapa ketentuan yang penting diketahui antara lain sebagai berikut, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kamis (25/1/2018):

1. Perlakuan terhadap Penerbitan FP Tidak Sah

WP yang terindikasi menerbitkan FP tidak sah akan dijatuhi status non-aktif (suspen) sehingga WP yang bersangkutan tidak dapat menerbitkan FP secara elektronik hingga ada klarifikasi yang dapat diterima DJP. Kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend adalah sebagai berikut:

a. Keabsahan identitas WP, pengurus, dan/atau penanggung jawab WP;

b. Keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil WP, pengurus, dan/atau penanggung jawab WP;

c. Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP, dan

d. Kesesuaian kegiatan usaha WP

Apabila dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspen WP tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP mencabut sertifikat elektronik sehingga WP tidak dapat lagi menerbitkan FP untuk waktu seterusnya.

Dalam hal terhadap WP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka WP tidak boleh memberikan klarifikasi namun dapat memberikan keterangan beserta dokumen pendukung kepada Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang bersangkutan.

Status suspend dicabut apabila WP mampu memberikan klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan empat kriteria tersebut di atas.

Namun demikian, apabila terdapat indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit FP yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap WP yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Ke depan, Ditjen Pajak atau DJP secara konsisten dan berkesinambungan akan terus mengejar para penerbit FP tidak sah melalui penetapan status suspend dan penegakan hukum sehingga ruang gerak penerbit faktur akan semakin sempit dan kerugian negara semakin dapat diminimalkan.

2. Perlakuan terhadap Penggunaan FP Tidak Sah

Terhadap WP yang menggunakan FP tidak sah yaitu yang berisi keterangan yang tidak benar, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam FP tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak masukan serta harga perolehan yang tercantum dalam FP tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.

Apabila WP telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan FP tidak sah, maka WP yang bersangkutan harus membetulkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh.

FP adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang berfungsi sebagai dasar PKP melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran. Penerbit dan pengguna FP tidak sah memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara.

Dalam kasus FP tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau umum dikenal FP fiktif, penerbit berperan sebagai lawan transaksi dari pengguna faktur dalam transaksi yang sebenarnya tidak terjadi.

Akibat dari penggunaan FP fiktif ini adalah menggelembungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil atau bahkan pembobolan keuangan negara melalui pengembalian pajak oleh para pengguna FP fiktif tersebut.

Pada 2016-2017, jumlah kasus FP fiktif yang ditangani Kantor Pusat DJP mencapai 525 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,01 triliun, dengan 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Oleh karena itu DJP mengajak seluruh WP untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.

DJP mengimbau WP untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak termasuk dengan penerbitan dan penggunaan FP fiktif. DJP dengan dukungan penuh seluruh lembaga penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

29 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

PPh E-Commerce Bakal Lebih Rendah dari Konvensional

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan saat ini tengah merampungkan rencana aturan pajak untuk industri e-commerce. Hingga kini, proses ini sudah dalam tahapan finalisasi.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, pada prinsipnya, aturan mengenai pajak e-commerce ini untuk menciptakan kesetaraan usaha di Indonesia. Selain itu, memberikan pendapatan bagi negara. Meski belum rampung, Sri Mulyani sedikit memberikan bocoran mengenai tarif pajak yang akan dikenakan nantinya.

“Pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional adalah dibuat sama, terutama ini berhubungan dengan PPN,” kata dia di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Namun tidak untuk pajak penghasilan (PPh). Sri Mulyani menjelaskan tarif PPh ini akan dibedakan antara e-commerce dengan konvensional. Untuk konvensional pemerintah saat ini menerapkan tarif PPh final sebesar 1 persen. Nantinya, untuk e-commerce hanya akan diterapkan tarif 0,5 persen.

Perbedaan tarif pajak ini dilakukan karena kapasitas bisnis e-commerce mayoritas masuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan demikian nantinya, akan ada sedikit revisi RPP yang sudah ada.

“Mengenai mekanismenya menggunakan KUP yang sekaranh, siapa yang memungut, melaporkan bagaiamana prosesnya, nanti kita lihat. Kalau sudah keluar akan kita sampaikan,” tegas dia. (Yas)

24 Januari 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 3 4 5 … 9 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple