Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Belajar Pajak

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Hapus Denda Pajak 200 Persen

Share Button

Liputan6.com, Manado – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan denda pajak bagi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dan Wajib Pajak (WP) yang belum ikut. Aturan yang menghapus sanksi bagi masing-masing WP 200 persen dan 2 persen per bulan ini, berlaku pada 20 November 2017.

PMK tersebut, yakni PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK 165/2017 memasukkan beberapa poin perubahan pada PMK 118/2016. Pertama, ketentuan ayat (4) dan ayat 6 Pasal 24 diubah sehingga intinya mengatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pengalihan harta dari Nominee atau atas nama orang lain menjadi WP sebenarnya bagi peserta tax amnesty, maka dapat menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ataupun fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Poin kedua di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 44A yang berbunyi jika WP mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) bagi WP yang sudah ikut tax amnesty maka dianggap sebagai penghasilan dan dikenai tarif PPh normal dan dibebaskan dari denda 200 persen.

Sementara bagi WP yang belum ikut tax amnesty, dengan perlakuan yang sama. Mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka kena tarif PPh normal dan dibebaskan dari sanksi administrasi 2 persen per bulan maksimal 24 bulan atau 48 persen.

Tarif PPh normal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, yaitu untuk WP Orang Pribadi dipungut PPh Final 30 persen, WP Badan Usaha 25 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.

Pembebasan sanksi atau denda ini dengan syarat sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta tersebut. Pelaporan harta ini dapat disampaikan melalui SPT Masa PPh Final.

Poin ketiga, ketentuan Pasal 46 ditambah satu ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 46 berbunyi segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.

PMK 165/2017 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 17 November 2017 dan diundangkan di Jakarta, 20 November 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. “PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK 165/2017.

24 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP: Tak Ada Alasan Singapura Ogah Tukar Data Pajak dengan RI

Share Button

Liputan6.com, Manado – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis Indonesia akan lulus penilaian atas syarat peraturan, serta keamanan dan perlindungan data dalam menyongsong implementasi pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di September 2018. Oleh karena itu, hal tersebut tidak seharusnya jadi alasan bagi Singapura.

Pernyataan ini menjawab kabar yang menyebut Singapura menolak bertukar data keuangan dengan Indonesia jika Indonesia belum menyelesaikan syarat keamanan dan perlindungan data.

Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Leli Listianawati menegaskan, Indonesia sudah menyelesaikan rekomendasi menyangkut keamanan dan perlindungan data (confidentiality and data safeguard) yang disyaratkan tim penilai Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

“Kita sudah menyelesaikan hard rekomendasi dari asesor, dan melaporkan rekomendasi yang disyaratkan ke Global Forum. Kita juga sudah menyelesaikan sistem teknologi informasi di September ini,” tegasnya saat acara Media Gathering di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/11/2017).

Dari hasil penilaian sementara, kata Leli, keamanan dan perlindungan data Indonesia sudah sesuai standar internasional dan memenuhi confidentiality and data safeguard.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi Singapura untuk tidak melakukan pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia. Karena Indonesia sudah dinyatakan lolos soal ini,” dia mengatakan.

Leli lebih jauh menerangkan, tahap selanjutnya, syarat keamanan dan perlindungan data Indonesia akan kembali dinilai saat AEoI Working Group di San Marino, Italia pada 13-15 Desember 2017. Penilaian berikutnya di acara itu berasal dari negara-negara peer.

“Itu pendapatnya asesor. Nanti di AEoI Working Group yang nilai negara-negara peer untuk keamanan dan perlindungan data oleh Indonesia. Tapi saya yakin Indonesia akan lolos karena kita sudah mengikuti standar internasional,” jelas dia.

Penilaian syarat keamanan dan perlidungan data dalam rangka AEoI di San Marino bulan depan, sambung Leli, akan diikuti dengan penilaian dari sisi aturan atau legalisasi. Pemerintah sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 sebagai legislasi primer, dan legislasi sekunder terdiri dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 dan PMK 73 Tahun 2017.

“Jadi nanti di San Marino ada dua penilaian, yaitu legal assessment, serta confidentiality and data safeguard. Untuk legislasi primer punya UU 9/2017 yang sudah sesuai Common Reporting Standard (CRS),” ujarnya.

“Sementara untuk PMK ada rekomendasi sedikit dari asesor. Kita bisa perbaiki karena kan tidak signifikan. Keputusannya di San Marino,” paparnya.

Leli optimistis, Indonesia akan lulus dua penilaian syarat penerapan AEoI pada September 2018. “Saya yakin dua asessment ini kita lolos dan akan bertukar data di September 2018. Kalau tidak lolos, maka kita bisa nonresiprokal, kita berikan data, tapi tidak menerima data. Ini yang menjadi penting,” kata dia.

24 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Hapus Denda 200 Persen, Setoran Pajak Bakal Naik?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan sanksi pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty maupun yang belum ikut. Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dinilai pengusaha tidak akan mampu mendongkrak penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 1.283,6 triliun hingga akhir 2017.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani meragukan upaya pemerintah untuk membebaskan denda bagi WP yang ikut tax amnesty dan yang belum dengan sukarela mendeklarasikan harta kekayaannya tidak akan maksimal.

“Saya tidak yakin hasilnya maksimal. Wong tax amnesty periode III saja yang ikut sedikit, dan yang ramai di periode I dengan tarif tebusan rendah sampai sekitar Rp 90-95 triliun,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Hariyadi mengklaim lebih dari 90 persen pengusaha kelas kakap sudah ikut tax amnesty tahun lalu. Dia menegaskan bahwa para pengusaha tersebut sudah tahu persis mengenai peraturan tax amnesty, termasuk konsekuensi apabila tidak melaporkan seluruh harta kekayaan di Surat Pernyataan Harta (SPH) sebelumnya.

“Semua pengusaha, di atas 90 persen sudah ikut (tax amnesty) semua. Karena mereka yang mengerti pajak sudah tahu persis aturan mainnya, jadi jangan seolah-olah pengusaha salah melulu,” ujar Hariyadi.

Dia menduga masih ada kelompok non pengusaha yang masih kebingungan atau tidah tahu caranya untuk melaporkan harta.

“Ini menurut saya yang dari kelompok non pengusaha, misalnya kalangan profesi atau kelompok usaha kecil menengah yang tidak ikut tax amnesty dan tidak mengerti, nah baru deh bingung sekarang,” terangnya.

Jika pemerintah bertujuan menggenjot penerimaan pajak dengan cara menghapus sanksi WP yang mendeklarasikan harta kekayaannya, Hariyadi berpendapat tidak akan optimal. Namun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menambah basis data Ditjen Pajak.

“Kalau menggenjot penerimaan dari cara itu, hasilnya tidak maksimal. Semua sudah tahu lah, pertumbuhan ekonomi 5 persen yang tidak cukup kuat, gimana penerimaan pajak mau naik. Jadi jangan salahin pengusaha dan petugas pajaknya, karena pertumbuhan ekonomi tidak maksimal,” jelas Hariyadi.

24 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP: Tidak Ada Pengampunan Pajak Jilid II

Share Button

23 Nov 2017 08:44
Pemerintah melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela
mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK yang baru ini, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan. Pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut.

Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017.

Sumber: Siaran Pers DJP No 39/ 2017 Tgl 21 November 2017

Link peraturan terkait : http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16378

24 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan Pajak Bisnis Online Bakal Berlaku Akhir 2017

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pajak bisnis online (e-commerce) di akhir 2017. Pemerintah memastikan tidak akan ada pengenaan pajak dan tarif baru kepada pelaku bisnis online, melainkan hanya tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Intinya bagaimana bikin tata cara supaya e-commerce memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Tidak ada pajak baru, tetap PPh dan PPN,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Saat ini, Suahasil mengakui, aturan mengenai tata cara pemungutan pajak bisnis online masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Harapannya dapat meluncur pada akhir tahun ini.

“Bisa kok (akhir tahun) karena lebih ke tata cara saja, tidak ada pajak baru. Sekarang sudah sampai di Ditjen Pajak,” ujar dia.

Dia menuturkan, dalam aturan tersebut akan didetailkan untuk Wajib Pajak (WP) Perorangan maupun Badan Usaha terutama khusus untuk e-commerce. Sebagai contoh, Go-Jek sudah mempunyai ratusan merchant dan perusahaan ingin berkontribusi agar merchant taat membayar pajak, yakni membayar PPh dan memungut PPN.

“Untuk perorangan ada yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan non PTKP, WP Badan yang besar dan kecil, nanti didetailkan. Sama persis dengan konvensional, tapi ini bagaimana caranya membuat jadi lebih cepat dan perlu diatur,” terang Suahasil.

Jika berhasil diterapkan tahun ini, ia menambahkan, akan berkontribusi terhadap penerimaan negara di 2017. “Kalau bisa cepat, tentu akan banyak yang bayar pajak. Tapi belum tentu juga, karena ada yang di atas PTKP dan ada yang di bawah. Ada yang masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ada yang tidak,” dia menuturkan.

Pihak Ketiga

Pihak Ketiga

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, skema pemungutan pajak untuk bisnis online akan berbeda dengan yang berlaku saat ini, self assessment.

Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Sebetulnya tetap self assessment, tapi kan kalau yang murni self assessment tidak ada keterlibatan pihak ketiga. Jadi pelaku usaha e-commerce lapor sendiri, pungut sendiri, dan lainnya. Tapi nanti kita pakai pihak ketiga,” tegas Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Pihak ketiga inilah yang ditunjuk untuk memungut atau memotong PPh dan PPN dari pelaku bisnis online. “Nanti pemotongan PPh dan PPN oleh pihak tertentu sehingga bisa mempermudah proses pengenaan pajaknya,” ujar Hestu Yoga.

Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong atau memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara.

Begitupun dengan pihak ketiga yang nantinya akan memotong atau memungut PPh dan PPN bisnis online, pasti sudah mendapat restu menjalankan tugas itu.

“By rule by regulasi tidak ada masalah. Kayak pajak kendaraan pemerintah, kan ada juga (pihak ketiga) yang memotong. PPN yang ditarik dari transaksi belanja konsumen, yang mungut kan Pengusaha Kena Pajak (PKP),” Hestu Yoga menuturkan.

Terkait siapa pihak ketiga yang akan memungut atau memotong PPh dan PPN bisnis online, Hestu Yoga tidak menyebut secara spesifik. Ia hanya mengatakan penyelenggara market place, artinya bukan dari Ditjen Pajak.

“Ya di luar Ditjen Pajak. Kan ada penyelenggara market place semacam itu, nanti itu yang kita minta pungut PPh dan PPN. Sudah ada juga payment gateway yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), dan kita sedang formulasikan mekanismenya,” terangnya.

Kemenkeu menyatakan aturan pajak online itu akan didetailkan wajib pajak perorangan dan badan usaha terutama untuk e-commerce.

14 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dolar AS Menguat Terdorong Rencana Reformasi Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali bergerak melemah pada perdagangan di awal pekan ini setelah pada pekan kemarin mengalami penguatan bertahap.

Mengutip Bloomberg, Senin (13/11/2017), rupiah dibuka di angka 13.607 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 13.543 per dolar AS.

Sejak pagi hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran 13.547 per dolar AS hingga 13.613 per dolar AS. Jika dihitung dari awal tahun, rupiah melemah 0,58 persen.

Sedangkan berdasarkan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 13.555 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan perdagangan Jumat lalu di 13.514 per dolar AS.

Dolar AS memang terdongkrak pada perdagangan Senin ini karena imbal hasil obligasi dari perusahaan-perusahaan besar juga mengalami kenaikan. Namun memang, penguatan dolar AS belum terlalu besar karena investor masih mencermati rencana reformasi kebijakan perpajakan.

“Akan ada beberapa berita utama yang bakal dirilis pada pekan ini. Hal tersebut akan mempengaruhi pergerakan dolar AS,” jelas analis pasar uang Societe Generale, Tokyo, Jepang, Kyosuke Suzuki.

Reformasi pajak

Anggota parlemen senat AS mengeluarkan sebuah rencana pajak pada Kamis kemarin yang berbeda dengan versi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sejumlah bidang utama termasuk menunda pemotongan pajak perusahaan selama setahun.

Seperti diketahui, harapan pajak yang rendah menjadi janji utama Presiden AS Donald Trump. Sentimen itu juga yang membantu mendorong indeks saham S&P 500 naik 20 persen sejak pemilihan presiden pada 2016.

Kegagalan memangkas pajak akan meningkatkan kekhawatiran tentang kemampuan Trump untuk mengeluarkan Undang-Undang (UU). Ini juga yang dapat menggoyahkan pasar lantaran tarif pajak lebih rendah dapat meningkatkan pendapatan perusahaan.

14 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah ‘Buka Pintu’ Bagi Mitra Pajak Baru

Share Button

13 Nov 2017 09:32
Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku akan membuka pintu seluas-luasnya bagi para pihak yang ingin menjadi agen pajak melalui skema Application Service Provider (ASP).

Pasalnya, saat ini peraturan pemerintah sudah memperbolehkan badan usaha untuk mengajukan diri menjadi ASP, apalagi setelah pemberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/ 2005.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, instansinya memang menginginkan sistem perpajakan yang transparan dan terbuka, sehingga sangat terbuka jika ada mitra yang ingin menjadi agen pajak.

“Kebijakan pemerintah sudah mengarah ke sana, bahwa pajak ini harus terbuka. Siapapun mitra yang memudahkan, kami akan menerima secara terbuka,” jelas Iwan di Kemenkeu akhir pekan lalu.

Meski demikian, akan tetap ada penilaian (assesment) terhadap calon agen pajak yang mengajukan diri. Beberapa poin penilaian tersebut adalah sistem tekonologi serta keamanan teknologi yang digunakan.

Ia melanjutkan, pelaporan pajak melalui ASP sebenarnya sudah dilakukan sejak 2006 silam, di mana saat ini sudah ada empat agen pajak yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sampai sejauh ini, tutur Iwan, belum ada keluhan Wajib Pajak (WP) yang melapor lewat ASP, mengingat data yang disalurkan ke DJP terenkripsi secara rapi sehingga hanya DJP saja yang mampu membuka datanya.

“Sejak 2006 sampai sekarang belum ada keluhan dari WP,” paparnya.

Menurut Iwan, pelaporan pajak melalui mekanisme ASP ini memiliki manfaat yang baik bagi pemeritah dan agen pajak. Dari sisi mitra ASP, aplikasi pajak bisa dimonetisasi dalam bentuk iklan jika nanti sudah mulai banyak digunakan.

Selain itu, agen pajak juga bisa memiliki reputasi yang bagus karena mendukung upaya pemerintah dari segi perpajakan.

Bagi pemerintah, tentu saja agen pajak bisa membantu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Iwan menjelaskan, sebagian besar masyarakat sebenarnya tidak takut pajak. Hanya saja, masyarakat masih belum tahu seluk beluk ihwal pelaporan pajak.

“Terutama bagui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini masih belum paham bagaimana caranya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebagainya. Pemerintah sendiri memberikan fasilitas layanannya, nanti mitra ASP bisa bantu menjelaskan,” jelasnya.

Bertemu Gojek Pekan Ini

Meski sudah membuka pintu bagi calon agen pajak, Iwan mengatakan baru Gojek saja yang sudah menawarkan diri untuk menjadi mitra ASP. Di dalam tawaran yang diajukan, Gojek rencananya akan membuat aplikasi sendiri.

Pada tahap awal, aplikasi tersebut baru bisa melakukan pendaftaran NPWP terlebih dulu. Di tahap kedua, rencananya Gojek siap memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hanya saja, pemerintah perlu tahu sistem yang rencananya akan disediakan Gojek.

“Maka dari itu, hari Rabu (pekan ini) kami akan bicara, karena kan ada aplikasi sendiri. Kami akan bicarakan soal bikin pintu gerbang khusus, security, dan siapa yang bisa masuk kedalamnya,” tutup Iwan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2017111308141 0-78-255169/pemerintah-buka-pintu-bagi-mitra-pajak -baru/

ASP dimanamana, bagus sih jadi WP lebih mudah lapor pajak

14 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aspek Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Real Estat Dengan Skema KIK DIRE

Share Button

Salah satu kebijakan paket ekonomi tahap V yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu program Kontrak Investasi Kolektif Dana investasi Real Estate (KIK-DIRE). Kebijakan di sektor ini diberikan karena produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga. Untuk itu perlu dikembangkan produk seperti KIK untuk Infrastruktur, KIK-DIRE dan sejenisnya yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.

Saat ini ketentuan KIK-DIRE dari aspek perpajakan diatur dalam :
Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu.

Apa itu KIK – DIRE?

Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal. Sedangkan yang dimaksud Dana Investasi Real Estat (selanjutnya disebut dengan DIRE) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.

Special Purpose Company (selanjutnya disebut dengan SPC) adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Bagaimana Aspek Pajak Penghasilannya?

a. Objek PPh Final

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Skema KIK tertentu yang dimaksud merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.

b. Tarif Pajak

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat.

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri No 37/PMK.03/2017, terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, apabila:
melakukan pengalihan Real Estat dari tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016 dan atas pengalihan Real Estat tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian atau kesepakatan oleh pejabat yang berwenang; dan
penghasilan atas pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi,pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Atas penghasilan dari pengalihan Real Estat yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final.

c. Dasar Pengenaan Pajak

Jumlah bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas nilai pengalihan Real Estat meliputi:
seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK; atau
seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK.

d. Saat Terutang

Pajak Penghasilan Final ini sudah terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu. Pajak Penghasilan Final yang terutang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya, sehubungan dengan pengalihan Real Estat tersebut.

e. Tata Cara Pembayaran

Pajak Penghasilan Final ini wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
Pembayaran Pajak Penghasilan Final dapat dilakukan ke Kas Negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter) atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya,pada bank/pos persepsi.

f. Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan dikenai Pajak Penghasilan Final ini juga wajib:
menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sesuai format dalam lampiran PMK 37/PMK.03/2017 yang dilengkapi dengan dokumen:
fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
mendapatkan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang pemberian surat keterangan fiskal dari kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

g. Tata Cara Pelaporan

Wajib Pajak yang membayar sendiri PPh yang terutang, wajib melaporkan penghasilan yang diterima/diperoleh dan PPh yang telah dibayar dalam suatu masa pajak ke :
KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi real estat yang bersangkuan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan real estat; atau
KPP yang mengadministrasikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak, bagi WP selain WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan real estat.
Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan surat pemberitahuan sesuai format dalam lampiran PMK 37/PMK.03/2017 mengenai adanya pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

1 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan Pajak Skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split Difinalisasi?

Share Button

25 Oct 2017 11:47
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan akhirnya menyepakati dua hal yang selama ini masih mengganjal di aturan pajak skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dengan adanya titik temu itu, dua kementerian ini akan memfinalisasi aturan tersebut besok Rabu (25/10).

Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan kesepakatan itu tercapai pekan lalu, tepatnya Jumat (20/10). Saat itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah bertemu membahas mengenai tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak dan insentif pajak untuk blok eksploitasi.

Dalam pertemuan itu akhirnya kedua belah pihak mencapai kata sepakat. Sayangnya Susyanto belum merinci seperti apa hasil kesepakatan itu. “Kesepakatannya yang besok kami rumuskan. Besok draf final kami bahas bersama dengan Kemenkeu,” kata dia kepada Katadata, Selasa (24/10).

Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM memang sebelumnya mencari jalan keluar mengenai dua hal tersebut. Kementerian ESDM meminta agar kompensasi untuk kontraktor migas tidak mengikuti perpajakan umum.

Jika mengacu pasal 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kompensasi kerugian pajak maksimal hanya lima tahun. “Kami minta jangan lima tahun,” kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurut Arcandra batas maksimal lima tahun itu sulit diterapkan di industri hulu migas. Alasannya agar bisa memproduksi migas, kontraktor perlu waktu lebih dari lima tahun untuk eksplorasi. Selain itu poin lain yang sebelumnya masih menjadi masalah yaitu mengenai pajak tidak langsung untuk eksploitasi.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pernah mengatakan untuk tahap eksploitasi, pemerintah hanya akan membebaskan PBB. Namun, PPN kemungkinan masih akan dikenakan sesuai dengan keekonomian proyek. “Dalam Peraturan Pemerintah yang baru mengenai gross split, yang menentukan keekonomiannya adalah Kementerian ESDM” ujar dia beberapa waktu lalu.

Hal itu berbeda dengan blok yang masih berstatus eksplorasi. Ada beberapa insentif yang akan diberikan pemerintah kepada kontraktor yang memakai Gross Split di blok eksplorasi, yakni pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB)

sumber: https://katadata.co.id/berita/2017/10/24/capai-tit ik-temu-aturan-pajak-gross-split-difinalisasi-beso k

26 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penerimaan tak berkurang dengan pajak gross split

Share Button

18 Oct 2017 08:27
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, penerimaan negara yang akan diterima pemerintah melalui aturan perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split tidak berubah. Menurutnya, porsi pos penerimaan hanya akan mengalami pergeseran.

Menurutnya, melalui aturan gross split nantinya akan membuat penerimaan pajak berkurang. Namun hal itu diimbangi oleh kenaikan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Enggak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Kami yakinkan secara pemerintah nasional enggak akan berkurang, yang berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tetapi pajaknya turun. Tetapi kan sebenarnya sama-sama (penerimaan negara) pemerintah,” kata Mardiasmo di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan skema gross split, penerimaan bagian pemerintah (government take) terdiri dari pajak penghasilan (PPh), PNBP, dan Indirect Tax berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penerimaan pajak yang berpotensi mengalami penurunan yang dimaksud, yaitu PPh lantaran tarifnya berubah dari 35$ menjadi 25%. Hal ini dipengaruhi oleh perubahan sistem pajak menjadi prevailing atau tarif biasa berubah dari waktu ke waktu.

Selain itu lanjut dia, pemerintah berencana memberikan insentif berupa penghapusan Indirect Tax, khususnya PBB, bagi kegiatan yang masih dalam masa eksplorasi.

Sementara untuk PPN-nya, “kami tetap coba untuk dilakukan seperti di Peraturan Pemerintah (PP) cost recovery sesuai keekonomiannya,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga masih menimbang-nimbang apakah akan mengilangkan Indirect Tax juga untuk kegiatan yang dalam masa eksploitasi.

Yang jelas lanjut dia, pemerintah tengah meramu cara agar bagian yang diterima pemerintah tidak turun atau minimal sama dengan skema pajak sebelumnya.

“Ini (PPh) kan turun, sekarang kami coba apakah jumlah wajib pajaknya akan naik, dengan wajib pajak plus indirect tax (PPN dan PBB) juga turun. Itu government take harus tetap, minimal sama dengan cost recovery,” tambahnya.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-tak-b erkurang-dengan-pajak-gross-split

Semoga kebijakan baru ini berdampak positif ya, karena udah sekian lama kebijakan pajak migas gak berubah

19 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 5 6 7 … 9 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple