Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Belajar Pajak

DJP Godok Skema Perpajakan Usaha Digital Startup dan Industri E-Commerce

Share Button

17 Oct 2017 09:51
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok skema perpajakan bagi pelaku usaha digital startup dan industri e-commerce di dalam negeri.

Co Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan pihaknya ingin pemerintah memberlakukan skema pajak yang berkeadilan antara e-commerce berbasis platform (marketplace) dengan pelaku usaha di media sosial.

“Kami berharap ada komunikasi antara pajak dengan pelaku industri sehingga ditemukan rumusan pajak yang tepat sasaran dan tidak membunuh pelaku industri,” ucap William di Kantor JNE Pusat, Jalan Tomang Raya, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Menurutnya, tarif pajak yang tidak adil akan mengancam perkembangan industri perdagangan online. Sebab pelaku berbasis platform banyak juga yang memanfaatkan media sosial sebagai lapak jualan. Dia khawatir, tarif pajak malah membuat pelaku yang sudah ada di marketplace kembali lagi ke media sosial.

“Kalau perlakuan pajak tidak adil tentu potensi tersebut terjadi.
Misalnya ada pajak baru bukan pajak lama yang dilakukan hanya pada marketplace padahal ada sosial media padahal selama delapan tahun ini investasi besar untuk memformalkan transaksi yang tidak formal,” ungkap dia.

Meski demikian, Tokopedia sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan skema pajak yang berkeadilan bagi seluruh warga negara, korporasi, dan pelaku usaha.

“Sejak hari pertama Tokopedia tidak pernah meminta perlakuan khusus tentang pajak. Malah Tokopedia itu mengharuskan seluruh penjual yang terdaftar untuk melaporkan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan pajak yang berlaku,” tutup dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas e-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.

sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/JKRlDp5b-pela ku-e-commerce-ingin-skema-pajak-lebih-adil

19 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sisa Tiga Bulan, Penerimaan Pajak Masih Kurang Sekitar Rp500 Triliun

Share Button

12 Oct 2017 10:09
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi masih memiliki optimisme tinggi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai target yang dipatok sebesar Rp1.283,5 triliun. Meskipun, realisasi penerimaan pajak hingga September 2017, baru mencapai 60 persen.

“Kalau saya optimis. Dulu orang ramal tax amnesty itu cuma sampai Rp26 triliun. Buktinya sampai Rp164 triliun. Masih bisa,” kata Ken, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam, 9 Oktober 2017.

Berdasarkan data otoritas pajak, penerimaan pajak sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2017, mencapai Rp770,7 triliun, atau 60 persen dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 sebesar Rp1.283,5 triliun.

Dengan penerimaan yang masih kurang sekitar Rp500 triliun, otoritas pajak pun menegaskan akan menggencarkan ekstentifikasi dan intensifikasi, serta tindak lanjut paska program amnesti pajak. Bahkan, upaya penyanderaan wajib (Gijzeling) pajak pun akan tetap dilakukan di sisa tiga bulan ini.

“Gijzeling akan terus dilakukan. Sekarang law enforcement itu, kami tidak akan panggil wartawan seperti dulu. Tidak. Tanya saja lembaga pemasyarakatan, tiap hari ada (Gijzeling),” katanya.

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan itu pun membantah, terbitnya instruksi siaga 24 jam kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak, merupakan bentuk kekhawatiran terhadap penerimaan pajak.

Menurutnya, instruksi tersebut merupakan salah satu langkah Ditjen Pajak memperkuat koordinasi dalam mengamankan penerimaan negara. Hal ini, ditegaskan Ken, pun pernah dilakukan ketika program amnesti pajak berlangsung pada 2016 lalu.

“Jadi, agar teman-teman di lapangan semua prepare. Ini bentuk perhatian saya dengan teman-teman. Bukan, ‘wah celaka ini DJP’. Khusus Eselon II, kerja sekarang sampai jam 10. Bisa di mana saja,” katanya.

Sebagai informasi, dalam salinan instruksi Nomor INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Ditjen Pajak, Dirjen Pajak meminta seluruh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengaktifkan selama 24 jam telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video seperti Facetime dan WhatsApp video.

Sementara itu, instruksi selanjutnya, adalah terkait dengan penggalian potensi penerimaan pajak. Ken meminta, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Adapun instruksi terakhir yang diberikan oleh mantan staf ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu, agar seluruh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, pada 5 Oktober 2017,” tulis Ken dalam surat tersebut. (asp)

sumber: http://www.viva.co.id/berita/bisnis/965069-hati-ha ti-setiap-hari-ada-wajib-pajak-nakal-yang-disander a

18 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Inilah Jenis Harta Bersih Yang Merupakan Objek PPh Final

Share Button

Harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak, tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh, Harta Bersih tambahan yang tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan Harta Bersih tambahan yang dialihkan ke luar wilayah NKRI, akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan serta ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Terhadap tambahan penghasilan yang dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan tertentu lainnya yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017, berikut adalah jenis harta bersih yang akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang merupakan Objek PPh Final.

1. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak
Dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan/atau Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan:
terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

2. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak

Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, termasuk:
Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
SPT PPh Terakhir; dan
Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir (bagi Wajib Pajak yang memiliki setoran modal.); dan/atau
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

Surat Pembetulan atas Surat Keterangan dapat terjadi antara lain karena:
kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan; atau
kesalahan penghitungan Uang Tebusan.

Yang dimaksud dengan “kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan” antara lain bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan total Harta lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) seharusnya menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 2% (dua persen), namun Wajib Pajak tersebut menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Yang dimaksud dengan “kesalahan penghitungan Uang Tebusan” antara lain bagi Wajib Pajak orang pribadi yang seharusnya mengurangkan nilai Utang paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta, namun Wajib Pajak mengurangkan nilai Utang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta.

Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan merupakan Harta Bersih yang:
diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

3.
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan:
masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

18 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

eFaktur Versi 2.0: Input NIK atau Pasport Pembeli Bersifat Opsional?

Share Button

Sehubungan dengan pemberitaan yang menjadi viral di media sosial tentang e-Faktur versi 2.0, bersama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan sebagai berikut:

1. Informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 dapat diperoleh di website DJP di www.pajak.go.id.

3. Diinformasikan bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 (contoh: struk yang dibuat oleh supermarket) masih diperkenankan dibuat sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat tidak dengan aplikasi e-faktur.

4. Sedangkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain eceran, maka pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur.

5. Mulai 1 Oktober 2017, aplikasi e-faktur dilakukan penyempurnaan dengan versi 2.0, hal ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan DJP.

6. Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain Pengusaha Kena Pajak dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP.

7. Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.

Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

sumber :
Siaran Pers DJP No: 34/2017 , Tanggal: 30 September 2017
http://www.pajak.go.id/content/penggunaan-faktur-p ajak-dalam-transaksi-perdagangan

10 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Beli Emas Antam Kena Pajak, Ini Tanggapan DJP

Share Button

05 Oct 2017 10:46
Liputan6.com, Jakarta – Setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 mulai 2 Oktober 2017.

Mengutip sebuah pengumuman yang ditandatangani BELM Jakarta II pada 2 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.

Bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9 persen.

Adapun setiap penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. Lalu bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengenai hal tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, pengenaan pajak atas transaksi pembelian emas sudah diatur lama.

Hal itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Dalam aturan tersebut di pasal dua ayat 1 disebutkan kalau besarnya pungutan pajak penghasilan pasal 22 ditetapkan antara lain bagian h “atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan”.

Kemudian pada aturan itu disebutkan kalau besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100 persen dari pada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

“Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha penjualnya yang besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP. Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya,” ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/10/2017).

Ia menambahkan, pungutan pajak untuk pembelian emas itu wajar. Hal ini karena pembeli emas batangan juga orang kaya.

“Pembeli emas batangan itu lazimnya orang kaya, jadi wajar kalau membayar pajak. Namun demikian, PPh pasal 22 yang dipungut penjual dapat dikreditkan oleh pembeli,” kata Hestu.

Hestu menuturkan, PPh pasal 22 yang dipungut penjualan dapat dikreditkan adalah dikurangkan dari PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan. “Melalui SPT Tahunan sebagai kredit pajak,” kata dia.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3117661/beli-emas- antam-kena-pajak-ini-tanggapan-djp

10 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Bawa Oleh-oleh Lebih dari Rp 3,3 Juta, Begini Hitung Pajaknya

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan akan memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) apabila penumpang membawa barang belanjaan dari luar negeri dengan nilai lebih dari US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Dalam aturan itu tertulis, barang pribadi penumpang dari luar negeri alias impor dengan nilai US$ 250 atau sekitar sekitar Rp 3,3 juta per orang atau US$ 1.000 per keluarga atau sekitar Rp 13,3 juta, maka bebas dari bea masuk dan PDRI (PPh Impor dan PPN impor).

“Tapi jika melebihi batas nilai pabean US$ 250 atau US$ 1.000, maka selisihnya dijadikan sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Kepala Seksi Humas DJBC, Devid Yohannis Muhammad saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Devid mencontohkan, satu orang penumpang membeli barang di luar negeri seharga US$ 600. Maka dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam negeri, US$ 600 dikurangi US$ 250, ada selisih US$ 350.

Selanjutnya US$ 350 dikalikan kurs rupiah misalnya Rp 13.000, hasilnya sebesar Rp 4,55 juta. Dari hasil tersebut dikalikan dengan tarif bea masuk yang sesuai dengan jenis barang yang dibeli. Tarifnya mulai dari nol persen sampai dengan 30 persen.

“Lalu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10 persen dan jangan lupa diperlihatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) supaya mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor,” ujar Devid.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko Surjono menjelaskan hal senada. Jika penumpang membawa barang impor masuk ke Indonesia sebesar US$ 300 misalnya, dikurangi dengan batas maksimal bebas bea masuk US$ 250, maka hasilnya US$ 50.

“Nilai US$ 50 ini dikalikan bea masuk misalnya 5 persen. Kemudian hasilnya ditambah nilai pabean (US$ 50) dikalikan PPN impor 10 persen. Selanjutnya, nilai pabean dikalikan PPh 7,5 persen kalau bisa menunjukkan NPWP. Tapi kalau tidak ada NPWP dikenakan 15 persen,” pungkasnya.

2 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Peluncuran Aplikasi e-Faktur Desktop Versi V2.0

Share Button

29 Sep 2017 16:51
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini digunakan adalah aplikasi e-Faktur Desktop.
4. Dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada saat ini dan perluasan channeling e-Faktur, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:
a. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
b. Aplikasi e-Faktur Web-based;
c. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;
5. Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya akan diatur kemudian.
6. Berkenaan dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0, terdapat beberapa fitur tambahan antara lain:
a. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
b. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
c. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00;
d. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000;
e. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur;
f. Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”;
g. Penambahan Cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”;
h. Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”.
7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diinformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.
Dengan demikian, selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.
8. Selanjutnya kepada Pengusaha Kena Pajak diinformasikan bahwa:
a. Terkait dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop, update aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 dapat diakses pada halaman https://efaktur.pajak.go.id yang dapat dilakukan mulai tanggal 25 September 2017.
b. untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan);
c. Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
9. Informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat,

Hestu Yoga Saksama

sumber: http://www.pajak.go.id/content/pengumuman-tentang- pemberitahuan-down-time-aplikasi-e-nofa-dan-e-fakt ur-dan-peluncuran

2 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan baru pajak ini potensi timbulkan dispute

Share Button

27 Sep 2017 09:37

KONTAN.CO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, aturan ini memiliki satu poin yang memiliki potensi dispute, yakni pada Pasal 5 ayat 2 di mana nilai harta bersih non kas ditentukan oleh Ditjen Pajak (official assessment). Menurutnya, hal ini tidak relevan untuk diterapkan.

Dengan demikian, menurut Ajib, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka judicial review bisa saja dilakukan. Namun, secara umum, dirinya setuju dengan keluarnya PP nomor 36 ini.

“Hanya waktunya kurang tepat,” katanya kepada KONTAN, Selasa (26/9).

Sementara, Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mengatakan, dengan adanya potensi dispute itu, aturan turunan yang lebih detil soal pelaksanaan teknisnya di lapangan dibutuhkan segera.

“Supaya jangan menjadi sumber masalah baru. Sebetulnya waktu amnesti pajak, mengenai nilai, itu kan menurut wajib pajaknya, “kata Siddhi.

Hal ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani, yakni agar pemerintah memberi kepastian soal penghitungan nilai harta bersih yang diatur pada Pasal 5 ayat 2 dalam PP tersebut.

“Memang itu salah satu yang dikhawatirkan sebagai ajang perdebatan atau bisa menimbulkan kemungkinan persekongkolan, karena waktu amnesti pajak self assessment tetapi pada PP 36 kan ditentukan pajak, ini perbedaan harus dijembatani, jangan ada ruang untuk persekongkolan, harus ada kepastian,” kata Rosan.

Hal ini juga diamini oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno. “Saya Setuju dengan Pak Rosan,” katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dalam PP ini, intensi pemerintah tidak lagi melakukan penawaran kepada wajib pajak sehingga berbeda dengan saat amnesti pajak. Oleh karena itu, dirinya setuju apabila Ditjen Pajak melakukan official assessment terhadap harta non kas dan setara kas yang belum diungkap oleh wajib pajak.

“Saya setuju official assessment karena dulu wajib pajak sudah diberi kesempatan. Pertama, ikut amnesti pajak pakai nilai wajar hasil penilaian sendiri (untuk harta). Kedua, tidak ikut amnesti pajak isi SPT berdasarkan nilai perolehan,” kata Yustinus.

Menurut Yustinus, apabila nantinya ada dispute soal nilai, wajib pajak tidak perlu khawatir karena akan ada forumnya, yaitu mengajukan keberatan atau banding setelah ada pemeriksaan pajak atau mengajukan nilai berdasarkan KJPP.

“Tak beralasan pengusaha minta kelonggaran lagi untuk hal ini karena alasan-alasan yang sudah saya sebutkan,” ujarnya.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/aturan-baru-paja k-ini-potensi-timbulkan-dispute

Kan jelas amnesti kemarin sudah diberikan kelonggaran buat ngaku harta, sekarang sudah konsekuensi DJP yg netapin berdasarkan data yg ada

29 September 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pasca Amnesti Pajak: WP Dihimbau Laporkan Harta yang Belum Dilaporkan

Share Button

26 Sep 2017 09:09
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017. Melalui PP ini pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Seperti dikutip dari rilis resmi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) antara tanggal 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017. Walaupun program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017, terdapat konsekuensi lanjutan bagi WP dalam tiga kategori sebagai berikut:

Nomor Kategori WP Perlakuan Perpajakan Batas Waktu Penetapan

1. Peserta program amnesti pajak dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPH Harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan tidak ada;

2. Peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 tidak ada;

3. Bukan peserta amnesti pajak dan dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan Tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku (s.d. 30 Juni 2019).

Dengan adanya PP ini, maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Selain itu, PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi para peserta program amnesti pajak, melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar namun tidak mengikuti program amnesti pajak.

Keberpihakan juga ditunjukkan melalui skema tarif pajak penghasilan final pada PP ini, di mana WP Badan maupun Orang Pribadi yang memiliki:

a. penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar

b. penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta, atau

c. penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp4,8 miliar diberikan tarif yang lebih ringan (12,5%) dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada kelompok WP Badan (25%) dan WP OP (30%) lainnya. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan, tanpa dibebani pajak yang tinggi.

Dengan terbitnya PP ini, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar apabila masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan wajib pajak tidak mengikuti program amnesti pajak, maka selama belum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar. Ditjen Pajak juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.

Informasi lebih lanjut hubungi: Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Telp. 021 5250208.

Sesuai semangat rekonsiliasi dan sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan/atau pemberi hibah.

Untuk mencegah penyimpangan, Ditjen Pajak menerapkan mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PP ini di lapangan. Bagi WP yang ingin menyampaikan pengaduan terkait implementasi PP ini, dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau telepon ke Kring Pajak 1500 200, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.

sumber: https://www.kemenkeu.go.id/Berita/pasca-pengampuna n-pajak-pemerintah-imbau-wp-laporkan-harta-yang-be lum-dilaporkan

26 September 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Klarifikasi Keluhan soal Pajak Profesi Penulis

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait keluhan atas perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis. Keluhan ini disampaikan penulis Tere Liye, dan membuat penulis novel Hujan ini memutuskan kontrak dengan dua penerbitnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

“Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dia menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). “Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut,” imbuh dia.

Ditjen Pajak, kata dia, menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Menurutnya, masukan dari semua pihak akan ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“Namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan seksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat,” tandasnya.

12 September 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 6 7 8 9 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple