Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Belajar Pajak

Hindari Pungli, Bayar BPHTB Rumah Bisa Online!

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Salah satu yang membuat kening kita berkerut saat membeli rumah adalah jenis pajak yang dikenakan. Tak semua orang mengenal jenis-jenis pajak tersebut. Besarnya pajak tergantung dari jenis, nilai, luas, dan lokasi properti.

Untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, Pemerintah terus melakukan inovasi, salah satunya adalah dengan memanfaatkan sistem online. Yuk, kenali pajak-pajak properti lebih lanjut:

Pajak Bumi dan Bangunan

PBB dipungut setiap tahunnya dan dikenakan kepada semua pemilik properti. Besarnya 0,5 persen dari nilai jual kena pajak.

Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer, dan besarnya lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak). NJOPTKP berbeda di setiap daerah.

Cara perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut

Jika Anda membeli rumah dengan luas tanah 200 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi. Berdasarkan NJOPTKP harga tanah Rp1 juta dan nilai bangunan Rp800 ribu per meter persegi.

* Harga Tanah: 200m2 x Rp1.000.000          =    Rp 200.000.000

* Harga Bangunan: 100m2 x Rp 800.000     =  Rp 80.000.000

* Jumlah Harga Pembelian Rumah:            =    Rp250.000.000

* Nilai Tidak Kena Pajak *)                         =    Rp 80.000.000 –

* Nilai untuk penghitungan BPHTB           =    Rp200.000.000

* BPHTB yang harus dibayar

5% x Rp 200.000.000                     =    Rp10.000.000

Cara lainnya agar Anda tidak repot menghitung BPHTB,  Anda bisa menginstall aplikasi kalkulator BPHTP di smartphone. Termasuk BPHTB untuk menghitung rumah dari warisan dan hibah.

(Simak: Tips Hindari Denda Bayar PBB)

Namun, jangan bayangkan Anda harus report mengurus PBB dan BPHTB ke kantor pajak. BPHTB dan PBB dapat dibayarkan secara online. Hal ini akan mencegah wajib pajak memanipulasi harga tanah agar tidak dikenakan BPHTB atau agar pajaknya lebih ringan.

Beberapa kota ada yang sudah menyediakan e-BPHTB, seperti Bogor, Depok, Cirebon, Bandung, Pekanbaru, Batam, bahkan hingga kota yang lebih kecil seperti Wonosobo, Tegal, Bayuwangi, dan lainnya. Langkah pertama, Anda bisa mengunduh aplikasinya atau lihat di website aplikasi pemda (foto 1).

Setelah itu pilih menu SSDP-BPTB untuk melihat hasil rekaman BPHTB yang pernah dilakukan, misalnya untuk mengetahui statusnya sudah lunas atau belum (foto 2). Berikutnya Anda akan diminta memasukkan data wajib pajak dan objek pajak baru untuk menentukan besarnya pajak BPHTB (langkah 3). Besarnya BPHTB ini tidak dapat dimanipulasi, karena langsung terintegrasi dengan data PBB.

Bea Balik Nama

Pajak ini dikenakan untuk proses biaya balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli. Jika Anda membeli rumah melalui developer, bea ini akan diurus oleh developer, dan Anda tinggal membayarnya.

Sementara jika Anda membeli rumah dari perorangan, bea ini diurus oleh Anda sendiri. Besarnya bea berbeda di setiap daerah, biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak ini dikenakan saat Anda membeli rumah baru, baik dari perorangan maupun dari developer. Besarnya 10 persen dari nilai transaksi. Namun, properti yang dikenakan PPn nilainya cenderung di atas Rp36 juta.

Pemerintah menurunkan BPHTB menjadi satu persen sejak tahun lalu. Untuk itu, ini adalah saat yang tepat membeli rumah. Tertarik? Temukan pilihan rumah dengan harga di bawah Rp500 juta di sini!

Foto: Pixabay

Rina Susanto

27 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Siap Beraksi Usai Tax Amnesty Berakhir

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah tutup buku. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan konsisten menjalankan berbagai upaya, mulai dari melacak data Wajib Pajak (WP) sampai penegakkan hukum dalam rangka mengejar penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.307,4 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Liputan6.com, Jakarta, Senin (4/3/2017) merangkum berbagai langkah atau strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak pasca tax amnesty.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ancaman tak main-main bagi yang tidak ikut tax amnesty. Saat ini, pemerintah sedang melacak data pelaku usaha maupun industri yang memiliki potensi pajak besar, namun mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty.

“Kita lagi siapkan analisa semua aktivitas ekonomi secara rinci sampai sub sektor. Mereka yang kontribusi pajaknya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama ini masih rendah, kita bedah sektor usaha, pelaku ekonomi,” kata Sri Mulyani, belum lama ini.

Ditjen Pajak akan menyisir data-data tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta kementerian atau lembaga lainnya. “Jadi mohon dimaklumi, karena ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) pajak secara konsisten,” dia menegaskan.

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan dalam pelacakan data ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan pasca kegiatan tax amnesty ini.

Sri Mulyani menegaskan, konsekuensinya apabila tidak ikut tax amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), padahal mempunyai harta dan aktivitas ekonomi, dan ditemukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun, maka Ditjen Pajak akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Wajib Pajak (WP).

“Sanksinya 2 persen selama 24 bulan. Berarti sanksinya 48 persen‎,” ujar dia.

Haramkan Petugas Pajak Bertemu WP

Haramkan Petugas Pajak Bertemu WP

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, prosedur pemeriksaan kepada para WP pasca tax amnesty akan berbeda dengan sebelumnya.

“SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kan kalau periksa, pinjam buku, minta data ke WP, tapi data kok minta, ya tidak bakal dikasih. Jadi kita harus punya data dulu,” ujar Ken.

Ken menjelaskan, petugas pajak akan dibekali dengan data sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. “Kalau kita tidak ada data, tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan,” tegas dia.

Pada waktu pemeriksaan setelah ada surat panggilan, dia menambahkan, WP dipanggil langsung datang ke kantor pajak untuk mengklarifikasi atau menjelaskan data pajak tersebut.

“Kita undang atau panggil WP ke kantor, karena selama ini kalau pemeriksaan bertemu, sekarang kita panggil ke kantor. Ini data kami, itu SPT Anda, silakan Anda jelaskan. Setelah WP memberi penjelasan, kita minta izin ke WP mau ambil data. Simpel kan,” Ken menjelaskan.

Dia menegaskan, pemeriksa pajak dilarang melakukan pertemuan dengan WP di luar kantor dan di luar jam kerja. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor pajak dilengkapi dengan CCTV dan pengawas yang akan terus memantau.

Paling penting dari prosedur ini, diakui Ken, adalah data. Data yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut berasal dari data intelijen Ditjen Pajak dan sumber data lainnya.

“Kita punya intelijen, data intelijennya sudah terkumpul banyak. Jadi sama sekali dalam rangka pekerjaan, kita tidak boleh ketemu WP. Tapi kalau tidak bekerja, ya bolehlah,” kata Ken.

Ken mengaku, ketentuan baru terkait pemeriksaan WP ini berlaku usai tax amnesty 31 Maret 2017. Itu berarti, efektif dijalankan per 1 April 2017. “Iya setelah tax amnesty,” tegas dia.

Dia menuturkan, akan ada sanksi bagi WP yang menolak untuk datang ke kantor menjalani pemeriksaan pajak. Sanksi ini tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“(Kalau nolak) kan ada ketentuannya, ada sanksinya. Di UU KUP sudah ada, kalau menghalang-halangi pemeriksaan ada sanksinya, boleh langsung dilakukan penyidikan,” Ken mengatakan.

Asal tahu saja, WP yang menolak di lakukan pemeriksaan pajak, akan dikenakan sanksi seperti yang telah di atur dalam UU KUP Pasal 39 ayat (1) huruf e. Disebutkan WP yang menolak dilakukannya pemeriksaan pajak dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Sanksi 200 Persen Menanti

Sanksi 200 Persen Menanti

Ditjen Pajak juga akan melakukan penegakan hukum usai berakhirnya program tax amnesty. Unit Eselon I Kementerian Keuangan akan menerapkan Pasal 18 UU Tax Amnesty kepada WP yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan mengusut atau melacak data WP yang tidak ikut tax amnesty. Ditjen Pajak mengklaim telah memiliki banyak data dari 67 institusi dan kerja sama lainnya dalam pertukaran data untuk kepentingan perpajakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kerahasiaan perbankan sehingga Ditjen Pajak akan mempunyai banyak data ke depannya.

“Setelah tax amnesty, kami akan usut WP yang tidak ikut tax amnesty. Kami akan masuk ke ranah penegakan hukum, menjalankan Pasal 18 untuk WP yang tidak ikut tax amnesty. Kami sudah punya banyak data,” ujar dia.

Pasal 18 UU Tax Amnesty menyebutkan, dalam hal WP telah memperoleh Surat Keterangan kemudian menemukan adanya data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

3. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

4. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurut Hestu Yoga, Ditjen Pajak akan konsisten melaksanakan Pasal 18. Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah ikut tax amnesty dan patuh membayar pajak.

“Kami akan bergerak (memeriksa data) selama 3 tahun ke depan karena UU memberikan waktu selama 3 tahun. Kalau ketemu harta yang belum dilaporkan dan tidak ikut tax amnesty, maka dianggap sebuah penghasilan dan dikenakan pajak,” dia menjelaskan.

Pasal 18 UU Tax Amnesty akan menjadi mimpi buruk bagi WP yang tidak ikut tax amnesty. Kelompok WP ini disebut Hestu Yoga harus berhati-hati karena ada sanksi pajak yang akan dikenakan apabila kedapatan memiliki harta yang tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak ikut tax amnesty.

“Kelompok yang harus hati-hati dengan Pasal 18, yakni yang tidak ikut tax amnesty tapi kami menemukan data-data hartanya. Juga orang yang ikut tax amnesty tapi tidak sepenuhnya mendeklarasikan seluruh harta di Surat Pernyataan Harta (SPH),” Hestu Yoga mengatakan.

Sementara kelompok WP yang bisa hidup tenang, diakuinya, WP yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP yang sudah patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh aset hartanya sehingga tidak perlu ikut tax amnesty.

“Serta mereka atau WP yang sudah ikut tax amnesty, mendeklarasikan seluruh hartanya, membayar uang tebusan dan dapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Kelompok WP ini yang bisa hidup dengan tenang,” kata Hestu Yoga.

Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ada beberapa strategi yang dipakai instansinya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak usai tax amnesty. “Strategi pertama, melanjutkan penghimpunan data dari berbagai institusi,” kata dia

Dalam hal ini, Ditjen Pajak menjalankan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai kewajiban pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak.

Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 35 dan 35A KUP, Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

Strategi kedua, Hestu Yoga menambahkan, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti imbauan. Ditjen Pajak telah menyebar email imbauan ke 425 ribu WP orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya yang merupakan WP Badan akan dikirimkan email tersebut di tahap selanjutnya.

Email imbauan tersebut meminta kepada WP yang sudah mengikuti program tax amnesty untuk patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016.

“Strategi ketiga, kita perkuat sumber daya manusia. Jumlah pemeriksa 5.000 orang akan ditambah dua kali lipat dengan menerjunkan Account Representatif (AR) untuk memeriksa harta WP. Pemeriksaan ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Tax Amnesty Pasal 18,” dia menerangkan.

Ditjen Pajak, katanya, sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum untuk menjalankan Pasal 18 bagi WP yang tidak ikut tax amnesty. Regulasi tersebut diharapkan dapat segera terbit sehingga AR dapat menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa.

“Regulasinya simple, begitu ditemukan harta yang belum masuk ke SPT, tidak ikut tax amnesty, maka secara cepat AR akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),” tegas Hestu Yoga.

“Harta yang ditemukan itu akan dianggap sebagai penghasilan, dan dikenakan tarif pajak normal, misalnya 30 persen, ditambah sanksi 2 persen,” ujar dia.

4 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ke Mana Mengalir Setiap Rp 1 Juta dari Setoran Pajak?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai terus berjuang mengejar target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.498,9 triliun atau 85,6 persen dari patokan pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 tiliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Untuk apa saja setiap Rp 1 juta uang setoran pajak tersebut?

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia membutuhkan uang dari penerimaan pajak. Nantinya penerimaan dari pajak tersebut akan digunakan untuk kegiatan produktif.

Kegiatan yang dimaksud seperti pembangunan infrastruktur, bantuan masyarakat dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.

“Kalau kita lihat penerimaan pajak jadi begitu penting. Saya bahkan di berbagai forum masih harus menyampaikan kepada semua, karena masih banyak yang bertanya kenapa harus bayar pajak‎,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, belum lama ini.

Dikutip dari data Ditjen Pajak Kemenkeu, Senin (3/4/2017), pendapatan negara di APBN 2017 ditargetkan mencapai Rp 1.750,3 triliun. Sebesar 85,6 persen bersumber dari penerimaan perpajakan.

Itu artinya, Rp 1.498,9 triliun didapat dari setoran pajak yang dibayarkan para Wajib Pajak (WP) dan setoran bea cukai.

Setiap Rp 1 juta uang pajak untuk apa?

– Pelayanan umum sebesar Rp 170.640
– Transfer ke daerah sebesar Rp 339,928
– Bidang ekonomi sebesar Rp 149.152
– Perlindungan sosial Rp 75.840
– Bidang pendidikan sebesar Rp 68.888
– Bidang ketertiban dan keamanan sebesar Rp 58.144
– Bidang pertahanan sebesar Rp 51.824
– Bidang kesehatan Rp 29.704
– Dana desa Rp 28.704
– Pariwisata dan lingkungan hidup Rp 8.216
– Keagamaan sebesar Rp 4.424
– Perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp 14.536

Pajak yang dibayarkan dinikmati kembali oleh rakyat dan menjadi penopang percepatan pembangunan menuju Indonesia Maju. Program itu antara lain:

– sebanyak 18 juta orang penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– sebesar Rp 47 triliun dana desa
– pembangunan 17 proyek bandara
– sebanyak 49 proyek waduk
– proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang dan DKI Jakarta
– sebanyak 91 juta orang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS)
– proyek 13 pelabuhan
– pembangunan 52 proyek jalan tol.

4 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Amnesti pajak: Deklarasi berhasil namun repatriasi gagal

Share Button

Hingga Kamis (30/03), sehari sebelum penutupan amnesti pajak, Kantor Pelayanan Pajak terlihat masih ramai didatangi wajib pajak yang ingin mendaftar program tersebut.

Seorang wajib pajak yang tidak ingin disebutkan identitasnya menuturkan bahwa dia baru memutuskan untuk ikut karena informasi yang diterimanya selama ini kurang jelas.

“Saya tidak mempunyai aset di luar negeri. Saya pekerja dan saya punya beberapa aset, warisan dari orang tua dan sebagainya. Dan itu simpang siur, apa saya perlu laporkan atau tidak. Ada yang mengatakan tidak perlu, tapi ada yang mengatakan sebaiknya perlu.”

“Kenapa baru sekarang juga? Saya khawatir. Pemerintah sekarang kerjanya sudah benar. Kita lihat saja apa yang dipertontonkan oleh masyarakat kita pada saat keadaan sekarang ini. Nanti kalau terjadi perubahan saya malah terjebak, tak bisa kemana-mana lagi.”

Hal serupa juga diutarakan oleh peneliti kebijakan perpajakan Yustinus Prastowo. Sosialisasi yang sudah dilakukan masih belum dikomunikasikan dengan baik karena masih banyak wajib pajak yang merasa sasarannya bukan mereka.

“Ada anggapan di masyarakat bahwa amnesti hanya untuk orang yang punya dana di luar negeri. Yang kedua, beberapa memang tidak paham konsekuensi dan risiko kalau tidak ikut amnesti,” kata Yustinus, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis.

Lebih lanjut Yustinus mengatakan, “Konsekuensinya, bagi yang ikut amnesty tapi belum seluruhnya melaporkan harta, harta itu akan dijadikan penghasilan baru dan akan dikenai pajak sesuai tarif 30% dan dikenai denda 200%.”

“Yang kalau tidak ikut amnesti dan ketahuan ada harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, itu akan dikenai pajak tarif normal 30% plus sanksi bunga 2% per bulan atau maksimal 48%.”

Dari dua juta partisipan yang ditargetkan pemerintah, hingga kemarin tercatat hanya sekitar 900.000 ribuan Surat Pernyataan Harta yang masuk.

“Ketika September selesai ada euforia seolah-olah amnesti ini sudah berhasil, sudah selesai, sudah tidak perlu sosialisasi, masyarakat sudah tidak perlu ikut lagi. Itu sangat kuat waktu itu. Sehingga ketika semua sadar ini belum selesai dan masih diperlukan, baru kampanye lagi di akhir November,” jelas Yustinus.

“Ada faktor politik juga. Demo 411, 212 sangat mempengaruhi orang untuk ikut karena ada ketidakpastian di situ.”

“Yang ketiga, uji materi di MK. Baru selesai 6 Desember, itu juga berpengaruh. Setelah itu orang baru yakin untuk ikut tax amnesty ini karena sudah konstitusional.”

Deklarasi berhasil, repatriasi gagal

Meski begitu, menurut Yustinus amnesti pajak berhasil dari sisi deklarasi dan uang tebusan. Tercatat ada Rp4.600 triliun aset yang dideklarasi, melebihi target Rp4.000 triliun.

Namun kebijakan ini dikatakan gagal dari sisi repatriasi karena hanya mencapai kurang dari 15% dari target pemerintah sebesar Rp1.000 triliun.

“Secara implisit mengatakan bahwa kepercayaan terhadap situasi dalam negeri belum cukup baik karena orang masing menganggap kita rentan,” papar Yustinus.

“Sebenarnya ada Rp700-an triliun financial asset yang dilaporkan mereka di luar negeri dan belum dibawa pulang. Ada opportunity (kesempatan) sebenarnya, pasca amnesti pajak uang ini masih bisa dibawa pulang ke Indonesia dengan skema-skema lain. Ini ada kemungkinan juga orang tidak mau uangnya dikunci tiga tahun itu. Itu cukup memberatkan dan tidak menarik bagi mereka.”

Untuk itu, juru bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan menyusun instrumen agar wajib pajak yang sudah mendaftarkan asetnya di luar negeri mau merepatriasi dananya meski program pengampunan pajak telah berakhir.

“Kemudahan investasi, ease of doing business (kemudahan membuka usaha), infrastruktur yang meningkat semakin baik mungkin juga nanti insentif perpajakan atau apapun. Dan ini akan sangat tergantung ke kondisi perekonomian Indonesia ke depan. Kalau ternyata lebih menguntungkan kembali ke sini harta-harta tersebut, kami yakin akan kembali,” kata Hestu.

Manfaat pengampunan pajak

Selain dana segar yang diterima pemerintah lewat penalti dan repatriasi, pengampunan pajak juga dapat memperbaharui bank data perpajakan Indonesia sehingga diharapkan Ditjen Pajak dapat menarik pajak dalam jumlah lebih besar di masa depan.

Pemerintah juga menargetkan akan meningkatkan rasio perpajakan dari 11% menjadi 14% pada 2020. Peningkatan rasio perpajakan ini menunjukkan kinerja pemungutan pajak yang semakin baik yang akan diserap dalam PDB suatu negara.

“Tax amnesty ini bukan satu-satunya sarana mengangkat tax ratio (rasio perpajakan) itu. Ini baru tahap awal saja dari reformasi perpajakan. Banyak langkah-langkah lain yang kita lakukan juga,” papar Hestu.

Dengan menurunnya pendapatan negara dari minyak dan gas, pemerintah akan semakin mengandalkan pendapatan pajak yang akan digunakan untuk pembangunan.

3 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ingat! Telat Lapor SPT Pribadi Denda Rp100.000 dan Badan Usaha Rp1 juta

Share Button

JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak Pribadi akan berakhir 31 Maret 2017. Hingga minggu lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mencatat sudah ada 6,2 juta wajib pajak pribadi yang lapor SPTnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika terlambat melaporkan SPT tahunannya, maka akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi.

“Pribadi denda Rp100.000 jika telat lapor, dan untuk badan usaha Rp1 juta. Tapi badan usaha waktu pelaporan sampai 30 April 2017,” ungkapnya saat dihubungi Okezone, Senin (27/3/2017).

Hestu juga mengatakan, Ditjen pajak sampai pekan kemarin pelaporan SPT badan usaha masih sekitar beberapa puluh ribu. Hal ini karena waktu pembayaran yang masih lama, yaitu sekita satu bulan lagi.

“Yang badan beberapa puluh ribu lagi, yaa sekitar 23.000 yang sudah lapor SPT,” tukasnya.

28 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultasi Pajak: Punya Mobil Harus Ikut Tax Amnesty?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Selamat sore,

Saya sudah membuka usaha selama beberapa tahun, tetapi penghasilan tidak menentu alias pasang surut. Di 2016 saya membeli mobil ke bank melalui skema Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Saat ini ada program tax amnesty dan saya tidak mempunyai NPWP, apa yang saya lakukan dan bagaimana solusinya?

Apa saya harus mengikuti tax amnesty dan ketika mau ikut tax amnesty bagaimana untuk melaporkan mobilnya?

Terima kasih.

Pengirim: novendxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudara Noven,

Harta yang boleh diikusertakan dalam program Tax Amnesty adalah harta yang belum dilaporkan di SPT PPh Tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Mobil yang Saudara beli tahun 2016 bukan merupakan objek Tax Amnesty. Namun demikian mobil tersebut Saudara laporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jika Saudara mempunyai NPWP dan Saudara diwajibkan untuk menyampaikan SPT karena penghasilan Saudara di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:

a. Rp 54 .000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 36 Tahun 2008.

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sebagai tambahan, jika penghasilan Saudara dibawah PTKP, Saudara termasuk yang dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Tax Amnesty.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

28 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultasi Pajak: Cara Pembetulan SPT 2015

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Dear Citasco,

Saya ingin melakukan pembetulan SPT tahun 2015. Setelah saya unduh (download) formulir (form) SPT 1770 S dari pajak.go.id ternyata penghasilan tidak kena pajak saya tidak sama dengan yang tercantum di form 1721 A yang diberikan kantor (ada rumus AUTO di form tersebut).

Dengan keadaan tersebut, Saya harus bagaimana? Sekarang saya sudah tidak bekerja di kantor tersebut.

Sepanjang 2016 saya tidak bekerja di kantor maupun sendiri, apakah saya bisa menggunakan form 1770 SS?

Lalu harta yang sudah dilaporkan di 2015 dijumlahkan saja? Apakah demikian?

Mohon informasi dan konfirmasi. Terimakasih sebelumnya,

Kind regards,
Margareth

JAWABAN:

Yth. Saudari Margaret,

Saudari perlu mengecek apakah Formulir 1770 S yang Saudari unduh dari www.pajak.go.id adalah formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 atau Tahun Pajak 2016.

Jika Formulir 1770 S yang Saudari unduh adalah untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 maka PTKP-nya adalah Rp 54 juta untuk TK/0 seharusnya Rp 36 juta sebagaimana tercantum di dalam Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 yang dapat diunduh di situs www.pajak.go.id juga.

Apabila formulir yang Saudari unduh sudah benar (SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016) maka Saudari perlu cek apakah PTKP yang teracantum di bukti potong 1721-A1 Saudari sudah benar atau belum.

Jika ternyata bukti potong 1721-A1 Saudari yang keliru maka Saudari harus meminta pembetulan bukti potong 1721-A1 dari kantor Saudari yang lama baru Saudari bisa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016.

Mengenai pertanyaan Saudari apakah bisa menggunakan formulir 1770 SS kami sampaikan bahwa apabila benar Saudari tidak bekerja lagi sehingga tidak memiliki penghasilan, Saudari tidak diwajibkan menyampaikan SPT untuk itu Saudari dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar.

Status sebagai Wajib Pajak non-efektif dapat ditetapkan oleh KPP karena Saudari memenuhi salah satu syarat dari dari kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan status Saudari sebagai Wajib Pajak non-efektif masa Saudari tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Apabila suatu saat Saudari mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

19 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Cek Daftar Barang Mewah yang Dipungut Pajak Hingga 75%

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen.

Barang kategori mewah yang terkena pungutan PPnBM tersebut, mulai dari hunian mewah sampai helikopter maupun kelompok senjata api.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.PMK tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

PMK 35/2017 telah ditandatangani Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan pada 1 Maret 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

Menurut PMK ini, Pasal 1 menyebut jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Adapun barang-barang mewah yang dipungut PPnBM sebesar 20 persen, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seperti mengutip laman Kemenkeu, Senin (6/3/2017), yakni:

1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih

Sementara dalam Pasal 2 mencantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 40 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultasi Pajak: Tak Bekerja 10 Bulan Perlu Lapor SPT Pajak?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Halo,

Perkenalkan, nama saya Aldi. Saya ingin konsultasi mengenai perpajakan. Saya sudah tidak bekerja selama kurang lebih 10 bulan tetapi saya punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

Pertanyaannya, apakah saya terkena denda atau tidak dan apakah saya harus mengajukan permohonan untuk pajak non-efektif?

Terima kasih.

Pengirim: aldyrizxxxx@gmail.com

JAWABAN

Yth. Saudara Aldy,

Dalam keadaan Saudara tidak bekerja dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudara tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudara tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudara tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga tidak ada kewajiban untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan hal tersebut, atas NPWP yang Saudara miliki sekarang dapat diajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar. Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berhubung Saudara tidak memiliki penghasilan maka Saudara termasuk dalam salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Apabila suatu saat Saudara mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

13 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 8 9
Powered by WordPress | theme SG Simple