Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah e-commerce Shopee dan JD.ID yang akan dikenakan PPN 10% atas produk digital.

Ditjen Pajak menjelaskan, Shopee dan JD.ID masuk dalam daftar tersebut dikarenakan ada penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama

“Dua perusahaan domestik seperti Shopee dan JD.ID sudah kita tunjuk. Yang lain juga bisa saja kita tunjuk nantinya bila memenuhi kriteria,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Hestu menjelaskan, kriteria umum yang ditetapkan adalah perusahaan e-commerce, baik luar negeri maupun dalam negeri, yang menjual produk digital asing minimal Rp 600 juta setahun atau diakses lebih dari 12 ribu kali oleh orang Indonesia dalam satu tahun. 

Hestu juga menegaskan bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.

“Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan dari diterapkan aturan tersebut adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri.

Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, mencakup film, musik, game, software komputer, aplikasi video, jasa iklan di medsos, pay TV, lisensi penyiaran, dan lainnya.

“Kami berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap, banyak pelaku e-commerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke Ditjen Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN,” terang Hestu.

Adapun pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai PMSE dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subyek pajak dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

22 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Jakarta PSBB lagi, ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara daring

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB akan dimulai pada 14 September 2020. Aturan ini menyusul kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan. 

Dengan adanya pembatasan tersebut otomatis pemerintah juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk kegiatan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa keluar rumah, disarankan untuk tetap berada di rumah. 

Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekarang ini, pembayaran pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Tetapi juga bisa membayar secara daring atau online melalui aplikasi yang sudah disediakan. Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnasi (Samsat Online Nasional). 

Dengan sistem pembayaran secara daring tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. “Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, bisa lewat aplikasi Samolnas bisa juga dengan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020). 

Untuk aplikasi Samolnas, wajib pajak perlu mengunduhnya di Play Store. Sedangkan untuk e Samsat kata Herlina tidak perlu mengunduhnya, tetapi langsung melakukan pembayaran di ATM.

“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.

Tetapi, Herlina menambahkan, untuk saat ini aplikasi Samolnas tengah ada maintenance sehingga disarankan untuk menggunakan e Samsat untuk pajak secara daring. 

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli 

2. Pendaftaran bisa langsung melalui ATM, M Banking atau pun internet banking, lalu pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) 

3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel) 

4. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam) 

5. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK 

6. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan

14 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pengumuman! Tahun depan insentif pajak karyawan dicabut

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan tidak diberikan lagi di tahun depan.

“Insentif perpajakan kami tetap lakukan. Tetapi PPh pasal 21, PPh pasal  25, PPh 22 impor tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9).

Sri Mulyani memastikan insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, ada insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Tapi, Menkeu belum bilang jenis pajak apa yang akan menggunakan mekanisme DTP. Yang jelas total anggaran insentif pajak untuk dunia usaha dalam program PEN 2020 mempunyai pagu sebesar Rp 20,4 triliun.

Pagu tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan lokasi anggaran insentif di tahun ini senilai Rp 120,61 triliun. Atau hanya sekitar 16,9% dari total pagu tahun ini.

Sebagai catatan, tahun ini insentif pajak diberikan dalam bentuk percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh pasal 25, PPh 22 impor DTP, PPh pasal 21 DPT, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

7 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin memperluas integrasi perpajakan dengan wajib pajak (WP) Badan. Kali ini, otoritas pajak dapat mengakses data perpajakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Jumat (4/9), DJP dan Mining Industry Indonesia (MIND ID)  menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama hari ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kemenkeu dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN.

Khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

“Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama atau cooperative compliance yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (4/9).

Yoga menjelaskan, bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara, bagi DJP sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.

Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.

“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” ujar Yoga.

DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan MIND ID dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya.

“Sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” tandas Yoga.

7 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penting! Pengunjung yang mau ke kantor pajak kini harus antri secara online

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ini pengumuman penting dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP kini memberlakukan antrian online bagi para wajib pajak atau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak.

Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.

Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.

Selanjutnya pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya. 

Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.

Termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja,” ujar Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (28/8). 

2 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pengumuman! Mulai 17 Agustus, Bikin NPWP Bisa Lewat Bank

Share Button

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah mempermudah masyarakat melakukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, mulai 17 Agustus mendatang, masyarakat bisa membuat NPWP melalui bank terdekat.

Kemudahan ini terealisasi melalui peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara. Ia mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat dan juga mempermudah masyarakat.

“Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit. Di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP,” ujar Suryo melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (24/7/2020).

Menurut Suryo, selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank. Sebab dengan fitur ini validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM. Terutama untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

“Kami mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional,” tegasnya.

18 Agustus 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Empat insentif pajak ini masih berlanjut di tahun depan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak hanya naik 5,8% pada tahun depan. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 target penerimaan pajak akhir tahun depan sebesar Rp 1.268,5 triliun.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun di akhir tahun ini. Target pertumbuhan penerimaan pajak yang rendah ini disebabkan oleh berlanjutnya empat insentif pajak hingga tahun depan. 

Pertama, percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melalukan aktivitas usaha.

Kedua, insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dalam rangka memenuhi impor kebutuhan bahan baku produksi untuk sektor-sektor yang masih terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Ketiga, skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu. Keempat, tax holiday dan tax allowance untuk menarik penanaman modal untuk meningkatkan investasi di dalam negeri dalam rangka mendorong diversifikasi ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan wilayah.

“Ini untuk membantu meningkatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) dirahapkan peringkatnya naik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8).

Adapun untuk proyeksi pajak penghasilan (PPh) pada 2021 ditargetkan mencapai Rp 699,9 triliun, tumbuh 3,2% dari target tahun ini sebesar Rp 670,4 triliun. Sementara untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dipatok sebesar Rp 546,1 triliun atau tumbuh 7,8% dari proyeksi akhir 2020 sejumlah Rp 507,5 triliun.

18 Agustus 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kabar baik bagi wajib pajak badan, diskon tarif PPh 25 ditambah menjadi 50%

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira untuk wajib pajak (WP) badan. Kali ini, otoritas fiskal bakal meningkatkan tarif diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Harapannya dengan tambahan diskon pajak badan, cashflow perusahaan dapat membaik di semester II-2020.

“Karena beberapa stimulus yang kurang dapatkan atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan, pemerintah akan lakukan perbaikan atau diubah,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).

Pemerintah menganggarkan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 120,6 triliun. Dari jumlah itu, anggaran diskon PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun. 

Di sisi lain, Sri Mulyani memaparkan sampai dengan 5 Agustus 2020 realisasi insentif pajak dalam program PEN itu sebesar Rp 16,2 triliun. Artinya baru 13,43% dari total pagu insentif. Progres insentif itu setidaknya merupakan realisasi dari tiga kali massa pajak.

14 Agustus 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Asyik, seluruh insentif pajak akibat corona diperpanjang hingga Desember 2020!

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). 

Kini, Ditjen Pajak menyediakan lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan lebih lama, dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana. Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Insentif PPh pasal 21 
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah. 

Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. 

“Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, Sabtu (18/7).

Adapun, fasilitas tersebut sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE. 

2. Insentif pajak UMKM 
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. 

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. 

3. Insentif PPh pasal 22 impor 
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. 

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25 
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. 

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE. 

5. Insentif PPN
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE. 

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020. 

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020. 

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujar Yoga.

21 Juli 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ada pelonggaran PSBB, penerimaan pajak berangsur pulih

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau new normal yang berlangsung sejak awal Juni lalu nyatanya membuat penerimaan pajak mulai membaik. Kendati masih dalam tren negatif, setidaknya kondisi itu memberi harapan pemulihan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak pada Juni 2020 sebesar Rp 87,2 triliun, negatif 12% year on year (yoy). Sementara pada Mei 2020, penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam hingga 38% yoy.

Pemulihan penerimaan pajak juga tercermin dari sektor usaha yang seluruhnya membaik pada periode new normal. Catatan Kemenkeu, di bulan lalu secara tahunan, penerimaan pajak dari industri pengolahan (-38,4%), industri perdagangan (-21,2%), jasa keuangan dan asuransi (-11,3%), konstruksi dan real estat (-12,8%), pertambangan (-42,2), dan transportasi dan pergudangan (9,3%).

Pencapaian itu jauh lebih baik daripada Mei 2020 di mana penerimaan pajak dari industri pengolahan (-45,2%), industri perdagangan (-40,7&), jasa keuangan dan asuransi (-32,4%), konstruksi dan real estat (-20,9%), pertambangan (-62,1%), serta transportasi dan pergudangan (-23,1%).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pembatasan sosial di bulan April-Mei 2020 menyebabkan tekanan lanjutan pada sektor transportasi sebagai akibat pembatasan perjalanan dan sektor perdagangan sebagai akibat melemahnya aktivitas penyerahan barang dan jasa dalam negeri. Pelemahan konsumsi ini juga memberikan tekanan lanjutan pada industri pengolahan.

Tekanan perlambatan ekonomi dan efek pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) pada kuartal I-2020 terutama memengaruhi penerimaan pajak pada sektor-sektor yang berkaitan dengan aktivitas ekspor-impor seperti pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan.

“Meski masih terjadi kontraksi, kinerja sektoral di bulan Juni menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik pada sektor-sektor utama. Sektor transportasi bahkan tumbuh positif namun masih dibayangi ketidakpastian di periode berikutnya,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenkeu dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7).

13 Juli 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 10 11 12 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple