Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Tarif PPh badan dipangkas jadi 22%, Kadin: Tarif pajak kompetitif dibutuhkan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini dari 25% menjadi 22%.

Penurunan PPh badan tersebut lewat payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.

Beberapa poin penting tertuang dalam aturan itu, khususnya di pasal dua, yakni penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021.

Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Kemudian, tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan berlaku bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik penurunan PPh badan tersebut. Menurutnya, Indonesia masih perlu menarik investor dari luar sehingga salah satu daya tarik yang menarik adalah tarif pajak yang lebih kompetitif.

“Terutama bila dibandingkan dengan negara tetangga,” ujarnya.

29 Juni 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sampai 26 Juni 2020, realisasi pajak DKI Jakarta baru 22,26% target tahun ini

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta dari Januari 2020 hingga 26 Juni 2020 mencapai Rp 11,15 triliun. Perolehan pajak itu baru 22,26% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta di tahun ini sebanyak Rp 50,1 triliun.

“Total realisasi penerimaan sampai dengan 26 Juni 2020, pajak Rp 11,150 T dan retribusi Rp 280,434 miliar,” kata Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Aris Firmansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6).

Aris menyebutkan, pandemi Covid-19 berpengaruh pada penerimaan pajak di DKI Jakarta. Meski begitu, lembaganya terus berupaya agar penerimaan pajak bisa mencapai target.

Salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta yaitu memberikan stimulus kepada wajib pajak lewat Pergub 36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admininstrasi Pajak Daerah untuk semua jenis pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun ini sebanyak Rp 50,1 triliun. Jumlah itu didapat dari ke-13 jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor dengan target sebanyak Rp 9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target Rp 5,9 triliun.

Lalu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan target Rp 1,4 triliun, pajak air tanah dengan target Rp 120 miliar, pajak hotel dengan target Rp 1,95 triliun, pajak restoran dengan target Rp 4,2 triliun, pajak hiburan Rp 1,1 triliun.

Kemudian pajak reklame Rp 1,325 triliun, pajak penerangan jalan Rp 1,025 triliun, pajak parkir Rp 1,35 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target Rp 10,6 triliun.

Pajak rokok dengan target Rp 650 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dengan target Rp 11 triliun.

29 Juni 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak berikan kelonggarkan laporan SPT 2019 bagi Badan Usaha dan WP Pribadi

Share Button

KONTAN.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atas pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 pada 30 April 2019.

Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi virus corona Covid-19, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  • Pertama, formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
  • Kedua, Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
  • Ketiga, bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan
hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  • Pertama, formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
  • Kedua, neraca menggunakan format sederhana
  • Ketiga, bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Adapun lampiran itu dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. 

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan Pajak dalam pernyataan tertulis Sabtu (18/4) menyatakan, wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. 

“Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan,” ungkap Yoga.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. 

Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%).

22 April 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dapat Insentif Pajak Terkait Corona, Ini Dampaknya Terhadap Keuangan Emiten

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 yang mengatur keuangan negara untuk mengatasi pandemi virus korona (Covid-19).

Lewat aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi emiten berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% lebih rendah.

Memang, tidak semua emiten bisa menerima stimulus ini. Stimulus cuma diberikan ke emiten yang kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih.

Tapi emiten menilai keringanan ini tidak akan berdampak signifikan.

“Jumlah nominalnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap operasional kami secara keseluruhan,” ujar Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos ke KONTAN, Rabu (1/4).

Sebagai gambaran, laba sebelum pajak INTP per akhir 2019 sebesar Rp 2,27 triliun.

Dus, secara sederhana, dengan memperhitungkan stimulus, INTP harus membayar pajak Rp 432,22 miliar.

Nilai ini tidak berbeda jauh dengan beban pajak penghasilan bersih INTP tahun lalu.

Besaran beban pajak penghasilan INTP pada periode tersebut sebesar Rp 439,12 miliar.

Meski begitu, INTP tetap mengapresisasi kebijakan pemerintah.

“Kami menyambut baik dan sangat menghargai kebijakan ini,” imbuh Marcos.

Tulus Santoso, Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA), menilai, efek stimulus bahkan diperkirakan tak sampai menghampiri perusahaannya.

Sebab, pajak perusahaan properti selama ini dikenakan pajak final yang belum diatur potongannya.

“Ada baiknya pemerintah juga mengatur secara proporsional tarif dari final tax,” ujar Tulus.

Membantu arus kas

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) hingga September 2019 mencatat laba sebelum pajak penghasilan Rp 2,57 triliun.

Dengan asumsi tidak memasukkan komponen penghitungan pajak lain, maka PPh yang perlu KLBF bayar saat ini cukup Rp 489,06 miliar.

Adapun beban pajak penghasilan bersih KLBF hingga September 2019 sebesar Rp 628,43 miliar.

“Dampaknya nanti akan positif untuk laba bersih kami. Diharapkan, stimulus ini menjadi angin segar,” jelas Direktur Utama KLBF Vidjongtius.

Setali tiga uang, manajemen PT Elnusa Tbk (ELSA), sebagai salah satu perusahaan publik yang tercatat di BEI menyambut baik adanya beleid keringanan pajak tersebut.

Saat ini sebanyak 43,99% saham ELSA dipegang publik.

“Tentunya kebijakan relaksasi ini sangat positif di tengah kondisi saat ini,” ujar Wahyu Irfan, Head of Corporate Communication Elnusa.

Wahyu menambahkan, relaksasi pajak tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja keuangan emiten anggota indeks Kompas100 ini.

Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial berpendapat, relaksasi pajak memang belum tentu berpengaruh signifikan pada kinerja emiten tahun ini.

Tapi, setidaknya relaksasi tersebut bisa mencegah kinerja emiten jatuh lebih dalam akibat tersendatnya aktivitas ekonomi.

“Setidaknya, untuk jangka pendek, stimulus pajak itu membantu arus kas emiten,” kata Janson.

Hal ini cukup membantu, mengingat pendapatan emiten bisa anjlok hingga 50% di tengah kondisi seperti saat ini.

Belum lagi ada beban karyawan yang harus ditanggung perusahaan.

“Relaksasi pajak tersebut menguntungkan semua sektor,” sambung Janson.

Senada, Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai, relaksasi pajak tentu membantu meringankan beban emiten, sehingga dapat meningkatkan EBITDA dan EPS emiten

Namun menurut Aria, faktor yang paling mempengaruhi kinerja secara signifikan adalah bagaimana kemampuan emiten tersebut mempertahankan atau meningkatkan penjualan serta efisiensi pada biaya operasional.

3 April 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah turunkan tarif PPh Badan, begini respons pengamat pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020-2021 dan 20% pada 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, pada situasi saat ini, pemerintah sudah secara cepat melakukan penyesuaian paradigma dari pajak yang bersifat sebagai penerimaan atau budgeter menjadi bersifat mendorong kestabilan ekonomi atau regulerend.

Menurutnya, dalam dinamika terkini, agaknya kestabilan ekonomi menjadi suatu hal yang perlu dijaga. Terlebih International Monetary Fund (IMF) sudah merilis proyeksi akan adanya resesi global. Dengan demikian, berbagai terobosan instrumen fiskal -termasuk pajak- diperlukan.

Dus, dalam momentum perekonomian saat ini, insentif penurunan PPh Badan dirasa sangat akomodatif. “Adanya penurunan tarif PPh badan positif karena melalui kebijakan ini pemerintah memberikan keringanan beban kepada seluruh wajib pajak badan tanpa kecuali,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).

Bahkan menurutnya, kebijakan ini sifatnya dapat menjamin stabilitas ekonomi jangka menengah dan tidak hanya jangka pendek. Kendari begitu dengan adanya kebutuhan belanja yang ekspansif serta meningkatnya belanja perpajakan atau tax expenditure, shortfall pajak sepertinya menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.

Sejalan dengan proyeksi pemerintah, Darussalam memprediksi penerimaan pajak akan kontraksi 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu. Artinya penerimaan pajak diramal hanya mencapai Rp 1.199 triliun jauh dari target yang ditetapkan sebelumnya sebanyak Rp 1.642,6 triliun.

Namun, Darussalam menggarisbawahi bahwa relaksasi pajak ini menunjukkan ada kerelaan dari pemerintah untuk meletakkan pajak sebagai instrumen yang tidak berorientasi pada penerimaan.“Di sinilah pajak hadir untuk melawan dampak ekonomi dari corona,” kata Darussalam.

Informasi saja, ketentuan penurunan tarif PPh Badan tersebut sebelumnya sudah dicanangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.

3 April 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

EFIN untuk lapor SPT Pajak hilang atau lupa, ini cara mengurusnya

Share Button

KONTAN.CO.ID – Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah dengan layanan secara online.

Pelaporan SPT online bisa Anda lakukan salah satunya dengan E-filing yang dapat Anda akses di laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Anda harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identitas yang Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan kantor pajak.

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama. Yang artinya, kode yang wajib pajak miliki tahun lalu bisa mereka gunakan selamanya.

Lantas bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?

Sebenarnya, untuk melakukan E-filing pajak, Anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasi atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Tapi, bila lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak lebih dari 30 hari, maka Anda harus menghubungi layanan informasi Ditjen Pajak.

Cetak ulang di kantor pelayanan pajak (KPP)

Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya bisa petugas pajak lakukan. Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi harus datang langsung ke kantor pajak.

Kemudian, Anda mengajukan permohonan untuk mencetak ulang. Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda.

Yang perlu Anda lakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, melampirkan satu lembar fotokopi KTP, dan satu lembar fotokopi NPWP. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

Menggunakan fitur Live Chat Pajak

Selain mendatangi KPP, Anda juga bisa mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN. Pada halaman di sebelah kanan bawah situs tersebut akan muncul logo “Live chat”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Anda bisa memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

Melalui akun Twitter @kring_pajak

Layanan pemberi informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang.

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti instruksi yang admin akun Kring Pajak berikan.

Menghubungi Call Center Kring Pajak

Khusus wajib pajak orang pribadi, Anda bisa menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang Anda sebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di Ditjen Pajak, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.

6 Maret 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sudah mendapat binaan banyak institusi, realisasi pajak UMKM masih minim

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pertumbuhan jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) makin membesar apalagi seiring kehadiran e-commerce yang membuka ruang untuk berdagang via online. Namun, pemerintah menilai realisasi pajak UMKM masih mini, meski jumlah pembayarnya makin banyak.

Untuk itu pemerintah mengedukasi UMKM dalam proses bisnisnya hingga pemasaran. Tujuannya meningkatkan profit dan menimbulkan kesadaran UMKM untuk bayar pajak. Sejak tahun lalu, setidaknya ada 27 kementerian/lembaga dan perusahaan yang dengan senang hati membina UMKM.

Penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM tersebut melibatkan Deputi Bidang Restruktur Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Angkasa I (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Dahana (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kimiar Farma (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kemudian, PT Pos Indonesia (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk., PT Sucofindo (Persero), PT Surveyor Indonesia (Persero), PT Taspen (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Perusm Jasa Tirta I, Perus Jasa Tirta II, Perum Percetakan Utang Republik Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Persatuan Perusahaan Ralestat Indonesia, Badan Pendidikan dan Penelitian Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.

“Memang tadi dipaparkan ada pembayarnya sudah 2 juta lebih WP UMKM dan meningkat terus. Memang dari sisi nominal itu belum terlalu besar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun dalam setahun. UMKM ini kan ada 60 juta lebih,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, Selasa (18/2).

Yoga menyampaikan arah pemerintah saat ini terlebih dahulu membangun bisnis UMKM. Dari sisi kebijakan fiskal, Ditjen Pajak Kemenkeu sudah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebagai basis pembayaran pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari omzet pengusaha kecil.

28 Februari 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2019. Untuk mengejar kepatuhan formal wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatur enam strategi.

Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP OP mencapai 80%. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan saat ini pihaknya meyakini tingkat kepatuhan WP OP bakal meningkat melalui validasi ketat oleh kantor pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

“Nanti update SPT Tahunan akan disampaikan mulai awal Maret secara rutin. Ada beberapa kegiatan rutin dilakukan jelang deadline,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (25/2). Adapun enam strategi DJP antara lain.

Pertama, membentuk tim satuan tugas (Satgas) penanganan SPT Tahunan sebagai pengawasan dan evaluasi atas penanganan SPT Tahunan dan menerbitkan pedoman pelaksanaan edukasi kepada Wajib Pajak (WP) yang harus dijalankan oleh unit vertikal (KPP).

Kedua, menggunakan sarana email blast yang sudah disebar kepada sekitar 11 juta WP. Tujuannya mengingatkan WP agar menyampaikan SPT lebih awal sebelum jatuh tempo. Kemudian, n akan disampaikan reminder melalui email apabila mereka memilih untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 6 Maret 2020.

Ketiga, otoritas pajak seperti tahun-tahun sebelumnya juga memberikan layanan di luar kantor untuk mendekati lokasi WP seperti mobil pajak, pojok pajak, gerai pajak.

Keempat, email kepada pemberi kerja atau WP Badan agar segera menyampaikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawainya. Kelima, DJP juga akan menggelar sosialisasi lewat acara Spectaxcular 2020 yang berisi kampanye early filing menegaskan agar wajib pajak merasa lebih nyaman membayar pajak sebelum tenggat waktu. 

Keenam, sosialisasi pengisian SPT Tahunan  melalui media digital dan media sosial yaitu Youtube, Instagram, website, Kring Pajak, maupun langsung oleh KPP.

28 Februari 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Realisasi pembayaran pajak via platform digital capai seperempat triliun

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas basis pembayar pajak lewat platform digital nyatanya berbuah manis. Belum genap satu tahun, total nominal pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) mencapai seperempat triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan realisasi pembayaran pajak lewat e-commerce sejak 23 Agustus 2019 hingga 18 Februari 2020 mencapai Rp 258,95 miliar. Jika dibedah, sampai akhir tahun 2019 realisasinya sebesar Rp 169,15 miliar dari 55.876 transaksi.

Sementara itu, dari awal tahun ini sampai dengan Selasa (18/2) terdapat 18.212 transaksi dengan nominal senilai Rp 89,8 miliar. Tren positif di awal tahun ini mencerminkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Sehingga, Kemenkeu memproyeksi pembayaran pajak via e-commerce tahun ini bisa tembus lebih dari Rp 300 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto menyampaikan dari total realisasi tahun lalu, jumlah wajib pajak (WP) yang menyetor melalui e-commerce adalah sebanyak 25.119 WP dan telah mencapai 7.436 WP untuk tahun 2020. 

Dari akumulasi tahun lalu sampai hari ini sekitar 80% wajib pajak tersebut adalah berasal dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang juga kebanyakan berdagang di platform digital terkait.

Adapun, transaksi dan nominal pembayaran pajak tersebut diperoleh melalui channel tiga Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Nah, di tahun 2020 guna mempermudah WP membayar kewajibannya, Kemenkeu akan menambah enam LPL.

“Perluasan kepada e-commerce yang lain terus dilakukan disesuaikan dengan kesiapan e-commerce dalam memenuhi standard sistem, keamanan, dan lulus uji sistem dari Kemenkeu,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Adapun tiga LPL dalam proses membangun sistem antara lain Mitra Pajakku, Online Pajak, dan Indomaret. Sementara sisanya dalam proses izin prinsip yakni Clickargo (Gatotkaca Trans Dystemindo), Bimasakti Multi Energi, dan Drop Global Tech.

Sebagai informasi, perkembangan pembayaran pajak via e-commerce ini melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G-3). Teknologi MPN G3 mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Pada 2018 saja, MPN G2 bisa membantu setoran penerimaan negara mencapai Rp 1.904 triliun atau sekitar 92% dari total penerimaan negara sebanyak Rp 2.064 triliun.

18 Februari 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Impor turun, pajak impor diperkirakan melandai

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sepanjang tahun 2019, impor tercatat turun. Meski ini membuat defisit neraca perdagangan membaik, kinerja impor yang turun berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak atas impor. Tren ini diprediksi akan berlanjut mengingat aksi pemerintah yang berusaha kembali menekan impor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) realisasi impor sepanjang Januari-Desember 2019 sebesar US$ 170,72 miliar. Lebih rendah US$ 18 miliar terhadap realisasi tahun sebelumnya senilai US$ 188,71 miliar. 

Sementara itu, dari sisi penerimaan pajak atas impor di dua komponen terpantau tumbuh negatif. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sepanjang tahun lalu membukukan penerimaan sebesar Rp 53,66 triliun, kontraksi 1,9% year on year (yoy). Kedua, pada tahun lalu, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor senilai Rp 171,3 triliun, kontraksi 8,1% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tren penerimaan pajak atas impor pada dasarnya dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas terutama minyak dan gas (Migas), sebab sumbangsih impor migas paling tinggi. 

Tahun lalu, harga minyak global berada dalam tren penurunan, sementara kebutuhan impor Migas tertekan akibat implementasi biodisel 20% (B20).

Maka dari itu, Prastowo menilai memang seharusnya pajak impor tidak boleh menjadi andalan penerimaan pajak. Dengan kondisi impor yang tertekan semestinya kinerja penusahaan atau wajib pajak (WP) Badan tumbuh dan profitabilitas semakin menanjak. Setali tiga uang, PPh Badan selayaknya menjadi substitusi dari penerimaan pajak impor yang masih bisa terkontraksi di tahun 2020.

Dalam hal ini, profitabilitas korporasi berbasis migas dan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) diharapkan memberikan kontribusi lebih baik di tahun ini. Apalagi pemerintah tahun lalu banyak memberikan relaksasi pajak berupa insentif tax allowance, tax holiday, hingga restitusi pajak.

“Perusahaan yang mendapatkan fasilitas perpajakan, profitnya harus tinggi. Tapi, memang harus ada extra effort otoritas pajak dengan pengawasan kepada WP Badan. Kemudian tak lupa memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah pengusaha kena pajak (PKP),” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

17 Januari 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 11 12 13 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple