Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Catat, empat layanan pajak ini tidak bisa diakses di akhir pekan ini

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, ada beberapa layanan pajak tidak bisa diakses hingga Senin (20/1)

Ditjen Pajak, dalam keterangan resminya menyampaikan, sehubungan dengan adanya rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa, beberapa akses aplikasi tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Berikut ini daftarnya :

  • Aplikasi e-Faktur Web
  • Aplikasi e-Faktur Desktop
  • Aplikasi e-Faktur Host-to-Host
  • Aplikasi e-Nofa Online

Sehingga, untuk sementara waktu empat layanan tersebut tidak dapat dilakukan mulai Jumat (17/1) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1) pukul 08.00 WIB. 

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan terima kasih.” tulis Ditjen pajak dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Asal tahu saja, gangguan layanan ini bukan pertama kalinya. Pada November tahun lalu misalnya, layanan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tidak bisa diakses karena gangguan sistem.

17 Januari 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Terus Tumbuh, PPh Pasal 21 Diandalkan Menjadi Penggerak Penerimaan Pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau karyawan diproyeksikan akan menjadi penggerak penerimaan pajak di tahun ini. Proyeksi itu muncul mengingat PPh 21 yang terus bertumbuh selama beberapa tahun terakhir.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan, penerimaan PPh karyawan di 2020 mencapai Rp 163,4 triliun. Angka ini tumbuh 9,07% dibanding realisasi 2019. Kinerja pajak karyawan yang dibayarkan korporasi ini memang moncer, setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang tahun lalu sebesar Rp 148,63 triliun, tumbuh 10,2% dari tahun sebelumnya. Sementara realisasi di 2018 senilai Rp 134,9 triliun, melonjak 14,5%. Kemudian, pencapaian di 2017 sebanyak Rp 117,8 triliun atau naik 7,4%.

Walaupun pertumbuhan PPh 21 melambat ketimbang 2018, kinerjanya berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di tengah perlambatan ekonomi global dan harga komoditas yang anjlok. Pencapaian PPh karyawan pada tahun lalu bahkan menjadi pertumbuhan pajak kedua tertinggi setelah PPh orang pribadi (OP). Sedangkan secara nilai, merupakan yang terbanyak setelah PPh Pasal 25/29 atau PPh badan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis, pada tahun ini PPh karyawan bisa kembali menorehkan kinerja yang cemerlang. Pendukungnya adalah semakin banyak tenaga kerja anyar.

Pada 2020, Sri Mulayani memaparkan, bakal ada 54.000 tenaga kerja baru yang terserap. Angka itu berasal dari 65 komitmen investasi dari pengusaha penerima insentif tax holiday dan tax allowance. Secara nominal, nilai komitmen tahun lalu itu mencapai Rp 1.102 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan, penciptaan lapangan kerja akan tumbuh linier dengan pertumbuhan ekonomi di 2020. Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di level 4,9%–5,1%.

“Komitmen penerima tax allowance dan tax holiday ditambah RUU Cipta Lapangan Kerja akan semakin banyak lapangan kerja yang terserap dan menjadi sumber penerimaan PPh Pasal 21,” kata Yoga kepada KONTAN, Jumat (10/1) pekan lalu.

Menurut Darussalam, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), pertumbuhan PPh 21 merupakan relevansi dari suatu kebijakan fasilitas pajak. Yakni, penurunan penerimaan di salah satu jenis pajak, misalnya PPh badan, dalam jangka waktu tertentu akan memberi implikasi kenaikan di jenis pajak lain seperti PPh karyawan.

14 Januari 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Beli Barang Impor Via E-Commerce Seharga Mulai Rp42.000 Siap-siap Kena Pajak

Share Button

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, peraturan itu untuk menciptakan kesetaraan level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).

“Pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total kurang lebih 27,5% – 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%),” ujar Heru di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia melanjutkan, pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen. “Seperti diketahui beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China,” katanya.

Dia pun kembali menegaskan kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field yang setara antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi logistik dan forwarder (ALFI), pengusaha retail atau distributor offline,” ungkap Heru.

Heru menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan aturan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Pajak dan Bea Cukai telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. 

“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia,” bebernya.

Heru mengharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan produk dalam negeri.

Penyesuaian de minimis value sebesar USD3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD3,8 per CN.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi. 

Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.


3 Januari 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Hore, Impor Buku Dibebaskan dari Pajak

Share Button

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengubah aturan untuk tarif barang impor pada e-commerce, dimana salah satu poin penting adalah penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman. 

Kabar baiknya, khusus untuk produk buku impor dibebaskan dari bea masuk berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). “Untuk impor khusus buku, bea masuknya nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor,” ujar Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.

Peraturan itu untuk menciptakan kesetaraan level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).

Penyesuaian de minimis value sebesar USD3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD3,8 per CN.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi. 

Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.

3 Januari 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sering Impor Barang Lewat Toko Online? Simak Aturan Baru Pajak Impor Barang

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satu lagi kado akhir tahun bagi pebisnis. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk serta menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor atau de minimis value.

Berlaku mulai 1 Januari 2020, aturan baru itu memuat beberapa ketentuan. Pertama, menurunkan batas impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap penerima barang per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari.

Kedua, menghapus batasan nilai yang dibebaskan dari pajak impor dari yang sebelumnya US$ 75. “Artinya, mulai US$ 1 sudah dikenakan pajak impor,” tandas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12).

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil pantauan pemerintah atas maraknya impor barang, terutama lewat e-commerce. Ditjen Bea dan Cukai mencatat, volume impor barang kiriman, naik signifikan dari US$ 540,92 juta di 2018 menjadi US$ 673,88 juta di 2019 atau naik 68,64% year on year (yoy).

Dari nilai barang impor kiriman tahun 2019, sebesar 98%, mayoritas bernilai di bawah US$ 75 (lihat tabel).

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Tutum Rahanta berharap, aturan ini bisa mendorong konsumen menyerap produk IKM lokal.

Public Policy dan Government Relation Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat mengatakan, idEa akan mengkaji dampak kebijakan ini terhadap bisnis e-commerce. Hanya, ia mengklaim transaksi cross border e-commerce tak terlalu signifikan lantaran sebagian besar produk lokal.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menilai, keputusan ini memperjelas pemajakan perdagangan online dan offline, sehingga, kepastian investasi menjadi lebih baik.

30 Desember 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Menyiasati Tekor Pajak karena Omnibus Law

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Senyum para pengusaha sedang manis-manisnya. Bagaimana enggak manis? Pemerintah akan melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam waktu dekat.

Keputusan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan – yang sekarang sedang disusun pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa Omnibus Law Perpajakan berpeluang memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Menurutnya, banyak poin yang masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan dibutuhkan oleh pengusaha.

Misalnya, penghapusan pajak dividen, penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh badan usaha, hingga ketentuan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari bisa menjadi subjek pajak luar negeri. “Saya rasa ini perkembangan yang luar biasa,” ujarnya.

Bila implementasi beleid ini bisa maksimal, ia optimistis mampu menarik banyak investor di tahun depan.  “Yang paling penting bagi dunia usaha adalah kepercayaan. Begitu percaya, dunia usaha akan bergairah,” kata Hariyadi.

Sebaliknya, iklim usaha bisa tetap stagnan bila aturan tersebut tidak memberikan perubahan yang positif bagi pengusaha. Bagi pengusaha, beleid ini memang sangat menguntungkan.

Namun, di sisi lain, bagi penerimaan negara bisa terancam. Betapa tidak? Akibat gencarnya relaksasi perpajakan yang diatur dalam beleid sapu jagat tersebut, penerimaan negara dipastikan bakal tekor banyak.

Pemerintah bahkan tidak menutup mata bahwa aturan sapu jagat tersebut akan berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak di 2021.

Otoritas perpajakan memprediksi, bila tahun 2021 PPh badan dipangkas dari 25% menjadi 22% maka potential loss dari penerimaan PPh Pasal 25/29 atau pajak korporasi mencapai Rp 53 triliun. Sedangkan potensi kehilangan penerimaan akibat penurunan PPh badan menjadi 20% atau sebesar Rp 87 triliun per tahun.

Seperti diketahui, salah satu poin penting dalam calon beleid baru ini adalah menurunkan PPh badan hingga 20%. Penurunan tarif PPh badan tersebut dilakukan bertahap: dari 25% menjadi 22% pada 2021, baru kemudian 20% mulai 2023.

Penurunan tarif PPh badan juga berlaku untuk perusahaan yang baru melakukan penawaran saham perdana ke publik. Tarif PPh badan turun dari 5% menjadi 3% lebih rendah dari tarif normal, dan berlaku selama lima tahun.

Tak hanya itu, negara juga bakal kehilangan penerimaan dari PPh Pasal 23 atau pajak dividen. Ketentuan dalam Omnibus Law Perpajakan menyebutkan, wajib pajak (WP) badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% akan dibebaskan dari PPh dividen.

Nah, dari ‘penghapusan’ PPh dividen itu diperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun per tahun. Sebagai gambaran, realisasi PPh Pasal 23 sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 39,7 triliun.

Kondisi itu tentu bakal menambah suram penerimaan negara di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu. Per 10 Desember 2019 saja, realisasi penerimaan pajak baru 74%, dari target Rp 1.577,5 triliun. Ini artinya, penerimaan negara dari pajak baru sekitar Rp 1.167,35 triliun.

Memang tidak mudah menggenjot penerimaan pajak di tengah kondisi perekonomian global yang tak menentu seperti sekarang ini. Perang dagang yang belum menemukan titik temu yang positif memberikan tekanan ke iklim usaha di dalam negeri. Kondisi itu mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor  yang ikut menurun secara signifikan.

Celakanya, melambatnya penerimaan pajak tersebut kemungkinan besar bakal berlanjut hingga tahun depan. “Melihat pertumbuhan ekonomi yang kemungkinan masih lesu dan kondisi global yang serba tak menentu, ya, nampaknya masih lemah,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Mendorong investasi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, sejak awal pemerintah sudah memperhitungkan adanya potensi penurunan penerimaan perpajakan akibat kebijakan omnibus law.

Namun demikian, menurutnya, ke depan kebijakan itu justru akan mendorong investasi, sehingga berdampak positif terhadap penerimaan negara.

“Jadi sebenarnya berbagai insentif itu dibuat untuk mengundang minat investor, dan dampaknya justru positif, karena ujung-ujungnya akan menambah penerimaan negara,” jelas Nufransa.

Menurutnya, relaksasi perpajakan tersebut akan terlihat dampaknya dalam satu tahun hingga dua tahun ke depan.  “Tentu nantinya akan kembali lagi ke kita,” ucapnya.

Skemanya, bila investasi meningkat akan menciptakan banyak basis pajak baru sebagai sumber penerimaan pajak, yaitu PPh badan, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Jadi, kami tetap melihat potensi penerimaan yang tidak kalah besar dibandingkan kehilangannya sebagai dampak dari omnibus law ini,” jelasnya.

Selain itu, moderasi sanksi administrasi berupa relaksasi denda dan pengkreditan pajak, seperti diatur dalam Omnibus Law Perpajakan, juga disebut akan  meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Bagi WP yang selama ini kurang patuh akan terdorong melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) karena sanksinya tidak seperti sekarang. Dengan begitu juga akan menambah penerimaan negara.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu, Rofyanto Kurniawan, menerangkan, sebagai mitigasi terkikisnya penerimaan pajak akibat Omnibus Law Perpajakan, Kemkeu akan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara.

Belanja dirancang akan lebih tepat sasaran agar lebih efektif menggunakan kas negara. Dari sisi penerimaan, pemerintah akan mengoptimalkan pemungutan pajak. Menurutnya, masih banyak sumber potensial yang bisa digali lebih dalam sebagai upaya ekstensifikasi pajak.

Salah satunya pajak ekonomi digital. Menurut Rofyanto, dalam skema omnibus law, pengetatan administrasi pajak perusahaan digital sudah diatur, sehingga dapat menjadi salah satu mitigasi.

Dari sisi administrasi, pelaporan pajak akan diperbaiki dengan menerapkan Cortex System (Core Tax Administration System) – Sistem Inti Administrasi Perpajakan – serta relaksasi regulasi dan simplifikasi tarif beserta denda pajak.

“Kami harap dengan  perbaikan administrasi prosedural, compliance akan meningkat. Sehingga mampu mengimbangi pengurangan pajak ke depan,” kata Rofyanto.

Sebelumnya, bila wajib pajak membetulkan SPT dan mengalami kurang bayar akan kena sanksi 2% per bulan. Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48 %. Hal itu membuat wajib pajak kian enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nah, dalam skema omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata, yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar. Untuk mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan, sanksi yang sudah dikurangi tersebut bakal ditambah bunga sebesar 5% hingga 10%.

“Melakukan pembetulan SPT dengan besaran yang lebih rendah akan meng-encourage basis baru,” jelas Suryo.

Itu sebabnya, menurut Suryo, agak susah mengkalkulasi potential loss karena di sisi lain penurunan itu akan dikompensasi oleh basis pajak baru.

Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah saat ini memang harus memilih, apakah kebijakan pajak yang diambil dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atau untuk penerimaan negara.

Dalam konteks omnibus law, kebijakan pemerintah lebih berorientasi pada peningkatan investasi, sehingga dalam jangka pendek akan ada loss dari sisi penerimaan negara.

Meski demikian, relaksasi pajak diharapkan dapat menciptakan multiplier effect, sehingga muncul potensi pajak baru. “Berbagai potensi baru itu diharapkan dapat menambal penerimaan negara,” jelasnya.

Namun demikian, relaksasi yang diberikan juga harus terukur agar tidak memperlebar shortfall penerimaan pajak tahun depan.

30 Desember 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Mahfud Sebut DPR Sahkan RUU Omnibus Law Bidang Pajak Hari Ini

Share Button

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bidang perpajakan, ketenagakerjaan, dan perizinan, Selasa (17/12) hari ini.

Menurutnya, omnibus law atas tiga bidang aturan itu sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Sore ini (kemarin) rapat Bamus, lalu besok (hari ini) akan disahkan seluruh rencana Undang-Undang Omnibus Law di bidang perpajakan, Omnibus di bidang ketenagakerjaan, dan perizinan. Itu saja,” ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (16/12).

Mahfud menuturkan pemerintah saat ini masih fokus melakukan sinkronisasi berbagai aturan yang ada di pusat. Sehingga, Omnibus Law yang terkait dengan daerah bakal dibahas pada tahap selanjutnya.

“Ini kan yang menyangkut yang undang-undang pusat dulu. Nanti yang daerah akan ada lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud kembali menyampaikan kepada semua pihak untuk berpikir positif terhadap langkah pemerintah membentuk Omnibus Law. Dia berkata paket peraturan ini dibuat demi sinkronisasi berbagai aturan menjadi satu UU.

“Membatalkan beberapa undang-undang yang tidak sinkron dijadikan satu pintu, itu aja,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku pekan ini pihaknya akan mulai mengajukan draf Omnibus Law ke DPR. Draf Omnibus Law pertama berkaitan dengan perpajakan. Kemudian Omnibus Law kedua soal RUU Cipta Lapangan Kerja dan UMKM. Draf RUU akan diajukan pada awal Januari 2020.

“Kemarin saya sudah dapat laporan Pak Menko Perekonomian bukan 74 UU yang mau kami ajukan di Omnibus Law tapi sudah tambah lagi menjadi 82. Nah ini kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai,” ujar Jokowi saat Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).

Jokowi mengaku sudah menyampaikan kepada Ketua DPR Puan Maharani secara langsung agar proses revisi sekitar 82 undang-undang itu diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

17 Desember 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Bayar Pajak Makin Mudah, Bisa Lewat Gerai Ritel Modern

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya mempermudah pembayaran pajak.

Salah satu caranya memperbanyak kerjasama untuk membuka kanal-kanal pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), sejak meluncurkan kerjasama pembayaran dengan beberapa e-commerce Agustus 2019, sampai akhir November 2019, bisa mengumpulkan penerimaan pembayaran pajak Rp 140 miliar dengan jumlah transaksi lebih dari 30.000 transaksi.

Angka itu melampaui target pemerintah sebesar Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kemkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, realisasi penerimaan pajak dari e-commerce itu di atas ekspektasi Kemkeu.

Apalagi, kanal yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan masih terbatas, yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet.

Andin mengaku, pihaknya bakal nambah 10 channel penyetoran pajak tahun depan.

Bahkan, pemerintah mempertimbangkan pembayaran pajak ke toko-toko ritel modern.

“Alfamart dan Indomaret sudah mengajukan, banyak yang lain-lain juga tertarik,” kata Andin, Rabu (11/12).

Dengan perluasan itu, Kemkeu berharap bisa mengumpulkan setoran pajak lewat kanal-kanal mitra Kemkeu hingga Rp 200 miliar pada tahun depan.

17 Desember 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Menkeu siapkan insentif pajak untuk dukung visi pemerintah

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan insentif pajak untuk mendukung visi pemerintah.

Terdapat tiga skema insentif yang akan disesuaikan dengan tujuan pemerintah. Antara lain untuk meningkatkan daya saing dengan inovasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Untuk tahun 2020, APBN juga memperkenalkan beberapa insentif perpajakan dalam rangka mendukung sektor riil dan perbaikan produktivitas serta competitiveness,” ujar Sri Mulyani saat menyampaikan DIPA di Istana Negara, Kamis (14/11).

Pajak dalam APBN tahun 2020 tidak hanya menjadi sumber penerimaan. Tetapi juga sebagai instrumen untuk mendukung investasi dan daya saing.

Pertama adalah pemberian insentif super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi. Selain itu adalah investment allowance untuk proyek padat karya.

“Ketiga subsidi pajak, tax holiday untuk proyek prioritas,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap instrumen tersebut dapat mendukung program di sektor perekonomian serta meningkatkan investasi. 

Asal tahu saja tahun 2018 lalu insentif pajak diberikan pemerintah dengan nilai hampir separuh anggaran infrastruktur. “Untuk tahun 2018, insentif fiskal telah mencapai Rp 221 triliun atau 149% dari PDB,” jelas Sri Mulyani.

14 November 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak bea balik nama kendaraan naik jadi 12,5% demi mengurangi kemacetan di Jakarta

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan. 

Pajak BBNKB naik 2,5% dari sebelumnya sebesar 10% menjadi 12,5%. Sementara, target pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 sebesar Rp 5,650 triliun. 

“Salah satu (tujuan kenaikan pajak BBNKB) adalah mengurangi kemacetan di DKI Jakarta,” kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). 

Tujuan lainnya, kata Faisal, adalah menyeragamkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa dan Bali. Sehingga, tidak ada kecemburuan antar pemilik kendaraan bermotor terkait pajak kendaraan tersebut. 

“Supaya tidak ada distorsi, kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kita (di Jakarta) masih 10%, di Tangerang (pajak BBNKB) Sudah 12,5%, nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta,” ujar Faisal. 

Kenaikan pajak BBNKB rencananya mulai diterapkan mulai 11 Desember 2019 sejak aturan itu diundangkan pada 11 November 2019. 

“Kami berlakukan rencananya bulan Desember, kemarin baru diundangkan, jadi berlaku kurang lebih tanggal 11 Desember untuk (kenaikan) BBNKB 12,5%,” ujar Faisal. 

Kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB Ayat (1) Pasal 7, yakni: 

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: 
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan 
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).


14 November 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 12 13 14 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple