Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Kejar setoran pajak, Dirjen Pajak gunakan cara lama

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak sampai dengan Oktober 2019 baru sekitar Rp 1.000 triliun, masih jauh dari target akhir tahun yang ditetapkan sebesar Rp 1.577,56 triliun. Padahal, sisa waktu pemerintah hanya tinggal dua bulan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih akan menggunakan cara lama untuk mengejar penerimaan pajak pada November-Desember 2019 yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. 

“Genjot penerimaan dari intensifikasi dan ekstensifikasi, kami lihat kantong-kantongnya di mana pada prinsipnya sekarang fokusnya ke sana,” kata Suryo di Kompleks Gedung MPR/DPR RI, Selasa (4/11). 

Suryo memaparkan intensifikasi yang akan dilakukan adalah menggunakan data yang diperoleh dari internal DJP maupun pihak ketiga sebagai dasar untuk melakukan pendekatan ke Wajib Pajak (WP) terdaftar namun belum tertib membayar kewajiban.

Dari sisi ekstensifikasi, DJP akan berupaya mencari WP baru yang belum terdaftar, sehingga diharapkan menambah pundi-pundi penerimaan pajak. “Kami juga perlu klarifikasi soal kualitas data yang dihimpun seperti apa, memastikan data yang akan digunakan bisa tepat sasaran terhadap proyeksinya,” ujar Suryo. 

Di sisi lain, Suryo mengatakan pihaknya akan memaksimalkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah terkumpul sejak September 2018. Namun, Suryo enggan untuk memaparkan lebih lanjut soal realisasi pemanfaatan data AEoI.

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan tantang penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun masih akan dibayangi oleh situasi dunia usaha yang tumbuh tidak normal karena perlambatan ekonomi global dan domestik. 

Misbkhun menuturkan Dirjen Pajak baru dapat menyiapkan strategi dalam jangka pendek  yang lebih konkret untuk mencapai target akhir tahun 2019. Sehingga, diharapkan short fall pajak tidak jatuh berlebihan. 

Anggota Komisis XI lainnya Andreas Eddy Susetyo menambahkan sekiranya dalam waktu dekat pemerintah harus mengupayakan menggelontorkan stimulus untuk dunia usaha, khususnya guna mendorong konsumsi masyarakat. Dus, saat permintaan meningkat maka investasi akan datang dengan sendirinya. “Data Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, dikonfirmasi dengan data perbankan, dan penerimaan dari sektor real estate yang melemah ini  mengonfirmasi konsumsi masyarakat melemah di tahun ini,” Kata Andreas di saat rapat kerja evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 dengan Kemenkeu, Senin (4/11).


5 November 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penerimaan pajak UMKM merosot pasca tarif diturunkan jadi 0,5%

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepanjang Januari-Agustus terpantau merosot. Pemerintah beralasan hal tersebut terjadi lantaran sejak diberlakukannya penurunan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM pada laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Agustus mencapai Rp 4,84 triliun. Angka tersebut lebih terkontraksi 21,8% dibandingkan pencapaian periode sama tahun 2018 sebesar Rp 6,19 triliun. 

Hitung-hitungan pemerintah angka pencapaian pajak UMKM tersebut dihitung dengan menyesuaikan periode massa berlaku Peraturan Pemerintah PP Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada 1 Juli 2013 dan PP 23/2018 tentang hal yang sama dengan periode massa berlaku 1 juli 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, semenjak diberlakukan PP 23/2018 yang menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Prediksi pemerintah, jika pajak UMKM tetap 1%, penerimaan pada periode  tersebut bisa mencapai Rp 9,68 triliun atau tumbuh 56,38% dibanding periode sama tahun lalu.

Namun demikian, Yoga bilang terdapat peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) UMKM sejak diberlakukan penurunan tarif PPh Final menjadi 0.5% sesuai PP 23/2018 yang efektif berlaku sejak Juli tahun lalu.

Sampai dengan akhir Agustus 2019, WP UMKM yang melakukan pembayaran meningkat 33% dari 1.295 WP di tahun 2018 menjadi 1,724 WP tahun ini. 

Yoga menyampaikan pendekatan kepada para UMKM lebih melalui sosialisasi dan edukasi, memberikan pemahaman tentang manfaat pajak, serta tata cara pelaksanaan kewajiban PPh final UMKM yang ringan dan sederhana. 

“Kami banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak, terutama dengan BUMN dengan Rumah Kreatif BUMN (RKB) nya melalui program Business Development Service (BDS). Hampir di semua wilayah, kita laksanakan program BDS ini,” kataYoga kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).

Secara umum, Yoga memandang bahwa para WP UMKM cukup antusias untuk berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak, dan skema PPh final yang ringan dan sederhana telah meningkatkan kepatuhan pajak mereka.

21 Oktober 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan BI untuk data e-commerce

Share Button

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat akan jajaki kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan data e-commerce. 

Adapun, BI mengaku, telah merekam transaksi e-commerce dari enam e-commerce terbesar di Indonesia secara machine to machine (M2M). Menurut BI ke enam e-commerce ini sudah mewakili 80% transaksi e-commerce di Indonesia. 

Sebelumnya langkah serupa sudah diupayakan oleh DJP lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Namun, asosisasi e-commerce menolaknya karena PMK tersebut dinilai berat sebelah di mana tidak memberlakukan hal yang sama kepada perusahaan media sosial. Alhasil PMK tersebut dicabut.

“Kita akan jajaki kerjasama dengan BI terkait data-data tersebut, data makro tetap akan berguna untuk merumuskan kebijakan serta menentukan fokus pembinaan kepada para pelaku e-commerce,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).

Direktur Central of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menambahkan DJP sekarang perlu mengolah data tersebut kemudian disinkronkan dengan transaksi Wajib Pajak (WP) di e-commerce dengan media sosial, untuk mengetahui apakah mereka berdagang di lebih dari satu wadah.

Di sisi lain, Prastowo Bilang pelapak di e-commerce semestinya mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, pemerintah juga perlu memberikan perlakuan khusus kepada pelakat di industry digital tersebut.

“Memberikan kemudahan bagi mereka ketika masuk ke sistem, sehingga berbeda dengan yang konvensional atau umum,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Prastowo memberikan contoh pemerintah bisa lebih merendahkan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM kepada pelapak digital dari tariff saat ini di level 0,5% tetapi harus menyertakan NPWP saat mendaftar. 

“Saya kira ini lebih soft, ketika pelapak masuk ke sistem DJP juga akan mempermudah pengawasan asal diimbangi dengan insentif. Kalau untuk WP besar dapat Tax Holiday, maka UMKM juga perlu difikirkan,” kata dia.

21 Oktober 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. 

Pertumbuhan restitusi pajak nampaknya akan menjadi sentimen negatif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Buktinya, selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 801,16 triliun.

Angka tersebut sebesar 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun. 

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, fasilitas restitusi pajak sudah cukup baik, karena realitasnya dapat memperbaiki cashflow perusahaaan. 

Menurut Yustinus, pengembalian pendahuluan tidak memiliki risiko di kemudian hari karena sudah ada mekanisme yang ketat untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP). Assessment inilah yang penting dilakukan, supaya tidak jadi masalah di kemudian hari.

Namun demikian, mekanisme restitusi pajak saat ini perlu diperketat lagi. Kata Yustinus upaya tersebut dapat menumbuhkan keyakinan bahwa WP terkait betul-betul berhak dan berisiko rendah.

“Saya rasa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menyusun standarnya, tapi jangan sampai menjadi hambatan baru,” kata Yustrinus kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Sejalan, Pakar Pajak Danny Darusalam Tax Center (DDTC) Darusalam mengatakan, terkait dengan kebijakan restitusi pajak seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Teuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sudah tepat sasaran. 

Darusalam menambahkan restitusi adalah hak wajib pajak yang pada dasarnya mencerminkan netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta merefleksikannya sebagai pajak konsumsi. Di mana PPN harusnya tidak menjadi beban dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Dengan demikian, secara ideal restitusi justru tidak perlu diperketat maupun dikaitkan dengan strategi penerimaan. Justru banyak negara telah melakukan strategi pencadangan anggaran untuk restitusi di tahun berjalan,” kata Darusalam kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

11 Oktober 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dear Turis Asing, Perhatikan Hal Ini Biar Dapat Pengembalian Pajak

Share Button

Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist mulai 1 Oktober 2019 ini. Dalam kebijakan terbarunya, ada beberapa skema pengembalian yang diubah demi mendongkrak angka belanja turis asing di Indonesia.

Pertama, yakni kebijakan menurunkan minimal belanja per struk atau Faktur Pajak Khusus (FPK) dari yang awalnya Rp 5 juta menjadi Rp 500 ribu. Sehingga, minimal PPN per struk itu hanya Rp 50 ribu.

Kendati demikian, pemerintah berdasarkan PMK nomor 120 tahun 2019, tidak mengubah angka minimal PPN yang bisa diklaim yaitu Rp 500 ribu.

Hanya saja, turis tak perlu melakukan belanja sebanyak Rp 5 juta dalam satu struk dan satu toko. Sehingga, untuk memperoleh pengembalian PPN, turus asing bisa mengakumulasikan belanjanya dengan mengumpulkan struk dari berbagai toko dengan total belanja Rp 5 juta (satu struk minimal belanja Rp 500 ribu).

“Jadi kalau belanja totalnya di bawah Rp 5 juta tak bisa refund,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Kemudian, kini turis asing tak perlu menunjukkan struk belanjanya ketika akan mengklaim PPN di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara.

Turis asing hanya perlu menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan barang belanjaannya.

“Cara klaim juga kita buat aplikasi dan Oktober kita permudah di mana turis cukup menunjukkan paspor saja tak perlu faktur pajaknya. Tapi barang harus dia tunjukkan, plus paspornya. Sama boarding pass,” terang Hestu.

Setelah melakukan proses pengembalian PPN di konter, turis asing bisa mendapatkan PPN 10% dengan uang tunai jika klaimnya di bawah Rp 5 juta.

“Dia akan mendapatkan PPN 10% cash. Cash kalau di bawah 5 juta, kalau di atas itu kita transfer maksimal 1 bulan,” papar dia.

Sebagai informasi, saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Untuk tahun 2019 data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

30 September 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Urgensi kebijakan pajak pemerintah baru

Share Button

Perluasan objek pajak

Teori ekonomi yang lain mengaitkan peran perpajakan dengan pajak yang dikenakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengenaannya harus memperhatikan aspek kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. Berangkat dari teori inilah ada wacana penurunan tarif wajib pajak badan (korporasi) dari 25% menjadi 20%.

Karena tarif PPh Badan di negara tetangga rata-rata berada di bawah tarif PPh di Indonesia. Misalnya di Vietnam 20%, Malaysia 24%, Brunei 18,5%, Thailand 20% dan Hong Kong 16,5%.

Wacana tentang merevisi Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 juga mengemuka, beberapa tambahan objek pajak penghasilan rencananya juga dimasukan dalam beleid pajak penghasilan (PPh) itu, yang perluasannya ini mencakup harta warisan, dan hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk deviden dan tidak diinvestasikan selama dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan.

Demikian juga dengan pajak e-commerce yang tentunya sejalan dengan kondisi yang sedang booming saat ini karena di era revolusi industri 4.0 pemasaran berbasis digital kian marak dan memiliki potensi pajak yang cukup signifikan. Alangkah sayangnya jika kondisi ini tidak menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pemajakan terhadap sektor e-commerce.

Peraturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2019 tapi baru diberlakukan secara resmi pada 1 April 2019. Namun pelaksanaannya diundur sampai waktu yang belum pasti.

Mungkin di pemerintahan baru nanti akan ada kebijakan yang akan mengatur tentang pajak ini. Harapan bagi para pedagang yang berbasis offline (konvensional) agar memajaki juga para pedagang online agar adanya azas keadilan (equality) dalam hal pemajakan karena selama ini hanya pedagang berbasis konvensional yang terus diawasi.

Jika pajak e-commerce jadi dipajaki maka akan terjadinya pasar persaingan sempurna , yakni produsen dari pasar online dan offline samasama dikenakan pajak dan mereka memiliki peluang bersaing yang berimbang dimata produsen. Karena selama ini pedagang konvensional harus menanggung beban PPh dan PPN, sedangkan pedagang yang berbasis digital justru tidak kena.

Dapat disimpulkan rencana revisi Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36/2008 tersebut untuk menurunkan tarif pajak badan (korporasi) dan melakukan perluasan objek pajak. Semua bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong laju pertumbuhan investasi yang mendorong pada kemajuan ekonomi.

Namun beberapa pemerhati pajak banyak yang tidak sependapat dengan rencana perluasan objek pajak. Misalnya soal pajak atas warisan dan hibah dari harta orang tua sedarah karena harta yang diwariskan dari orang tuanya tersebut sudah pernah dikenakan pajak. Jika dikenakan pajak kembali, mengandung unsur pajak berganda (double taxation).

Demikian halnya dengan tarif wajib pajak orang pribadi (individual tax rates) yang berlaku saat ini tarif nya adalah progresif. Yakni 5% untuk yang berpenghasilan dibawah Rp 50 juta per tahun, 15% dengan penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, lantas 25% untuk berpenghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dan sebesar 30% bagi berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

Tarif atas wajib pajak orang pribadi ini perlu dikaji ulang agar menjadi kompetitif dengan negara lain. Jika tarif wajib pajak orang pribadi turun maka “biaya pajak orang pribadi” akan menurun, sehingga daya beli masyarakat akan meningkat dan hal ini akan menggerakan sektor riil. Ini tentu bisa membawa dampak meningkatnya perekonomian masyarakat yang berimbas pada pajak atas konsumsi bisa terdongkrak naik.

Kita semua berharap ke depannya di pemerintahan yang baru nanti dapat terbentuk kebijakan yang sesuai harapan. Dari para investor, pembayar pajak orang pribadi dan terpenuhi anggaran belanja pemerintah. Sehingga fungsi budgeter dan reguler (sosial dan ekonomi) dari sebuah sistem perpajakan dapat tercapai. Kita pun sebagai rakyat akan memahami kondisi perpajakan saat ini, sehingga mematahkan kalimat terkenal Albert Einstein, “Memahami pajak adalah hal yang paling sulit dimengerti dunia ini”.♦

30 September 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dear Pengusaha, Ini Sederet Mudarat Tax Amnesty Jilid II

Share Button

Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha dari Kadin menginginkan adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Nah, ternyata politisi pun ikutan ‘mengemis’ adanya Tax Amnesty Jilid II. 

Padahal, tax amnesty jika dilakukan kembali justru membawa banyak kerugian atau mudaratnya. 

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan amnesti pajak merupakan terobosan penting sebagai titik awal dari reformasi perpajakan sebuah negara. 

“Namun menjadi lebih banyak mudaratnya jika amnesti pajak dilakukan secara berulang-ulang,” tuturnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/8/2019). 

“Alih-alih mengedepankan rekonsiliasi demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela, yang terjadi justru sebaliknya.”

Menurut Wahyu, Wajib Pajak bisa saja menggampangkan untuk melanggar ketentuan pajak karena toh pada akhirnya negara akan memaafkan. Justru hal-hal semacam ini akan mendorong ketidakpatuhan Wajib Pajak. 

“Sembilan bulan Tax Amnesty yang terbagi dalam 3 tahap, itu waktu yang tidak sebentar. Jadi tidak ada alasan bagi Wajib pajak yang mengaku masih pikir-pikir waktu itu sehingga tidak sempat ikut Tax Amnesty,” paparnya. 

“Masih ingat betul ketika program itu digelontorkan, pemerintah dengan tegas menyatakan tidak akan ada lagi tax amnesty di kemudian hari. Karena setelah berakhirnya amnesti pajak, tahun-tahun selanjutnya dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum di bidang perpajakan.” 

Dijelaskan Wahyu, cara paling realistis adalah dengan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) dengan Tarif Final. “Kalaupun mau kasih keringanan, ya biarlah itu diskresi DJP. Kan sudah ada kebijakan PAS Final, kelonggaran yg sifatnya menghapuskan sanksi dan denda. Itu saja sudah cukup,” terangnya/

“Kalau ini dipaksakan, kredibilitas atau tingkat kepercayaan publik terhadap DJP bisa jatuh. Karena apa yang seharusnya dilakukan tidak sesuai dengan harapan publik. Kalau kredibilitas DJP jatuh, untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela akan semakin sulit.”


2 September 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Biar Setara, E-Commerce Jadi Fokus Pengawasan Ditjen Pajak Tahun Depan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyetaraan level playing field menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun depan.

Strategi ini khususnya tertuju ke pelaku bisnis e-commerce yang selama ini banyak yang belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyetaraan level playing field konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri.

Dari sisi ketentuan saat ini sebenarnya sudah terdapat level of playing field. Artinya, kewajiban perpajakan baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

“Untuk tahun 2020 kami akan memastikan bahwa implementasinya juga berjalan dengan baik di e-commerce, sebagaimana di konvensional,” kata Hestu, Senin (19/8).

Oleh karena itu upaya-upaya pembinaan dan pengawasan para pelaku e-commerce menjadi penting ke depannya.

Terkait ekonomi digital global, Ditjen Pajak melihat ada potensi untuk meningkatkan pemajakannya.

Misalnya dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) akan sangat mungkin untuk menerapkan PPN atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud yang berasal dari perusahaan over the top (OTT) global.

Namun, untuk instrumen, regulasi dan mekanismenya, Hestu bilang masih dikaji.

Hendrik Tio, Chief Executive Officer Bhinneka mengatakan sejak awal mendukung penuh implementasi ketentuan perpajakan bagi sektor e-commerce.

“Ini demi pembangunan dan memajukan ekonomi bangsa,” ujar Hendrik.

22 Agustus 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kantor Pajak Akan Dirancang Berbasis Digital Mulai Tahun Depan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelayanan wajib pajak segera memasuki era baru. Tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap merancang kantor pajak berbasis digital secara bertahap. Tujuannya memudahkan pelayanan bagi wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menyatakan, perkembangan teknologi informasi memungkinkan segala layanan dan pekerjaan perpajakan, mulai pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum, berbasis teknologi informasi

Skema layanan pajak digital yang akan dipilih DJP tidak berbeda dengan yang sudah ada di negara-negara maju. Konsep pelayanan pajak berbasis digital mengutamakan situs dan pusat informasi (contact center) untuk memproses segala kebutuhan wajib pajak.

Hingga kini ini, dari sebanyak 152 jenis layanan perpajakan yang ada, terdapat 31 layanan pajak yang sudah digital. Misalnya filing, e-reg, e-billing, surat keterangan domisili (SKD), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan lainnya.

Contoh nyata, SPT tahunan yang sudah wajib pajak laporkan ada 12,3 juta wajib pajak, sekitar 92% via e-filing. “Ke depan, kami akan arahkan layanan lainnya secara online dengan dukungan contact center yang kuat,” katanya kepada KONTAN, (13/8).

Kantor Pajak juga telah menyiapkan perubahan tiga jenis layanan pusat informasi ini. Menurut Hestu saat ini contact centerklik untuk layanan via website, call untuk contact center, dan counter untuk tempat pelayanan terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nantinya, secara bertahap, layanan di TPT pindah ke click dan call.

Dengan membuat layanan menjadi digital, kantor pajak berharap kualitas layanan perpajakan meningkat dan wajib pajak lebih efisien dalam urusan perpajakan. Selain itu upaya reformasi perpajakan ini juga bisa mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan aparat pajak. Untuk jangka panjang kebijakan ini membuat pajak makin berintegritas.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan bagi pegawai pajak yang terkena efek digitalisasi tersebut bisa pindah ke bagian pengendalian, analisa pajak atau auditor pajak yang masih butuh tenaga.

Sedangkan Pengamat Perpajakan Danny Darusallam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi rencana perubahan ini lantaran yang diuntungkan bukan cuma bagi wajib pajak tapi aparat Dirjen Pajak sendiri jadi lebih mudah bekerja.j

19 Agustus 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kejar Target Penerimaan Pajak di 2020, Pemerintah Siapkan Tujuh Kebijakan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kendati ekonomi tahun depan diprediksi masih suram, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tumbuh sebesar 13,3%. Target penerimaan pajak yang dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPB) 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi realisasi pajak APBN 2019 sebesar Rp 1.643,1 triliun. Untuk mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi di tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan dan reformasi di bidang perpajakan yang mendukung ekonomi dan dunia usaha.

Ada tujuh poin kebijakan perpajakan tahun depan. Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem teknologi informasi (TI) dan administrasi perpajakan.

Ketiga, penyetaraan level playing field. Keempat, perbaikan proses bisnis, khususnya dalam hal restitusi Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Kelima, implementasi Keterbukaan Informasi Perpajakan (AEoI). Keenam, ekstensifikasi barang kena cukai. Ketujuh, menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau. “Hal yang baru dalam perpajakan adalah insentif perpajakan dalam rangka mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing, katanya, Jumat (16/8).

Insentif tersebut, antara lain: super deduction tax untuk kegiatan vokasi dan riset, mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp 500 miliar serta investement allowance untuk industri padat karya.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu faktor yang mendukung kenaikan peringkat daya saing Indonesia. Berdasarkan IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) 2019, peringkat WCY kita di urutan 32. Pajak jadi faktor pendukung kenaikan daya saing kita dalam WYC 2019 yakni di peringkat empat setelah tenaga kerja.

Tapi tantangan untuk mencapai target itu tak mudah. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, menurut RAPBN 2019, sektor yang bisa digenjot adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas.

Untuk mendongkrak PPh pemerintah harus membuat terobosan dengan menjaring wajib pajak yang masih di luar sistem dan memanfaatkan data yang dimiliki institusi yang melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Untuk PPN bisa memanfaatkan cash register untuk kemudahan dan kontrol, salah satunya via transaksi ekonomi digital.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai, target 2020 cukup tinggi mengingat tahun ini risiko shortfall bisa besar. Hanya, target penerimaan bisa tercapai selama konsisten menerapkan rencana kebijakan pajaknya.

Bagi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, upaya menaikkan PPN bukan perkara mudah. Korporasi harus menambahkan volume penjualan agar PPN bertambah. “Sektor terbesar makanan-minuman, tapi butuh sinergi pemerintah agar konsumsi masyarakat tetap terjaga,” kata dia.

19 Agustus 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 13 14 15 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple