Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Kantor Pajak go digital untuk meningkatkan integritas

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konsep pelayanan kantor pajak akan dirancang lebih digital dari yang sebelumnya bersifat offline. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan Wajib Pajak (WP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pilar utama dari reformasi perpajakan saat ini adalah Informasi Teknologi (IT). Sehingga ke depan proses bisnis dan administrasi perpajakan baik dari sisi pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum akan sangat diwarnai oleh sistem IT yang modern.

Menurut Hestu, ini sesuai juga dengan patokan berbagai negara yang lebih maju dari Indonesia yang terlebih dahulu go digital. Konsep pelayanan ke depan akan lebih mengutamakan website (online) dan contact center untuk memproses kebutuhan para WP.

Hestu menegaskan sampai saat ini dari 152 jenis layanan perpajakan yang ada di DJP, sudah terdapat 31 layanan yang channel pelayanannya sudah digital, Misalnya filing, e-reg, e-billing, surat keterangan domisili (SKD), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan lain sebagainya .

Sebagai contoh, sampai dengan saat ini, SPT Tahunan yang sudah dilaporkan oleh WP ada sekitar 12,3 juta. Dari total tersebut, sekitar 92% disampaikan melalui e-filing.

15 Agustus 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pengamat perpajakan: Percepatan restitusi pajak perlu dilanjutkan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak tahun lalu pemerintah mempercepat laju restitusi pajak. Hal ini dinilai mampu membantu cashflow wajib pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan restitusi pajak yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 39/PMK.03/2018 sudah cukup baik dan terbukti membantu Wajib pajak (WP).

Yustinus menuturkan percepatan restitusi pajak secara umum layak diteruskan. “Bahwa perlu pengetatan, saya kira perlu pengawasan ketika menentukan syarat atau kriteria WP yang betul-betul sesuai. Ini sangat membantu cashflow WP,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sepanjang semester I-2019 jumlah restitusi pajak yang dipercepat cukup tinggi. Alasannya, tahun ini masih masa transisi dari proses restitusi yang lama menjadi cepat.

Hestu menjelaskan ada empat kriteria untuk percepatan restitusi pajak. Pertama, WP tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Keempat WP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

“Belum ada diskusi tentang perubahan kebijakan baik memperluas restitusi pajak atau tidak. Sementara skema ini yang berjalan,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah dapat terus melanjutkan percepatan restitusi pajak dan makin memperluas kriteria ruang lingkup WP yang bisa mempercepat restitusi pajak.

“Harus tetap dijalankan karena itu bukan milik negara, melainkan hak pengusaha. Harusnya WP tidak dibatasi, tidak boleh ada diskriminasi, semua bentuk restitusi harus diproses,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).

15 Agustus 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Tegaskan PPN Avtur Tidak akan Dihapus

Share Button

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa peraturan mengenai pemberian PPN Avtur tidak ada yang berubah. Pemerintah masih mengenakan PPN sebesar 10% untuk avtur.

Wacana mengenai penghapusan PPN untuk avtur sendiri sempat berembus. Bahkan, Ditjen Pajak Kemenkeu sempat melakukan pengkajian mengenai penghapusan PPN avtur, karena PPN avtur dianggap menjadi biang kenaikan harga avtur.

“Nggak ada yang berubah, kita lihat selama ini yang berjalan. Kita lihat kebutuhan seperti apa,” kata Sri Mulyani di Kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (14/7/2019).

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengkaji usulan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada atur.

“Tentunya kita akan mengkaji usulan tersebut,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Hestu mengatakan, kajian akan dilakukan oleh tim Kementerian Keuangan yang berasal dari Badan Kebijkan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak.

“Kalau ada usulan itu akan dikaji di kementerian keuangan, BKF, DJP, akan melakuka kajian, hasilnya seperti apa nanti kita lihat, saya belum bisa memberikan apapun mengenai itu,” ujar dia saat itu.

15 Juli 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-Besaran

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah segera memangkas pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha. Hal ini dilakukan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekadar instrumen, akan tetapi lebih penting bisa berjalan di lapangan.

“Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPh (pajak penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah. Itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Ratenya turun 20 persen itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (19/6/2019).

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Sri Mulyani berharap Peraturan Pemerintah (PP) nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti untuk kendaraan bermotor yang diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya. Diharapkan dapat keluar pada pekan ini atau awal pekan depan.

“Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujar dia.

Sri Mulyani merinci, juga ada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai.

24 Juni 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

PPh Badan Turun Jadi 20 Persen, Pemerintah Hilang Pendapatan Rp 53,16 Triliun

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti rencana pemerintah yang hendak menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen ke 20 persen untuk menarik minat investasi ke Indonesia. Kebijakan ini dianggap bisa berpotensi merugikan negara hingga Rp 53,16 triliun.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, pihaknya melihat kebijakan tersebut belum tentu efektif menarik minat investasi. Ini mengingat banyak persoalan serius terkait perpajakan maupun di luar perpajakan yang justru menjadi masalah .

“Ini sangat terkait dengan administrasi perpajakan maupun insentif perpajakan, transparansi, kesederhaaan sistem pemungutan (user friendly) dan lain sebagainya serta konsistensi peraturan,” ujar dia, Senin (24/6/2019).

Faktor lain, ia menambahkan, sangat terkait dengan stabilitas politik, ketenagakerjaan, infrastruktur yang memadai, hingga konsistensi fasilitias fiskal di daerah yang ditetapkan pada sebagai kawasan khusus, kawasan industri maupun kawasan perdagangan bebas.

Tauhid pun mewanti-wanti pemerintah agar berpikir mengenai antisipasi dari dampak terhadap perpajakan. INDEF disebutnya memperkirakan penerimaan PPh Badan tanpa penurunan tarif pada 2019 sebesar Rp 265,78 triliun.

Apabila PPh Badan diturunkan sebesar 20 persen, lanjutnya, maka penerimaan PPh akan menjadi sebesar Rp 212,63 triliun.

“Dengan kata lain, pemerintah akan kehilangan pajak dari PPh Badan sebesar Rp 53,16 triliun. Ini dengan catatan bahwa PPh Badan ini dikenakan tanpa memperhitungan insentif fiskal lainnya,” ungkapnya.

Bila kebijakan ini jadi diterapkan awal Juli nanti, ia khawatir defisit neraca transaksi berjalan akan semakin membesar mencapai minus Rp 349,16 triliun atau sebesar 2,12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Saya melihat akan terjadi penurunan pada sumbangan investasi pemerintah pada pertumbuhan ekonomi apabila kebijakan ini dilakukan dalam waktu dekat tanpa dilakukan persiapan matang. Alih-alih meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun justru akan membuat kondisi tidak lebih baik dalam jangka pendek,” tandasnya.

24 Juni 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transaksi ekonomi digital pada tahun depan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun depan mengalami kenaikan. Tahun ini anggaran DJP ditetapkan sebesar Rp 7,23 triliun sedangkan tahun depan rencananya dianggarkan Rp 7,94 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan anggaran tersebut digunakan antara lain untuk mendukung proyek nasional, proyek unggulan dan kegiatan dukungan tugas dan fungsi. “Rencana kerja DJP ditujukan untuk program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak dengan outcome penerimaan pajak negara yang optimal,” jelas Sri Mulyani saat rapat kerja, Selasa (18/6).

Salah satu program yang masuk dalam proyek unggulan adalah penanganan transaksi ekonomi digital. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan dalam menghadapi ekonomi digital, sebenarnya Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat.

“Secara hukum sebenarnya digitalisasi ini dari segi perpajakan terutang pajak sepanjang ada objeknya. Karena di ketentuan dan di Undang-undang tidak ada yang mengatakan nondigital yang terutang dan yang digital tidak terutang,” jelas Robert.

Untuk itu, ada dua hal yang akan dilakukan oleh DJP untuk menghadapi transaksi ekonomi digital yaitu perbaikan teknologi informasi dan perbaikan pengelolaan basis data perpajakan. Menurut Robert, dengan dua hal itu, pihaknya akan bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital ekonomi serta mengawasi kepatuhan pajak digital ekonomi. Hal ini juga terkait dengan core tax alias sistem inti administrasi perpajakan.

Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan beleid baru yaitu PMK 87/2019 mengenai restrukturisasi DJP. Salah satu perubahan krusial adalah DJP akan lebih fokus mengoptimalkan data serta pemanfaatan teknologi informasi. 

DJP akan mengoptimalkan peran Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berubah dari Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi serta Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang berubah dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. Dua direktorat ini menjadi ujung tombak pemanfaatan data untuk menggali potensi pajak serta mengawasi kepatuhan wajib pajak.

“Itu sangat penting karena ekonomi digital ujung-ujungnya berakhir juga dengan adanya data keuangan, data perbankan dan data transaksi. Untuk itu pengelolaan data di DJP terus kita kembangkan,” jelas Robert.

Adapun, anggaran untuk DJP tersebut menyumbang sekitar 52,6% terhadap total kenaikan pagu indikatif Kemkeu non-BLU. Penyumbang terbesar kedua kenaikan pagu indikatif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar 22,5%. Kenaikan dalam dua unit di Kemkeu tersebut dijelaskan sebagai upaya menampung kebutuhan pegawai pajak dan bea cukai karena mereka yang membantu mengoptimalkan penerimaan negara.

Produktivitas per pegawai dari penerimaan pajak tahun lalu tercatat Rp 28,9 miliar per pegawai, naik dari tahun 2015 yang tercatat Rp 27,9 miliar. Sedangkan produktivitas DJBC tahun lalu tercatat Rp 12,37 miliar turun dari sebelumnya yang sebesar Rp 13,2 miliar per pegawai.

24 Juni 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak perluas kerjasama dengan Pemda untuk optimalkan penerimaan pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggandeng pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah. Teranyar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kamis (2/5), menandatangani kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kesepakatan bersama dengan pemda tersebut sangat penting, terutama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan.

“Misalnya, Pemdakan memungut pajak restoran, dari pertukaran data itu bisa dilihat apakah sudah sama data Pemda dengan data dari laporan lewat SPT,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (2/5).

Kerja sama pertukaran data tersebut, lanjut Hestu, juga bisa mendorong potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Orang Pribadi. Peningkatan pada kedua jenis pajak tersebut akan turut mengerek penerimaan daerah lantaran ada kebijakan bagi hasil 20% bagi pemda.

Di Riau, Kanwil DJP Riau dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau sepakat untuk bersama-sama menetapkan sasaran dan prioritas penanganan yaitu perkebunan sawit dan industri pengolahannya. Sebab, terdapat potensi besar yang belum tergali dari sektor ini, bahkan hilang begitu saja karena banyak yang tak berizin.

“Ini memang harus dibenahi dulu legalitas dan perizinannya karena kami kan tidak bisa mengenakan pajak tanpa mengetahui jelas objek dan subjeknya. Ini nantinya dibenahi dengan bantuan peran KPK,” tutur Hestu.

Selanjutnya, Hestu mengatakan, akan meneruskan kerja sama kesepakatan semacam ini ke daerah-daerah lain. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Jawa Timur.

“Kerja sama ini tentunya akan kita akan perluas ke daerah-daerah lain, dan kita lihat juga sesuai dengan potensi daerah masing-masing,” pungkasnya.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kerjasama tersebu, utamanya dalam hal penggalian potensi dan pertukaran data, akan sama-sama menguntungkan DJP dan Pemda.

Data dari pemda, misal, tentang tanah dan bangunan bisa menjadi informasi untuk menguji kepatuhan wajib pajak di tingkat pajak pusat yaitu PPh. “Nantinya juga akan menguntungkan daerah karena ada skema dana transfer ke daerah terutama melalui Dana Bagi Hasil baik PPh OP dan PBB selain P-2,” ujar dia, Kamis (2/5).

Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memandang kerja sama ini sebagai strategi yang positif. Pasalnya, selama ini ia melihat memang ada kurangnya koordinasi dan sinergi antara otoritas pajak pusat dan daerah.

“Sudah seharusnya ini dilakukan. Tapi lebih lagi, bagaimana eksekusinya juga bisa efektif dan konsisten,” kata Yustinus, Kamis (2/5).

Ia juga mengatakan, bagi pemda, peningkatan penerimaan pajak dengan adanya kerja sama ini berdampak positif lantaran bisa meningkatkan insentif dana daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK).

“Dan mesti diingat, yang punya wilayah dan paham wilayah adalah pemda. Integrasi data dan administrasi menjadi penting,” ujar Yustinus.

15 Mei 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Baru 20,7% Wajib Pajak Badan Penuhi Kewajiban Melaporkan SPT 2018

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebanyak 305.000 wajib pajak (WP) badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2018. Angka itu baru setara dengan 20,7% dari jumlah WP badan yang wajib lapor sebanyak 1,47 juta.

WP badan yang melapor melalui e-filing belum banyak. Otoritas pajak mencatat, baru sekitar 64% laporan SPT WP badan yang disampaikan melalui e-filing. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan rasio kepatuhan WP badan.

Hestu meyakini kepatuhan WP badan tahun ini bisa melampaui kepatuhan tahun 2017 yang sebesar 65,3%. Adapun tingkat kepatuhan WP badan tahun 2018 hanya 58,8%. “Belajar dari tingkat kepatuhan tahun lalu yang tidak optimal, tentu kami mesti berusaha lebih keras untuk meningkatkan kepatuhan ini,” kata Hestu, Senin (8/4). Masa pelaporan SPT untuk WP badan akan berakhir pada 30 April 2019.

Selain melalui imbauan dan pelayanan, Ditjen Pajak juga akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki terkait penghasilan, transaksi, dan harta dari WP badan yang masih belum melaporkan SPT sampai batas waktunya. Ditjen Pajak juga telah menyederhanakan prosedur pelaporan SPT dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 pada 23 Januari 2019 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, upaya meningkatkan kepatuhan formal WP harusnya tidak berat. Sebab, “Jumlah wajib pajak badan relatif stabil,” ujar Yustinus.

Menurutnya, Ditjen Pajak juga bisa memberi tekanan lebih kepada WP badan menggunakan data yang telah dimiliki. Selain itu, sosialisasi dan pengawasan juga bisa dilakukan dengan menggandeng Ditjen Bea Cukai hingga Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menekankan agar otoritas pajak tak hanya berfokus pada kepatuhan WP badan dalam melapor SPT, melainkan juga kepatuhan material, yaitu, kesadaran WP untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan ketentuannya.

24 April 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani tegaskan pedagang di media sosial tetap bayar pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Akhir Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Pada dasarnya, aturan tersebut tak mengatur tarif pajak baru. Salah satu alasan pencabutan aturan tersebut adalah banyaknya kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.

Pasca pencabutan aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perlakukan perpajakan sama terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha yang berdagang di media sosial.

Sri Mulyani mengatakan, bila seseorang mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka orang tersebut harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Bila seseorang menjalankan usaha dan penghasilannya berada di bawah Rp 4,8 miliar, maka orang tersebut pun diwajibkan PPh Final sebesar 0,5%.

“Jadi modus dari bisnisnya apakah menggunakan sosial media, maupun menggunakan marketplace atau bisnis konvensional, treatment pajaknya sama,” ujar Sri Mulyani, Selasa (2/4).

Ke depannya, pemerintah bersama kementerian/lembaga akan berkoordinasi untuk mengoleksi informasi yang berasal dari pelaku e-commerce.

Tak hanya melakukan pengumpulan informasi, Sri Mulyani pun mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai aspek perpajakan sehingga pelaku usaha memahami seperti apa kewajiban perpajakannya

“Kita akan terus melakukan analisis ekosistemnya dan kita bersama-sama dengan pelakunya untuk memahami mereka, seperti apa behavior-nya. Kemudian bagaimana pemungutan perpajakannya tanpa menimbulkan distorsi dan ketidakadilan,” ujar Sri Mulyani.

5 April 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Senjata Baru Pemerintah Menjaring Pajak dari Google atau Facebook

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ruang bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk menghindar dari ketentuan fiskal lokal bakal kian sempit. Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik berbasis dunia maya, seperti Facebook atau Google, maupun konvensional.

Berlaku 1 April, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mempertegas penetapan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur di Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Poin penting PMK No 35/3019 adalah orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP, orang dan badan asing wajib memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Termasuk jika orang atau badan asing sebagai pengusaha yang menyerahkan objek pajak. Dia harus menjalankan tugasnya sebagai pengusaha kena pajak.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). “UU PPh sudah mengatur BUT. Dengan PMK baru, petugas pajak memiliki guidance pasti orang atau badan asing yang melakukan BUT,” tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (4/4).

Aturan ini akan menjadi senjata baru bagi Kantor Pajak dalam membidik perpajakan dari perusahaan lintas negara. Pasalnya, beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terbukti kesulitan memungut pajak perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter dan lain-lain.

Kesulitan dalam memungut pajak ini terjadi tahun 2015. Saat itu, PT Google Indonesia hanya membayar pajak Rp 5,2 miliar. Ini adalah PPh 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) Google Indonesia Rp 20,88 miliar. Padahal, pada tahun yang sama, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sekitar US$ 109,2 juta dari para kliennya di Indonesia.

Kasus perpajakan dengan Google ini pun sempat menjadi polemik panjang. Ditjen Pajak pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Kasus ini selesai, Google bersedia memenuhi kewajiban mereka, meski nilainya tidak dipublikasikan.

Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, penerbitann PMK No 35/2019 merupakan langkah yang tepat saat ini. Perkembangan bisnis lintas negara semakin pesat dan tanpa batas lintas negara.

Selama ini, “Hanya ada satu ayat di UU PPh yang mengatur BUT, itu pun abu-abu. Adanya aturan teknis ini memperjelas hak dan kewajiban BUT,” tandas Ronny.

Hanya, menurut Ronny, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Pasalnya, “BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan. Harusnya tarif pajak final, agar lebih mudah,” saran dia.

5 April 2019 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 14 15 16 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple