Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani ingatkan youtuber untuk bayar pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perkembangan era digital membuka peluang masyarakat untuk mendapatkan penghasilan, misalnya berasal dari youtube. Sebagai warga negara yang memiliki penghasilan, youtuber harus membayar pajak.

“Mendapatkan pendapatan melalui youtube itu jangan lupa tetap membayar pajak, itu untuk negara kita,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 5, Senin (30/11).

Lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan, penerimaan negara yang diperoleh dari pajak youtuber salah satunya digunakan untuk pembangunan sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.

“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.

Adapun penerimaan pajak dari youtuber tercatat dalam sebagian pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Secara umum total realisasi PPh OP sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun, tumbuh 1,18% year on year (yoy).

Posisi penerimaan negara dari PPh OP itu lebih baik dibandingkan pos penerimaan pajak karyawan. Hingga akhir Oktober 2020 realisasi PPh Pasal 21 senilai Rp 115,71 triliun dengan pertumbuhan minus 4,58% secara tahunan.

8 Desember 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak kebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja soal Kepastian Hukum Perpajakan

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini bergegas menyelesaikan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait kepastian hukum perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh aturan turunan kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dalam waktu tiga bulan.

“Kalau UU Cipta Kerja mengamanatkan tiga bulan selesai, tapikan UU-nya belum diundangkan, jadi tunggu diundangkan dulu. Tapi implementasinya di tahun ini.  Soal kluster perpajakan, kepastian hukum yang diutamakan,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (26/10).

Adapun kepastian hukum perpajakan bakal diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal meningkatkan kepastian hukum ada tujuh bagian yang diatur ulang oleh otoritas fiskal.

Pertama, penentuan subjek pajak orang pribadi  (SPOP) warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Kemudian, pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri dengan ahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selain itu, bagi WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri dengan syarat tertentu.

Kedua, penyerahan batubara termasuk barang kena pajak (BKP). Ketiga, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.  Keempat, non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan sebagaimana lembaga pendidikan.

Kelima, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak. Keenam, penerbitan surat pemberitahuan tahunan (SPT) daluarsa lima tahun. Ketujuh, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Kata Prastowo, langka itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum para wajib pajak dalam menjalakan kewajiban perpajakannya ke depan. Sehingga, upaya ini akan sejalan dengan cita-cita UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, secara umum total ada empat belas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait perpajakan yakni, dua aturan melalui PP dan dua belas beleid yang merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sejumlah beleid itu mengubah sebagian ketentuan dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain mengatur ulang kepastian hukum perpajakan, beleid turunan UU Cipta Kerja juga diarahkan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, serta menciptakan keadilan iklim berusaha.

27 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penyerapan insentif pajak program PEN di bawah rata-rata

Share Button

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Penyerapan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih rendah. Sejak digelontorkan sekitar April lalu, stimulus fiskal yang langsung ditangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini jauh di bawah rata-rata serapan program PEN.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi insentif pajak hingga 19 Oktober 2020 sebesar Rp 29,68 triliun, tumbuh 1,61% dari realisasi per akhir September lalu.  

Pencapaian itu baru mencapai 24,5% dari total pagu anggaran sejumlah Rp 120,61 triliun. Artinya, anggaran yang masih tersedia hingga sekitar dua bulan ke depan sebesar Rp 90,93 triliun.

Kendati demikian, realisasi insentif pajak berada di bawah persentase total penyerapan program PEN di periode sama yang sudah mencapai Rp 344,11 triliun atau setara dengan 49,5% dari total anggaran senilai Rp 695,2 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pagu anggaran insentif pajak berbeda dengan program PEN lainnya.

Sebab, sebagian insentif merupakan cadangan. “Kalau yang memanfaatkan sebenarnya sudah cukup banyak,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Adapun insentif pajak dalam program PEN terbagi menjadi lima jenis.

Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan pagu Rp 25,66 triliun.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp 14,75 triliun.

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Rp 14,4 triliun.

Keempat, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 triliun.

Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 80,61 triliun.

26 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Usulan pajak mobil baru 0% ditolak Sri Mulyani

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM).

“Kita tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan industri otomotif,”  kata Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).

Menkeu menegaskan, dalam situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang ini, pihaknya lebih memilih untuk memberikan stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh seluruh dunia usaha yang terdampak.

“Sehingga kita tidak memberikan insentif di satu sisi, tapi malah memberatkan ekonomi,” kata Menkeu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenkeu untuk membebaskan pajak atas mobil baru. Usulan tersebut bertujuan untuk membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemi Covid-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, jika PPnBM dibebaskan hingga akhir tahun ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil karena harga menjadi murah. Agus menyebut penjualan mobil tahun ini turun tajam.

23 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini respon Apindo terkait reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Menurut dia, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah akan menggairahkan investasi di dalam negeri. Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang.

Hariyadi mengatakan, beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebetulnya sudah sempat diajukan Apindo untuk direvisi, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang sempat menuai perdebatan di tingkat pembahasan dengan pemerintah saat revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beberapa tahun silam.

Kemudian melalui beleid sapu jagad itu, pasal tersebut akhirnya ditetapkan.

“Pembebasan PPh atas dividen kepada pemegang saham, kalau dulu kan kenanya dua kali. Dengan demikian, uang yang berada di tangan perusahaan itu yang seharusnya dibayarkan, otomtis pemegang saham punya kemampuan untuk ekspansi usaha. Prinsipnya uangnya akan merangsang dunia usaha,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10). 

Kendati demikian, Hariyadi berpesan pasal terkait intervensi pemerintah pusat terhadap tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) harus jadi agenda reformasi perpajakan bersamaan dengan UU Cipta Kerja. 

Kata dia, pasal tersebut krusial bagi investor karena pada akhirnya juga akan berhadapan dengan kebijakan fiskal daerah. “Ini penting ya, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikan PBB kadang suka tidak memerhatikan situasi, naiknya gila-gilaan,” ujar Hariyadi.

Sebagai catatan, dalam UU Cipta Kerja setidaknya pemerintah mengatur lima reformasi pajak untuk menstimulus investasi. Pertama, pajak dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri maupun WP Badan dibebaskan. Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30% dari laba setelah pajak

Adapun aturan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Bila kurang dari 25% maka WP Badan harus bayar PPh dengan tarif normal. Sementara untuk WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh Final 10%. 

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia dalam hal diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan go public di luar negeri atau perusahaan privat di luar negeri. 

Ketentuannya, dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh bila. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak badan usaha luar negeri, selisihnya dikenai PPh. Sehingga, sisa laba setelah pajak badan usaha luar negeri dikurangi ketentuan tersebut tidak dikenai PPh.

Sementara, aturan yang berlaku saat ini penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri apabila telah dipotong di luar negeri.

Ketiga, sisa laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dicabut dari objek PPh.

Keempat, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat diturunkan lebih rendah dari 20% sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) selanjutnya. Adapun aturan saat ini, dikenakan tarif sebesar 20%. 

Kelima, penyertaan modal dalam bentuk aset atau imbreng tidak tertuang pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan saat ini, pengalihan barang kena pajak (BKP) untuk setoran modal pengganti sahan merupakan penyerahan BKP.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya.

Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanggulangan dampak ekonomi dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.

19 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Batubara kena PPN, begini penilaian pengamat pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam UU sapu jagad tersebut, pemerintah telah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Menteri Keuangan menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja ini telah ditegaskan mengenai batubara sebagai barang kena pajak. “Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pekan lalu.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam UU sapu jagad tersebut, pemerintah telah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Menteri Keuangan menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja ini telah ditegaskan mengenai batubara sebagai barang kena pajak. “Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pekan lalu.

Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 8/1983 menjadi salah satu pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini menjelaskan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang seperti barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 4A tertulis bahwa komoditas batubara yang bukan barang kena pajak dan tidak terkena PPN adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, ditetapkannya hasil pertambangan batubara sebagai barang kena pajak (BKP) dalam UU Cipta Kerja memiliki dua dampak yang positif.

Pertama, penetapan batubara yang akan dikenakan PPN ini merupakan langkah atau upaya pemerintah dalam merefleksikan dan meninjau kembali ketentuan-ketentuan yang selama ini menjadi sumber adanya tax gap pada sektor PPN.

“Salah satu sumber tax gap yang ada di sektor PPN disebabkan karena beragamnya pembebasan serta fasilitas bagi barang dan atau jasa tertentu,” ujar Darussalam, Selasa (13/10).

Kedua, ia menilai, perubahan aturan ini dapat turut menjamin prinsip netralitas dalam PPN. Sehingga ada perlakuan pajak yang seragam atau simetris atas penyerahan dalam setiap tahapan proses atau chain yang sama.

“Dengan persepektif netralitas ini, maka terdapat perlakuan perpajakan yang berkepastian bagi wajib pajak secara keseluruhan,” imbuh Darussalam.

14 Oktober 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah e-commerce Shopee dan JD.ID yang akan dikenakan PPN 10% atas produk digital.

Ditjen Pajak menjelaskan, Shopee dan JD.ID masuk dalam daftar tersebut dikarenakan ada penjualan produk digital oleh penjual dari luar negeri di dalam platformnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan diterapkan ke e-commerce lainnya jika ke depan menerapkan skema yang sama

“Dua perusahaan domestik seperti Shopee dan JD.ID sudah kita tunjuk. Yang lain juga bisa saja kita tunjuk nantinya bila memenuhi kriteria,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Hestu menjelaskan, kriteria umum yang ditetapkan adalah perusahaan e-commerce, baik luar negeri maupun dalam negeri, yang menjual produk digital asing minimal Rp 600 juta setahun atau diakses lebih dari 12 ribu kali oleh orang Indonesia dalam satu tahun. 

Hestu juga menegaskan bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.

“Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan dari diterapkan aturan tersebut adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri.

Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, mencakup film, musik, game, software komputer, aplikasi video, jasa iklan di medsos, pay TV, lisensi penyiaran, dan lainnya.

“Kami berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap, banyak pelaku e-commerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke Ditjen Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN,” terang Hestu.

Adapun pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai PMSE dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subyek pajak dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

22 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Jakarta PSBB lagi, ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara daring

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB akan dimulai pada 14 September 2020. Aturan ini menyusul kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan. 

Dengan adanya pembatasan tersebut otomatis pemerintah juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk kegiatan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa keluar rumah, disarankan untuk tetap berada di rumah. 

Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekarang ini, pembayaran pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Tetapi juga bisa membayar secara daring atau online melalui aplikasi yang sudah disediakan. Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnasi (Samsat Online Nasional). 

Dengan sistem pembayaran secara daring tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. “Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, bisa lewat aplikasi Samolnas bisa juga dengan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020). 

Untuk aplikasi Samolnas, wajib pajak perlu mengunduhnya di Play Store. Sedangkan untuk e Samsat kata Herlina tidak perlu mengunduhnya, tetapi langsung melakukan pembayaran di ATM.

“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.

Tetapi, Herlina menambahkan, untuk saat ini aplikasi Samolnas tengah ada maintenance sehingga disarankan untuk menggunakan e Samsat untuk pajak secara daring. 

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli 

2. Pendaftaran bisa langsung melalui ATM, M Banking atau pun internet banking, lalu pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) 

3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel) 

4. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam) 

5. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK 

6. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan

14 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pengumuman! Tahun depan insentif pajak karyawan dicabut

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan tidak diberikan lagi di tahun depan.

“Insentif perpajakan kami tetap lakukan. Tetapi PPh pasal 21, PPh pasal  25, PPh 22 impor tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9).

Sri Mulyani memastikan insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, ada insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Tapi, Menkeu belum bilang jenis pajak apa yang akan menggunakan mekanisme DTP. Yang jelas total anggaran insentif pajak untuk dunia usaha dalam program PEN 2020 mempunyai pagu sebesar Rp 20,4 triliun.

Pagu tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan lokasi anggaran insentif di tahun ini senilai Rp 120,61 triliun. Atau hanya sekitar 16,9% dari total pagu tahun ini.

Sebagai catatan, tahun ini insentif pajak diberikan dalam bentuk percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh pasal 25, PPh 22 impor DTP, PPh pasal 21 DPT, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

7 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin memperluas integrasi perpajakan dengan wajib pajak (WP) Badan. Kali ini, otoritas pajak dapat mengakses data perpajakan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Jumat (4/9), DJP dan Mining Industry Indonesia (MIND ID)  menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama hari ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kemenkeu dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN.

Khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.

“Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama atau cooperative compliance yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (4/9).

Yoga menjelaskan, bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara, bagi DJP sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.

Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.

“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” ujar Yoga.

DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan MIND ID dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya.

“Sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan,” tandas Yoga.

7 September 2020 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 2 3 … 28 Next →

Pos-pos Terbaru

  • UU Cipta Kerja Bakal Bikin Masyarakat Patuh Bayar Pajak
  • Angsuran PPh Pasal 25 WP UMKM dan PP 9/2021 Jadi Topik Terpopuler
  • Sah! Pemerintah perpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021, ini daftar lengkapnya
  • Ditjen Pajak bidik potensi penerimaan dari empat sektor ini, simak daftarnya
  • Simak 5 hal yang perlu diketahui soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple