Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak 900 Barang Impor

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengendalkan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar ratusan barang komoditas impor yang akan ditinjau kembali terhadap pengenaan PPh tersebut. Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen.

“ada sekitar 900 komoditas impor yang kami sekarang sedang review dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sri Mulyani menyebut, melaui Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dikeluarkan Bea Cukai diharapkan menjadi peta yang jelas pada barang-barang impor. Sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengevaluasi seluruh barang konsusmi yang terkena PPh impor.

“Untuk barang barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh UMKM maka kami akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut,” tandasnya.

30 Agustus 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penerimaan Pajak Tembus Rp 687 Triliun pada Juli 2018

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2018 mencapai Rp 687,2 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak Januari sampai dengan Juli 2018 mencapai 16,69 persen di luar tax amnesty.

“Pajak sampai Juli 2018 sebesar Rp 687,17 triliun atau tumbuh 14,36 persen dari periode yang sama tahun lalu,” ujar Robert di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Menurut data Kementerian Keuangan, secara rinci jenis pajak utama tumbuh positif. Beberapa di antaranya adalah PPh Pasal 21 tumbuh 16,13 persen, PPh Badan 23,28 persen dan PPN Dalam Negeri (DN) tumbuh 8,10 persen.

“Realisasi PPh 21 sampai 31 Juli 2018 sebesar Rp 81,53 trilun, PPh Badan Rp 137,89 triliun, dan PPN DN sebesar Rp 150,99 triliun. Disusul oleh PPN Impor sebesar Rp 101,89 triliun, PPh 22 Impor Rp 32,01 triliun, PPh final Rp 62,46 triliun,” jelas Robert.

Sementara itu dari sisi penerimaan pajak sektoral, beberapa sektor utama tumbuh double digit seperti Industri Pengolahan, yang tumbuh 12,5 persen dan Perdagangan 30,4 persen.

Secara nominal sampai akhir Juli, industri pengolahan menyumbang Rp 194,36 triliun atau berkontribusi 29,9 persen dan perdagangan menyumbang Rp 131,7 triliun.

16 Agustus 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Survei: 90 Persen Responden Sebut Kewajiban Pajak Harus Ditunaikan

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merilis hasil survei terhadap kepatuhan pajak. Survei dilakukan untuk mengetahui apakah pengusaha sudah melakukan taat pajak atau justru sebaliknya.

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, menurut survei tingkat kesadaran kewajiban membayar pajak sudah cukup tinggi, yakni dengan rata-rata skor mencapai 8,31. Adapun survei tersebut melibatkan sekitar 2.000 responden wajib pajak badan.

Survei ini ditujukan kepada wajib pajak perusahaan/usaha bertujuan ingin menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak. Responden adalah para CEO Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan pemilik usaha berasal dari 30 provinsi.

“Lebih dari 90 persen responden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban yang penting ditunaikan. Namun 75 persen responden memberikan syarat transparansi alokasi dana pajak dan sistem politik yang demokratis,” kata Yustinus dalam acara Rembuk Pajak yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Yustinus mengatakan, hasil survei juga menyimpulkan inisiatif membayar sudah cukup tinggi, terutama dalam hal mencari informasi terkait pajak, berkonsultasi, dan mengalokasikan dana untuk pajak. Namun kepatuhan tersebut ternyata bersyarat.

Sebab, sebagian besar perusahaan responden akan melaporkan SPT dan membayar pajak dengan jujur apabila sistem politik demokratis dan transparansi publik dalam alokalis penggunaan dana pajak.

“Proses pemeriksaan pajak mempengaruhi keputusan responden dalam membayar pajak. Sebagian besar perusahaan menyatakan patuh dalam menghitung besaran pajak dengan benar, melaporkan SPT tepat waktu, membayar pajak tepat waktu. Namun sebagian diantaranya (kurang lebih 30 persen) pernah tidak patuh pajak dan bahkan mendapat sanksi,” kata Yustinus.

13 Agustus 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

RI Naik Peringkat dalam Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes secara resmi telah mengumumkan hasil Second Round Review on Exchange of Information on Request (2nd Round Peer Review) Indonesia, pada 16 Juli 2018 lalu.

Berkat berbagai perbaikan dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama berlakunya UU Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, nilai keseluruhan (overall rating) Indonesia naik menjadi Largely Compliant dari sebelumnya Partially Compliant.

Dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hasil penilaian ini menjadi indikasi jika Indonesia dipandang sebagai negara yang transparan atau kooperatif (cooperative jurisdiction) untuk kepentingan perpajakan oleh 153 negara anggota Global Forum.Selain itu, peringkat Largely Compliant pada 2nd Round Peer Review merupakan salah satu syarat agar Indonesia tidak digolongkan masuk ke dalam negara-negara yang tidak transparan atau kooperatif untuk tujuan perpajakan oleh European Commission.

“Dengan demikian, Indonesia akan terhindar dari berbagai sanksi (defensive measures) yang diterapkan oleh Global Forum dan European Commission bagi negara-negara yang tidak transparan atau kooperatif untuk tujuan perpajakan,” tulis keterangan tersebut, Kamis (2/8/2018).

Peningkatan peringkat ini juga meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20 secara khusus dan sebagai anggota warga dunia secara umum. Meningkatnya kepercayaan negara-negara atau organisasi internasional kepada Indonesia dapat meningkatkan peluang kerja sama internasional dalam berbagai bidang.

6 Agustus 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak Jadi Strategi Jaga Pemasukan Negara

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan bersama itu diteken pada tingkat panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR, Rabu (25/7/2018).

Ketika undang-undang ini berlaku diharapkan bisa menopang APBN dari sektor pajak. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP.

Melalui inpres itu pula presiden memerintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa meningkat.

“RUU PNBP ini nantinya menjadi ruh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP,” ujar dia.

Legislator ini menuturkan, setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar dipakai. Dengan demikian, kementerian/lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Dengan demikian apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu ini melanjutkan, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Karena itu Fraksi Partai Golkar mendukung penuh karena PNBP sangat terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.

“Pasal-pasal mengenai itu diakomodir menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah,” tuturnya.

Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.

Dia menambahkan, PNBP juga diselaraskan dengan paket undang-undang bidang keuangan negara. Antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Fraksi Partai Golkar berharap dengan kehadiran Undang-undang PNBP ini dapat sebagai penopang yang kuat untuk pembiayaan APBN kita ke depan. Selain dari sektor pajak, serta dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional,” pungkasnya.

1 Agustus 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ada Aturan Baru, Pedagang Kecil Makin Ringan Bayar Pajak

Share Button

Liputan6.com, Padang Sidempuan – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan mengadakan kegiatan edukasi dan dialog perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tarif Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang turun menjadi 0.5% yang diadakan di Aula KPP Pratama Padang Sidempuan Kamis (26/7/2018).

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta wajib pajak UMKM yang berada di Wilayah Kerja KPP meliputi Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Mandailing Natal.Kegiatan edukasi dan dialog kebijakan perpajakan ini dibuka oleh Sri Mulyono, Kepala KPP Pratama Padang Sidempuan dengan paparan terkait penerimaan pajak di sektor UMKM.

Dalam sambutannya, dia mengucapkan terima kasih atas kontribusi para wajib pajak khususnya kepada wajib pajak UMKM yang hadir karena memiliki peran vital untuk pertumbuhan dan ketahanan perekonomian Indonesia.

Pada acara ini juga dilakukan survei kepada peserta yang hadir sebagai bagian proses KPP Pratama Padang Sidempuan menjadi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).

Sementara itu, Siti Aminah Rangkuti, Account Representative KPP Pratama Padang Sidempuan menyebutkan bahwa PP 23 Tahun 2018 ini merupakan perubahan dari PP 46 Tahun 2013.

“Perubahan aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan,” kata Siti.

Ada beberapa poin perubahan dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang dikenakan PP, penegasan omzet serta kemudahan cara penyetoran.

“Adapun batasan omzet pengusaha UMKM yang bisa menggunakan PP 23 Tahun 2018 ini adalah tetap 4,8 miliar dalam setahun, sama seperti PP 46 Tahun 2013,” dia menambahkan.

Wajib pajak sangat antusias dengan acara dialog dan edukasi penurunan tarif pajak UMKM ini, terlihat dari banyaknya peserta yang hadir memenuhi aula dan pertanyaan terkait penerapan tarif baru ini terhadan omzet usaha dan kepatuhan perpajakan mereka.

Peserta yang hadir menyambut baik kemudahan yang ditawarkan PP 23 tahun 2018 tersebut.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha UMKM dapat memahami PP 23 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018 dan memanfaatkan fasilitas ini, lebih paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” Sri Mulyono menandaskan.

1 Agustus 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pajak Adalah Tulang Punggung Ekonomi dan Pembangunan Negara

Share Button

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya arti pajak bagi sebuah negara. Misbakhun menyampaikan itu dalam seminar bertema ’Membangun Kesadaran Pajak’ yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu (11/07).

“Pajak adalah tulang punggung negara kita. Masyarakat harus paham betapa pajak memiliki peran penting dalam memperkokoh perekonomian dan pembangunan Indonesia,” kata Misbakhun.

Mantan pegawai DJP Kemenkeu itu dalam presentasinya juga menyinggung soal rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Hal itu terlihat pada angka tax ratio.

Menurutnya, angka produk domestik bruto (PDB) Indonesia terus mengalami kenaikan. Sedangkan tax ratio Indonesia termasuk dari sumber daya alam (SDA) migas dan pertambangan hanya pada angka 11%.

“Pertanyaan besarnya adalah kenapa sampai saat ini tax ratio kita cenderung menurun setiap baseline PDB kita naik?. Tax ratio 11,6% adalah angka yang tentunya jauh dari harapan banyak piha” ujarnya.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, tidak ada satu pun masyarakat Indonesia yang bisa lepas dalam membayar pajak. “Sejak lahir saja dia sudah menjadi pembayar pajak, walaupun yang dibayar adalah PPN (pajak pertambahan nilai, red),” ujarnya.

Di hadapan peserta seminar yang mayoritas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia itu Misbakhun menjelaskan, merujuk teori kontrak sosial maka negara mengikat masyarakatnya melalui pajak dalam model apa pun. “Inilah yang ingin saya sadarkan bahwa Anda tidak bisa melawan negara dalam peran menjalankan kewajiban,” ujarnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, saat ini sekitar 80% penerimaaan negara dari pajak. Selanjutnya, pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan. “National interest kita tidak boleh diganggu. Saya berdiri di sini bertujuan ingin membangun kesadaran bersama. Pajak itu adalah bagian dari penghidupan kita sampai mati. Ini adalah semua kesadaran bersama,” pungkasnya

25 Juli 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Naik karena Ekonomi RI Membaik

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kepatuhan warga Indonesia semakin baik. Hal tersebut tercermin dalam angka penerimaan pajak.

Dikutip dari akun instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (20/7/2018), sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan, Sri Mulyani berjanji terus menjaga kredibilitas pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak sebagai sebuah pertanggungjawaban kepada generasi penerus bangsa.

Berikut tulisan lengkapnya:

Penerimaan Perpajakan Semester I APBN 2018 telah mencapai 40,4 persen dari target APBN 2018 atau lebih baik dari periode yang sama pada tahun 2017.

Hal ini menunjukkan bahwa dinamika dan kegiatan ekonomi meningkat, karena orang tidak mungkin membayar pajak kalau ekonominya tidak tumbuh.

Saya menyampaikan hal ini saat koferensi pers tanggal 17 Juli 2018 tentang APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) untuk capaian sampai bulan Juni 2018.Secara keseluruhan, pada semester I 2018 ini, APBN 2018 menunjukkan kinerja yang positif. Bila dibandingkan tahun lalu, penerimaan negara tumbuh 16 persen dan penyerapan belanja negara tumbuh 5,7 persen.

Dengan capaian tersebut, keseimbangan primer atau penerimaan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang mengalami surplus sebesar Rp 10 triliun, lebih baik dibandingkan tahun lalu yang mengalami defisit Rp 68,2 triliun.

Sedangkan untuk keseluruhan defisit adalah sebesar Rp 110,6 triliun, lebih kecil dari tahun lalu sebesar Rp 175,1 triliun.

Dengan defisit yang semakin menurun, pembiayaan utang semester I 2018 juga lebih kecil yaitu sebesar Rp 176 triliun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 207,8 triliun.

Hal ini menunjukkan perbaikan dari sisi defisit maupun keseimbangan primer dalam 4 tahun terakhir.

Kami di Kementerian Keuangan senantiasa mengelola keuangan negara dengan baik karena pengelolaan APBN yang sehat, prudent dan berkelanjutan dapat meningkatkan kredibilitas pemerintah.

Ini adalah juga bentuk pertanggungjawaban kepada anak cucu kami sebagai penerus bangsa di masa yang akan datang.

25 Juli 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

UMKM Pribadi Tidak Wajib Buat Pembukuan

Share Button

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meringankan pembukuan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, dalam aturan pajak UMKM yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 meminta UMKM membuat pembukuan.

Selain memudahkan penghitungan pajak, pembukuan ini juga untuk meningkatkan kelas UMKM. Namun pembukuan ini masih dikeluhkan oleh pelaku UMKM, terutama kategori usaha mikro yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp300 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk usaha mikro yang sifatnya pribadi, tidak diwajibkan membuat pembukuan selama maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), sejak pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5%.

“Jadi jangan khawatir, kalau yang pribadi itu diberi waktu sampai 7 tahun dan yang sudah PT diberi waktu 3 tahun untuk tidak wajib mebuat pembukuan,” ujar Yoga di di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

DJP akan melakukan pendampingan kepada UMKM untuk pengembangan bisnisnya dan mampu membuat pembukuan. Dengan adanya pembukuan, Hestu bisa menjadi modal untuk UMKM tersebut naik kelas.

“UMKM sulit mendapatkan permodalan di perbankan karena tidak adanya pembukuan bisnis secara lengkap. Oleh karena itu, diharapkan nantinya UMKM semakin mudah dalam mendapat akses permodalan sehingga mampu naik kelas,” jelasnya.

9 Juli 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini Alasan Tarif Pajak UMKM Dipangkas Jadi 0,5%

Share Button

Jakarta – Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, pemangkasan tarif tersebut dilakukan karena keluhan dari pelaku UMKM.

Yon memaparkan keluhan tersebut berkaitan dengan besaran tarif yang ditetapkan, yakni 1%. “Sejak 2013, diperkenalkan namanya PPh final tarifnya masih 1%. Dalam perjalanannya banyak yang komplain 1% kegedean. Sehingga dengan masukan dari berbagai dunia usaha kita turunkan pajak dari 1% jadi 0,5%,” katanya di dalam Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Penurunan tersebut untuk mendorong masyarakat kontribusi ke kegiatan ekonomi formal. Dengan begitu ia berharap insentif tersebut mampu mendorong penerimaan pajak lebih besar.”Kita memberi kesempatan berkontribusi (pelaku UMKM) bagi negara, pengetahuan tentang manfaat bagi masyarakat manfaat pajak. Pemerintah berharap dengan fasilitas wajib pajak ini semakin banyak orang sadar akan wajib pajak ini,” terangnya.

“Seribu, dua ribu perak sangat bermanfaat. Ada tukang jamu dengan bangga mereka membayar pajak. Tukang bakso banyak yang bangga membayar pajak. Karena semakin dia bayar pajak semakin besar maka usahanya maju. Mereka memandang perspektif berbeda,” lanjut Yon.

Sebagai informasi, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 berlaku efektif untuk peredaran usaha UMKM di Juli, dan pajaknya dibayarkan di Agustus dengan tarif 0,5%. (hns/hns)

9 Juli 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 19 20 21 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple