Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Pemangkasan PPh Final Genjot Daya Saing UMKM Indonesia

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik kebijakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Pengurangan pajak ini dinilai akan meringankan beban UMKM serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis.“Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” ujar dia di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Gati menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun,” ungkap dia.

Gati berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.

“Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” kata dia.

Saat ini, lanjut Gati, Kemenperin tengah mendorong pembuatan material center bagi pelaku IKM agar mudah mendapatkan bahan baku. “Dengan begitu, kami berharap IKM dapat mencapai target pertumbuhan hingga 11 persen pada tahun ini,” lanjut dia.‎

26 Juni 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani: Revisi Tarif Pajak 0,5% UKM Segera Terbit

Share Button

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan penurunan tarif pajak penghasilan usaha kecil menengah (PPh UKM) dari 1% menjadi 0,5%, prosesnya sudah hampir rampung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 yang di dalamnya tertuang aturan mengenai PPh final UKM, saat ini aturan tersebut sudah berada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera diterbitkan. “Itu sudah dikirim ke Presiden. Kemarin kalau enggak salah sudah di Kemkumham,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Dia menjelaskan, tarif pajak PPh final ini diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Nantinya, mereka diberi batas waktu selama beberapa tahun untuk melakukan pencatatan guna membayar PPh final.

“Untuk WP badan 3 tahun, setelah itu dia harus pakai pembukuan. Jadi yang orang pribadi dikasih 6 tahun untuk pencatatan, belajar sampai dia punya pembukuan yang rapih. Waktu itu cukuplah untuk belajar, abis itu harus pakai pembukuan,” jelasnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, aturan PPh final UKM sudah hampir selesai. Menurutnya, tak ada masalah dalam penyelesaian revisi PP 46/2013 tersebut.

“(Aturan PPh final UKM) waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek ya. Sudah tinggal harmonisasi, sudah diselesaikan, kayaknya nggak ada masalah,” katanya.

30 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

DPR: RUU Konsultan Pajak demi Sehatnya Perekonomian Nasional

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dinilai perlu tahu tentang pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Keberadaan profesi konsultan pajak harus dipayungi undang-undang seiring makin peliknya persoalan perpajakan.

Ini dia ungkapkan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dia menyatakan, masyarakat secara umum masih bingung dalam memahami perpajakan lantaran masih minimnya pengetahuan dan informasi. Di situlah konsultan pajak bisa menjalankan perannya.

“Permasalahan perpajakan ini sangat penting mengingat pemahaman masyarakat tidak mendalam. Siapa yang bisa mendalamkan ini, ya para konsultan pajak ini,” ujar Misbakhun, Rabu (9/5/2018).

Politikus Golkar itu menambahkan, saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang melakukan reformasi sektor perpajakan. Dia meyakini RUU Konsultan Pajak akan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membenahi sektor perpajakan demi menggenjot penerimaan negara.

Misbakun menjelaskan, saat ini 85 persen penerimaan negara berasal dari perpajakan sehingga peran konsultan pajak pun makin dibutuhkan. “Inilah kenapa saya berulang-ulang menyampaikan bahwa UU Konsultan Pajak harus terwujud agar profesi konsultan wajak bisa dilindungi,” tegas dia.

Hanya saja, katanya, selama ini konsultan pajak yang dibutuhkan masyarakat tidak dipayungi undang-undang layaknya profesi lain seperti advokat, akuntan publik, guru dan dosen ataupun dokter. Padahal, negara juga sedang menggenjot penerimaan dari perpajakan

“Peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah dan semakin kompleks bisa menyulitkan kebanyakan wajib pajak. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada pencapaian target penerimaan pajak oleh negara. Maka, jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk membantu wajib pajak,” jelas dia.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak juga demi melindungi kepentingan masyarakat, menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat efisien dan transparan, memelihara integritas profesi konsultan pajak, serta melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

“Orang yang tidak punya sertifikasi kemudian melakukan praktik konsultan pajak nanti apa hukumnya, atau penerima kuasa tidak punya verifikasi ini semua akan kita atur. Hal-hal dasar seperti ini akan kita atur di undang-undang,” tegasnya.

Selain itu, sambung Misbakhun, UU itu juga akan menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang membanggakan. Dalam pandangannya, konsultan pajak merupakan profesi yang diminati.

30 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pesan Sri Mulyani kepada Generasi Milenial soal Bayar Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta generasi muda untuk tak buru-buru berpandangan negatif soal kewajiban membayar pajak. Sri Mulyani menyampaikan hal itu saat talk show ‘Youth X Public Figure’ pada Sabtu (12/5/2018).

Dia menjelaskan, Pemerintah sebagai pengumpul pajak sudah memiliki aturan dan pedoman yang jelas terkait proses pengumpulan pajak dari masyarakat.

“Ada yang bilang, ‘Bu bagaimana saya baru usaha belum untung sudah harus bayar pajak.’ Loh pajak itu dari keuntungan kok. Kadang kadang-kadang persepsi itu membuat Anda sudah jugdement, suudzon, ya kalau orang bilang, sudah berprasangka buruk lebih dulu,” ujar dia di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

“Bu Sri Mulyani nih majeknya bagaimana?Reseh banget, leave me alone Bu,” lanjut dia diikuti tawa peserta talk show.

Mantan Direktur Bank Dunia ini pun meminta anak muda yang baru bekerja dengan penghasilan kecil tidak perlu takut. Sebab ada batas penghasilan tertentu yang bakal dikenakan pajak.

“Banyak anak-anak itu baper ya. ‘Bu saya bayar pajaknya berapa.’ Saya tanya penghasilan kamu berapa, 3 juta katanya. Saya bilang itu di bawah PTKP, kenapa merasa bayar pajak. Jadi kalau Anda pendapatan di bawah 54 juta Anda enggak bayar pajak, itu pendapatan yang dibebaskan dari pajak,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, masyarakat apalagi kaum muda seharusnya tidak perlu cemas untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. “Kalau Anda kaya banget bayarnya banyak,” ujar dia.

15 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

DPR: RUU Konsultan Pajak demi Sehatnya Perekonomian Nasional

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dinilai perlu tahu tentang pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Keberadaan profesi konsultan pajak harus dipayungi undang-undang seiring makin peliknya persoalan perpajakan.

Ini dia ungkapkan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dia menyatakan, masyarakat secara umum masih bingung dalam memahami perpajakan lantaran masih minimnya pengetahuan dan informasi. Di situlah konsultan pajak bisa menjalankan perannya.

“Permasalahan perpajakan ini sangat penting mengingat pemahaman masyarakat tidak mendalam. Siapa yang bisa mendalamkan ini, ya para konsultan pajak ini,” ujar Misbakhun, Rabu (9/5/2018).

Politikus Golkar itu menambahkan, saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang melakukan reformasi sektor perpajakan. Dia meyakini RUU Konsultan Pajak akan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membenahi sektor perpajakan demi menggenjot penerimaan negara.

Misbakun menjelaskan, saat ini 85 persen penerimaan negara berasal dari perpajakan sehingga peran konsultan pajak pun makin dibutuhkan. “Inilah kenapa saya berulang-ulang menyampaikan bahwa UU Konsultan Pajak harus terwujud agar profesi konsultan wajak bisa dilindungi,” tegas dia.

Hanya saja, katanya, selama ini konsultan pajak yang dibutuhkan masyarakat tidak dipayungi undang-undang layaknya profesi lain seperti advokat, akuntan publik, guru dan dosen ataupun dokter. Padahal, negara juga sedang menggenjot penerimaan dari perpajakan

“Peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah dan semakin kompleks bisa menyulitkan kebanyakan wajib pajak. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada pencapaian target penerimaan pajak oleh negara. Maka, jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk membantu wajib pajak,” jelas dia.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak juga demi melindungi kepentingan masyarakat, menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat efisien dan transparan, memelihara integritas profesi konsultan pajak, serta melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

“Orang yang tidak punya sertifikasi kemudian melakukan praktik konsultan pajak nanti apa hukumnya, atau penerima kuasa tidak punya verifikasi ini semua akan kita atur. Hal-hal dasar seperti ini akan kita atur di undang-undang,” tegasnya.

Selain itu, sambung Misbakhun, UU itu juga akan menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang membanggakan. Dalam pandangannya, konsultan pajak merupakan profesi yang diminati.

15 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Luncurkan e-Faktur Versi 2.1, Ini Keunggulannya

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan aplikasi e-Faktur pajak versi 2.1 yang dapat diunduh di alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Aplikasi tersebut dirancang demi meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyempurnaan aplikasi e-Faktur ini memperbaiki beberapa kekurangan pada versi sebelumnya, antara lain:

(1) gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat;

(2) tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non-Etax);

(3) pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload faktur sehingga menyebabkan data di SPT pajak ganda;

(4) gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client; dan

(5) Heap Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.

“Fitur tambahan pada e-Faktur versi 2.1 ini termasuk field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan,” jelas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Kamis (10/5/2018).

Fitur baru yang lain, kata Hestu Yoga, adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar, serta fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti.

“Akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur pajak yang akan dimulai pada hari Senin, 14 Mei 2018 jam 17.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 15 Mei 2018 jam 07.00 WIB,” tuturnya.

15 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

664 Ribu Wajib Pajak Badan Usaha Sudah Lapor SPT, Mayoritas Masih Manual

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, sebanyak 664 ribu Wajib Pajak Badan Usaha sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 per akhir April ini. Sebagian besarnya masih menggunakan manual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha hingga akhir April 2018 naik 11,23 persen dibanding 30 April 2017.

“SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April ini sebanyak 664 ribu atau meningkat 11,23 persen dibanding 30 April tahun lalu sebanyak 597 ribu,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dirinya menerangkan, kenaikan jumlah pelapor SPT Wajib Pajak Badan Usaha karena kesadaran Wajib Pajak semakin meningkat. Terutama setelah ada program pengampunan pajak (tax amnesty).

Hestu Yoga merinci, sebanyak 64 persen Wajib Pajak Badan Usaha itu masih melaporkan SPT pajak secara manual atau menggunakan SPT elektronik. Sisanya 36 persen sudah melalui e-Filing atau lewat penyedia jasa aplikasi Atau Application Service Provider (ASP).

Itu artinya, jika dihitung dari jumlah Wajib Pajak Badan Usaha yang menyampaikan SPT 664 ribu, sebanyak 64 persennya sekitar 424.960 masih pakai cara manual. Sedangkan sisanya 239.040 sudah menggunakan e-Filing atau via ASP.

“Itu bisa dimaklumi, karena lampiran SPT Tahunan Wajib Pajak Badan cukup banyak sehingga agak sulit bagi mereka untuk online,” kata dia.

7 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultan Pajak Disebut Ikut Andil dalam Penerimaan Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak yang kini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dinilai bisa memperkuat upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mereformasi sektor perpajakan.

Ini diungkapkan Anggota Komisi XI DPR sekaligus pengusul RUU Konsultan Pajak, M Misbakhun. Dia memastikan akan terus memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Dia menuturkan, salah satu poin penting yang akan didalami dalam rancangan ini adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun yang bisa menjadi kuasa pajak. Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh konsultan pajak.

Namun, dia mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait keputusan MK itu. Ini mengingat pasal yang masuk judicial review adalah pasal mengenai ‘kuasa’ wajib.

Dalam pasal ‎32 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ayat 3a, dijelaskan bahwa pasal tersebut masih bersifat umum.

Politisi Golkar ini menilai tidak ada yang istimewa dalam pasal tersebut. Jadi, ketidakistimewaan tersebut karena bersifat umum dan bersifat spesifik.

“Mungkin pasal ‘kuasa’ wajib pajak nanti dimasukan yang menjadi putusan MK. Karena posisi MK sekarang sudah kuat, yakni apapun putusannya harus diikuti dan menjadi undang-undang yang sifatnya mengikat yang harus dilaksanakan‎,” kata dia, Jumat (4/5/2018).

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, filosofi dasar usulan RUU tersebut karena Konsultan pajak memiliki peran yang sangat strategis pada sistem penerimaan pajak‎.

Tetapi yang mengatur profesi konsultan pajak hanya ada di PMK. Dimana‎ di pasal 33 UU KUP mengenai konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Padahal profesi notaris, advokat,‎ dokter, guru, dosen, arsitek, akuntan publik mempunyai undang-undang.‎

“Mereka ingin profesinya dilindungi dan diatur dalam undang-undang,” ujarnya

7 Mei 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Polling: Kamu Setuju Pengguna Media Sosial Dipungut Pajak?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Seperti diwartakan sebelumnya, Uganda dikabarkan akan memungut pajak pada warga negara yang menggunakan media sosial.

Menurut Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, pajak ini akan dibebankan pada pengguna WhatsApp, Twitter, dan Facebook. Adapun pajak yang ditarik pemerintah adalah 200 shiling (Rp 747).”Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman,” tuturnya.

Dikutip dari Reuters, Selasa (23/4/2018), aturan pajak media sosial ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2018 untuk meningkatkan kas negara. Kendati demikian, rencana ini ditentang sejumlah elemen masyarakat.

Nah, meski kejadiannya berlangsung di Uganda, coba bayangkan hal ini terjadi di Indonesia. Apakah kita bisa menerima kenyataan kalau pengguna media sosial dipungut pajak oleh pemerintah? Bagaimana jadinya?

Kali ini, Tekno Liputan6.com akan mengajakmu untuk jajak pendapat lewat polling tentang bagaimana jika pemerintah memungut pajak pengguna media sosial di Indonesia. Apakah kamu setuju atau tidak? Yuk, keluarkan pendapatmu di polling berikut ini.

26 April 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

3 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT 2017

Share Button

Liputan6.com, Lombok Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa ada 3 juta Wajib Pajak Pribadi belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2017. Saat ini DJP terus melakukan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 sebelum akhir 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hingga batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 mencapai 10,59 juta SPT. Angka tersebut tumbuh 14,01 persen jika dibandingkan 2017.

Baca Juga

Kini Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Masa Nihil
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Laporkan SPT WP Orang Pribadi
Ingat, Sabtu 31 Maret Esok Jadi Hari Terakhir Lapor SPT Pajak

Dari 10,59 juta SPT tersebut, 8,49 juta nya melalui layanan pelaporan SPT elektronik, sedangkan sisanya secara manual atau melaporkan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyampaian SPT elektronik meningkat 20 persen sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online.

“Jadi dari jumlah tersebut masih ada kurang lebih 3 juta Wajib Pajak yang belum melaporkan sampai batas akhir 31 Mare 2018,” jelas dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, seperti ditulis Kamis (19/4/2018).

Hestu Yoga melanjutkan, Masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk melapor sampai dengan akhir tahun ini atau sampai dengan 31 Desember 2018. Namun memang, akan ada sanksi denda bagi yang terlambat menyampaikan. Nilai denda tersebut adalah Rp 100 ribu.

Saat ini DJP meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan identifikasi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT. Usai identifikasi diharapkan KPP melakukan himbauan kepada Wajib Pajak yang belum melapor.

Menurutnya, masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT ini karena tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih belum tinggi. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan edukasi.

Diakui banyak wajib pajak yang ingin melakupan pelaporan tetapi karena ketidaktahuan akan prosedur sehingga mereka tidak melakukan pelaporan. “Ini menjadi PR bagi kami di di DJP untuk melakukan pembinaan yang lebih baik lagi ke masyarakat,” pungkas dia.

19 April 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 20 21 22 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple