Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Penerbitan E-Faktur Pajak bagi Pembeli Tak Punya NPWP

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan sejumlah penegasan terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017. Aturan itu tentang perubahan kedua atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Ditjen Pajak menyatakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli BKP atau pemerima JKP. Demikian mengutip keterangan tertulis, Senin (18/12/2017).

Selain itu, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP00.000.000.0-000.000. Kemudian wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataunomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

Ditjen Pajak juga menegaskan, e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.

Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerima JKP.

22 Desember 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

RI Tegaskan ke WTO Tetap Tarik Pajak Produk Digital di 2018

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) dan Ditjen Bea Cukai tetap pada posisi akan mengenakan bea masuk maupun pajak atas barang digital (digital goods) yang dikirim melalui transmisi elektronik dari luar negeri ke Indonesia.

Penegasan ini sudah disampaikan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mencabut moratorium pengenaan perpajakan terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransimisikan secara elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil akhir dari sidang WTO di Argentina baru-baru ini.

Kemenkeu di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian sudah berkomunikasi intesif dengan para pelaku usaha e-commerce dan konvensional.

“Kita masih menunggu hasil akhir dari WTO. Melalui Mendag, kita sudah menyampaikan posisi Indonesia ingin moratorium tidak mengenakan bea masuk atas impor digital goods dihentikan,” tegas Heru saat berbincang dengan wartawan di Semarang, Selasa (18/12/2017).

Pemerintah, kata dia, kukuh untuk memungut bea masuk dan pajak dari barang-barang digital impor untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) antara e-commerce dalam maupun luar negeri, termasuk yang konvensional.

“Yang penting level playing field antara e-commerce dan konvensional. Cara pemungutannya pun nanti kita bedakan, dan mekanismenya menggunakan self assessment, menghitung sendiri dan norma kita siapkan, termasuk menggunakan payment gateway,” Heru menjelaskan.

Harapannya, Heru bilang, Indonesia dapat menarik bea masuk dan pajak atas barang-barang digital impor tersebut, seperti perangkat lunak (software), e-book, mengunduh musik dan film, serta lainnya pada 2018 seiring berakhirnya moratorium dari WTO.

“Indonesia berharap bisa berjalan (bea masuk dan pajak) pada 2018 sesuai usulan pemerintah secara lisan maupun tertulis oleh Mendag. Kemenkeu dan kementerian/lembaga lain sudah menyusun tataran implementasi teknisnya, termasuk besaran tarif,” terangnya.

22 Desember 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP: Penerimaan Pajak 2017 Lebih Baik Dibanding Tahun Lalu

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerimaan pajak tahun ini sudah jauh lebih baik dibandingkan 2016. Meski, target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.283,6 triliun tidak akan tercapai.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, hingga akhir November, penerimaan pajak memang baru mencapai 78 persen dari target. Ini artinya masih ada kekurangan sekitar Rp 290 triliun.

“Memang seperti disampaikan Pak Robert (Direktur Jenderal Pajak), kalau mau mencapai 100 persen memang berat, karena posisi per akhir November tentu masih perlu ratusan triliun. Kalau itu 78 persen, kurangnya sekitar Rp 290 triliun,” ujar dia di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/12/2017).

Meski masih ada kekurangan, namun posisi penerimaan pajak saat ini sudah mencapai 78 persen dari target. Sedangkan pada tahun lalu, hingga Desember penerimaan pajak hanya mencapai 70 persen.

“Tetapi kita berada di posisi yang jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu saya bisa pastikan itu. Karena dengan posisi yang sama tahun lalu dengan target Rp 1.356 triliun per Desember kita masih 70 persen. Kalau tahun lalu termasuk Tax Amnesty itu 70 persen, berarti waktu itu baru Rp 958 triliun. Itu masih kurang Rp 400 triliun, sekarang (kekurangan) Rp 290 triliun. Kita berharap posisinya lebih baik,” jelas dia.

Selain itu, dari sisi jenis pajak, juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Sebagai contoh, pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mampu tumbuh 44 persen di tahun ini.‎

“Terkait dengan yang lain, pajak masih tumbuh stabil, dari sisi PPN sampai November tumbuh 15 persen, PPh orang pribadi tumbuh 44 persen, PPh badan 17 persen. Kemudian untuk PPh 21 tumbuh 6 persen,” ungkap dia.

Sementara dari basis sektoral, sektor utama penyumbang pajak seperti pertambangan juga tumbuh signifikan di tahun ini. Kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak tumbuh 30 persen dan membawa dampak positif bagi subsektor yang terkait.

“Kalau kita lihat basis sektoralnya juga masih bagus, 3 sektor utama, pertambangan di luar ta dan refal tumbuh 30 persen sebagian didukung Pph pasal 25 dan pasal 29 yang tambah 70 persen. Artinya kemampuan korporasi di sektor tambang khususnya batubara yang terbesar ini meningkat, karena PPh 25 dn PPh 29 makin gede. Kalau gede, usahanya hidup lagi maka rekanannya, suplier, termasuk makanan, transportasi, sewa alat-alat itu juga meningkat. Sehingga secara keseluruhan sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan meningkat 30 persen. Itu bagus,” jelas dia.

Selain pertambangan, kontribusi industri manufaktur dan perdagangan juga mengalami pertumbuhan. Dengan demikian diharapkan hingga akhir tahun ini kekurangan penerimaan pajak tidak terlalu besar.

‎”Industri pengolahan itu yang dominan, kontribusi lebih dari 20 persen, itu tumbuhnya 17 persen, masih bagus juga.‎ Sektor perdagangan tumbuh hampir 18 persen. Jadi kalau lihat sektor utama, lihat penerimaan jenis pajak, kita bisa berika sinyal yang positif. Bisa diyakinkan juga hingga November penerimaannya sudah tumbuh. Oktober lalu kan minus, penerimaan tax amnesty belum tercover. Kalau belum masuk tax amnesty, kita tumbuh sampai Oktober 14 persen, kalau sampai November tumbuh 15 persen-16 persen,” tandas dia.

14 Desember 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

PPh Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima PDAM Tertentu Tahun Anggaran 2017

Share Button

Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PDAM Tertentu merupakan PDAM yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019. Rincian Daftar PDAM Tertentu sebagai berikut :

a. Persetujuan Hapus Mutlak oleh Presiden

No PDAM
Nama NPWP
1 PDAM Kabupaten Wonosobo 01.247.131.4-533.000
2 PDAM Kabupaten Bekasi 01.477.196.8-431.000
3 PDAM Kota Banjarmasin 01.249.076.9-731.000
4 PDAM Kabupaten Rembang 01.577.019.1-507.000
5 PDAM Kabupaten Tabanan 01.413.243.5-904.000
6 PDAM Kabupaten Sleman 01.543.974.8-542.000
7 PDAM Kabupaten Grobogan 01.525.591.2-514.000
8 PDAM Kota Ternate 01.511.314.5-942.000
9 PDAM Kabupaten Jombang 01.440.243.2-602.000

b. Penetapan Hapus Mutlak oleh Menteri Keuangan
No PDAM
Nama NPWP
1 PDAM Kabupaten Banjar 01.463.380.4-732.000
2 PDAM Kabupaten Palopo 01.629.596.6-812.000

Untuk mendapatkan PPh ditanggung Pemerintah, PDAM Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017.

Permohonan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana PDAM Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PMK Nomor 134/PMK.010/2017. Surat Permohonan dilampiri dengan:
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 dan/atau pembetulannya,
laporan keuangan tahun 2016,
lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, dan
fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.

13 Desember 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Transaksi Variatif, Kemenkeu Kewalahan Atur Pajak e-Commerce

Share Button

04 Dec 2017 08:47

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan mengaku kewalahan mencari skema pungutan pajak untuk transaksi ritel secara daring (e-commerce) karena model bisnis yang sangat variatif.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, model bisnis yang bervariasi membuat pemerintah berencana untuk menelurkan aturan pajak e-commerce secara umum terlebih dulu, kemudian menerbitkan aturan secara spesifik untuk masing-masing model bisnis. Sampai saat ini pihaknya masih menggodok aturan pemungutan pajak tersebut.

Secara rinci, setidaknya ada delapan model bisnis e-commerce yang perlu dipertimbangkan. Selain itu, pemerintah juga kewalahan mencari skema pungutan pajak e-commerce terhadap produk-produk nonfisik (intangible), seperti buku elektronik (e-book) hingga hiburan yang bisa diunduh.

Menurutnya, Pemungutan pajak bagi sektor perdagangan yang menggunakan skema penyedia layanan dalam negeri merupakan hal mudah, seperti menu Go-Food yang terdapat di dalam menu Go-Jek. Sebab, penyedia layanan sudah berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga pajak bisa langsung dikenakan.

Namun, penerapan pajak produk intangible dinilai agak kusut, mengingat produknya tidak memiliki bentuk fisik, sehingga lalu lintas barang antar batas negara (cross border) susah dilacak.

“Lalu lintas barang yang masuk cross border itu gampang kalau barang fisik. Tapi kalau barangnya intangible, itu akan sangat susah diawasi. Ini yang sedang kami cari jalan keluarnya,” terang Mardiasmo di Depok, Kamis (30/11).

Lebih lanjut ia menyebut, pungutan pemerintah atas perdagangan barang non-fisik akan disamakan dengan dengan produk fisik, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea masuk jika produk yang diperdagangkan bersifat antar negara

Namun, ia menganggap kajian pajak e-commerce barang non-fisik ini memerlukan ekstra kesabaran agar kebijakan yang diambil nantinya bisa mempersempit ruang gerak Wajib Pajak (WP) untuk menghindari pajak (tax avoidance).

“Jangan sampai (di satu model bisnis) dikenakan pajak, tapi yang lain tidak dikenakan, karena takutnya ada manuver (untuk hindari pajak). Jadi memang perlu ada tahapannya,” imbuh dia.

Menurut Mardiasmo, aktivitas belanja elektronik bagi barang nonfisik paling ketara dilihat dari sistem otorisasi proses pembayaran dari pembeli ke penjual, atau biasa disebut payment gateway. Maka dari itu, Kemenkeu tengah melakukan kajian intensif dengan Bank Indonesia.

“Kami lihat volume uang dan barangnya, nah uang ini bergerak darimana? Tentu ini bisa ditangkap oleh BI dari payment gateway karena lalu lintas uangnya dari situ. Namun, ini masih dalam proses, kalau sudah diproses nanti kami sampaikan,” terangnya.

Oleh karenanya, sebagai tahap awal, pemerintah kemungkinan baru memungut pajak e-commerce dari provider jasa layanan terlebih dulu. “Tapi itu belum kami putuskan lebih lanut. Rencananya memang (aturan pajak e-commerce) berlaku secara keseluruhan dulu, tapi nanti ada tahapan-tahapan berikutnya. Ini sedang kami mapping semuanya,” pungkas Mardiasmo.

Adapun menurut Asosiasi e-Commerce Indonesia, potensi transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.700 triliun di tahun 2020 mendatang. Angka ini melonjak signifikan dibanding total nilai transaksi e-commerce di tahun 2016 sebesar Rp75,76 triliun.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2017113020311 0-532-259360/transaksi-variatif-kemenkeu-kewalahan -atur-pajak-e-commerce/

Iya banyak platform, sehingga harus diatur untuk semuanya, jangan setengah2

6 Desember 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Incar Pajak dari Generasi Millennial

Share Button

24 Nov 2017 09:12

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan ekonomi digital membawa pengaruh besar terhadap toko ritel konvensional. Pemerintah pun menyoroti banyaknya sumber pajak baru yang bisa dipungut melalui transaksi belanja online.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui banyak transaksi belanja online tidak hanya dari dalam tetapi juga luar negeri. Hal itu yang menjadi fokus Sri Mulyani dalam membuat regulasi untuk memungut cukai dari belanja barang impor secara online.

“Fenomena inilah yang kita pelajari,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Kehadiran e-commerce seperti Amazon dan Alibaba membuat derasnya barang impor masuk.
Karena itu Sri Mulyani ingin mencari cara mengambil pajak dari para generasi millennial yang porsinya paling banyak belanja online.

“Karena millennial sekarang, melalui smartphone iPad banyak spending (belanja),” kata Sri Mulyani.

Mantan Managing Director Bank Dunia itu dalam waktu dekat menerbitkan regulasi terkait pajak dan cukai dari transaksi online. Sehingga semua pengusaha baik ritel konvensional maupun digital punya kewajiban yang sama di dalam perpajakan.

“Kita akan pelajari ini seperti apa membuat kepabeanan yang dilakukan secara online,” papar Sri Mulyani.

Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/11/22/sri-mu lyani-incar-pajak-dari-generasi-millennial

Semakin banyak barang impor yg masuk, bahaya juga bagi penjual lokal

6 Desember 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini Prosedur Wajib Pajak Lapor Harta Bebas Sanksi 200 Persen

Share Button

29 Nov 2017 08:31

Sebagai tindak lanjut dari program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ‎165/PMK.03/2017. PMK ini mengatur soal prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan harta tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Yunirwansyah mengatakan, prosedur bernama Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mendeklarasikan aset tersebut.

Wajib pajak yang secara sukarela melaporkan asetnya akan membayar pajak penghasilan dengan tarif 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan 25 persen untuk wajib pajak badan. Selain itu, 12,5 persen untuk orang pribadi atau badan tertentu, dengan ketentuan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas di bawah Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 632 juta per tahun.

“Jadi bagaimana kalau seandainya wajib pajak mengemukakan sendiri hartanya? Maka di PMK 165 diatur kalau seandainya wajib pajak laporkan hartanya melalui SPT PPh final, tarifnya sama dengan diatur dalam PP, 30 persen untuk orang pribadi, 25 persen untuk badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu,” ujar dia di Kantor DJP, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurut Yunirwansyah, karena pengungkapan aset ini dilakukan sendiri wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh DJP, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.‎

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

Saat ini DJP telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada DJP, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

‎Oleh karena itu DJP mengimbau semua wajib pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum DJP menemukan data aset tersembunyi tersebut.

Sebelumnya, DJP menegaskan tidak ada pengampunan pajak jilid II pada tahun ini. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 dipastikan hanya menghilangkan sanksi bagi wajib pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty maupun yang belum berpartisipasi.

“Tidak ada pengampunan pajak jilid II,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com.

Salah satunya menyangkut penghapusan sanksi 200 persen bagi peserta tax amnesty dan 2 persen kali maksimal 24 bulan untuk yang tidak ikut tax amnesty.

Itu artinya, Hestu Yoga memastikan, WP yang sudah ikut tax amnesty dapat dibebaskan dari denda 200 persen dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, begitu pula dengan sanksi 2 persen kali maksimal 24 bulan untuk WP yang tidak ikut tax amnesty.

“Jadi tidak dikenakan sanksi Pasal 18 buat yang ikut tax amnesty denda 200 persen, dan yang tidak ikut tax amnesty 2 persen kali maksimal 24 bulan,” dia memaparkan.

Syaratnya, kata dia, WP secara sukarela mendeklarasikan harta yang belum diungkap dalam program tax amnesty maupun harta yang belum diikutkan dalam SPT masa PPh. “Syarat lainnya belum diterbitkan surat perintah pemeriksaan pajak atau kita belum lakukan pemeriksaan,” jelas Hestu Yoga.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3177307/ini-prosed ur-wajib-pajak-lapor-harta-bebas-sanksi-200-persen

Jadi PMK 165 ini bisa digunakan untuk menghindari sanksi 200% ya, masih diberi kemudahan lagi sama DJP untuk mengakui dosa

6 Desember 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Hapus Denda Pajak 200 Persen

Share Button

Liputan6.com, Manado – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan denda pajak bagi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dan Wajib Pajak (WP) yang belum ikut. Aturan yang menghapus sanksi bagi masing-masing WP 200 persen dan 2 persen per bulan ini, berlaku pada 20 November 2017.

PMK tersebut, yakni PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK 165/2017 memasukkan beberapa poin perubahan pada PMK 118/2016. Pertama, ketentuan ayat (4) dan ayat 6 Pasal 24 diubah sehingga intinya mengatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pengalihan harta dari Nominee atau atas nama orang lain menjadi WP sebenarnya bagi peserta tax amnesty, maka dapat menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ataupun fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Poin kedua di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 44A yang berbunyi jika WP mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) bagi WP yang sudah ikut tax amnesty maka dianggap sebagai penghasilan dan dikenai tarif PPh normal dan dibebaskan dari denda 200 persen.

Sementara bagi WP yang belum ikut tax amnesty, dengan perlakuan yang sama. Mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka kena tarif PPh normal dan dibebaskan dari sanksi administrasi 2 persen per bulan maksimal 24 bulan atau 48 persen.

Tarif PPh normal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, yaitu untuk WP Orang Pribadi dipungut PPh Final 30 persen, WP Badan Usaha 25 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.

Pembebasan sanksi atau denda ini dengan syarat sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta tersebut. Pelaporan harta ini dapat disampaikan melalui SPT Masa PPh Final.

Poin ketiga, ketentuan Pasal 46 ditambah satu ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 46 berbunyi segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.

PMK 165/2017 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 17 November 2017 dan diundangkan di Jakarta, 20 November 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. “PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK 165/2017.

24 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

DJP: Tak Ada Alasan Singapura Ogah Tukar Data Pajak dengan RI

Share Button

Liputan6.com, Manado – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis Indonesia akan lulus penilaian atas syarat peraturan, serta keamanan dan perlindungan data dalam menyongsong implementasi pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di September 2018. Oleh karena itu, hal tersebut tidak seharusnya jadi alasan bagi Singapura.

Pernyataan ini menjawab kabar yang menyebut Singapura menolak bertukar data keuangan dengan Indonesia jika Indonesia belum menyelesaikan syarat keamanan dan perlindungan data.

Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Leli Listianawati menegaskan, Indonesia sudah menyelesaikan rekomendasi menyangkut keamanan dan perlindungan data (confidentiality and data safeguard) yang disyaratkan tim penilai Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

“Kita sudah menyelesaikan hard rekomendasi dari asesor, dan melaporkan rekomendasi yang disyaratkan ke Global Forum. Kita juga sudah menyelesaikan sistem teknologi informasi di September ini,” tegasnya saat acara Media Gathering di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/11/2017).

Dari hasil penilaian sementara, kata Leli, keamanan dan perlindungan data Indonesia sudah sesuai standar internasional dan memenuhi confidentiality and data safeguard.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi Singapura untuk tidak melakukan pertukaran informasi keuangan dengan Indonesia. Karena Indonesia sudah dinyatakan lolos soal ini,” dia mengatakan.

Leli lebih jauh menerangkan, tahap selanjutnya, syarat keamanan dan perlindungan data Indonesia akan kembali dinilai saat AEoI Working Group di San Marino, Italia pada 13-15 Desember 2017. Penilaian berikutnya di acara itu berasal dari negara-negara peer.

“Itu pendapatnya asesor. Nanti di AEoI Working Group yang nilai negara-negara peer untuk keamanan dan perlindungan data oleh Indonesia. Tapi saya yakin Indonesia akan lolos karena kita sudah mengikuti standar internasional,” jelas dia.

Penilaian syarat keamanan dan perlidungan data dalam rangka AEoI di San Marino bulan depan, sambung Leli, akan diikuti dengan penilaian dari sisi aturan atau legalisasi. Pemerintah sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 sebagai legislasi primer, dan legislasi sekunder terdiri dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 dan PMK 73 Tahun 2017.

“Jadi nanti di San Marino ada dua penilaian, yaitu legal assessment, serta confidentiality and data safeguard. Untuk legislasi primer punya UU 9/2017 yang sudah sesuai Common Reporting Standard (CRS),” ujarnya.

“Sementara untuk PMK ada rekomendasi sedikit dari asesor. Kita bisa perbaiki karena kan tidak signifikan. Keputusannya di San Marino,” paparnya.

Leli optimistis, Indonesia akan lulus dua penilaian syarat penerapan AEoI pada September 2018. “Saya yakin dua asessment ini kita lolos dan akan bertukar data di September 2018. Kalau tidak lolos, maka kita bisa nonresiprokal, kita berikan data, tapi tidak menerima data. Ini yang menjadi penting,” kata dia.

24 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Hapus Denda 200 Persen, Setoran Pajak Bakal Naik?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan sanksi pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty maupun yang belum ikut. Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dinilai pengusaha tidak akan mampu mendongkrak penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 1.283,6 triliun hingga akhir 2017.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani meragukan upaya pemerintah untuk membebaskan denda bagi WP yang ikut tax amnesty dan yang belum dengan sukarela mendeklarasikan harta kekayaannya tidak akan maksimal.

“Saya tidak yakin hasilnya maksimal. Wong tax amnesty periode III saja yang ikut sedikit, dan yang ramai di periode I dengan tarif tebusan rendah sampai sekitar Rp 90-95 triliun,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Hariyadi mengklaim lebih dari 90 persen pengusaha kelas kakap sudah ikut tax amnesty tahun lalu. Dia menegaskan bahwa para pengusaha tersebut sudah tahu persis mengenai peraturan tax amnesty, termasuk konsekuensi apabila tidak melaporkan seluruh harta kekayaan di Surat Pernyataan Harta (SPH) sebelumnya.

“Semua pengusaha, di atas 90 persen sudah ikut (tax amnesty) semua. Karena mereka yang mengerti pajak sudah tahu persis aturan mainnya, jadi jangan seolah-olah pengusaha salah melulu,” ujar Hariyadi.

Dia menduga masih ada kelompok non pengusaha yang masih kebingungan atau tidah tahu caranya untuk melaporkan harta.

“Ini menurut saya yang dari kelompok non pengusaha, misalnya kalangan profesi atau kelompok usaha kecil menengah yang tidak ikut tax amnesty dan tidak mengerti, nah baru deh bingung sekarang,” terangnya.

Jika pemerintah bertujuan menggenjot penerimaan pajak dengan cara menghapus sanksi WP yang mendeklarasikan harta kekayaannya, Hariyadi berpendapat tidak akan optimal. Namun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menambah basis data Ditjen Pajak.

“Kalau menggenjot penerimaan dari cara itu, hasilnya tidak maksimal. Semua sudah tahu lah, pertumbuhan ekonomi 5 persen yang tidak cukup kuat, gimana penerimaan pajak mau naik. Jadi jangan salahin pengusaha dan petugas pajaknya, karena pertumbuhan ekonomi tidak maksimal,” jelas Hariyadi.

24 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 24 25 26 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple