Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

DJP: Tidak Ada Pengampunan Pajak Jilid II

Share Button

23 Nov 2017 08:44
Pemerintah melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela
mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK yang baru ini, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan. Pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut.

Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017.

Sumber: Siaran Pers DJP No 39/ 2017 Tgl 21 November 2017

Link peraturan terkait : http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16378

24 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan Pajak Bisnis Online Bakal Berlaku Akhir 2017

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pajak bisnis online (e-commerce) di akhir 2017. Pemerintah memastikan tidak akan ada pengenaan pajak dan tarif baru kepada pelaku bisnis online, melainkan hanya tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Intinya bagaimana bikin tata cara supaya e-commerce memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Tidak ada pajak baru, tetap PPh dan PPN,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Saat ini, Suahasil mengakui, aturan mengenai tata cara pemungutan pajak bisnis online masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Harapannya dapat meluncur pada akhir tahun ini.

“Bisa kok (akhir tahun) karena lebih ke tata cara saja, tidak ada pajak baru. Sekarang sudah sampai di Ditjen Pajak,” ujar dia.

Dia menuturkan, dalam aturan tersebut akan didetailkan untuk Wajib Pajak (WP) Perorangan maupun Badan Usaha terutama khusus untuk e-commerce. Sebagai contoh, Go-Jek sudah mempunyai ratusan merchant dan perusahaan ingin berkontribusi agar merchant taat membayar pajak, yakni membayar PPh dan memungut PPN.

“Untuk perorangan ada yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan non PTKP, WP Badan yang besar dan kecil, nanti didetailkan. Sama persis dengan konvensional, tapi ini bagaimana caranya membuat jadi lebih cepat dan perlu diatur,” terang Suahasil.

Jika berhasil diterapkan tahun ini, ia menambahkan, akan berkontribusi terhadap penerimaan negara di 2017. “Kalau bisa cepat, tentu akan banyak yang bayar pajak. Tapi belum tentu juga, karena ada yang di atas PTKP dan ada yang di bawah. Ada yang masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ada yang tidak,” dia menuturkan.

Pihak Ketiga

Pihak Ketiga

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, skema pemungutan pajak untuk bisnis online akan berbeda dengan yang berlaku saat ini, self assessment.

Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Sebetulnya tetap self assessment, tapi kan kalau yang murni self assessment tidak ada keterlibatan pihak ketiga. Jadi pelaku usaha e-commerce lapor sendiri, pungut sendiri, dan lainnya. Tapi nanti kita pakai pihak ketiga,” tegas Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Pihak ketiga inilah yang ditunjuk untuk memungut atau memotong PPh dan PPN dari pelaku bisnis online. “Nanti pemotongan PPh dan PPN oleh pihak tertentu sehingga bisa mempermudah proses pengenaan pajaknya,” ujar Hestu Yoga.

Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong atau memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara.

Begitupun dengan pihak ketiga yang nantinya akan memotong atau memungut PPh dan PPN bisnis online, pasti sudah mendapat restu menjalankan tugas itu.

“By rule by regulasi tidak ada masalah. Kayak pajak kendaraan pemerintah, kan ada juga (pihak ketiga) yang memotong. PPN yang ditarik dari transaksi belanja konsumen, yang mungut kan Pengusaha Kena Pajak (PKP),” Hestu Yoga menuturkan.

Terkait siapa pihak ketiga yang akan memungut atau memotong PPh dan PPN bisnis online, Hestu Yoga tidak menyebut secara spesifik. Ia hanya mengatakan penyelenggara market place, artinya bukan dari Ditjen Pajak.

“Ya di luar Ditjen Pajak. Kan ada penyelenggara market place semacam itu, nanti itu yang kita minta pungut PPh dan PPN. Sudah ada juga payment gateway yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), dan kita sedang formulasikan mekanismenya,” terangnya.

Kemenkeu menyatakan aturan pajak online itu akan didetailkan wajib pajak perorangan dan badan usaha terutama untuk e-commerce.

14 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dolar AS Menguat Terdorong Rencana Reformasi Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali bergerak melemah pada perdagangan di awal pekan ini setelah pada pekan kemarin mengalami penguatan bertahap.

Mengutip Bloomberg, Senin (13/11/2017), rupiah dibuka di angka 13.607 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 13.543 per dolar AS.

Sejak pagi hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran 13.547 per dolar AS hingga 13.613 per dolar AS. Jika dihitung dari awal tahun, rupiah melemah 0,58 persen.

Sedangkan berdasarkan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 13.555 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan perdagangan Jumat lalu di 13.514 per dolar AS.

Dolar AS memang terdongkrak pada perdagangan Senin ini karena imbal hasil obligasi dari perusahaan-perusahaan besar juga mengalami kenaikan. Namun memang, penguatan dolar AS belum terlalu besar karena investor masih mencermati rencana reformasi kebijakan perpajakan.

“Akan ada beberapa berita utama yang bakal dirilis pada pekan ini. Hal tersebut akan mempengaruhi pergerakan dolar AS,” jelas analis pasar uang Societe Generale, Tokyo, Jepang, Kyosuke Suzuki.

Reformasi pajak

Anggota parlemen senat AS mengeluarkan sebuah rencana pajak pada Kamis kemarin yang berbeda dengan versi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sejumlah bidang utama termasuk menunda pemotongan pajak perusahaan selama setahun.

Seperti diketahui, harapan pajak yang rendah menjadi janji utama Presiden AS Donald Trump. Sentimen itu juga yang membantu mendorong indeks saham S&P 500 naik 20 persen sejak pemilihan presiden pada 2016.

Kegagalan memangkas pajak akan meningkatkan kekhawatiran tentang kemampuan Trump untuk mengeluarkan Undang-Undang (UU). Ini juga yang dapat menggoyahkan pasar lantaran tarif pajak lebih rendah dapat meningkatkan pendapatan perusahaan.

14 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah ‘Buka Pintu’ Bagi Mitra Pajak Baru

Share Button

13 Nov 2017 09:32
Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku akan membuka pintu seluas-luasnya bagi para pihak yang ingin menjadi agen pajak melalui skema Application Service Provider (ASP).

Pasalnya, saat ini peraturan pemerintah sudah memperbolehkan badan usaha untuk mengajukan diri menjadi ASP, apalagi setelah pemberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/ 2005.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, instansinya memang menginginkan sistem perpajakan yang transparan dan terbuka, sehingga sangat terbuka jika ada mitra yang ingin menjadi agen pajak.

“Kebijakan pemerintah sudah mengarah ke sana, bahwa pajak ini harus terbuka. Siapapun mitra yang memudahkan, kami akan menerima secara terbuka,” jelas Iwan di Kemenkeu akhir pekan lalu.

Meski demikian, akan tetap ada penilaian (assesment) terhadap calon agen pajak yang mengajukan diri. Beberapa poin penilaian tersebut adalah sistem tekonologi serta keamanan teknologi yang digunakan.

Ia melanjutkan, pelaporan pajak melalui ASP sebenarnya sudah dilakukan sejak 2006 silam, di mana saat ini sudah ada empat agen pajak yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sampai sejauh ini, tutur Iwan, belum ada keluhan Wajib Pajak (WP) yang melapor lewat ASP, mengingat data yang disalurkan ke DJP terenkripsi secara rapi sehingga hanya DJP saja yang mampu membuka datanya.

“Sejak 2006 sampai sekarang belum ada keluhan dari WP,” paparnya.

Menurut Iwan, pelaporan pajak melalui mekanisme ASP ini memiliki manfaat yang baik bagi pemeritah dan agen pajak. Dari sisi mitra ASP, aplikasi pajak bisa dimonetisasi dalam bentuk iklan jika nanti sudah mulai banyak digunakan.

Selain itu, agen pajak juga bisa memiliki reputasi yang bagus karena mendukung upaya pemerintah dari segi perpajakan.

Bagi pemerintah, tentu saja agen pajak bisa membantu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Iwan menjelaskan, sebagian besar masyarakat sebenarnya tidak takut pajak. Hanya saja, masyarakat masih belum tahu seluk beluk ihwal pelaporan pajak.

“Terutama bagui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini masih belum paham bagaimana caranya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebagainya. Pemerintah sendiri memberikan fasilitas layanannya, nanti mitra ASP bisa bantu menjelaskan,” jelasnya.

Bertemu Gojek Pekan Ini

Meski sudah membuka pintu bagi calon agen pajak, Iwan mengatakan baru Gojek saja yang sudah menawarkan diri untuk menjadi mitra ASP. Di dalam tawaran yang diajukan, Gojek rencananya akan membuat aplikasi sendiri.

Pada tahap awal, aplikasi tersebut baru bisa melakukan pendaftaran NPWP terlebih dulu. Di tahap kedua, rencananya Gojek siap memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hanya saja, pemerintah perlu tahu sistem yang rencananya akan disediakan Gojek.

“Maka dari itu, hari Rabu (pekan ini) kami akan bicara, karena kan ada aplikasi sendiri. Kami akan bicarakan soal bikin pintu gerbang khusus, security, dan siapa yang bisa masuk kedalamnya,” tutup Iwan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2017111308141 0-78-255169/pemerintah-buka-pintu-bagi-mitra-pajak -baru/

ASP dimanamana, bagus sih jadi WP lebih mudah lapor pajak

14 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Perusahaan Bisa Bikin NPWP Melalui Notaris Mulai 1 November

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ikatan Notaris Indonesia perihal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak (WP) Badan melalui online.

Dengan kerja sama tersebut, WP Badan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa membuatnya lewat notaris.

Penandatanganan ini dilakukan antara Direktur Pajak (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan kerja sama ini, para notaris dapat membantu pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak. Para notaris diharapkan segera menyetorkan pajak yang telah dipotongnya dari WP Badan tersebut.

“Dengan kerja sama ini, saya mohon notaris enggak terlalu lama untuk memotong pajak, membayar dan menyetorkan. Soalnya ada yang memotong tapi tidak disetor,” kata dia saat di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarya, Selasa (31/10/2017).

“Bantu kami melakukan ekstensifikasi pajak. Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, itu bisa dibuat di notaris. Kita link ke sana. Jadi bekerjanya tidak bisa sendiri,” Ken menambahkan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak, Ferliandi Yusuf mengungkapkan, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan WP Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.

“Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration,” dia menjelaskan.

Melalui program ini, Ditjen Pajak berharap dapat membantu mendongkrak peringkat Indonesia dalam Indeks Kemudahan Melakukan Bisnis (Ease of Doing Business/EoDB) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business).

EoDB adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun dan menjadi indikator kemudahan usaha di suatu negara. Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya di peringkat 106 pada 2015.

Selain meningkatkan kemudahan bagi WP, kerja sama ini memberikan manfaat juga bagi Ditjen Pajak, yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran WP sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan WP.

“Program ini secara resmi berlaku mulai 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” tandas Ferliandi.

9 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Paradise Papers Jadi Momentum Kejar Pengemplang Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Terbongkarnya dokumen Paradise Papers menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegakkan sistem perpajakan. Dokumen sebanyak 13,4 juta file ini memuat berbagai informasi tentang pendirian perusahaan, kontrak bisnis, perjanjian-perjanjian rahasia, skema, dan praktik penghindaran pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menerangkan, kini pemerintah bisa memanfaatkan data tersebut secara optimal. Belajar dari pengalaman sebelumnya, pemerintah dinilai kurang optimal memanfaatkan data Panama Papers karena bersamaan dengan penerapan Program Pengampunan Pajak atau (tax amnesty).

“Kini pemerintah mendapatkan momentum untuk menindaklanjuti data di Paradise Papers secara tuntas. Untuk itu, diperlukan komitmen yang kuat, dukungan politik yang kuat, peran aktif masyarakat, dan penegakan hukum yang objektif, adil, dan transparan,” jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dia menerangkan, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, tidak ada alasan untuk tidak melakukan penegakan hukum terhadap setiap warga negara yang melaporkan pajaknya dengan tidak benar.

“Pemerintah telah berbaik hati memberi pengampunan kepada wajib pajak yang selama ini tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar,” sambungnya.

Menurutnya, data dan informasi yang diungkap di Paradise Papers dapat menjadi salah satu sumber informasi yang dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia bilang, perlu dilakukan profiling, analisis, dan tindak lanjut yang profesional, kredibel dan transparan, demi memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu sehingga memenuhi rasa keadilan publik.

“Proses seyogianya tetap didasari praduga tak bersalah karena penggunaan tax havens tidak serta-merta merupakan penghindaran pajak yang melawan hukum. Setiap pihak yang namanya terdapat dalam daftar dan kewajibannya sudah ditunaikan berhak mendapatkan rehabilitasi. Namun, setiap tindakan penggelapan pajak yang terbukti dengan sengaja dilakukan adalah tindak pidana yang harus dihukum dan didenda setinggi-tingginya,” jelas dia.

Yustinus menambahkan, peristiwa ini juga mesti dijadikan pelajaran untuk segera memperkuat Undang-Undang Perpajakan dan aturan teknis lainnya.

“Memperbaiki administrasi yang berbasis teknologi informasi, meningkatkan kerja sama, dan kompetensi dan integritas aparatur sehingga mampu menangkal praktik penghindaran pajak, mendukung pemungutan pajak yang efektif, dan mendorong kepatuhan pajak yang tinggi,” tukas dia.

9 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Menkeu Sri Mulyani Setujui Go-Jek Jadi Agen Pajak

Share Button

08 Nov 2017 08:46
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju untuk menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iwan Djuniardi di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (7/11/2017).

Pernyataan ini menyusul kunjungan Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Nadiem Makarim ke kantor Kemenkeu pada Selasa ini.

Salah satu hal yang dibahas oleh Nadiem dan pemerintah adalah soal teknologi dalam perpajakan.

(Baca: Memetik Pelajaran Kasus “Dokumen Surga” Untuk Sistem Pajak di Indonesia)

Menurut Iwan, dengan persetujuan tersebut maka Go-Jek akan dijadikan sebagai Application Service Provider (ASP).

“Orang bisa registrasi NPWP lewat Go-Jek sehingga beliau akan menjadi salah satu agen kita. Kalau dari sisi teknologi justru hal-hal seperti itu yang mau kami kembangkan,” kata Iwan di Kantor Kemkeu, Selasa (7/11).

Menurut Iwan, inisiatif ini sejalan dengan niat dari Ditjen Pajak untuk lebih memudahkan wajib pajak dengan teknologi.

Sementara itu, dari sisi aturannya sendiri, terkait hal itu sejauh ini menurut Iwan tidak ada masalah.

“Aturannya seharusnya tidak ada masalah juga karena tadi Bu Menteri sudah meng-endorse,” ucapnya.

Selain registrasi NPWP, ke depannya, Go-Jek juga dimungkinkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi yang disediakan.

“Semua. Ya, namanya agen pajak itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba lihat saja nanti aturannya. Dari sisi teknologi tidak ada masalah,” ujarnya.

Nadiem mengatakan, diskusinya dengan para pejabat Kemenkeu lebih membahas soal makroekonomi, di antaranya soal revolusi digital, revolusi fintech, dan bagaimana prilaku konsumen di negara-negara lain.

“Itu Menkeu (Sri Mulyani) mau tahu seperti apa,” paparnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/07/19251732 6/menkeu-sri-mulyani-setujui-go-jek-jadi-agen-paja k

Ide yang sangat baik, intinya memudahkan pelaporan dan pembayran pajak untuk masyarakat

9 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Kemenkeu Sebut Proses Reformasi Tarif Pajak Tersendat

Share Button

31 Oct 2017 08:24
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengatakan, kemungkinan proses reformasi tarif pajak tersendat. Hal itu karena adanya perubahan waktu legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, saat ini pemerintah bersama DPR masih membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan begitu bisa jadi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibahas setelah pembahasan KUP diselesaikan.

Apalagi, kata dia, 2018 akan menjadi tahun politik. “Timing itu sangat penting,” ujar Suahasil di Jakarta, Senin, (30/10).

Ia menambahkan, sejumlah regulasi pajak tersebut perlu modal politik cukup besar bila melihat situasi itu. Suahasil pun mengatakan, biasanya pembahasan sebuah UU tidak bisa selesai dalam satu masa sidang terutama bila ditambah faktor politik.

Dirinya menjelaskan, pembahasan dengan DPR meliputi pertimbangan perubahan tarif pajak mengenai subjek atau objek. “Hal itu tentu membutuhkan political capital cukup,” tambah Suahasil.

Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memperpanjang pembahasan revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Termasuk pula UU KUP yang diperpanjang pembahasannya sampai 2018.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan /17/10/30/oymzh5423-kemenkeu-sebut-proses-reformas i-tarif-pajak-tersendat

1 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aspek Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Real Estat Dengan Skema KIK DIRE

Share Button

Salah satu kebijakan paket ekonomi tahap V yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu program Kontrak Investasi Kolektif Dana investasi Real Estate (KIK-DIRE). Kebijakan di sektor ini diberikan karena produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga. Untuk itu perlu dikembangkan produk seperti KIK untuk Infrastruktur, KIK-DIRE dan sejenisnya yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.

Saat ini ketentuan KIK-DIRE dari aspek perpajakan diatur dalam :
Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu.

Apa itu KIK – DIRE?

Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal. Sedangkan yang dimaksud Dana Investasi Real Estat (selanjutnya disebut dengan DIRE) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.

Special Purpose Company (selanjutnya disebut dengan SPC) adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Bagaimana Aspek Pajak Penghasilannya?

a. Objek PPh Final

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Skema KIK tertentu yang dimaksud merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.

b. Tarif Pajak

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat.

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri No 37/PMK.03/2017, terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, apabila:
melakukan pengalihan Real Estat dari tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016 dan atas pengalihan Real Estat tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian atau kesepakatan oleh pejabat yang berwenang; dan
penghasilan atas pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi,pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Atas penghasilan dari pengalihan Real Estat yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final.

c. Dasar Pengenaan Pajak

Jumlah bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas nilai pengalihan Real Estat meliputi:
seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK; atau
seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK.

d. Saat Terutang

Pajak Penghasilan Final ini sudah terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu. Pajak Penghasilan Final yang terutang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya, sehubungan dengan pengalihan Real Estat tersebut.

e. Tata Cara Pembayaran

Pajak Penghasilan Final ini wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
Pembayaran Pajak Penghasilan Final dapat dilakukan ke Kas Negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter) atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya,pada bank/pos persepsi.

f. Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan dikenai Pajak Penghasilan Final ini juga wajib:
menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sesuai format dalam lampiran PMK 37/PMK.03/2017 yang dilengkapi dengan dokumen:
fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
mendapatkan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang pemberian surat keterangan fiskal dari kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

g. Tata Cara Pelaporan

Wajib Pajak yang membayar sendiri PPh yang terutang, wajib melaporkan penghasilan yang diterima/diperoleh dan PPh yang telah dibayar dalam suatu masa pajak ke :
KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi real estat yang bersangkuan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan real estat; atau
KPP yang mengadministrasikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak, bagi WP selain WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan real estat.
Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan surat pemberitahuan sesuai format dalam lampiran PMK 37/PMK.03/2017 mengenai adanya pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

1 November 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan Pajak Skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split Difinalisasi?

Share Button

25 Oct 2017 11:47
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan akhirnya menyepakati dua hal yang selama ini masih mengganjal di aturan pajak skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dengan adanya titik temu itu, dua kementerian ini akan memfinalisasi aturan tersebut besok Rabu (25/10).

Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan kesepakatan itu tercapai pekan lalu, tepatnya Jumat (20/10). Saat itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah bertemu membahas mengenai tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak dan insentif pajak untuk blok eksploitasi.

Dalam pertemuan itu akhirnya kedua belah pihak mencapai kata sepakat. Sayangnya Susyanto belum merinci seperti apa hasil kesepakatan itu. “Kesepakatannya yang besok kami rumuskan. Besok draf final kami bahas bersama dengan Kemenkeu,” kata dia kepada Katadata, Selasa (24/10).

Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM memang sebelumnya mencari jalan keluar mengenai dua hal tersebut. Kementerian ESDM meminta agar kompensasi untuk kontraktor migas tidak mengikuti perpajakan umum.

Jika mengacu pasal 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kompensasi kerugian pajak maksimal hanya lima tahun. “Kami minta jangan lima tahun,” kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurut Arcandra batas maksimal lima tahun itu sulit diterapkan di industri hulu migas. Alasannya agar bisa memproduksi migas, kontraktor perlu waktu lebih dari lima tahun untuk eksplorasi. Selain itu poin lain yang sebelumnya masih menjadi masalah yaitu mengenai pajak tidak langsung untuk eksploitasi.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pernah mengatakan untuk tahap eksploitasi, pemerintah hanya akan membebaskan PBB. Namun, PPN kemungkinan masih akan dikenakan sesuai dengan keekonomian proyek. “Dalam Peraturan Pemerintah yang baru mengenai gross split, yang menentukan keekonomiannya adalah Kementerian ESDM” ujar dia beberapa waktu lalu.

Hal itu berbeda dengan blok yang masih berstatus eksplorasi. Ada beberapa insentif yang akan diberikan pemerintah kepada kontraktor yang memakai Gross Split di blok eksplorasi, yakni pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB)

sumber: https://katadata.co.id/berita/2017/10/24/capai-tit ik-temu-aturan-pajak-gross-split-difinalisasi-beso k

26 Oktober 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 25 26 27 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple