Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Usai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Makin Gencar Periksa Wajib Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sudah menjalankan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dan WP yang tidak seluruhnya melaporkan hartanya atau tidak patuh membayar pajak.

Dalam sebulan, Ditjen Pajak bisa memeriksa 500 WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan.

“Pemeriksaan sudah kami jalankan, tapi tidak perlu diekspos. Kami lanjutkan mulai dengan WP yang tidak patuh, kami punya data, ya kami panggil,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Dia menuturkan, setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah menjalankan pemeriksaan tersebut. Tentu setiap petugas pemeriksa sudah dibekali data yang telah dianalisis sebelumnya.

“Sudah banyak kok, satu Kanwil bisa 500 WP dalam sebulan pertama. Prosedurnya kami panggil, minta penjelasan dari data-data. Jadi tidak ujuk-ujuk manggil WP,” Ken menegaskan.

Ken menambahkan, petugas dapat memeriksa WP OP membutuhkan waktu dua minggu, sedangkan WP Badan selama satu bulan. Namun dia tidak bisa menjamin atau memastikan potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Itu uncontrolable, tidak bisa diprediksi berapa,” ujar Ken.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ken mengungkapkan prosedur pemeriksaan kepada para WP pasca tax amnesty akan berbeda dengan sebelumnya.

“SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kalau periksa, pinjam buku, minta data ke WP, tapi data kok minta, ya tidak bakal dikasih. Jadi kami harus punya data dulu,” ujar dia.

Petugas pajak akan dibekali dengan data sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. “Kalau kita tidak ada data, tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan,” tegas dia.

Pada waktu pemeriksaan setelah ada surat panggilan, dia menambahkan, WP dipanggil langsung datang ke kantor pajak untuk mengklarifikasi atau menjelaskan data pajak tersebut.

Pemeriksa pajak dilarang melakukan pertemuan dengan WP di luar kantor dan di luar jam kerja. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor pajak dilengkapi dengan CCTV dan pengawas yang akan terus memantau.

Paling penting dari prosedur ini, Ken mengakui, adalah data. Data yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut berasal dari data intelijen Ditjen Pajak dan sumber data lainnya.

“Kami punya intelijen, data intelijennya sudah terkumpul banyak. Jadi sama sekali dalam rangka pekerjaan, kita tidak boleh ketemu WP. Tapi kalau tidak bekerja, ya boleh lah,” kata Ken.

Ken mengaku, ketentuan baru terkait pemeriksaan WP ini berlaku usai tax amnesty pada 31 Maret 2017. Itu berarti, efektif dijalankan per 1 April 2017. “Iya setelah tax amnesty,” tegas dia.

Dia mengatakan, akan ada sanksi bagi WP yang menolak untuk datang ke kantor menjalani pemeriksaan pajak. Sanksi ini tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“(Kalau nolak) kan ada ketentuannya, ada sanksinya. Di UU KUP sudah ada, kalau menghalang-halangi pemeriksaan ada sanksinya, boleh langsung dilakukan penyidikan,” Ken mengatakan.

Asal tahu saja, WP yang menolak di lakukan pemeriksaan pajak, akan dikenakan sanksi seperti yang telah di atur dalam UU KUP Pasal 39 ayat (1) huruf e.

Disebutkan WP yang menolak dilakukannya pemeriksaan pajak dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Batas Gaji Bebas Pajak Tak Akan Naik Lagi, Tetap di Rp 4,5 Juta

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari yang saat ini berlaku Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini dilakukan demi menjaga penerimaan pajak maupun basis pajak yang sudah ada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini tidak ada wacana untuk menaikkan lagi PTKP. “Kita berharap PTKP tidak akan kembali naik dalam beberapa tahun ke depan,” tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Untuk diketahui, masyarakat berpenghasilan Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan ke bawah bebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh. Ketentuan yang lama hanya Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan.

Kebijakan kenaikan PTKP tersebut faktanya bukan saja menggerus penerimaan pajak, tapi juga basis pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga akhir April 2017, jumlah pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2016 dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan mengalami penurunan 5,03 persen atau 513.986 SPT menjadi 9.711.466 SPT dari periode yang sama tahun lalu 10.225.452 SPT.

“Selain menurunkan kepatuhan formal (SPT Tahunan) termasuk SPT 2016, juga menurunkan penerimaan pajak penghasilan sekitar Rp 18 triliun sampai Rp 24 triliun per tahun,” Hestu Yoga menegaskan.

Sebetulnya, tujuan pemerintah menyesuaikan batas kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak di 2016 menjadi Rp 4,5 juta per bulan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Namun pada kenyataannya pertumbuhan konsumsi rumah tangga, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami perlambatan menjadi 4,93 persen di kuartal I-2017. Sementara realisasi di kuartal yang sama 2016 sebesar 4,97 persen.

Dalam situasi dilematis antara mendorong konsumsi rumah tangga dan meningkatkan penerimaan maupun basis pajak, Ditjen Pajak memastikan masih bertahan pada kebijakan PTKP saat ini.

“Untuk PTKP, belum ada sejarahnya diturunkan lagi (untuk meningkatkan basis pajak dan penerimaan lagi). Dan perlu banyak pertimbangan untuk kembali naikkan PTKP karena justru menggerus basis pemajakan kita,” kata Hestu Yoga.

Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara pun mengungkapkan demikian. “Belum ada kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak lagi,” ujarnya.

Deputi Neraca dan Analisis Statistik BPS, Sri Soelistyowati mengungkapkan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal I-2017 melambat dapat ditunjukkan dari beberapa indikator yang menandakan belanja masyarakat.

Kredit konsumsi perbankan termasuk penggunaan kartu kredit tumbuh melambat menjadi 8,75 persen di kuartal I-2017 dari periode sama tahun lalu 9,24 persen. Pertumbuhan penyaluran pembiayaan atau kredit multiguna pun terkontraksi negatif 1,28 persen.

“Indeks penjualan ritel makanan minuman yang tadinya di kuartal I-2016 tumbuh 11 persen, sekarang cuma 4,2 persen di kuartal I-2017. Penjualan motor dari tumbuh negatif 8,63 persen menjadi negatif 6,84 persen, kemudian penjualan mobil penumpang tumbuh hanya 8,19 persen dari sebelumnya 14 persen,” terang Sri.

Penumpang angkutan udara, diakui Sri, meskipun cukup tinggi jumlahnya, namun pertumbuhannya melambat dari 18 persen menjadi 10 persen di kuartal I ini. Lalu impor barang konsumsi mengalami pertumbuhan turun signifikan dari 24 persen menjadi 5,4 persen, serta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak terlalu signifikan di tahun ini.

“Tapi posisi simpanan atau tabungan meningkat. Mungkin orang banyak yang nabung dulu, baru buat konsumsi di kuartal II (puasa dan lebaran). Termasuk faktor konsumsi rumah tangga tumbuh melambat salah satunya karena UMP tidak naik banyak,” tandasnya.  (Fik/Gdn)

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultasi Pajak: Perlukah Lapor Aset Bila Belum Daftar WPNE?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kepada tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin konsultasi mengenai pajak WNI yang bekerja di luar negeri. Adik saya sudah bekerja selama 10 tahun di luar negeri. Dia mempunyai aset (rumah dan mobil) di Jakarta. Saya sudah membaca sekilas bahwa adik saya bisa jadi statusnya adalah wajib pajak non efektif (WPNE).

Pertanyaannya:

1. Namun apakah jika dia belum mendaftarkan diri sebagai WPNE, dia tetap harus melaporkan aset nya di Jakarta?
2. Adakah pasal atau UU yang bisa menjadi acuannya?

Terima kasih sebelumnya.

Pengirim: Juniperxxxx@gmail.com

 

Jawaban:

Yth. Saudara Juniper,

Dalam hal adik Saudara bekerja di luar negeri selama 10 tahun terakhir maka status adik Saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri mengacu kepada Pasal 2 Ayat (4) UU PPh serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:

1. Green card

2. Identity card,

3. Student card,

4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, adik Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT sehingga tidak perlu melaporkan harta yang dimilikinya di Indonesia. Adik Saudara akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Terkait dengan NPWP yang adik Saudara miliki, terdapat kemungkinan bahwa secara administrasi status NPWP adik Saudara masih aktif, atau bisa juga telah dinyatakan non-efektif oleh Kantor Pajak di mana adik Saudara terdaftar dengan alasan tertentu misalnya alamat tidak jelas atau tidak ditemukan.

Pada suatu saat nanti Saudara kembali ke Indonesia untuk bekerja, maka adik Saudara perlu memberikan keterangan atau penjelasan kepada Kantor Pajak mengenai keberadaan adik Saudara di luar negeri selama kurun waktu tertentu apabila Kantor Pajak menanyakan hal tersebut.

Seyogianya sebelum berangkat ke luar negeri, adik Saudara mengajukan surat permohonan ke Kantor Pajak untuk ditetapkan sebagai WP Non-Efektif sehingga adik Saudara tidak diwajibkan menyampaikan SPT selama status adik Saudara sebagai Wajib Pajak Non- Efektif dan tidak dikenakan sanksi.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

 

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Tidak Ikut Amnesti Pajak, Aset Wajib Pajak Disita

Share Button

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman telah melaksanakan upaya penanganan penunggak pajak dengan sangat serius. Keseriusan itu ditunjukkan saat KPP Pratama Sleman mengerahkan Jurusita Pajak Ely Murdoko, Agus Sulilo, Wiyono, dan Andriyanto Tadhi Saputro beserta Kepala Seksi Penagihan Tjanang  Adji Yoso melakukan penyitaan terhadap aset PT. SMC, wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Sleman, Rabu (26/4).

Penyitaan dilakukan atas aset Wajib Pajak berupa tanah dan bangunan seluas 750 meter persegi yang terletak di desa Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman karena wajib pajak tersebut tidak patuh dalam melakukan memenuhi kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan penyitaan ini juga dihadiri oleh salah satu direktur PT. SMC dan Kepala Desa Sinduadi Senen Haryanto. Kegiatan penyitaan berupa pemasangan plang sita oleh Jurusita Pajak.

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Sleman Tjanang  Adji Yoso, menjelaskan “Pelaksanaan penyitaan aset Wajib Pajak telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa.” Ia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan sudah melalui proses bertahap  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penagihan aktif persuasif berupa surat himbauan untuk melunasi hutang pajak hingga penagihan aktif yang dimulai dengan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak. Surat Paksa inilah yang menjadi dasar dilakukannya pemblokiran harta penanggung pajak yang tersimpan di bank dan juga pencegahan penanggung pajak agar tidak berpergian ke Luar Negeri. Tindakan penagihan aktif tersebut hanya dapat dihentikan apabila wajib pajak melunasi hutang pajaknya.

PT. SMC bukan satu-satunya wajib pajak yang disita aset nya. “Masih ada beberapa Wajib Pajak lain yang mempunyai tunggakan pajak  dan sudah kami himbau agar ikut program Amnesti Pajak, tetapi tidak mau ikut. Jadi penagihan aktif kami lakukan semaksimal mungkin, mulai dari himbauan, menyampaikan Surat Paksa, penyitaan aset, bahkan penyanderaan jika diperlukan,”  tambah  Tjanang Adji Yoso. Beliau menambahkan agar wajib pajak memperhatikan kewajiban pajaknya, terutama utang pajak agar tidak dilakukan penagihan aktif. Untuk dapat mengetahui  kewajiban pajak dan utang pajak , wajib pajak dapat menghubungi petugas pajak sesuai dengan lokasi tempat wajib pajak terdaftar.

2 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Telat Lapor SPT Wajib Pajak Badan Denda Rp 1 Juta

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mengingatkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 Wajib Pajak Badan  pada Minggu (30/4/2017). Ini adalah hari terakhir pelaporan SPT WP Badan dan jika lewat, akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, di hari terakhir ini, WP Badan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 secara elektronik atau melalui e-Filing dan e-Form.

“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Sabtu dan Minggu tidak membuka layanan. WP bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing,” kata Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, hari ini.

Keterlambatan penyampaikan SPT Tahunan WP Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Jumlah WP terdaftar saat ini 36.031.972 WP dengan 16.599.632 WP di antaranya wajib menyampaikan SPT.

Dari data Ditjen Pajak, hingga 25 April 2017, SPT yang sudah masuk sekitar 66 persen atau 10.396.111 WP dengan rincian WP Badan yang menyampaikan SPT mencapai 322.430, WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan sebesar 983.216, dan WP OP Karyawan sebesar 9.630.465.

Dari jumlah 10.936.111 WP yang telah menyampaikan SPT yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 WP atau 79,66 persen.

 

2 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Polda Metro Akan Gelar Razia Pajak Mati Kendaraan Bermotor

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya akan menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor. Operasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum AKBP Budiyanto, ada jutaan kendaraan bermotor yang belum dilunasi pajaknya. Data itu didapat berdasarkan hasil pertemuan dengan Badan Pajak dan retribusi Provinsi DKI Jakarta, Ditlantas, Dishub , Satpol PP, dan Biro hukum Pemprov DKI.

“Dari hasil rapat itu didapat data kendaraan bermotor yang belum daftar ulang sebanyak 3, 8 juta dengan rincian kendaraan roda dua 3,2 juta dan kendaraan nomor roda empat 600 ribu,” kata Budiyanto di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Razia ini, kata dia, didukung oleh undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Ini menjadi argumentasi yang sah secara yurudis, bahwa Pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang,” tegas dia.

Namun begitu, dia belum dapat memastikan kapan razia itu akan digelar. Budiyanto hanya menyebut operasi itu berlangsung pada Mei 2017.

“Sekitar awal Mei 2017 dengan sasaran kendaraaan bermotor yang belum daftar ulang,” ujar Budiyanto.

27 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Knalpot Ngebul, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Tinggi

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bakal mengusulkan penerapan pajak kendaraan berdasarkan tingkat polusi atau carbon tax. Hal ini, sebagai bagian dari upaya penurunan target emisi sebesar 29 persen pada 2030.

Penerapan carbon tax ini rencananya akan dimuat dalam regulasi low carbon emission vehicle (LCEV), sebagai kelanjutan dari program kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2).

“Ada tiga jenis kendaraan yang akan dicakup dalam penerapan carbon tax ini, yakni mobil berbahan bakar listrik, mobil hybrid, dan mobil berbahan bakar gas. Itu yang akan kami usulkan, namun hasilnya nanti sepenuhnya ada di kewenangan Kementerian Keuangan,” jelas I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Senin (25/4/2017).

Lanjut Putu, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), seperti yang dijelaskan oleh Presiden Jokowi pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (COP) 21 di Paris, Desember 2015. “Yang jelas, pajak akan ditetapkan berdasarkan CO2 yang dikeluarkan oleh produk otomotif,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Putu, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk menekan emisi, yaitu penyediaan produk, kualitas bahan bakar, dan tarif pajak. “Penurunan emisi gas rumah kaca akan sangat efektif, apabila mendapat kontribusi dari kendaraan yang ada di jalan raya,” lanjutnya.

Selain itu, penerapan carbon tax juga diyakini mampu meningkatkan daya saing industri otomotif, namun sampai saat ini penerapan pajak masih mengacu pada isi silinder. Dari sisi manufaktur, mayoritas pabrik kendaraan di dalam negeri memang sudah dinyatakan bebas emisi, namun produk otomotif masih menjadi penyumbang emisi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenperin akan melakukan penghitungan terkait tingkat penurunan emisi untuk sektor kendaraan bermotor.

27 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Hindari Pungli, Bayar BPHTB Rumah Bisa Online!

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Salah satu yang membuat kening kita berkerut saat membeli rumah adalah jenis pajak yang dikenakan. Tak semua orang mengenal jenis-jenis pajak tersebut. Besarnya pajak tergantung dari jenis, nilai, luas, dan lokasi properti.

Untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, Pemerintah terus melakukan inovasi, salah satunya adalah dengan memanfaatkan sistem online. Yuk, kenali pajak-pajak properti lebih lanjut:

Pajak Bumi dan Bangunan

PBB dipungut setiap tahunnya dan dikenakan kepada semua pemilik properti. Besarnya 0,5 persen dari nilai jual kena pajak.

Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer, dan besarnya lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak). NJOPTKP berbeda di setiap daerah.

Cara perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut

Jika Anda membeli rumah dengan luas tanah 200 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi. Berdasarkan NJOPTKP harga tanah Rp1 juta dan nilai bangunan Rp800 ribu per meter persegi.

* Harga Tanah: 200m2 x Rp1.000.000          =    Rp 200.000.000

* Harga Bangunan: 100m2 x Rp 800.000     =  Rp 80.000.000

* Jumlah Harga Pembelian Rumah:            =    Rp250.000.000

* Nilai Tidak Kena Pajak *)                         =    Rp 80.000.000 –

* Nilai untuk penghitungan BPHTB           =    Rp200.000.000

* BPHTB yang harus dibayar

5% x Rp 200.000.000                     =    Rp10.000.000

Cara lainnya agar Anda tidak repot menghitung BPHTB,  Anda bisa menginstall aplikasi kalkulator BPHTP di smartphone. Termasuk BPHTB untuk menghitung rumah dari warisan dan hibah.

(Simak: Tips Hindari Denda Bayar PBB)

Namun, jangan bayangkan Anda harus report mengurus PBB dan BPHTB ke kantor pajak. BPHTB dan PBB dapat dibayarkan secara online. Hal ini akan mencegah wajib pajak memanipulasi harga tanah agar tidak dikenakan BPHTB atau agar pajaknya lebih ringan.

Beberapa kota ada yang sudah menyediakan e-BPHTB, seperti Bogor, Depok, Cirebon, Bandung, Pekanbaru, Batam, bahkan hingga kota yang lebih kecil seperti Wonosobo, Tegal, Bayuwangi, dan lainnya. Langkah pertama, Anda bisa mengunduh aplikasinya atau lihat di website aplikasi pemda (foto 1).

Setelah itu pilih menu SSDP-BPTB untuk melihat hasil rekaman BPHTB yang pernah dilakukan, misalnya untuk mengetahui statusnya sudah lunas atau belum (foto 2). Berikutnya Anda akan diminta memasukkan data wajib pajak dan objek pajak baru untuk menentukan besarnya pajak BPHTB (langkah 3). Besarnya BPHTB ini tidak dapat dimanipulasi, karena langsung terintegrasi dengan data PBB.

Bea Balik Nama

Pajak ini dikenakan untuk proses biaya balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli. Jika Anda membeli rumah melalui developer, bea ini akan diurus oleh developer, dan Anda tinggal membayarnya.

Sementara jika Anda membeli rumah dari perorangan, bea ini diurus oleh Anda sendiri. Besarnya bea berbeda di setiap daerah, biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak ini dikenakan saat Anda membeli rumah baru, baik dari perorangan maupun dari developer. Besarnya 10 persen dari nilai transaksi. Namun, properti yang dikenakan PPn nilainya cenderung di atas Rp36 juta.

Pemerintah menurunkan BPHTB menjadi satu persen sejak tahun lalu. Untuk itu, ini adalah saat yang tepat membeli rumah. Tertarik? Temukan pilihan rumah dengan harga di bawah Rp500 juta di sini!

Foto: Pixabay

Rina Susanto

27 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

30 April Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh wajib pajak berbentuk badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas 30 April 2017.

Ditjen Pajak menegaskan, batas waktu tidak akan diperpanjang dan mengingat batas waktu itu jatuh pada Minggu maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat 28 April 2017, pukul 16.00 waktu setempat.

Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April. Keterlambatan penyampaikan SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Jumlah wajib pajak terdaftar saat ini 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah itu yang telah sampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66 persen atau 10.396.111 dengan rincian:

wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 322.430, wajib pajak OP non karyawan sebesar 983.216, dan wajib pajak OP karyawan sebesar 9.630.465.

Dari jumlah 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 wajib pajak atau 79,66 persen.

Bagi wajib pajak yang ikut amnesti pajak diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada surat pernyataan harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta antara lain penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.

Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filling dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id

Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

27 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Penerimaan Pajak DJP Bali Pada Kuartal Pertama Naik Tipis

Share Button

DENPASAR – Nilai penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali pada triwulan pertama naik tipis hanya 0,4% bila dibandingkan dengan tahun 2016 lalu. Penerimaan pajak per  hari ini Senin (17/4) dari WP DJP Bali mencapai Rp1.979 triliun. Sementara itu pada periode yang sama tahun 2016 mencapai Rp1.5 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang P2 Humas DJP Bali, Riana Budiyanti. Lebih lanjut dia mengatakan, nilai penerimaan wajib pajak lumayan naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Target kami tahun 2017 ini sekitar Rp10.2 triliun. Sedangkan tahun 2016 lalu itu target kami Rp10.6 triliun. Target tahun ini memang menurun namun DJP mengharapkan penerimaannya tinggi, terbukti penerimaanya sekarang ini mencapai Rp1.9 triliun,” terangnya.

Naiknya penerimaan ini sejalan dengan meningkatanya pertumbuhan ekonomi Bali yang di atas rata-rata.  “Yang mendukung perekonomian Bali ini ada perdagangan. UMKMnya juga maju dan pastinya parisiwata,” ujar dia.

Pihaknya mengaku akan optimis sampai akhir tahun akan mencapai target. “Kami tetap optimis target kami pasti akan tercapai. Sejauh ini untuk mencapai target itu kami selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” pungkasnya.

18 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 31 32 33 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple