Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, ini besaran tarifnya

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022 dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pungutan pajak baru ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

“Elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022 namun ikuti peta jalan di bidang karbon atau berhubungan dengan climate change,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10).

Peta jalan karbon yang dimaksud yaitu memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif minimum pajak karbon ditetapkan Rp 75 per kg CO2e, dan kini turun menjadi Rp 30/kg CO2e.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tarif yang ada dalam UU HPP ini sudah disesuaikan dengan harga karbon. “Basic-nya kan karbon ini memiliki nilai ekonomi, dan artinya ada harganya. Jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme ada perdagangannya dan ada pengenaan pajaknya,” kata Suahasil.

Selain itu, dalam penerapan pajak karbon ini, Suahasil mengatakan harus ada registrasinya dan MRT terlebih dahulu dan harus disiapkan. Sehingga Ia menghimbau agar beberapa sektor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mempersiapkan registrasi tersebut.  

Suahasil  mengatakan, penerapan pajak karbon ini akan mengikuti peta jalan dari pengembangan green ekonomi di Indonesia. Tentunya penerapan pajak karbon ini akan menerapkan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan juga kegiatan ekonomi berusaha.

Lebih lanjut, Dia mengatakan tarif paling rendah Rp 30/kg CO2e ini akan siap diaplikasikan ke sektor yang sudah menjalankan secara mandiri. Salah satu sektor yang sudah menjalankannya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang sudah mendesain perdagangan karbon sektor pembangkit diantara sesama sektor pembangkit di dalam sektor pembangkitan tenaga listrik dengan rata-rata harga Rp 30/kg CO2e tersebut.

“Tentunya nanti peta jalannya harus dibangun dan keberadaan UU ini yang sudah memberikan ruang untuk pajak karbon akan digunakan untuk mendorong supaya green ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat,” imbuhnya.  

8 Oktober 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Share Button

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.

Tujuannya adalah memperluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon.

Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), para anggota panja menolak usulan besaran tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Fraksi Partai Gerindra meminta agar tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 5 per kilogram CO2e atau satuan yang setara dan paling tinggi Rp 10 per kilogram CO2e.

Alasannya, penyesuaian tarif ini paling moderat mengingat Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi. Makanya, Fraksi Partai Gerindra pun meminta agar implementasinya 5 tahun setelah RUU KUP diundangkan.

Sejalan, Fraksi Partai Nasdem meminta tarif pajak karbon sebesar Rp 5-Rp 10 per kilogram CO2e karena tarif tersebut harus menyesuaikan dengan tarif di negara lain yang lebih rendah dari usulan pemerintah.

Begitu juga Fraksi Partai Demokrat mengusulkan rentang tarif yang sama untuk mengurangi eksternalitas negatif atas dampak penerapan pajak karbon terhadap dunia usaha dan perekonomian.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menolak usulan tarif dari pajak karbon, karena dinilai alasan pemerintah tidak mendasar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategi dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca.

Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 41% pada 2030 dalam penanganan perubahan iklim.

“Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim,” kata Menkeu.

Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto tetap keberatan dengan pengenaan pajak karbon, meski tarifnya kelak lebih rendah. Sebab beleid ini langsung berdampak pada penurunan daya saing industri keramik di masa pandemi.

22 September 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini alasan Sri Mulyani terapkan skema opsen pajak pada RUU HKPD

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD), pemerintah berencana akan menambahkan perpajakan dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak.

“Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).

Sebagai informasi, dalam RUU HKPD akan memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku kepada 2 jenis pajak, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Kabupaten/Kota,  juga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Dia merinci, dalam PKB dan BBNKB, ketentuan opsen nantinya akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

Sementara untuk opsen pajak MBLB, opsen tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan minerba, sehingga menjadi kewenangan pusat dan didelegasikan sebagian kepada provinsi.

Sri Mulyani mengatakan, dalam 2 skema opsen pajak tersebut terdapat sistem administrasi pajak daerah yang nantinya akan berjalan lebih baik, sehingga pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban wajib pajak.

“Adanya skema opsen ini juga, maka akan memberikan kepastian penerimaan dan keleluasaan belanja atas penerimaan pajak daerah dan akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku,” katanya.

Sementara itu, terkait skema opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Sri Mulyani mengatakan, kebijakan opsen tersebut ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. 

14 September 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ini penjelasan lengkap Ditjen Pajak soal skema 4 tarif PPN dalam RUU KUP

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan rencana skema kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terdiri dari empat tarif. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah tarif tunggal yakni sebesar 10%.

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, terkait dengan pengenaan multi tarif PPN, diharapkan dapat lebih mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Sehingga golongan yang memiliki ability to pay atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu akan dikenai tarif yang lebih tinggi,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (2/9).

Lebih lanjut, empat tarif PPN yang diusulkan oleh pemerintah yakni, pertama general rate yakni tarif yang berlaku secara umum sebesar 12%. Pemerintah menyebut adanya kenaikan 2% atas tarif PPN yang berlaku saat ini merupakan kompensasi karena pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan.

Sejak tahun lalu tarif PPh Badan menjadi 22%, sebelumnya 25%. Kemudian sebagimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara akbibat pandemi virus corona, tarif PPh Badan akan diturunkan lagi menjadi 20% pada tahun 2022.

Toh pemerintah menilai, dengan tarif PPN baru, masih lebih rendah dibandingkan dengan rerata negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebesar 19% dan negara-negara seperti Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (BRICS) sebesar 17%.

Kedua, lower rate PPN sebesar 5%-7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Tarif 5% rencananya diperuntukkan atas barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat.

Kemudian, tarif 7% atas jasa tertentu untuk menjaga jasa terkait tetap berkualitas dan terjangkau. Misalnya jasa pendidikan dan angkutan penumpang.

“Terhadap BKP dan/atau JKP yang dikonsumsi masyarakat banyak diberikan tarif PPN lebih rendah dari tarif normal dan bagi masyarakat kecil dikompensasi dengan pemberian subsidi,” kata Neilmaldrin.

Ketiga, higher rate sebesar 15%-25% untuk barang yang tergolong mewah/sangat mewah seperti rumah dan apartemen mewah, pesawat terbang, dan yacht. Selain itu, tarif tersebut juga bakal berlaku bagi barang mewah lainnya seperti tas, sepatu, arloji, dan berlian.

Tujuan pemerintah mengajukan adanya higher rate PPN untuk memberikan keadilan atas barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi kelas atas atau kaya raya.

“Pengenaan tarif akan lebih tinggi untuk konsumsi barang mewah atau sangat mewah, sedangkan untuk BKP dan/atau JKP tertentu seperti bahan pangan kebutuhan dasar rumah tangga dan jasa pendidikan akan dikenakan tarif lebih rendah,” ujar Neilmaldrin.

Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha maksimal Rp 1,8 miliar per tahun cukup setor PPN 1% dari peredaran usahanya.

Ketentuan PPN Final juga dirancang untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu seperti produk pertanian karena tidak memiliki pajak masukan.

Di sisi lain, Neilmaldrin menyampaikan ketentuan mengenai BKB/JKP tertentu beserta tarifnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan bunyi Pasal 44E RUU KUP.

“Sampai dengan saat ini, RUU KUP sedang dalam proses pembahasan bersama DPR serta seluruh pemangku kepentingan seperti asosiasi, akademisi, pengusaha, dan masyarakat lainnya,” ucap Neilmaldrin.

7 September 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Laris manis, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau 82,7%

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemberian insentif usaha dalam bentuk perpajakan telah dimanfaatkan puluhan ribu wajib pajak. Insentif yang diberikan kepada dunia usaha ini, paling laris dibandingkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 20 Agustus 2021, realisasi program PEN sebesar Rp 326,74 triliun, atau setara dengan 43,9% dari pagu Rp 744,77 triliun.

Secara rinci, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau setara dengan 82,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun. Pencapaian itu lebih tinggi dibandingkan anggaran kesehatan (35,9%), perlindungan sosial (53,2%), dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) (29,6%), dan program prioritas (42,6%).

“Insentif usaha ini adalah yang paling tinggi pemanfaatannya oleh dunia usaha dalam bentuk relaksasi perpajakan. Dan beberapa masih kita lanjutkan sampai dengan akhir tahun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, belum lama ini.

Adapun dana tersebut telah dialokasikan untuk delapan insentif pajak. Pertama, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi 76.025 pemberi kerja. Kedua, PPh final UMKM DTP untuk 125.198 UMKM.

Ketiga, pembebasan PPh 22 impor untuk 9.305 wajib pajak (WP). Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk 56.858 WP. Kelima, pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 1.995 WP.

“Pengembalian pendahuluan PPN didapatkan oleh hampir 2.000 wajib pajak terutama wajib pajak manufaktur agar terus bisa berproduksi sehingga mendapatkan pendahuluan PPN,” ucap Suahasil.

Keenam, PPN DTP properti untuk 574 penjual yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh 7.069 pembeli. Ketujuh, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil bagi 6 penjual untuk 89.050 unit mobil. Kedelapan, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% yang dimanfaatkan oleh seluruh WP badan.

“Realisasi pada kuartal II-2021 mencapai Rp 45 triliun, maka semala Juli saja terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam pemanfaatan insentif usaha ini oleh dunia usaha,” kata Suahasil.

Setali tiga uang dalam lima hingga empat kali masa pajak, sisa anggaran insentif pajak dalam PEN 2021 tinggal Rp 10,86 triliun. Secara umum, tujuh insentif usaha tersebut berlaku hingga akhir tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, meskipun pagu insentif pajak dalam PEN makin tipis, tapi sejauh ini dari outlook Kemenkeu, anggarannya masih memadai. Sehingga, pemerintah merasa belum perlu untuk menambah anggaran.

“Untuk setiap pos insentif tentunya aka bervariasi capaiannya, tetapi secara agregat sejauh ini masih memadai. Kita akan terus evaluasi perkembangannya dari waktu ke waktu,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Minggu (5/9).

7 September 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah samakan dokumen tertentu dengan faktur pajak, ini poin pengaturannya

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Pengaturan kembali tersebut di antaranya meliputi:

– Perubahan klausul untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.

– Penambahan dokumen bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token atau voucer.

– Pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara umum.

– Penambahan dokumen berupa bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

– Penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.

– Penambahan dokumen berupa Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

– Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

– Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

– Penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

– Penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

– Penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

“Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor DJP Kemenkeu dalam keterangannya, Minggu (15/8).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ketentuan lebih lanjut terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dapat dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang berlaku sejak 1 Agustus 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. 

16 Agustus 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Selama PPKM, begini nasib penerimaan pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3-4 telah berlangsung sekitar lima pekan. Perlambatan mobilitas masyarakat diyakini akan berdampak terhadap penerimaan pajak di paruh kedua tahun ini.

Lantas, kondisi tersebut akan menjadi penghambat pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang masih punya banyak pekerjaan rumah. Maklum, pada semester I-2021 realisasi penerimaan pajak sepanjang baru mencapai Rp 557,77 triliun. Meskipun tumbuh 4,9% year on year (yoy), tapi pencapaian itu baru setara 45,36% dari target akhir tahun ini sebesar Rp 1.229,59 triliun.

Artinya, di semester II-2021, pemerintah harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 671,83 triliun supaya bisa meraih target yang telah ditentukan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mobilitas dan kegiatan masyarakat akan menurun akibat PPKM, sehingga berimplikasi terhadap penerimaan pajak terutama sektor perdagangan, tradisional, transportasi, dan akomodasi.

“Nanti penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8).

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya, sudah mewanti-wanti tren penerimaan pajak akibat PPKM. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan tiga strategi agar penerimaan terbanyak negara tersebut bisa optimal.

Pertama, memperkuat pelayanan online click, call, and counter (3C). Cara ini dilakukan agar pendekatan otoritas kepada wajib pajak tetap bisa berjalan meskipun tidak ada interaksi fisik.

“Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk di dalamnya penyetoran pajak, akan lebih mudah dilakukan pada waktu layanan digital ini betul-betul kami kembangkan lebih jauh,” kata Suryo saat melaporkan realisasi penerimaan pajak semester I-2021 belum lama ini.

Kedua, pengawasan pembayaran masa pajak dengan tetap mengikuti perkembangan ekonomi yang dialami wajib pajak. Sejalan dengan itu, kepatuhan material wajib pajak akan diawasi ketat dengan memanfaatkan data dan informasi baik yang berasal dari internal maupun eksternal.

Ketiga, perluasan basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pasalnya, hingga pekan ini total perusahaan digital yang telah diwajibkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE mencapai 81 badan usaha.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari PMSE hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp 2,2 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dampak ketiga cara tersebut hanya akan sedikit membantu penerimaan pajak mencapai target.

Geliat penerimaan pajak akan tergantung dari tren penerimaan PPN dalam negeri atau PPN DN yang merupakan basis pajak konsumsi.

Data APBN menunjukkan realisasi penerimaan PPN DN selama Januari-Juni 2021 sebesar Rp 126,06 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,6% dari total pendapatan pajak di semester I-2021.

Pencapaian tersebut memosisikan PPN DN sebagai jenis pajak yang paling banyak berkontribusi. Melebihi realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp 89,43 triliun atau PPh Final senilai Rp 56,51 triliun pada semester I-2021.

Oleh karena itu, Prianto mengatakan konsolidasi kebijakan kesehatan dan ekonomi sangat diperlukan. Menurutnya, aktivitas ekonomi perlu tetap berjalan di tahun ini, namun pemerintah harus memastikan dapat berlangsung aman.

Sehingga, keuntungan yang didapat negara dari geliat ekonomi bisa didapat, tapi penyebaran Covid-19 bisa terkendali.

Kata Prianto, pemerintah pusat dan daerah bisa berseragam memberlakukan aturan kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitasnya harus sudah divaksin terlebih dulu. Misalnya, sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan, menggunakan transportasi umum, dan lain-lain.

“Jadi vaksin dikencengin dibarengi dengan pembukaan sektor ekonomi rill, dengan begitu otomatis PPN-nya masuk,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu, (8/8).

Di sisi lain, Prianto menambahkan secara alamiah, penerimaan pajak akan terus tersokong tren kenaikan harga-harga komoditas andalan Indonesia seperti batubara dan crude palm oil (CPO). Meski, ini akan tergantung dari tren supply dan demand negara-negara mitra dagang Indonesia.

Meski demikian, ia meramal penerimaan pajak masih akan sulit mencapai target karena pengendalian pandemi belum betul-betul menurun secara drastis. Masalahnya tahun ini tinggal tersisa kurang dari lima bulan.

Tapi, Prianto mengatakan dalam kondisi perekonomian saat ini yang juga sama beratnya dengan negara-negara lain, jika shortfall penerimaan pajak di akhir 2021 sebesar 10% maka masih wajar.


9 Agustus 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal Per Juni-Agustus 2021

Share Button

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menggelontorkan insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Artinya, PPN atas sewa toko di mal digratiskan pada periode tersebut.

“Bantuan untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan mendapat insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” jelas Airlangga ketika melakukan keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Pemberlakuan insentif pajak tersebut masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain di pusat perbenalnjaan, sektor terdampak lain seperti transportasi, hotel, restoran, dan kafe, hingga sektor pariwisata juga akan mendapatkan insentif serupa. Namun demikian, Airlangga belum merinci lebih lanjut mengenai ketentuan dan bentuk insentif untuk sektor lain tersebut. “PMK saat ini dalam proses. Dan untuk sektor lain yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), serta pariwisata sedang tahap finalisasi,” ujar dia.

28 Juli 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Insentif pajak diperpanjang, tapi penerima lima insentif jenis ini dibatasi

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga akhir 2021. Namun, untuk beberapa penerima jenis insentif akan dibatasi.

Pemberian insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut sejatinya mengatur masa berlaku insentif yakni hingga Juni 2021. 

Dengan perpanjangan ini maka insentif tersebut akan berlaku hingga Desember 2021. Kendati demikian Menkeu menegaskan tidak semua wajib pajak dapat menerima insentif tersebut. Pemerintah akan memperketat penyaluran lima insentif.

Pertama, untuk diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor. Ketiga, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Keempat, diskon PPN untuk sektor properti. Kelima, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil.

Kendati demikian, Menkeu belum merinci kriteria yang bisa memanfaatkan lima insentif tersebut. Yang jelas untuk PPnBM mobil diberi diskon 100% hanya untuk mobil dengan kapasitas silinder di bawah 1.500 cc.

“Beberapa insentif yang kita nilai perlu diperpanjang maka kami lakukan. Namun tidak untuk seluruh sektor selama ini. Kami hanya akan memerikan kepada sektor-sektor yang benar-benar butuh dukungan,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (21/6). 

Menkeu mengatakan perpanjangan insentif perpajakan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan tahun ini. Untuk insentif diskon PPN dan PPnBM mobil, Menkeu berhadap bisa ikut mendorong konsumsi masyarakat.

“Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonomi bangkit, dan masyarakat menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama yang menengah-atas,” ucap Menkeu.

Meskipun penerima lima insentif tersebut dibatasi, Menkeu menegaskan untuk insentif pajak karyawan atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP masih sesuai dengan aturan di PMK sebelumnya. Artinya tidak ada pengetatan kriteria penerima insentif.


23 Juni 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Beri edukasi soal PPN, Ditjen Pajak kirimkan surat pemberitahuan ke 13 juta WP

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat elektronik atau electronic mail (e-mail) tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah sedang dalam proses mengirimkan pemberitahuan ini kepada sekitar 13 juta wajib pajak (WP).

“On going process, nantinya ke 13 juta-an WP. Kami kirimkan e-mail tersebut sebagai salah satu sarana edukasi dan pemberian informasi kepada WP,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (22/6). 

Dalam e-mail tersebut, DJP mengatakan saat ini pemeirntah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat Covid-19. Salah satunya, dengan usulan perubahan pengraturan PPN. 

Ada poin-poin penting usulan perubahan tersebut, di antaranya pengruangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi. 

Kemudian, pemerintah juga ingin menerapkan skema multitarif, yaitu dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. 

Sementara tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masayrakat berpenghasilan tinggi. 

“Bahkan, untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” jelas Neil. 

Hal tersebut juga sesuai dengan yang pernah dituliskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati. 

Bendahara negara mengatakan, epmerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum. 

Misalnya, beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut PPN. 

Namun, beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa 5 hingga 10 kali lipat dari beras biasa akan dipungut pajak. 

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya bisa 10 hingga 15 kali lipat harga daging sapi biasa akan diberlakukan pajak berbeda dengan kebutuhan pokok rakyat banyak.

Ini merupakan asas keadilan dalam perpajakan, di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan sementara yang kuat membantu dan berkontribusi. 

Lebih lanjut, Neil juga mengatakan bahwa rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Tak hanya itu, pemerintah akan menerima dengan tangan terbuka seluruh masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil dan meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran. 

“Kemudian untuk jenis barang atau jasanya secara spesifik, kita tunggu pembahasan dan pengaturan lebih lanjut,” tandas Neil.

23 Juni 2021 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 7 8 9 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple