Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

WNI Tidak Lagi Nyaman Sembunyikan Harta di Luar Negeri

  • Artikel Pajak
Share Button

JAKARTA – Pada September 2018 mendatang menjadi kabar buruk bagi warga Indonesia yang mengemplang pajak. Hal ini seiring keputusan DPR mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan pengesahan dari parlemen, maka warga Indonesia tidak lagi nyaman untuk menyembunyikan kekayaannya di luar negeri. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan disahkannya beleid tersebut, maka pemerintah berhak atas pajak harta WNI yang disimpan di luar negeri.

“Pemerintah berkesempatan melakukan pertukaran informasi dan kesepakatan internasional di bidang transparansi dan informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan,” ungkapnya usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR Senayan, Kamis (27/7/2017).

Ia menjelaskan, bila peraturan tersebut merupakan bagian komitmen untuk sebanyak-banyaknya mengumpulkan pajak. Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan untuk pembangunan.

“Bila ini dapat diterapkan September 2018, maka kami dapat meminimalisir utang sebagai sumber pendanaan pembangunan,” tegasnya lagi.

Hanya saja, lanjut Sri Mulyani, untuk memaksimalkan realisasi peraturan tersebut, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh di dalam Direktorat Jenderal Pajak.

(ven)

7 Agustus 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

DPR Beri PR Sri Mulyani Soal Perppu Akses Informasi Pajak → ← Ditjen Pajak Boleh Intip Data Nasabah sejak 16 Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple