Jakarta –
Ada kabar baik bagi seluruh wajib pajak (WP) di tanah air, terutama bagi yang ingin terbebas dari sasaran pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak nasional.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan salah satu cara yang ampuh agar terhindar dari pemeriksaan pajak adalah dengan menjadi patuh.
“Caranya, jadilah Wajib Pajak Patuh! yakni menjauhi hal-hal buruk yang menjadi indikasi ketidakpatuhan,” kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Prastowo mengungkapkan, ada beberapa indikasi yang menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi atau adanya tax gap, seperti profil SPT yang jauh berbeda dengan profil ekonomi WP yang sebenarnya tercermin dari analisis wajar CTTOR, GPM, dan NPM yang dibandingkan dengan industri sejenis.
Bertransaksi afiliasi dan lawan transaksi berkedudukan di yurisdiksi dengan tarif efektif lebih rendah, belum pernah diperiksa 3 tahun terakhir, tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT, bertransaksi dengan WP tidak punya NPWP, profil bisnis WP di SPT tidak sesuai, muncul IDLP, dan lainnya.
Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan WP, seperti WP tidak melaporkan omset dengan sebenar-benarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, melakukan modus ketidakpatuhan PPN dengan melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor, pemalsuan FP untuk kepentingan pengkreditan PM, dan lainnya, melakukan agressive tax planning, memiliki CFC, indikasi TP, treaty abuse.
Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak, dihitung oleh KPP dengan mengalikan tarif pajak dengan tax gap atau diisi dengan nilai restitusi yang sudah diberikan, nilai kompensasi kerugian yang akan dibayarkan, selisih nilai revaluasi. Keempat, identifikasi kemampuan WP untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability) dalam rangka optimalisasi pencairan dari hasil pemeriksaan. Kelima, identifikasi berdasarkan pertimbangan tertentu oleh Dirjen Pajak. Kelima indikasi ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Di luar itu, kata Prastowo ada tips lainnya, yaitu pastikan agar pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilakukan dengan benar, pembayaran dan pelaporan tepat pada waktunya, lakukan rekonsiliasi pajak secara berkala, lakukan diagnostic review, komunikasi dengan Account Representative di kantor pajak atau konsultan terpercaya.
“Publik juga terus terlibat mengawasi supaya pelaksanaan pemeriksaan semakin baik, objektif, dan kredibel,” jelas dia.
Related Posts
Ditjen Pajak tegaskan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab tiket pesawat mahal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Harga avtur yang tinggi dianggap menjadi penyebab tingginya harga tiket pesawat. Pasalnya, harga avtur berkontribusi sebesat 25% hingga 40% terhadap harga tiket pesawat. Namun Ditjen Pajak Kementerian […]
Ini alasan Pemprov DKI usulkan kenaikan pajak kendaraan baru
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5 persen dari harga kendaraan. Tarif pajak saat ini yakni […]
Impor meningkat, e-commerce manfaatkan momentum sebelum aturan pajak berlaku
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Impor barang oleh pedagang elektronik atau e-commerce melonjak di awal tahun. Hal ini tecermin dari penerimaan bea masuk dan penerimaan dalam rangka impor (PDRI) yang dicatat Direktorat Jenderal […]
Indonesia dan Swiss teken kerjasama MLA, bidik kejahatan pajak dan korupsi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia (RI) via Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meneken perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal […]