KONTAN.CO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April 2018 mengerek permintaan restitusi pajak.
Setelah aturan yang memuat pelonggaran dalam proses restitusi pajak itu terbit, pengajuan restitusi sejak Mei hingga Oktober 2018 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 3.274 permintaan, atau naik 266,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nominal pengajuan restitusi dipercepat itu pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun lalu menjadi Rp 8,75 triliun.
Pengajuan restitusi yang dipercepat juga diikuti oleh peningkatan pemberian restitusi. Sepanjang Mei-Oktober 2018, Ditjen Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebanyak 2.469 surat, melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya 407. Nilai restitusi yang diberikan Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu Rp 3,46 triliun.
“Selama ini, pemberian restitusi dilakukan melalui pemeriksaan yang jangka waktunya rata-rata 10 bulan. Sejak berlakunya PMK 39/2018, pemberian restitusi cukup dengan penelitian sederhana dalam waktu paling lama 1 bulan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (30/11).
Hestu menegaskan, Ditjen Pajak tidak akan mempersulit pengajuan restitusi. Percepatan restitusi bertujuan untuk membantu cashflow para eksportir, sehingga kinerjanya semakin meningkat.