Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Belajar Pajak

Ditjen Pajak Boleh Intip Data Nasabah sejak 16 Tahun Lalu

Share Button

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo mengungkapkan, keterbukaan informasi keuangan dan lembaga keuangan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017, ternyata sudah diamanatkan DPR sejak 16 tahun silam.

Hal tersebut sebagaimana kesimpulan rapat kerja antara Panitia Anggaran (kini Badan Anggaran) DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan kala itu.

Menurutnya, substansi dari Perppu yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sejalan dengan kesimpulan rapat kerja (raker) Panitia Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan pada 11-16 Juli 2001.

“Substansi Perppu ini sebenarnya sebangun dengan kesimpulan rapat kerja antara pemerintah dan DPR tepat 16 tahun silam. Saya ingat karena saat itu saya baru menjabat sebagai Dirjen Pajak,” kata Hadi usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia menceritakan, sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assestment yakni wajib pajak diberikan hak atau diberi kewenangan untuk menghitung pajak sendiri (self assessment). Adapun yang dihitung, setiap tambahan kemampuan ekonomis dari berbagai sumber, dengan nama dan bentuk apapun, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak.

“Setelah itu timbul pertanyaan, apakah mampu petugas pajak menguji Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak mengenai kebenaran atas jumlahnya, kelengkapan atas itemnya, dan kejelasan atas sumbernya. Tentu jawabannya tidak bisa. Mengapa? Karena tidak punya akses kepada sumber-sumber keuangan, sehingga diperlukan akses terhadap sumber-sumber keuangan,” tuturnya.

Berbagai kendala tersebut membuat Ditjen Pajak tidak optimal menggali potensi pajak. Sistem self assessment yang dianut rezim pajak Indonesia tidak akan bekerja maksimal tanpa keterbukaan dan akses informasi keuangan.

Sebab itu, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, dirinya mengusulkan beberapa langkah strategis kepada DPR untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Di antaranya pengampunan pajak (tax amnesty), Ditjen Pajak mendapat akses terhadap data nasabah kreditur dan debitur perbankan, serta pelaku transaksi keuangan dan lalu lintas devisa.

“Saat itu kami hanya berfikir, berbagai kendala ini hanya dapat diselesaikan jika mendapat dukungan DPR. Karena hanya DPR sebagai pemilik hak budgeter sekaligus hak membuat UU,” tuturnya.

Akhirnya, tambah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, dalam pembahasan awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2002, Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan selaku wakil pemeirntah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja antara DPR dan Pemerintah pada 16 Juli 2001 yang ditandatangani Menteri Keuangan Rizal Ramli dan Pimpinan Panitia Anggaran DPR.

“Karena langkah ini baru dari kami, kami tidak mau. Pemerintah dan DPR harus sepakat juga. Makanya 16 Juli 2001 kami dapat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah,” ungkap Hadi.

2 Agustus 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pasang Menara dan Instalasi Jaringan Kena Potongan Pajak?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kepada Tim Konsultasi Pajak

Saya memiliki sejumlah pertanyaan perhitungan pajak. Ada soal perhitungan pajak misalkan dari pembelian komputer dari toko yang tidak memiliki nomor pokor pajak dan pemotongan pajak penghasilan. Berikut pertanyaannya:1. Apabila belanja pada toko dengan ketentuan contoh harga komputer Rp 7 juta. Kata rekanan sudah termasuk PPN. Namun, rekanan atau toko tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana perhitungan pajaknya? Berapa tertulis di kuitansi atau bon pembelian?

2. Tim pelaksana kegiatan/TPK Pembangunan terdiri dari 7 orang. Menurut Perbup bisa menerima honor dan biaya operasional kegiatan paling banyak lima persen dari jumlah anggaran seluruh kegiatan. TPK terdiri dari orang-orang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah ada kewajiban bendahara memotong Pajak Penghasilannya?

3. Kantor kami melakukan kerja sama dalam pemasangan tower dan instalasi jaringan internet dan wifi. Apakah ada pajak jasa pemasangan yang harus bendahara potong dari penghasilan bruto pihak pemasang, dengan ketentuan pemasang adalah orang pribadi tanpa ada NPWP?

Terimakasih

kurniawanxxxx@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdr. M. Yusuf Kurniawan, S.H.,

1. Sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pihak Penjual tidak diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak dan juga tidak boleh mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas setiap penjualannya.

Toko yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dipastikan yang bersangkutan juga belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga seharusnya tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak dan juga tidak boleh mengenakan PPN atas setiap penjualannya. Dengan demikian yang tercantum di bon atau kuitansi seharusnya adalah harga barang tanpa dikenakan PPN.

2. Honorarium yang dibayarkan oleh pihak Pemberi Penghasilan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 baik yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun kepada non-PNS.

Honorarium yang dibayarkan kepada PNS dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, sedangkan honorarium yang dibayarkan kepada non-PNS dikenakan PPh Pasal 21 Tidak Final atas imbalan kepada bukan pegawai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2015.

3. Pemasangan tower dan berikut instalasi jaringan internet dan wifi termasuk dalam kategori pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi yang harus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009.

Dalam hal orang pribadi yang melakukan pemasangan memiliki kualifikasi kecil berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada yang bersangkutan dikenakan pemotongan dengan tarif sebesar 2 persen. Namun apabila hal yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi dari LPJK, maka atas penghasilan yang dibayarkan kepada yang bersangkutan dikenakan pemotongan dengan tarif 4 persen.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

6 Juli 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Semua Pemohon Perizinan Akan Diklarifikasi Status Pajaknya

Share Button

YOGYAKARTA – Semua layanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta. Seluruh masyarakat yang akan mengakses layanan publik terutama layanan perizinan harus melalui proses verifikasi status perpajakan mereka.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan, Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang akan mengintegrasikan sistem layanan perizinan dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak.

Artinya status pajak mereka akan dilihat terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin yang mereka kehendaki. Pihak pemberi layanan perijinan akan melakukan kroscek Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) termasuk status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Nanti sebelum menerbitkan izin, akan ada kroscek ke kami. Kalau belum laporan SPT misalnya, maka diminta untuk melaporkan terlebih dahulu kewajiban SPTnya. Jika belum memiliki NPWP maka nanti diperintahkan untuk membuatnya terlebih dahulu,” paparnya, Senin (15/5/2017).

Semua layanan publik dalam hal ini perizinan akan melalui proses tersebut. Di Yogyakarta sendiri setidaknya ada 180-an jenis perizinan yang biasa dilayani Pemprov Yogyakarta. Sementara di tingkat kabupaten, jumlah perizinannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing. Ia menargetkan seluruh Kabupaten akan melaksanakannya.

Di Kotamadya Yogyakarta, layanan perizinan juga sudah terintegrasi dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak. Sementara untuk kabupaten lain masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah sètempat. Dua kabupaten lain yaitu Bantul dan Gunungkidul juga sudah menerapkannnya. Hanya saja masih perlu ada kesepatan kedalaman informasi yang didapat oleh layanan perizinan tersebut.

Memang kedalaman informasi terkait dengan wajib pajak juga bergantung Pemda masing-masing. Apakah hanya terhenti sudah laporan SPT ataukah hingga tunggakan juga tergantung dari kesepakatan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, memang perlu kekuatan hukum minimal dengan peraturan bupati masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Dengan kebijakan terintegrasi tersebut, pihaknya menargetkan nantinya ada peningkatan jumlah wajib pajak serta kepatuhan mereka melaporkan SPTnya. Karena harapannya semua yang mendapat layanan perizinan akan tercatat menjadi wajib pajak dan bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak terhadap negara.

Kebijakan ini sekaligus juga merupakan upaya mereka untuk mengetahui sejatinya berapa jumlah wajib pajak dari kalangan usaha. Sebagai contoh, selama ini Pemda selalu mengklaim jumlah UMKM di Yogyakarta sangat banyak mampu mencapai 430 ribu unit. Namun berdasarkan data yang mereka miliki hanya sekitar 130 ribu UMKM. “Makanya, kepastian jumlahnya seperti apa akan kami peroleh dari kebijakan terintegrasi ini,”tuturnya.

Humas Ditjen Pajak Kanwil Yogyakarta, Wuriningsih mengatakan, tingkat kepatuhan objek pajak badan memang masih yang terendah karena hanya sekitar 41% dari yang wajib melaporkan SPT. Sementara objek pajak karyawan kepatuhannya mencapai 99% disusul dengan objek pajak non karyawan 74%. Secara keseluruhan tingkat kepatuhan melaporkan SPT bagi wajib pajak di Yogyakarta mencapai 92%.

“Kepatuhan karyawan paling tinggi mungkin karena sudah dibuatkan laporannya oleh perusahaan. Jadi WP tinggal melaporkan ke kami,” ujarnya.

16 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Waspadai Hal Ini Saat Diperiksa Petugas Pajak

Share Button

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, para pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) tidak boleh bertemu di lokasi-lokasi seperti cafe, hingga hotel.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Hestu mengatakan, larangan aturan pemeriksaan di cafe dan hotel untuk menghindari adanya main mata antara pegawai pajak dengan WP.

“Kira-kira seperti itu, dan untuk menjaga integritas pemeriksa pajak,” kata Hestu.

Saat ini, kata Hestu, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak kepada para WP baik orang pribadi maupun badan berlandaskan Perdirjen nomor 17 PER-07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Dengan perdirjen ini, WP tidak bisa mengajak pemeriksa untuk misalnya makan di cafe atau hotel, karena ada kode etik pemeriksa attau pegawai pajak,” tambahnya.Dengan beleid ini, lanjut Hestu, pemeriksaan dilakukan Ditjen Pajak dengan memanggil para WP untuk ke kantor pajak. Bahkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan langsung pada tempat kegiatan usaha WP atau tempat-tempat lain jika diperlukan.

“Untuk pemeriksaan di tempat WP tidak ada masalah,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 45 triliun.

Target pemeriksaan dan penindakan dilakukan terhadap WP baik orang pribadi maupun badan. Lalu, bagi WP yang ikut maupun tidak ikut porgram pengampunan pajak atau tax amnesty. (mkj/mkj)

16 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Benarkah Gara-gara SPT Pajak Bisa Masuk Penjara?

Share Button

Jakarta – Pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan pajak nasional di 2017. Setidaknya, ditargetkan Rp 45 triliun dari pemeriksaan dan penagihan terhadap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.

Pemeriksaan dan penagihan juga dilakukan terhadap WP yang ikut maupun tidak ikut tax amnesty, yang artinya catatan pajaknya diindikasi tidak sesuai. Hal tersebut juga bisa terlihat dari SPT tahunan yang telah dilaporkan.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang merupakan otoritas pajak nasional juga akan memberikan sanksi denda hingga pidana bagi para WP yang tidak jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, hukuman pidana bagi WP tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39, yang intinya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dia mencontohkan, misalnya WP punya usaha dan penghasilan lain-lain, tidak pernah menyampaikan SPT. Lalu, penyidik pajak akan menghitung penghasilan netto dan PPh yang seharusnya tertuang untuk beberapa tahun pajak, namun tidak dilaporkan dalam lembar SPT tahunan. Sehingga, PPh terutang yang dimaksud ini menjadi kerugian pendapatan negara.

“DJP bisa menerapkan tindak pidana perpajakan Pasal 39 UU KUP tersebut karena telah terjadi kerugian negara oleh WP yang tidak menyampaikan SPT tahunan dan membayar pajak tersebut,” kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Senin (15/5/2017).Sanksi dalam UU KUP juga ada yang hanya berupa denda Rp 100 ribu. Kata Hestu merupakan denda administrasi kepada WP yang tidak melaporkan SPT. Denda tersebut tertuang dalam Pasal 7 UU KUP.

Sedangkan untuk denda pidana, lanjut Hestu, akan dikenakan kepada WP yang memang tidak jujur dalam melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh.

Berdasarkan UU KUP pasal 39 ayat 1 atau sanksi pidana, diperuntukkan bagi WP yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP), menyalahgunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.Serta bagi WP yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sanksinya berupa pidana 6 bulan sampai. Tahun, serta denda 2 sampai 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam formulir SPT, terdapat beberapa kolom yang harus di isi seperti nilai harta. Contohnya seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Pengisian yang dilakukan juga merupakan data harta yang paling terkini. (mkj/mkj)

 

 

16 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak: WP Tetap Bisa Tunjuk Kuasa

Share Button

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan Wajib Pajak (WP) tetap bisa menunjuk kuasa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Dirjen Pajak memaparkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 07/PJ/2017 tak pernah melarang WP untuk menunjuk kuasa.

“Hanya saja sesuai Pasal 3 Ayat 1 WP tetap harus hadir dan dapat didampingi oleh pegawai atau konsultan pajak sebagai kuasa,” ungkap Yoga, Senin (8/5/2017).

Namun demikian, untuk proses selanjutnya, WP tetap dapat dikuasakan. Ketentuan kehadiran WP dalam pemanggilan tersebut untuk memastikan yang bersangkutan mengetahui proses pemeriksaan pemeriksaan.

Adapun, sebelumnya, dalam Perdirjen tersebut, WP harus hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak.

Beleid itu memuat delapan poin terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berkalu sejak 21 April lalu.

Salah satu yang tercantum dalam peraturan itu yakni, proses kegiatan pemeriksaan petugas pajak berhak menentukan waktu dan tempat melalui surat panggilan melalui sejumlah media misalnya fax atau pos.

Tak hanya menentukan tempat dan waktu, untuk menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan tersebut, ruangan yang digunakan untuk memeriksa WP juga menggunakan perekam suara dan gambar secara visual.

Selain pemeriksaan dilakukan atas kewenangan otoritas pajak, pemeriksa pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa di tempat wajib pajak. Kendati demikian pajak tak bisa sembarangan.

Pasalnya dalam pasal 6 perdirjen tersebut disebutkan, pemeriksaan di tempat WP bisa dilakukan apabila WP yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, pemeriksa pajak juga harus didampingi oleh seorang petugas. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Tugas petugas itu adalah memastikan tata pemeriksaan sesuai dengan prosedur, memastikan WP memperoleh hak-haknya, serta memastikan pemeriksaan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Dirjen Pajak Mulai Benahi Mekanisme Pemeriksaan Wajib Pajak

Share Button

Bisnis.com, JAKARTA – Selain meningkatkan kepercayaan wajib pajak, penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 07/PJ/2017 dan Surat Edaran Nomor SE – 10/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan juga untuk menjaga integritas pemeriksa pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, beleid merupakan dalah satu spirit dari proses reformasi perpajakan yang sedang bergulir.

“Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam area memperbaiki proses bisnis pemeriksaan lapangan ke arah yang lebih transparan,” kata Yoga kepada Bisnis, Senin (8/5/2017).

Bentuk reformasi tersebut tampak dari proses pemeriksaan lapangan didahului dengan pemanggilan WP ke Kantor Pajak untuk mendapatkan penjelasan tujuan dan proses pemeriksaan.

Selain itu, WP juga diberi kesempatan untuk mengklarifikasi data-data yang menjadi penyebab dilakukannya pemeriksaan.

“Dalam peraturan itu juga dijelaskan mengenai kode etik pemeriksa pajak dalam berhubungan dengan WP, serta penandatanganan pakta integritas,” ucapnya

Adapun Perdirjen itu memuat delapan poin terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berlaku sejak 21 April lalu.

Salah satu yang tercantum dalam peraturan itu yakni, proses kegiatan pemeriksaan petugas pajak berhak menentukan waktu dan tempat melalui surat panggilan melalui sejumlah media misalnya fax atau pos.

Tak hanya menentukan tempat dan waktu, untuk menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan tersebut, ruangan yang digunakan untuk memeriksa WP juga menggunakan perekam suara dan gambar secara visual.

Dalam proses pemeriksaan, WP pun tak dapat dikuasakan, harus pengurus atau direktur. Walau begitu, WP bisa didampingi pegawai atau konsultan pajak.

Selain pemeriksaan dilakukan atas kewenangan otoritas pajak, pemeriksa pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa di tempat wajib pajak. Kendati demikian pajak tak bisa sembarangan.

Pasalnya dalam pasal 6 perdirjen tersebut disebutkan, pemeriksaan di tempat WP bisa dilakukan apabila WP yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, pemeriksa pajak juga harus didampingi oleh seorang petugas. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Tugas petugas itu adalah memastikan tata pemeriksaan sesuai dengan prosedur, memastikan WP memperoleh hak-haknya, serta memastikan pemeriksaan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan, peraturan baru tersebut lebih detail dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam sejumlah poin yang terungkap dalam peraturan itu, nampaknya otoritas pajak ingin memberikan kepastian kepada WP.

Kendati regulasi baru tersebut menguatkan kinerja pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun dia mengingatkan jangan sampai regulasi itu justru menunjukkan bahwa otoritas pajak lebih powerful dan tidak mengakomodir hak wajib pajak.

“Karena detail dan ingin mengatur semua, maka yang menjadi kunci adalah keseragaman perlakukan di lapangan. Jangan sampai menciptakan ketidakpastian baru,” tukasnya.

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Usai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Makin Gencar Periksa Wajib Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sudah menjalankan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dan WP yang tidak seluruhnya melaporkan hartanya atau tidak patuh membayar pajak.

Dalam sebulan, Ditjen Pajak bisa memeriksa 500 WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan.

“Pemeriksaan sudah kami jalankan, tapi tidak perlu diekspos. Kami lanjutkan mulai dengan WP yang tidak patuh, kami punya data, ya kami panggil,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Dia menuturkan, setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah menjalankan pemeriksaan tersebut. Tentu setiap petugas pemeriksa sudah dibekali data yang telah dianalisis sebelumnya.

“Sudah banyak kok, satu Kanwil bisa 500 WP dalam sebulan pertama. Prosedurnya kami panggil, minta penjelasan dari data-data. Jadi tidak ujuk-ujuk manggil WP,” Ken menegaskan.

Ken menambahkan, petugas dapat memeriksa WP OP membutuhkan waktu dua minggu, sedangkan WP Badan selama satu bulan. Namun dia tidak bisa menjamin atau memastikan potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Itu uncontrolable, tidak bisa diprediksi berapa,” ujar Ken.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ken mengungkapkan prosedur pemeriksaan kepada para WP pasca tax amnesty akan berbeda dengan sebelumnya.

“SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kalau periksa, pinjam buku, minta data ke WP, tapi data kok minta, ya tidak bakal dikasih. Jadi kami harus punya data dulu,” ujar dia.

Petugas pajak akan dibekali dengan data sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. “Kalau kita tidak ada data, tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan,” tegas dia.

Pada waktu pemeriksaan setelah ada surat panggilan, dia menambahkan, WP dipanggil langsung datang ke kantor pajak untuk mengklarifikasi atau menjelaskan data pajak tersebut.

Pemeriksa pajak dilarang melakukan pertemuan dengan WP di luar kantor dan di luar jam kerja. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor pajak dilengkapi dengan CCTV dan pengawas yang akan terus memantau.

Paling penting dari prosedur ini, Ken mengakui, adalah data. Data yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut berasal dari data intelijen Ditjen Pajak dan sumber data lainnya.

“Kami punya intelijen, data intelijennya sudah terkumpul banyak. Jadi sama sekali dalam rangka pekerjaan, kita tidak boleh ketemu WP. Tapi kalau tidak bekerja, ya boleh lah,” kata Ken.

Ken mengaku, ketentuan baru terkait pemeriksaan WP ini berlaku usai tax amnesty pada 31 Maret 2017. Itu berarti, efektif dijalankan per 1 April 2017. “Iya setelah tax amnesty,” tegas dia.

Dia mengatakan, akan ada sanksi bagi WP yang menolak untuk datang ke kantor menjalani pemeriksaan pajak. Sanksi ini tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“(Kalau nolak) kan ada ketentuannya, ada sanksinya. Di UU KUP sudah ada, kalau menghalang-halangi pemeriksaan ada sanksinya, boleh langsung dilakukan penyidikan,” Ken mengatakan.

Asal tahu saja, WP yang menolak di lakukan pemeriksaan pajak, akan dikenakan sanksi seperti yang telah di atur dalam UU KUP Pasal 39 ayat (1) huruf e.

Disebutkan WP yang menolak dilakukannya pemeriksaan pajak dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Batas Gaji Bebas Pajak Tak Akan Naik Lagi, Tetap di Rp 4,5 Juta

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari yang saat ini berlaku Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini dilakukan demi menjaga penerimaan pajak maupun basis pajak yang sudah ada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini tidak ada wacana untuk menaikkan lagi PTKP. “Kita berharap PTKP tidak akan kembali naik dalam beberapa tahun ke depan,” tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Untuk diketahui, masyarakat berpenghasilan Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan ke bawah bebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh. Ketentuan yang lama hanya Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan.

Kebijakan kenaikan PTKP tersebut faktanya bukan saja menggerus penerimaan pajak, tapi juga basis pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga akhir April 2017, jumlah pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2016 dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan mengalami penurunan 5,03 persen atau 513.986 SPT menjadi 9.711.466 SPT dari periode yang sama tahun lalu 10.225.452 SPT.

“Selain menurunkan kepatuhan formal (SPT Tahunan) termasuk SPT 2016, juga menurunkan penerimaan pajak penghasilan sekitar Rp 18 triliun sampai Rp 24 triliun per tahun,” Hestu Yoga menegaskan.

Sebetulnya, tujuan pemerintah menyesuaikan batas kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak di 2016 menjadi Rp 4,5 juta per bulan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Namun pada kenyataannya pertumbuhan konsumsi rumah tangga, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami perlambatan menjadi 4,93 persen di kuartal I-2017. Sementara realisasi di kuartal yang sama 2016 sebesar 4,97 persen.

Dalam situasi dilematis antara mendorong konsumsi rumah tangga dan meningkatkan penerimaan maupun basis pajak, Ditjen Pajak memastikan masih bertahan pada kebijakan PTKP saat ini.

“Untuk PTKP, belum ada sejarahnya diturunkan lagi (untuk meningkatkan basis pajak dan penerimaan lagi). Dan perlu banyak pertimbangan untuk kembali naikkan PTKP karena justru menggerus basis pemajakan kita,” kata Hestu Yoga.

Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara pun mengungkapkan demikian. “Belum ada kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak lagi,” ujarnya.

Deputi Neraca dan Analisis Statistik BPS, Sri Soelistyowati mengungkapkan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal I-2017 melambat dapat ditunjukkan dari beberapa indikator yang menandakan belanja masyarakat.

Kredit konsumsi perbankan termasuk penggunaan kartu kredit tumbuh melambat menjadi 8,75 persen di kuartal I-2017 dari periode sama tahun lalu 9,24 persen. Pertumbuhan penyaluran pembiayaan atau kredit multiguna pun terkontraksi negatif 1,28 persen.

“Indeks penjualan ritel makanan minuman yang tadinya di kuartal I-2016 tumbuh 11 persen, sekarang cuma 4,2 persen di kuartal I-2017. Penjualan motor dari tumbuh negatif 8,63 persen menjadi negatif 6,84 persen, kemudian penjualan mobil penumpang tumbuh hanya 8,19 persen dari sebelumnya 14 persen,” terang Sri.

Penumpang angkutan udara, diakui Sri, meskipun cukup tinggi jumlahnya, namun pertumbuhannya melambat dari 18 persen menjadi 10 persen di kuartal I ini. Lalu impor barang konsumsi mengalami pertumbuhan turun signifikan dari 24 persen menjadi 5,4 persen, serta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak terlalu signifikan di tahun ini.

“Tapi posisi simpanan atau tabungan meningkat. Mungkin orang banyak yang nabung dulu, baru buat konsumsi di kuartal II (puasa dan lebaran). Termasuk faktor konsumsi rumah tangga tumbuh melambat salah satunya karena UMP tidak naik banyak,” tandasnya.  (Fik/Gdn)

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Konsultasi Pajak: Perlukah Lapor Aset Bila Belum Daftar WPNE?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Kepada tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin konsultasi mengenai pajak WNI yang bekerja di luar negeri. Adik saya sudah bekerja selama 10 tahun di luar negeri. Dia mempunyai aset (rumah dan mobil) di Jakarta. Saya sudah membaca sekilas bahwa adik saya bisa jadi statusnya adalah wajib pajak non efektif (WPNE).

Pertanyaannya:

1. Namun apakah jika dia belum mendaftarkan diri sebagai WPNE, dia tetap harus melaporkan aset nya di Jakarta?
2. Adakah pasal atau UU yang bisa menjadi acuannya?

Terima kasih sebelumnya.

Pengirim: Juniperxxxx@gmail.com

 

Jawaban:

Yth. Saudara Juniper,

Dalam hal adik Saudara bekerja di luar negeri selama 10 tahun terakhir maka status adik Saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri mengacu kepada Pasal 2 Ayat (4) UU PPh serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:

1. Green card

2. Identity card,

3. Student card,

4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, adik Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT sehingga tidak perlu melaporkan harta yang dimilikinya di Indonesia. Adik Saudara akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Terkait dengan NPWP yang adik Saudara miliki, terdapat kemungkinan bahwa secara administrasi status NPWP adik Saudara masih aktif, atau bisa juga telah dinyatakan non-efektif oleh Kantor Pajak di mana adik Saudara terdaftar dengan alasan tertentu misalnya alamat tidak jelas atau tidak ditemukan.

Pada suatu saat nanti Saudara kembali ke Indonesia untuk bekerja, maka adik Saudara perlu memberikan keterangan atau penjelasan kepada Kantor Pajak mengenai keberadaan adik Saudara di luar negeri selama kurun waktu tertentu apabila Kantor Pajak menanyakan hal tersebut.

Seyogianya sebelum berangkat ke luar negeri, adik Saudara mengajukan surat permohonan ke Kantor Pajak untuk ditetapkan sebagai WP Non-Efektif sehingga adik Saudara tidak diwajibkan menyampaikan SPT selama status adik Saudara sebagai Wajib Pajak Non- Efektif dan tidak dikenakan sanksi.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

 

8 Mei 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 7 8 9 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple