KONTAN.CO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April 2018 mengerek permintaan restitusi pajak.
Setelah aturan yang memuat pelonggaran dalam proses restitusi pajak itu terbit, pengajuan restitusi sejak Mei hingga Oktober 2018 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 3.274 permintaan, atau naik 266,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nominal pengajuan restitusi dipercepat itu pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun lalu menjadi Rp 8,75 triliun.
Pengajuan restitusi yang dipercepat juga diikuti oleh peningkatan pemberian restitusi. Sepanjang Mei-Oktober 2018, Ditjen Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebanyak 2.469 surat, melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya 407. Nilai restitusi yang diberikan Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu Rp 3,46 triliun.
“Selama ini, pemberian restitusi dilakukan melalui pemeriksaan yang jangka waktunya rata-rata 10 bulan. Sejak berlakunya PMK 39/2018, pemberian restitusi cukup dengan penelitian sederhana dalam waktu paling lama 1 bulan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (30/11).
Hestu menegaskan, Ditjen Pajak tidak akan mempersulit pengajuan restitusi. Percepatan restitusi bertujuan untuk membantu cashflow para eksportir, sehingga kinerjanya semakin meningkat.
Restitusi pajak dipercepat, wajib pajak patuh bertambah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak Mei hingga Oktober 2018, pengajuan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat 266,2% atau sebanyak 3.274 permintaan dari pengajuan restitusi di periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 894 permintaan.
Nominal pengajuan restitusi dipercepat tersebut pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun sebelumnya menjadi Rp 8,75 triliun.
Lalu, jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan pada Mei hingga Oktober 2018 sebanyak 2.469 surat atau melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 407 surat. Nilai restitusi yang diberikan pada Mei – Oktober 2018 sebesar Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 3,46 triliun.
Peningkatan yang pesat ini setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diberlakukan pada 12 April 2018.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya peningkatan restitusi ini merupakan reaksi positif dari pengusaha. Terlebih sejak adanya kebijakan restitusi dipercepat. Apalagi, pemberian restritusi dilakukan melalui pemeriksaan yang sederhana.
Menurut Ajib, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah ini. Dia mengatakan, dengan adanya percepatan restitusi berdampak positif bagi keuangan internal perusahaan juga memperbaiki ekonomi secara umum. “Sisi positifnya adalah memperbaiki cashflow perusahaan. Karena prinsipnya, restitusi ini adalah hak wajib pajak karena membayar pajak terutangnya dua kali,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (2/12).
Tak hanya bagi pengusaha, Ajib pun menilai kebijakan restitusi dipercepat ini pun memberi dampak positif bagi pemerintah. Pasalnya, salah satu syarat pemberian fasilitas ini adalah wajib pajak patuh. “Sehingga dengan meningkatnya pemakaian fasilitas ini, maka akan mendorong lebih tingginya tingkat kepatuhan dan lebih banyak wajib pajak patuh,” tutur Ajib.
Pemerintah Ringankan Beban Administrasi Wajib Pajak Luar Negeri
KONTAN.CO.ID – Pemerintah meringankan beban administrasi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Kemudahan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang akan berlaku sejak 1 Januari 2019.
Aturan P3B yang baru ini menyederhanakan proses administrasi untuk WPLN dalam menerapkan kesepakatan P3B di antara Indonesia dengan negara atau wilayah yurisdiksi lain. Saat ini, Indonesia memiliki kesepakatan pajak dengan 68 negara.
Jika tax resident dari negara tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia dan memanfaatkan tarif sesuai dengan tax treaty, tax resident itu harus memiliki dan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD).
“Perdirjen yang baru mempermudah kewajiban penyampaian SKD, karena WP tidak berulang-ulang menyampaikan SKD,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (22/11).
Selama ini, penyampaian SKD WPLN (form DGT) membutuhkan dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar. Kini, form DGT hanya memerlukan satu jenis formulir dengan dua lembar halaman saja. Selain itu, frekuensi penyampaiannya pun cukup satu kali secara elektronik.
Dengan adanya aturan yang baru, periode masa dan tahun pajak pada form DGT paling lama 12 bulan dan dimungkinan melewati tahun kalender. Berbeda dengan aturan sebelumnya, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.
Pajak Dipangkas, Saham Properti Naik
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keputusan pemerintah menurunkan pajak kepemilikan properti mewah menjadi sentimen positif pada saham emiten properti. Tak ayal, harga saham emiten properti bergerak naik. Kamis (22/11), indeks sektor properti naik 1,49% ke 433,41 dan menjadi sektor pendorong bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Bahkan, dalam sepekan, indeks sektor properti telah naik 3,9%. Meski berimbas positif pada sektor properti, kebijakan pemerintah atas revisi peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tak mempengaruhi semua emiten.
Analis Artha Sekuritas Dennies Christoper Jordan mengatakan, sentimen tersebut hanya berpengaruh secara psikologis. Kebanyakan emiten properti menawarkan properti kalangan menengah, sangat sedikit yang menawarkan produk di Rp 20 miliar.
Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, apartemen hunian yang ditawarkan harganya tidak mencapai Rp 20 miliar. Indaryanto, Direktur Keuangan, PT PP Properti Tbk (PPRO) menyebutkan, rata-rata harga apartemen PPRO di Rp 10 miliar.
Kementerian Keuangan akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian dari 5% jadi 1%.
PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) mengaku akan segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Direktur Keuangan PWON Minarto Basuki menyebut, PWON tengah menyiapkan produk dan strategi pemasaran memanfaatkan faktor perubahan peraturan pajak.
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menyebut, investor bisa memanfaatkan sentimen ini untuk trading saham properti.
Revisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun ini
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pembahasan RUU KUP tidak akan terwujud hingga akhir 2018. Hal ini lantaran jadwal pembahasan belum juga keluar dari DPR.
“RUU KUP sudah disampaikan pemerintah kepada DPR pertengahan tahun 2016. Selanjutnya, kami menunggu jadwal pembahasan dari DPR, di mana sampai dengan saat ini belum dimulai,” terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11).
Padahal, sebelumnya Dirjen Pajak Robert Pakpahan sempat menyatakan, target pembahasan RUU KUP akan selesai dalam tahun ini. Adapun, pembahasan RUU KUP kabarnya justru berpotensi diundur hingga periode pemerintahan selanjutnya.
Namun, Hestu menampiknya dan mengatakan belum mendapat pernyataan resmi dari DPR bahwa pembahasan tidak akan dilakukan hingga akhir periode pemerintahan ini. “Tidak ada (pernyataan dari DPR),” tukasnya.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini hanya berharap segera ada kepastian jadwal pembahasan RUU KUP dari DPR. “Tidak memungkinkan untuk menyelesaikan tahun ini, tapi kami juga berharap DPR segera menjadwalkan pembahasannya,” tandas Hestu.
Pemerintah akan hapus PPN penyerahan jasa kena pajak alat angkutan udara
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Demi menekan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), pemerintah tengah merancang kebijakan terbaru yakni insentif pajak untuk mendorong industri jasa angkutan udara nasional.
Rencananya, pemerintah akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, kebijakan ini tengah dipersiapkan disamping kebijakan perluasan PPN 0% ekspor jasa yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.
“Untuk insentif jasa angkutan udara perlu revisi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 69 (Tahun 2015),” ujar Rofyanto kepada Kontan.co.id, Senin (12/11).
PP Nomor 69 Tahun 2015 mengatur tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai. Dalam beleid tersebut, jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN ialah jasa persewaan maupun perawatan yang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri saja.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan meniadakan pungutan PPN terhadap jasa sewa angkutan udara yang tak hanya diterima oleh perusahan angkutan niaga nasional, tetapi juga oleh perusahaan internasional.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara tak menampik rencana kebijakan tersebut. Namun, ia masih enggan membeberkan seperti apa bentuk lebih jelasnya insentif pajak atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional yang dimaksud.
“Iya, itu memang sedang didiskusikan, tapi masih dibahas dengan K/L (kementerian dan lembaga),” kata Suahasil saat ditemui, Senin (12/11).
Suahasil juga tak menyebut pasti kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. “Diusahakan secepatnya,” ungkapnya.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama juga mengatakan kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.
“Perlu lebih clear lagi ini jasa yang mana, dan apakah memang dapat membantu mengurangi defisit neraca perdagangan kita. Kami belum membahas hal tersebut,” kata Hestu saat dihubungi, Senin (12/11).
Hestu juga bilang, Ditjen Pajak juga belum membuat perhitungan dampak kebijakan tersebut nantinya pada potensi penerimaan PPN ke depan akan seperti apa.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga masih enggan berkomentar banyak terkait rencana kebijakan tersebut. “Nanti saya lihat lagi ya, saya belum bisa berikan komentar untuk sekarang,” ujarnya singkat.
Pemerintah baru akan mengatur pelaporan pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID – Kendati sudah bergulir selama setahun, rencana pemungutan pajak atas perdagangan elektronik (e-commerce) seakan jalan di tempat. Pemerintah pun tak kunjung merampungkan pembahasan aturan tentang pajak atas e-commerce.
Pemerintah mengaku, saat ini, akan fokus membantu pelaku usaha e-commerce dari segi pelaporan. Ihwal aturan pemungutan pajak masih jauh. “Tahap awal, pelaporan dulu yang akan kami atur supaya tetap bisa memberikan kepuasan pelaku usaha di sektor e-commerce,” tandas Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan Rofyanto, Kamis (25/10).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan menyatakan masih mempelajari pajak untuk ekonomi digital di dalam negeri secara bertahap. Namun, dalam waktu dekat, ia akan menerbitkan aturan yang bisa mengakomodasi pelaku bisnis e-commerce untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui aturan ini pula, “Mereka wajib menyampaikan data ke Ditjen Pajak sehingga kami bisa menerapkan self assessment dalam proses pemajakan mereka nanti,” kata Robert.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan ini akan menyasar para pelapak baik perorangan maupun usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) yang berdagang melalui platform e-commerce.
Adapun skema terbaik sejauh ini yaitu platform yang membantu Ditjen Pajak menjadi channel bagi pelapak untuk mendaftar NPWP. “Intinya tujuannya adalah pelaku tetap nyaman berjualan di platform e-commerce dengan ketentuan pajak nanti,” kata Hestu.
Tetap menerapkan sistem self assessment, Ditjen Pajak lebih akan mengedepankan pembinaan terhadap UMKM sehingga industri ini tetap tumbuh. Toh, “Sudah ada PPh Final juga yang hanya 0,5% untuk UMKM sehingga ini bisa mebantu,” ujarnya.
Makanya Hestu masih belum mau menargetkan kapan penyelesaian aturan itu. Ia bilang, rancangan aturannya masih terus didiskusikan antara Ditjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta para pelaku platform e-commerce.
Ditjen Pajak selama ini menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce. Hanya, SE itu belum memadai dan kuat untuk mengatur perpajakan industri e-commerce di dalam negeri.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ekonomi digital berkontribusi 7,2% terhadap total PDB dengan nilai Rp 225 triliun di tahun 2015, tumbuh 10% setiap tahunnya.
Pemerintah terus kaji kebijakan insentif pajak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak tahun ini, seperti tax holiday, tac allowance, juga penurunan pajak UMKM, pemerintah masih akan terus mengeluarkan insentif pajak lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, arah kebijakan perpajakan Indonesia saat ini memang lebih ke pemberian insentif. “Jadi sifatnya mengurangi beban pajak. Dan tren dunia, pajak atas penghasilan cenderung turun. Kita harapkan pertumbuhan penerimaan dari perluasan basis pajak,” ujar Robert, Selasa (23/10).
Robert mengatakan, pemerintah memang terus memantau perkembangan global. Dia melihat, tren yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah berbagai negara menurunkan tarif PPH.
Yang terbaru, Amerika Serikat (AS) yang akan menurunkan tarif pajak PPh bagi masyarakat menengah ke bawah sebesar 10%. Aturan ini berlaku November mendatang. Tak hanya AS, Pemerintah China pun akan melakukan pemotongan pajak di tahun depan. Diperkirakan, pemotongan pajak China tahun depan lebih dari 1% total pendapatan domestik bruto (PDB).
Menurut Robert, banyak insentif perpajakan yang tengah dikaji pemerintah. Mulai dari penurunan pajak bunga obligasi, insentif bagi sektor properti, mini tax holiday, juga perlakuan pajak terhadap ekspor jasa ke luar negeri. Sayangnya, Robert masih enggan menyebutkan kapan kebijakan tersebut akan ditetapkan. “Tunggu saja,” kata Robert.
Insentif pajak menjadi rayuan bagi pengusaha untuk berinvestasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak. Bahkan, pemerintah masih akan mengeluarkan insentif pajak lainnya. Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan-kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi.
“Insentif merupakan rayuan untuk melakukan investasi, baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia,” tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).
Tahun ini, pemerintah sudah menjalankan tax holiday, tax allowance, juga penurunan pajak bagi UMKM. Bawono menilai, bentuk insentif yang bermacam-macam tersebut akan meringankan beban pajak investor, tetapi di sisi lain akan berdampak pada pengurangan potensi pajak yang bisa dipungut.
“Akan tetapi, harus diingat bahwa peningkatan investasi dan kegiatan permodalan akan menciptakan efek pengganda baik kepada ekonomi suatu kawasan, adanya penciptaan lapangan kerja, serta mendorong kegiatan ekonomi lain yang berkaitan,” tambah Bawono.
Menurut Bawono, adanya multiplier effect ini akan menciptakan potensi pajak baru. Dia mengatakan, insentif pajak ini bisa menciptakan basis pajak baru jangka menengah bila insentif pajak berhasil mendatangkan investasi.
DJP Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 16 Persen di 2019
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak negara pada tahun depan bisa tumbuh hingga 16 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, target tersebut kini tengah dimatangkan DPR.
“Perlu saya sampaikan, untuk tahun 2019, target penerimaan negara itu sedang digodok di DPR, kelihatannya sudah disetujui untuk tahun 2019. Target penerimaan direktorat penerimaan pajak akan tumbuh kurang lebih sekitar 16 persen,” jelas dia dalam acara Diskusi di KPP Madya Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Robert mengungkapkan, berdasarkan catatan penerimaan pajak telah mencapai Rp 900,82 triliun hingga 30 September 2018.
“Per 30 September 2018, penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak tercatat Rp 900,82 triliun. Angka ini setara 63,26 persen dari target penerimaan pajak APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun,” jelas dia.
Jumlah tersebut, dinilai menunjukkan pertumbuhan yang bagus. Angka ini meningkat sekitar 16,87 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 770,8 triliun.
“Kalau tidak melihat dampak tax amnesty (Januari-Maret 2017), tumbuhnya lebih besar, bisa 18,7 persen,” tambah dia.
Secara umum, jenis pajak utama tumbuh positif. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau yang dibayarkan oleh karyawan meningkat, sebesar 16,92 persen.
“Yang menggembirakan itu PPh badan, menyumbang Rp 175,30 triliun dan tumbuh 25,01 persen. Yang sedikit melambat PPN DN (Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri), tumbuh 8,22 persen sebesar Rp 206,40 triliun,” tutur dia.
