Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Kinerja PPN dan PPh positif dorong pertumbuhan penerimaan pajak September 2018

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Realisasi penerimaan Pajak pada September 2018 tercatat sebesar Rp 900,86 triliun atau sebesar 63,26% dari target APBN 2018. Penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 16,87% dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2018 merupakan pertumbuhan tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Kinerja positif dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, PPh migas, serta penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM (Barang Mewah) yang tumbuh cukup signifikan menjadi faktor pendorong pertumbuhan penerimaan Pajak tersebut.

Penerimaan pajak yang berasal dari PPh nonmigas mampu tumbuh sebesar 16,72% year-on-year (yoy). Komponen utama penerimaan PPh masih tetap tumbuh, yang terdiri dari PPh 25/29 Badan tumbuh 25,04% yoy, PPh 25/29 OP tumbuh 21,79% yoy, dan PPh 22 Impor tumbuh 26,20% yoy.
“Faktor yang mendorong tumbuhnya penerimaan komponen utama PPh tersebut antara lain meningkatnya aktivitas perdagangan internasional dan kinerja sektor usaha industri, perdagangan, pertambangan, dan pertanian serta meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak OP,” ungkap Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu (17/10).
Selain itu, penerimaan PPh Pasal 26 yang tercatat tumbuh sebesar 26,64% yoy, akibat pengaruh depresiasi rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, juga menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas.
Dari sisi penerimaan PPh migas, tercatat realisasi penerimaannya mampu tumbuh secara signifikan sebesar 23,3% yoy dengan realisasi Rp 47,6 triliun. Pertumbuhan penerimaan PPh migas tersebut utamanya masih didorong oleh faktor meningkatnya harga minyak mentah Indonesia alias Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$ 68 per barel.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir September 2018 tumbuh 14,43% (yoy). Faktor kinerja aktivitas impor dan pertumbuhan konsumsi dalam negeri, masih menjadi pendorong pertumbuhan penerimaan PPN Impor dan PPN DN, masing-masing sebesar 27,52% yoy dan 8,22% yoy.
Kondisi ini menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat masih cukup kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Namun demikian, kinerja PPnBM DN hingga akhir September 2018 masih tumbuh negatif sebesar minus 5,96% yoy. Di sisi lain, realisasi PPnBM Impor sudah mulai tumbuh positif sebesar 7,16% yoy.

18 Oktober 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak akan hapus kewajiban DHE ditempatkan di bank yang sama

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghapus ketentuan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan di bank yang sama dengan bank tempat DHE itu diterima. Hal ini lantaran ketentuan ini malah memberatkan bagi pengusaha.
“Ini yang sedang kami bahas. Kemungkinan bank penerima DHE bisa berbeda dengan bank penempatan DHE,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2016, menyebutkan deposito harus ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri apabila ingin dikenakan PPh dengan tarif sampai 0%. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 huruf c dari aturan ini.
Asal tahu saja, soal tarif, dalam PMK itu mengatur jika DHE berbentuk dollar AS dan tersimpan dalam deposito satu bulan, pengurangan pajak adalah dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%.
Sementara, jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%.
Untuk DHE yang disimpan dalam deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.
Nantinya, menurut Yunirwansyah, bagi eksportir yang menempatkan DHE pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE akan mendapat fasilitas yang lebih baik. Namun, hal ini masih dikaji oleh pemerintah apakah dari segi tarif atau prosedur
“Bisa dapat fasilitas nanti. Akan kami review,” ucapnya.
Dari dunia usaha, memang keharusan yang ada dalam PMK itu masih memberatkan. Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk mengatakan, dengan adanya ketentuan itu, eksportir jadi kurang fleksibel.
“Terkadang kan bank yang menerima DHE rate depositonya belum tentu lebih bagus,” kata Anne kepada Kontan.co.id, Selasa.
Ia mengatakan, sebenarnya yang menjadi isu terkait aturan PPh atas DHE ini bukan hanya itu, tetapi juga cara bank penerima DHE memastikan bahwa itu uang hasil ekspor.
“Bank penerima DHE pun enggan menjalankan ini karena perlu pastikan itu uang hasil ekspor. Mereka khawatir kalau salah akan kena penalty dari Ditjen Pajak. Jadi, ya mereka tak mau ambil risiko,” ujar dia.

1 Oktober 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak akan atur PPh atas Dimfra dan RDPT

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen Dana Investasi Infrastruktur (Dimfra) dan atas Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, rencananya tarif PPh atas dividen Dimfra akan disamakan dengan tarif PPh dari dividen Dana Investasi Real Estate (DIRE). Sementara, tarif PPh dari RDPT akan disamakan dengan reksadana. “Sedang di-review oleh BKF dan DJP perlakuan PPh atas obligasi swasta dan SUN. Termasuk juga perlakuan terhadap Dimfra dan RDPT, kami sepakat itu dipersamakan,” kata Robert di Gedung DPR RI, Senin (24/9).
“Tapi, so far belum. Jadi sedang digodok,” lanjutnya.
Asal tahu saja, untuk DIRE sendiri, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.03/2015 mengatur, dividen yang diterima oleh para investor yang tergabung dalam KIK dari special purpose company (SPC) tidak dikenakan pajak.
Sebelumnya, dividen ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas dividen sebesar 15%.
Di mana, investor harus mendapatkan potongan pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini.
DIRE atau real estate investment trust (REIT) merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana investor yang diinvestasikan pada aset real estate, aset terkait real estate, atau kas dan setara kas.
Sementara itu, untuk reksadana, pemerintah mengenakan tarif PPh 5% atas obligasi di produk reksadana hingga 2020. Setelah 2020, pemerintah akan memungut pajak 10%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013.

1 Oktober 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Mau Terbebas dari Pemeriksaan Pajak? Begini Caranya

Share Button

Jakarta –
Ada kabar baik bagi seluruh wajib pajak (WP) di tanah air, terutama bagi yang ingin terbebas dari sasaran pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak nasional.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan salah satu cara yang ampuh agar terhindar dari pemeriksaan pajak adalah dengan menjadi patuh.
“Caranya, jadilah Wajib Pajak Patuh! yakni menjauhi hal-hal buruk yang menjadi indikasi ketidakpatuhan,” kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Prastowo mengungkapkan, ada beberapa indikasi yang menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi atau adanya tax gap, seperti profil SPT yang jauh berbeda dengan profil ekonomi WP yang sebenarnya tercermin dari analisis wajar CTTOR, GPM, dan NPM yang dibandingkan dengan industri sejenis.
Bertransaksi afiliasi dan lawan transaksi berkedudukan di yurisdiksi dengan tarif efektif lebih rendah, belum pernah diperiksa 3 tahun terakhir, tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT, bertransaksi dengan WP tidak punya NPWP, profil bisnis WP di SPT tidak sesuai, muncul IDLP, dan lainnya.
Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan WP, seperti WP tidak melaporkan omset dengan sebenar-benarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, melakukan modus ketidakpatuhan PPN dengan melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor, pemalsuan FP untuk kepentingan pengkreditan PM, dan lainnya, melakukan agressive tax planning, memiliki CFC, indikasi TP, treaty abuse.
Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak, dihitung oleh KPP dengan mengalikan tarif pajak dengan tax gap atau diisi dengan nilai restitusi yang sudah diberikan, nilai kompensasi kerugian yang akan dibayarkan, selisih nilai revaluasi. Keempat, identifikasi kemampuan WP untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability) dalam rangka optimalisasi pencairan dari hasil pemeriksaan. Kelima, identifikasi berdasarkan pertimbangan tertentu oleh Dirjen Pajak. Kelima indikasi ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Di luar itu, kata Prastowo ada tips lainnya, yaitu pastikan agar pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilakukan dengan benar, pembayaran dan pelaporan tepat pada waktunya, lakukan rekonsiliasi pajak secara berkala, lakukan diagnostic review, komunikasi dengan Account Representative di kantor pajak atau konsultan terpercaya.
“Publik juga terus terlibat mengawasi supaya pelaksanaan pemeriksaan semakin baik, objektif, dan kredibel,” jelas dia.

24 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Petugas Pajak datang, tak usah takut dan meradang

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan peredaran foto sejumlah petugas pajak berseragam biru yang tengah mendatangi sejumlah ruko di Medan, Sumatra Utara. Pada bagian belakang seragam, terdapat tulisan: Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak.
Foto ini menjadi viral karena disertai keterangan yang menakutkan, bertuliskan: Kantor Pajak memeriksa ke toko-toko dan rumah-rumah.Menanggapi hal ini, pada Sabtu (15/9), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menjabarkan kondisi yang ada dengan tujuan untuk meluruskan informasi di media sosial.
Lewat akun Twitter resminya @prastow, Prastowo mengatakan sebuah ungkapan atau gambar tanpa konteks tak ubahnya jadi tuduhan, rumor, gosip. “Cilakanya, hal ini terkait pajak dan kerap menakutkan. Apa sih yg sebenarnya terjadi? Ini adalah kegiatan ekstensifikasi dan sosialisasi. Wajar,” tulisnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, maksud dari ekstensifikasi adalah lawannya intensifikasi. Kegiatan ini justru ingin menggali potensi dengan cara memperluas basis pajak: menambah subyek, lalu obyek bertambah. “Idealnya orang sukarela mendaftar. Nyatanya tak semua sudi melakukannya. Maka musti ada jemput bola ke lapangan,” paparnya.
Menurut Prastowo, ekstensifikasi perlu dilakukan demi memenuhi rasa keadilan. Semua orang yang mampu harus mau bayar pajak. “Ini kewajiban konstitusi lho. Justru nggak adil kan kalau yang bayar pajak “lu lagi, lu lagi”? Kegiatan ini lumrah dilakukan, turun ke lapangan,” urainya.
Prastowo menyebut kegiatan ini sebagai kegiatan menyisir (canvassing) potensi pajak. Caranya, petugas pajak turun ke kantong-kantong bisnis, untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar, lalu diberi info secukupnya tentang hak dan kewajiban.
“Penyisiran (canvassing) sudah jadi program lama, belasan tahun silam. Saat ini sebenarnya pendekatan kantor pajak sudah jauh lebih soft. Banyak instrumen teknologi bisa jadi alat bantu, seperti geo-tagging. Intinya, penghimpunan data/informasi terus dilakukan. Maka ini kesempatan berbenah,” jelas Prastowo.
Dia juga menekankan, petugas pajak tidak berlaku semena-mena karena bertindak sesuai Undang-Undang. Kinerja para petugas pajak juga diawasi secara ketat.
Di akhir penjelasan, dia mengajak masyarakat agar mendukung Direktorat Pajak RI sekaligus mendukung pelaku usaha. “Yang penting fairness dikedepankan. Kita kompak kejar yang nakal, free rider. Malesnya, ini jadi isu elektoral. Mari pisahkan ini,” tegasnya.
“Jangan sampai gegara pilpres, soal pajak: Jokowi dituduh zolim kepada rakyatnya. Sebaliknya, Jokowi malah tak melakukan gebrakan yang berarti. Keduanya merugikan kita. Biarlah pemungutan pajak dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya.

24 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ada Aturan Baru, Petugas Tidak Lagi Periksa Wajib Pajak Tanpa Alasan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Aturan Baru, Petugas Tidak Lagi Periksa Wajib Pajak Tanpa Alasan”

Share Button

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya tidak lagi memperbolehkan petugas pajak memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang jelas. Hal ini diatur untuk menjawab keluhan WP yang selama ini banyak diperiksa petugas pajak tanpa tahu apa alasan mereka diperiksa. “Kami di DJP sudah memahami keluhan ini dan mencoba memperbaiki supaya ada tata kelola dan peningkatan kualitas dalam pemeriksaan,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Seminar Nasional Apindo dan Kadin Indonesia pada Jumat (14/9/2018). Panduan mengenai pemeriksaan pajak kini tertuang dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Surat Edaran ini telah ditandatangani Robert pada Kamis (13/9/2018) lalu dan sekaligus meniadakan Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ/2015 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB. Secara ringkas, Robert menjelaskan dalam ketentuan baru ini, ada mekanisme bila petugas pajak mengusulkan WP untuk diperiksa. Dengan begitu, harus ada alasan jelas mengapa WP diperiksa, berbeda dengan ketentuan terdahulu di mana ada diskresi yang sangat longgar bagi petugas pajak di manapun untuk memeriksa WP. “Orang yang diusulkan untuk diperiksa adalah yang masuk dalam daftar prioritas. Kami akan menentukan hal-hal pemicu apa yang membuat seseorang diperiksa, sehingga ada mandatnya,” tutur Robert. Lebih lanjut lagi, dalam aturan yang baru, pemicu mengapa WP diperiksa akan dikategorikan berdasarkan tingkatan tertentu. Pemicu yang dimaksud salah satunya jika seorang WP dalam beberapa tahun tidak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajaknya. Kemudian, DJP juga mengadakan institusi bernama Komite Pemeriksaan yang tugasnya menguji usulan pemeriksaan WP. Komite Pemeriksaan akan menjadi filter dan mengecek apakah alasan memeriksa WP yang diusulkan sudah tepat atau belum, dengan kata lain sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. “Kalau (WP) mau diperiksa, harus melalui persetujuan Komite Pemeriksaan. Semua usulan disaring, apakah sesuai dengan pemicu tadi, dan bagaimana timing-nya,” ujar Robert. Mengenai waktu yang dimaksud berkaitan dengan keluhan berikutnya, yakni WP merasa kerepotan karena dalam jeda waktu yang berdekatan mereka diperiksa oleh petugas pajak yang berbeda-beda. Misalnya, tidak lama setelah diperiksa petugas pajak dari kantor pusat, ada lagi yang hendak memeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Menanggapi keluhan tersebut, Robert turut memastikan melalui aturan baru ini akan ada sinkronisasi timing atau waktu pemeriksaan. Koordinasi di internal DJP, baik dari tingkat pusat maupun daerah, akan dimaksimalkan sehingga pemeriksaan cukup sekali dan tidak perlu dilakukan berulang.

24 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

RUU Konsultan Pajak Tak Hilangkan Peran Negara

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak jika kelak disahkan dinilai tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan. Profesi konsultan pajak disebut perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.

“Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (10/9/2018). Inisiator RUU Konsultan Pajak itu menjelaskan, saat ini pemerintah mendominasi penentuan pajak. Pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.

“Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa,” papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.

Merujuk pada RUU itu maka peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Dia menambahkan, RUU itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak. Tujuannya juga demi meningkatkan kualitas konsultan pajak.

“Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tuturnya.

Tak Bekerja Sembarangan
Namun, Misbakhun juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan.

“Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak,” pungkasnya.

Dia mengaku akan menyerap aspirasi berbagai pihak dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak. Dirinya akan mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi demi menghasilkan RUU Konsultan Pajak yang berkualitas.

“Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silakan masuk, tidak ada masalah. Saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR,” ujar dia.

12 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Data Rekening Nasabah Jadi Acuan Pemeriksaan Pajak

Share Button

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sudah bisa menerima data keuangan secara otomatis dari 88 negara yang ikut dalam program automatic exchange of information (AEoI) per 1 September 2018.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data yang didapat otoritas akan dijadikan basis pemeriksaan pajak ke depannya.

Hestu menyebut, data nasabah domestik dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya sudah diterima pada akhir April 2018.

“Saat ini sedang dilakukan pengolahan datanya sebagai instrumen pengawasan kepatuhan perpajakan WP dalam negeri,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Sementara untuk nasabah asing, Hestu mengaku perbankan dan lembaga keuangannya wajib menyampaikan data melalui Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 Agustus 2018, dan OJK menyerahkan kepada otoritas pajak nasional paling lambat 31 Agustus 2018.

“Data nasabah asing tersebut akan dipertukarkan dengan data keuangan WNI dari 88 negara mitra AEoI kita, paling lambat 30 September 2018 nanti.
Jadi kita akan menerima data keuangan (aset) para WNI kita yang disimpan di luar negeri nanti akhir September ini,” ungkap dia.

5 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pelemahan Rupiah Dongkrak Penerimaan Pajak

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Robert Pakpahan mengakui jika gejolak nilai tukar rupiah menjadi isu hangat saat ini. Namun pelemahan mata uang Garuda terhadap dolar Amerika Serikat dikatakan memiliki nilai positif terhadap penerimaan negara.

“Kalau dari penerimaan jangka pendek dari sisi penerimaan pajak sangat strong. Lihat saja angka penerimaan PPN impor dan PPh Pasal 22 impor yang strong sejak Januari sampai Agustus,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9/2018). Namun, keuntungan tersebut menurutnya hanya berlaku untuk jangka pendek dalam indikator penerimaan pajak saja.

“Kalau jangka panjang kan impornya menurun. Banyak sisi analisanya, kalau dilihat dari sisi ekspor harganya jadi lebih murah di luar negeri jadi lebih laku ekspornya. Jadi lihat secara ekuilibrium dan komprehensif lihatnya,” terang Robert.

Dari data DJP menunjukan per 31 Agustus 2018 secara umum, semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPN impor 27,44 persen atau setara dengan Rp 118,36 triliun. Sementara untuk PPh 22 Impor tumbuh 25,63 persen setara dengan Rp 36,39 triliun.

Nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) terus melemah di perdagangan hari ini. Bahkan, nilai tukar nyaris menyentuh level Rp 15.000 per USD.

Mengutip data Bloomberg, tadi pagi Rupiah dibuka di Rp 14.822 per USD dan sempat menguat ke level Rp 14.700-an per USD. Saat ini, Rupiah berada di level Rp 14.935 menuju level Rp 15.000 per USD.

5 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Demi Tingkatkan Investasi di KEK, Pemerintah Diminta Perbaiki Kebijakan Insentif Fiskal

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dinilai perlu menjembatani perbedaan fasilitas perpajakan antara investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan investasi umum.

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo mengatakan, fasilitas tax holiday dan pengurangan PPh badan kepada investor di KEK dalam PMK 104/2016 malah kurang menarik jika dibandingkan dengan insentif pajak yang diberikan pada investasi umum atau bukan di KEK sebagaimana termaktub dalam PMK 35/2018.

Dalam PMK 104/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada KEK, investor akan menerima tax holiday dengan investasi tiga kriteria investasi minimal, yakni, lebih besar dari Rp 1 triliun, antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, dan lebih besar dari Rp 500 miliar. Pada PMK 35/2018 hanya ada satu kriteria yakni Rp 500 miliar.

“Memang ada tidak sinkron dengan PMK 35 dan 104 kalau kita lihat di situ (PMK 35/2018) untuk dapat tax holiday, minimal investasi Rp 500 miliar,” katanya di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Dari sisi pengurangan PPh badan pun demikian. Dalam PMK 35/2018 investor bakal mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bila berinvestasi dengan total nilai tertentu.

Namun kepastian tersebut tidak ada bagi investor di KEK.”Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20-100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan.

Dia mengaku pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab kepastian investasi dalam hal ini insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor.

Menurut dia, investor di KEK seharusnya mendapatkan insentif fiskal yang jauh lebih menarik dibanding investor umum alias bukan di KEK. “KEK Harus spesial ya. Kalau kawasan itu tidak spesial, ngapain juga kesana,” dia menandaskan.

30 Agustus 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 18 19 20 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple