Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Pajak Progresif Lahan Nganggur, Paksa Orang Miskin Jual Tanah?

  • Artikel Pajak
Share Button

JAKARTA – Pemerintah berencana akan menerapkan pajak progresif bagi lahan yang tidak digunakan. Kebijakan ini muncul setelah pemerintah melihat banyaknya lahan tidak dimanfaatkan oleh pemilik dengan tujuan sebagai investasi.

Pengusaha nasional yang juga Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengungkapkan, kebijakan ini memang akan memberikan dampak positif kepada pembangunan di Indonesia. Sebab, dengan adanya pajak progresif, maka para spekulan tanah akan berpikir ulang untuk memiliki tanah di luar batas.

“Negara betul berhak melindungi masyarakat bawah agar tidak dipermainkan spekulan tanah. Di negara maju juga begitu. Tapi dengan pola-pola seperti ini harus hati-hati,” tuturnya kepada Okezone.

Hanya saja, pemerintah harus memilah objek tanah yang akan dikenai kebijakan pajak progresif. Pasalnya, kebijakan ini bisa saja merugikan masyarakat kecil apabila diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Orang akan menjual tanah, orang miskin dipaksa untuk menjual tanah. Orang kaya akan bisa membeli. Karena misalnya orang tua saya kaya belum tentu saya kaya. Jadi kalau saya dikenai pajak progresif maka saya terpaksa jual tanah saya. Jadi orang miskin dipaksa untuk menjual tanah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa program penerapan pajak progresif pada tanah ini harus diterbitkan dalam bentuk UU. Diharapkan, masyarakat tak lagi melakukan spekulasi terhadap lahan yang tidak digunakan sama sekali dengan berharap capital gain.

“UU pertanahan akan kita masukkan itu sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya,” jelasnya belum lama ini.

4 Februari 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

Kepala Bappenas Jelaskan Skema Baru Hitung Pajak Tanah → ← KPK Ikut Monitor Penerimaan Pajak DKI di 13 Area Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple