Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Sindiran Sri Mulyani ke Pengusaha: Gaji Tinggi, Tak Bayar Pajak

  • Artikel Pajak
Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara blak-blakan menjelaskan upaya pemerintah untuk  target penerimaan pajak di hadapan para pemimpin (Chief Executive Officer/CEO) perusahaan nasional maupun multinasional. Menkeu menyindir masih banyak pengusaha yang tidak patuh membayar pajak.

“Bedanya penghasilan saya dan Anda (pengusaha) seperseratus. Kalau Anda sudah overpaid, tidak bayar pajak pula,” sindir Sri Mulyani saat ditemui di acara CEO Gathering di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Sri Mulyani mengaku, realisasi penerimaan pajak sejak 2014 tidak tercapai. Lanjutnya, ada kekurangan penerimaan pajak Rp 100 triliun di 2014 dan Rp 248 triliun pada 2015. Sementara kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 218 triliun di APBN-P 2016 akibat target terlalu tinggi, sehingga belanjanya perlu dipotong

“Makanya tema saya saat jadi Menkeu, back to kredibilitas. Karena APBN ‎adalah satu satu informasi penting,” ucapnya.

Lebih jauh kata dia, pemerintah dan DPR sepakat mematok target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 1.498 triliun di APBN 2017. Menurut Sri Mulyani, target tersebut merupakan tantangan ‎yang tidak mudah.

“‎Sangat masif targetnya, ini tantangan tidak mudah. Saya mau sampaikan ke APINDO, para CEO jangan datang ke saya untuk minta tidak bayar pajak. Tapi datang ke saya untuk bayar pajak,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menunjukkan data rasio pajak di Indonesia lebih rendah ‎dibanding Malaysia dan Thailand. Negara tetangga itu, kata Sri Mulyani, mampu mencatatkan rasio pajak 15 persen terhadap PDB. Sementara rasio pajak di Indonesia baru 11 persen.

“‎Kalau kita tidak bisa mengumpulkan penerimaan pajak, saya tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur , membayar gaji guru dan polisi, dan lainnya. Kalau ini terjadi, bisa menjadi masalah, akibatnya ekonomi kita jadi tidak sehat,” terang dia.

Rasio pajak yang rendah, diakuinya, karena tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia juga sangat rendah. Dijelaskan Sri Mulyani, dari 32 juta Wajib Pajak‎ yang terdaftar, sebanyak 20 juta Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sayangnya, yang membayar pajak dengan benar hanya 12,7 juta Wajib Pajak.

“Rasio kepatuhan pajak masih rendah. Makanya saya ingatkan pajak tidak hanya untuk Kemenkeu, tapi pajak jadi tools efektif dan powerfull, untuk mengatasi kesenjangan. Jangan sampai ada yang duduk di sini, ada yang bayar pajak banyak, tapi ada yang tidak bayar. Harus adil dan merata,” harap Sri Mulyani.

4 Februari 2017 Robertus Ballarminus

Post navigation

KPK Ikut Monitor Penerimaan Pajak DKI di 13 Area Ini → ← Menimbang Untung Rugi Pajak Buat Tanah Nganggur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress | theme SG Simple