Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Category Archives: Belajar Pajak

PLN Berikan Akses Pajak ke DJP

Share Button

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Perero) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perpajakan, dengan mengintegrasikan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, melalui integrasi ini DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan. Hal ini tentunya akan memudahkan PLN melakukan kewajiban administrasi perpajakan.

“Ini adalah sesuatu yang sangat baik dan kami nanti-nantikan. Hal ini akan meningkatkan transparansi perusahaan dan otomatis memberi sinyal kepada para vendor atau supplier bahwa bisnis PLN harus patuh pada perpajakan. Integrasi ini tentunya juga akan mendukung perbaikan administrasi perpajakan dan penerimaan pajak di Indonesia akan semakin baik,” kata Robert, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto menjelaskan,‎ integrasi data ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 26 Desember 2016.

Hal ini bertujuan meningkatkan Tax Compliance dari Wajib Pajak BUMN dan transparansi, serta akuntabilitas transaksi perpajakan di BUMN. Integrasi data perpajakan juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan Negara dari sektor perpajakan.

“PLN menyambut baik Program Integrasi Data Perpajakan ini. Kami berharap, integrasi data perpajakan ini menjadikan PLN lebih fokus dalam menjalankan proses bisnisnya yaitu menyediakan dan mempertahankan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah RI serta meminimalkan potensi timbulnya sengketa sehinga dapat menekan cost of compliance serta merupakan akses terhadap sistem informasi perpajakan BUMN,” jelas Sarwono.

19 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Aturan insentif pajak industri terlibat di vokasi belum juga terbit

Share Button

KONTAN.CO.ID – MALANG. Pemerintah masih menggodok aturan insentif pajak alias super deductible tax bagi industri yang bekerja sama dengan lembaga pengembangan (riset) dan pelatihan vokasi digital. Tarif yang didapat sebuah perusahaan bisa mencapai 200% di sektor pendidikan vokasi.
Sedangkan bagi perusahaan yang terlibat di sektor R&D atau pusat inovasi mendapat pengurangan sampai 300%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif ini untuk menarik minat investor bekerja sama dengan lembaga pengembangan dan pelatihan vokasi digital. Kedua lembaga juga dapat memperluas indikator kerja sama.

Indikator kerja sama ini misalnya, industri bersedia menempatkan pelajar praktik, menyediakan tenaga didik untuk melengkapi keterampilan pelajar, memberi kesempatan menyewa sejumlah peralatan yang dibutuhkan, dan menerima lulusan lembaga pengembangan dan pelatihan vokasi bekerja di industri.
“Jangan nanti industri merasa kerja sama ini beban tambahan. Jadi kalau industri keluarkan Rp 10 juta pemerintah ganti Rp 20 juta, ” kata Darmin di SMKN 4 Malang, Kamis (13/12).
Rencana Darmin, insentif ini dapat direalisasikan pada awal tahun mendatang. Seluruh industri baik swasta dan BUMN diharapkan wajib melaksanakan aturan ini.
“Tidak serta merta wajib dilihat dulu arahnya karena industri Indonesia juga tidak kuat-kuat amat, ” kata Darmin.
Asal tahu saja, aturan pemberian insentif pajak ini semestinya sudah terbit pertengahan tahun ini. Namun sampai saat ini, pemerintah belum juga menerbitkannya.

19 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pengamat pajak: PMK No. 150/2018 masih bisa tarik investasi baru

Share Button

KONTAN.CO.ID – BOGOR. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 27 November 2018.
Dengan perubahan ini, industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp 100 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan perubahan aturan ini, maka investasi baru di Indonesia akan bisa bertambah. Namun, dia menilai melihat potensi nilai investasinya tidak akan meningkat secara signifikan.
“PMK No. 150/2018 kurang besar dari sisi sektor dan ukurannya. Dari sisi jumlah wajib pajak akan banyak tetapi nilai investasinya mungkin lebih kecil,” tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (11/12).
Memang dalam PMK No. 35/2018, wajib pajak yang bisa menikmati fasilitas tax holiday adalah industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar.
Sementara, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 12 wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas tax holiday dengan total rencana investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada PMK No. 35/2018.
Yustinus menilai dengan perluasan cakupan sektor dan kriteria yang dipermudah dari PMK sebelumnya, maka penambahan investasi baru dari sisi kuantitas memang suatu hal yang wajar. “Semoga berlanjut dan terus diperkuat dengan perbaikan-perbaikan lain,” kata Yustinus.

19 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Proses Dipermudah, Permintaan Restitusi Pajak Meningkat

Share Button

KONTAN.CO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April 2018 mengerek permintaan restitusi pajak.
Setelah aturan yang memuat pelonggaran dalam proses restitusi pajak itu terbit, pengajuan restitusi sejak Mei hingga Oktober 2018 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 3.274 permintaan, atau naik 266,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nominal pengajuan restitusi dipercepat itu pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun lalu menjadi Rp 8,75 triliun.
Pengajuan restitusi yang dipercepat juga diikuti oleh peningkatan pemberian restitusi. Sepanjang Mei-Oktober 2018, Ditjen Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebanyak 2.469 surat, melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya 407. Nilai restitusi yang diberikan Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu Rp 3,46 triliun.
“Selama ini, pemberian restitusi dilakukan melalui pemeriksaan yang jangka waktunya rata-rata 10 bulan. Sejak berlakunya PMK 39/2018, pemberian restitusi cukup dengan penelitian sederhana dalam waktu paling lama 1 bulan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (30/11).
Hestu menegaskan, Ditjen Pajak tidak akan mempersulit pengajuan restitusi. Percepatan restitusi bertujuan untuk membantu cashflow para eksportir, sehingga kinerjanya semakin meningkat.

7 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Restitusi pajak dipercepat, wajib pajak patuh bertambah

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak Mei hingga Oktober 2018, pengajuan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat 266,2% atau sebanyak 3.274 permintaan dari pengajuan restitusi di periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 894 permintaan.
Nominal pengajuan restitusi dipercepat tersebut pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun sebelumnya menjadi Rp 8,75 triliun.
Lalu, jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan pada Mei hingga Oktober 2018 sebanyak 2.469 surat atau melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 407 surat. Nilai restitusi yang diberikan pada Mei – Oktober 2018 sebesar Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 3,46 triliun.
Peningkatan yang pesat ini setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diberlakukan pada 12 April 2018.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya peningkatan restitusi ini merupakan reaksi positif dari pengusaha. Terlebih sejak adanya kebijakan restitusi dipercepat. Apalagi, pemberian restritusi dilakukan melalui pemeriksaan yang sederhana.
Menurut Ajib, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah ini. Dia mengatakan, dengan adanya percepatan restitusi berdampak positif bagi keuangan internal perusahaan juga memperbaiki ekonomi secara umum. “Sisi positifnya adalah memperbaiki cashflow perusahaan. Karena prinsipnya, restitusi ini adalah hak wajib pajak karena membayar pajak terutangnya dua kali,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (2/12).
Tak hanya bagi pengusaha, Ajib pun menilai kebijakan restitusi dipercepat ini pun memberi dampak positif bagi pemerintah. Pasalnya, salah satu syarat pemberian fasilitas ini adalah wajib pajak patuh. “Sehingga dengan meningkatnya pemakaian fasilitas ini, maka akan mendorong lebih tingginya tingkat kepatuhan dan lebih banyak wajib pajak patuh,” tutur Ajib.

7 Desember 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah baru akan mengatur pelaporan pajak e-commerce

Share Button

KONTAN.CO.ID – Kendati sudah bergulir selama setahun, rencana pemungutan pajak atas perdagangan elektronik (e-commerce) seakan jalan di tempat. Pemerintah pun tak kunjung merampungkan pembahasan aturan tentang pajak atas e-commerce.
Pemerintah mengaku, saat ini, akan fokus membantu pelaku usaha e-commerce dari segi pelaporan. Ihwal aturan pemungutan pajak masih jauh. “Tahap awal, pelaporan dulu yang akan kami atur supaya tetap bisa memberikan kepuasan pelaku usaha di sektor e-commerce,” tandas Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan Rofyanto, Kamis (25/10).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan menyatakan masih mempelajari pajak untuk ekonomi digital di dalam negeri secara bertahap. Namun, dalam waktu dekat, ia akan menerbitkan aturan yang bisa mengakomodasi pelaku bisnis e-commerce untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui aturan ini pula, “Mereka wajib menyampaikan data ke Ditjen Pajak sehingga kami bisa menerapkan self assessment dalam proses pemajakan mereka nanti,” kata Robert.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan ini akan menyasar para pelapak baik perorangan maupun usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) yang berdagang melalui platform e-commerce.
Adapun skema terbaik sejauh ini yaitu platform yang membantu Ditjen Pajak menjadi channel bagi pelapak untuk mendaftar NPWP. “Intinya tujuannya adalah pelaku tetap nyaman berjualan di platform e-commerce dengan ketentuan pajak nanti,” kata Hestu.
Tetap menerapkan sistem self assessment, Ditjen Pajak lebih akan mengedepankan pembinaan terhadap UMKM sehingga industri ini tetap tumbuh. Toh, “Sudah ada PPh Final juga yang hanya 0,5% untuk UMKM sehingga ini bisa mebantu,” ujarnya.
Makanya Hestu masih belum mau menargetkan kapan penyelesaian aturan itu. Ia bilang, rancangan aturannya masih terus didiskusikan antara Ditjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta para pelaku platform e-commerce.
Ditjen Pajak selama ini menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce. Hanya, SE itu belum memadai dan kuat untuk mengatur perpajakan industri e-commerce di dalam negeri.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ekonomi digital berkontribusi 7,2% terhadap total PDB dengan nilai Rp 225 triliun di tahun 2015, tumbuh 10% setiap tahunnya.

31 Oktober 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Pemerintah terus kaji kebijakan insentif pajak

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak tahun ini, seperti tax holiday, tac allowance, juga penurunan pajak UMKM, pemerintah masih akan terus mengeluarkan insentif pajak lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, arah kebijakan perpajakan Indonesia saat ini memang lebih ke pemberian insentif. “Jadi sifatnya mengurangi beban pajak. Dan tren dunia, pajak atas penghasilan cenderung turun. Kita harapkan pertumbuhan penerimaan dari perluasan basis pajak,” ujar Robert, Selasa (23/10).

Robert mengatakan, pemerintah memang terus memantau perkembangan global. Dia melihat, tren yang terjadi beberapa waktu terakhir adalah berbagai negara menurunkan tarif PPH.
Yang terbaru, Amerika Serikat (AS) yang akan menurunkan tarif pajak PPh bagi masyarakat menengah ke bawah sebesar 10%. Aturan ini berlaku November mendatang. Tak hanya AS, Pemerintah China pun akan melakukan pemotongan pajak di tahun depan. Diperkirakan, pemotongan pajak China tahun depan lebih dari 1% total pendapatan domestik bruto (PDB).
Menurut Robert, banyak insentif perpajakan yang tengah dikaji pemerintah. Mulai dari penurunan pajak bunga obligasi, insentif bagi sektor properti, mini tax holiday, juga perlakuan pajak terhadap ekspor jasa ke luar negeri. Sayangnya, Robert masih enggan menyebutkan kapan kebijakan tersebut akan ditetapkan. “Tunggu saja,” kata Robert.

25 Oktober 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Insentif pajak menjadi rayuan bagi pengusaha untuk berinvestasi

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak. Bahkan, pemerintah masih akan mengeluarkan insentif pajak lainnya. Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan-kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi.

“Insentif merupakan rayuan untuk melakukan investasi, baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia,” tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).
Tahun ini, pemerintah sudah menjalankan tax holiday, tax allowance, juga penurunan pajak bagi UMKM. Bawono menilai, bentuk insentif yang bermacam-macam tersebut akan meringankan beban pajak investor, tetapi di sisi lain akan berdampak pada pengurangan potensi pajak yang bisa dipungut.
“Akan tetapi, harus diingat bahwa peningkatan investasi dan kegiatan permodalan akan menciptakan efek pengganda baik kepada ekonomi suatu kawasan, adanya penciptaan lapangan kerja, serta mendorong kegiatan ekonomi lain yang berkaitan,” tambah Bawono.
Menurut Bawono, adanya multiplier effect ini akan menciptakan potensi pajak baru. Dia mengatakan, insentif pajak ini bisa menciptakan basis pajak baru jangka menengah bila insentif pajak berhasil mendatangkan investasi.

25 Oktober 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Mau Terbebas dari Pemeriksaan Pajak? Begini Caranya

Share Button

Jakarta –
Ada kabar baik bagi seluruh wajib pajak (WP) di tanah air, terutama bagi yang ingin terbebas dari sasaran pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak nasional.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan salah satu cara yang ampuh agar terhindar dari pemeriksaan pajak adalah dengan menjadi patuh.
“Caranya, jadilah Wajib Pajak Patuh! yakni menjauhi hal-hal buruk yang menjadi indikasi ketidakpatuhan,” kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Prastowo mengungkapkan, ada beberapa indikasi yang menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi atau adanya tax gap, seperti profil SPT yang jauh berbeda dengan profil ekonomi WP yang sebenarnya tercermin dari analisis wajar CTTOR, GPM, dan NPM yang dibandingkan dengan industri sejenis.
Bertransaksi afiliasi dan lawan transaksi berkedudukan di yurisdiksi dengan tarif efektif lebih rendah, belum pernah diperiksa 3 tahun terakhir, tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT, bertransaksi dengan WP tidak punya NPWP, profil bisnis WP di SPT tidak sesuai, muncul IDLP, dan lainnya.
Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan WP, seperti WP tidak melaporkan omset dengan sebenar-benarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, melakukan modus ketidakpatuhan PPN dengan melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor, pemalsuan FP untuk kepentingan pengkreditan PM, dan lainnya, melakukan agressive tax planning, memiliki CFC, indikasi TP, treaty abuse.
Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak, dihitung oleh KPP dengan mengalikan tarif pajak dengan tax gap atau diisi dengan nilai restitusi yang sudah diberikan, nilai kompensasi kerugian yang akan dibayarkan, selisih nilai revaluasi. Keempat, identifikasi kemampuan WP untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability) dalam rangka optimalisasi pencairan dari hasil pemeriksaan. Kelima, identifikasi berdasarkan pertimbangan tertentu oleh Dirjen Pajak. Kelima indikasi ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Di luar itu, kata Prastowo ada tips lainnya, yaitu pastikan agar pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilakukan dengan benar, pembayaran dan pelaporan tepat pada waktunya, lakukan rekonsiliasi pajak secara berkala, lakukan diagnostic review, komunikasi dengan Account Representative di kantor pajak atau konsultan terpercaya.
“Publik juga terus terlibat mengawasi supaya pelaksanaan pemeriksaan semakin baik, objektif, dan kredibel,” jelas dia.

24 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Petugas Pajak datang, tak usah takut dan meradang

Share Button

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan peredaran foto sejumlah petugas pajak berseragam biru yang tengah mendatangi sejumlah ruko di Medan, Sumatra Utara. Pada bagian belakang seragam, terdapat tulisan: Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak.
Foto ini menjadi viral karena disertai keterangan yang menakutkan, bertuliskan: Kantor Pajak memeriksa ke toko-toko dan rumah-rumah.Menanggapi hal ini, pada Sabtu (15/9), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menjabarkan kondisi yang ada dengan tujuan untuk meluruskan informasi di media sosial.
Lewat akun Twitter resminya @prastow, Prastowo mengatakan sebuah ungkapan atau gambar tanpa konteks tak ubahnya jadi tuduhan, rumor, gosip. “Cilakanya, hal ini terkait pajak dan kerap menakutkan. Apa sih yg sebenarnya terjadi? Ini adalah kegiatan ekstensifikasi dan sosialisasi. Wajar,” tulisnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, maksud dari ekstensifikasi adalah lawannya intensifikasi. Kegiatan ini justru ingin menggali potensi dengan cara memperluas basis pajak: menambah subyek, lalu obyek bertambah. “Idealnya orang sukarela mendaftar. Nyatanya tak semua sudi melakukannya. Maka musti ada jemput bola ke lapangan,” paparnya.
Menurut Prastowo, ekstensifikasi perlu dilakukan demi memenuhi rasa keadilan. Semua orang yang mampu harus mau bayar pajak. “Ini kewajiban konstitusi lho. Justru nggak adil kan kalau yang bayar pajak “lu lagi, lu lagi”? Kegiatan ini lumrah dilakukan, turun ke lapangan,” urainya.
Prastowo menyebut kegiatan ini sebagai kegiatan menyisir (canvassing) potensi pajak. Caranya, petugas pajak turun ke kantong-kantong bisnis, untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar, lalu diberi info secukupnya tentang hak dan kewajiban.
“Penyisiran (canvassing) sudah jadi program lama, belasan tahun silam. Saat ini sebenarnya pendekatan kantor pajak sudah jauh lebih soft. Banyak instrumen teknologi bisa jadi alat bantu, seperti geo-tagging. Intinya, penghimpunan data/informasi terus dilakukan. Maka ini kesempatan berbenah,” jelas Prastowo.
Dia juga menekankan, petugas pajak tidak berlaku semena-mena karena bertindak sesuai Undang-Undang. Kinerja para petugas pajak juga diawasi secara ketat.
Di akhir penjelasan, dia mengajak masyarakat agar mendukung Direktorat Pajak RI sekaligus mendukung pelaku usaha. “Yang penting fairness dikedepankan. Kita kompak kejar yang nakal, free rider. Malesnya, ini jadi isu elektoral. Mari pisahkan ini,” tegasnya.
“Jangan sampai gegara pilpres, soal pajak: Jokowi dituduh zolim kepada rakyatnya. Sebaliknya, Jokowi malah tak melakukan gebrakan yang berarti. Keduanya merugikan kita. Biarlah pemungutan pajak dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya.

24 September 2018 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 2 3 … 9 Next →
Powered by WordPress | theme SG Simple