Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center

Konsultan Pajak Lukman Tax Center
  • Amnesti Pajak
  • Downloads
    • Download E-Faktur
    • Formulir Pajak
  • Tanya Jawab
  • Contact
  • Profile

Eks Direktur PT EK Prima Ekspor Suap Pejabat Pajak demi Karyawan Fachrur RozieFachrur Rozie 17 Apr 2017, 13:41 WIB

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku menyuap pejabat pajak yakni Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. Alasannya, untuk kesejahteraan karyawannya.

“Sebenarnya, saya untuk kehidupan karyawan dan ribuan petani, saya terpaksa ambil putusan ini,” ujar dia usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Rajamohanan, yang masih mempertimbangkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, mengaku menghormati keputusan yang diberikan kepadanya. Ia juga mengaku keputusan suap pejabat pajak diambil berdasarkan kebijakannya sendiri.

“Keputusan diambil saya sendiri untuk amankan kehidupan karyawan dan petani,” sambung Rajamohanan.

Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rajamohanan terbukti suap pejabat pajak atau menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Rajamohanan dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

18 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak: Baru 58 Persen Wajib Pajak yang Lapor SPT

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2016. Batas akhir menyampaikan SPT 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 21 April dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah Wajib Pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT.

“Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 adalah 9.789.398 atau 58,97 persen,” jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/4/2017).

Rincian dari wajib pajak yang telah melaporkan adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Badan: 247.215
Wajib Pajak OP Non Karyawan: 797.443
Wajib Pajak OP Karyawan: 8.744.740

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Bagi Wajib Pajak yang telah ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, DJP mengimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.

Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui situs resmi Ditjen Pajak.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (Fik/Gdn)

18 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Sri Mulyani Bakal Sederhanakan Aturan Pajak dan Cukai

Share Button

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji rencana penyederhanaan peraturan pajak dan cukai yang memperpanjang rantai birokrasi. Menurutnya, berbagai macam peraturan yang rumit dan menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan harus dibuat efisien.

Dia mengungkapkan, penyederhanaan peraturan tersebut merupakan bagian dari reformasi di bidang perpajakan. “Apa-apa yang bisa untuk disimplifikasi maupun berbagai macam peraturan-peraturan yang sifatnya eksepsional atau pengecualian yang kemudian menimbulkan komplikasi dari sisi compliance-nya, maupun dari sisi collection cost-nya,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Senin (10/4/2017).

Sebagai contoh, pemerintah hingga saat ini masih mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) sebagai penerimaan negara. Hal ini tercermin dari besarnya target penerimaan cukai yaitu Rp149,9 triliun atau sekitar 95% dari total keseluruhan yang mencapai Rp157,6 triliun.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak kerumitan di dalam struktur tarif cukai Indonesia sehingga penerimaan negara dari cukai belum optimal. Hal ini menurutnya juga menyebabkan tingkat kepatuhan perusahaan rendah.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengakui bahwa saat ini Kementerian Keuangan memiliki 12 layer dalam penetapan tarif cukai rokok. Ke depannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyederhanakannya menjadi 9 layer.

“Ke depannya ini nanti akan direncanakan menjadi 9 layer. Rencana ini sudah didiskusikan dengan stakeholders, baik pemerintah maupun pelaku industri,” sambungnya.

Senada dengan Goro, Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Heru menyebutkan bakal tersisa 8 atau 9 layer pada 2018. “Layer rencana nya akan disederhanakan. Saat ini ada 12 layer. Mulai 2018 kita akan kurangi layer mungkin jadi 9 atau 8,” pungkas Heru.

11 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

9,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pribadi dan Badan

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut sebanyak 9,44 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 hingga akhir pekan lalu. Dari jumlah tersebut, 78,38 persen menyampaikan SPT lewat e-Filing.

“Sampai Jumat pekan lalu, secara total 9,44 juta SPT dilaporkan. Hari Sabtu dan Minggu kan kita (kantor pajak) tutup,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Ditjen Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Pajak untuk WP Orang Pribadi Tahun 2016 hingga 21 April 2017 tanpa dikenakan denda Rp 100 ribu. Sementara masa pelaporan SPT Pajak WP Badan mulai dari 1-30 April 2017. Apabila terlambat, dendanya Rp 1 juta.

Jika dihitung, realisasi 9,44 juta WP yang menyampaikan SPT Tahun 2016 baru 41 persen dari total WP yang wajib melapor SPT sebanyak 23,2 juta WP. Sementara target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 75 persen atau 17,4 juta WP baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Hestu Yoga menjelaskan lebih rinci, dari 9,44 juta SPT yang masuk, penyampaian SPT WP Orang Pribadi mencapai 9,21 juta SPT. Adapun sisanya, yaitu 230 ribu SPT berasal dari WP Badan.

“Penyampaian SPT melalui e-Filing mencapai 7,4 juta SPT dari total 9,44 juta SPT. Sementara sisanya dilaporkan melalui manual,” dia menerangkan.

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai pelaporan SPT Pajak Tahun 2016 dari para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), Hestu Yoga mengaku belum mengecek. “Belum kita cek ya, nanti saja setelah akhir April, biar lengkap dulu,” tegasnya.

11 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Punya 4 Lapis Keamanan, Kartu Sakti Pajak Tak Mudah Dibobol

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan platform atau aplikasi Kartu Indonesia 1 atau disingkat Kartin1. Kartu sakti ini dapat memuat identitas e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), e-Toll, ATM, kartu kredit sampai paspor tanpa mudah dibobol karena memiliki tingkat keamanan berlapis.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi mengungkapkan, tingkat keamanan pada aplikasi Kartin1 tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya, Ditjen Pajak membenamkan teknologi canggih, bahkan melebihi keamanan di sistem perbankan.

“Keamanannya jangan khawatir karena di Kartin1 ada 4 layer. Kita pakai teknologi perbankan Triple Data Encryption Standard (DES), pakai PIN, sidik jari, dan digital certificate,” kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Teknik Triple DES biasanya untuk meningkatkan keamanan data pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sementara sertifikat digital atau digital certificate merupakan suatu sertifikasi yang dapat mengotentifikasi dan menjamin identitas secara sah dan benar. Dengan begitu, data Wajib Pajak (WP) bisa terjaga keamanannya.

“Kalau kartu dites di manapun, dan tidak sesuai dengan sistem atau sertifikat kita, maka tidak akan terbuka,” Iwan menjelaskan.

Iwan mengklaim bahwa Kartin1 merupakan satu-satunya kartu yang sudah memiliki digital certificate sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tingkat keamanan ini selangkah lebih maju dibanding perbankan yang belum mengantongi digital certificate tersebut.

“Ini (Kartin1) satu-satunya kartu yang punya digital certificate yang comply dengan ketentuan ITE. Bank saja tidak punya digital certificate, tapi kita sudah punya,” paparnya.

Menurutnya, Kartin1 sudah diujicoba oleh Bank Mandiri mengingat platform ini terbuka untuk layanan perbankan, seperti e-Toll, kartu kredit, ATM, dan lainnya. Ditjen Pajak menggandeng bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar itu karena alasan mempunyai sistem keamanan tinggi.

“Sudah diujicoba Bank Mandiri karena bank itu kan punya keamanan tinggi. Kalau di sistem bank saja sudah lolos keamanannya, di tempat lain juga pasti lolos. Jadi mudah-mudahan aman (tidak mudah dibobol) karena kita akan evaluasi dalam lima tahun,” terang Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan mengakui Kartin1 dapat menampung 15 identitas WP, yakni NPWP, e-KTP, BPJS, SIM, paspor, kartu kredit, debet, e-money, e-Toll, sampai dengan nomor induk kepegawaiaan termasuk akses masuk instansi.

“Jadi kita mau memudahkan WP, punya kartu identits tunggal daripada bikin kartu banyak. Dengan cara ini juga menghindari monopoli satu instansi karena kartu ini juga bisa jadi cikal bakal layanan pemerintahan atau e-government,” jelas Iwan.

Selain kemudahan layanan, Iwan mengatakan kartu multifungsi ini dapat menjadi tax clearance (surat keterangan fiskal) atas kegiatan pelayanan publik. Penggunaan kartu serbaguna tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP menunaikan kewajiban membayar pajak.

Fungsi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan beberapa layanan pemerintah dapat diberikan sepanjang WP tersebut patuh pajak.

“Kalau kartunya pas di tap ada warna hijau, layanan publik bisa diberikan. Tapi kalau merah tidak, sehingga pengawasan pajak lebih efektif,” dia menegaskan.

Dengan prototype tersebut, Iwan berharap uji coba Kartin1 dapat dimulai pada Juli 2017 setelah melalui persiapan yang lebih matang untuk dipasarkan kepada publik.

“Kalau bisa dapat izin dari BI, kita inginnya gabung dengan layanan perbankan, misalnya ada fasilitas lounge di bandara, program reward point. Kalau memang visinya sama untuk mewujudkan single identity card, seharusnya tidak ada masalah,” tutur dia.

11 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ditjen Pajak Siap Beraksi Usai Tax Amnesty Berakhir

Share Button

Liputan6.com, Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah tutup buku. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan konsisten menjalankan berbagai upaya, mulai dari melacak data Wajib Pajak (WP) sampai penegakkan hukum dalam rangka mengejar penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.307,4 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Liputan6.com, Jakarta, Senin (4/3/2017) merangkum berbagai langkah atau strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak pasca tax amnesty.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ancaman tak main-main bagi yang tidak ikut tax amnesty. Saat ini, pemerintah sedang melacak data pelaku usaha maupun industri yang memiliki potensi pajak besar, namun mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty.

“Kita lagi siapkan analisa semua aktivitas ekonomi secara rinci sampai sub sektor. Mereka yang kontribusi pajaknya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama ini masih rendah, kita bedah sektor usaha, pelaku ekonomi,” kata Sri Mulyani, belum lama ini.

Ditjen Pajak akan menyisir data-data tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta kementerian atau lembaga lainnya. “Jadi mohon dimaklumi, karena ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) pajak secara konsisten,” dia menegaskan.

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan dalam pelacakan data ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan pasca kegiatan tax amnesty ini.

Sri Mulyani menegaskan, konsekuensinya apabila tidak ikut tax amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), padahal mempunyai harta dan aktivitas ekonomi, dan ditemukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun, maka Ditjen Pajak akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Wajib Pajak (WP).

“Sanksinya 2 persen selama 24 bulan. Berarti sanksinya 48 persen‎,” ujar dia.

Haramkan Petugas Pajak Bertemu WP

Haramkan Petugas Pajak Bertemu WP

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, prosedur pemeriksaan kepada para WP pasca tax amnesty akan berbeda dengan sebelumnya.

“SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kan kalau periksa, pinjam buku, minta data ke WP, tapi data kok minta, ya tidak bakal dikasih. Jadi kita harus punya data dulu,” ujar Ken.

Ken menjelaskan, petugas pajak akan dibekali dengan data sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. “Kalau kita tidak ada data, tidak mungkin dikeluarkan surat perintah pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan,” tegas dia.

Pada waktu pemeriksaan setelah ada surat panggilan, dia menambahkan, WP dipanggil langsung datang ke kantor pajak untuk mengklarifikasi atau menjelaskan data pajak tersebut.

“Kita undang atau panggil WP ke kantor, karena selama ini kalau pemeriksaan bertemu, sekarang kita panggil ke kantor. Ini data kami, itu SPT Anda, silakan Anda jelaskan. Setelah WP memberi penjelasan, kita minta izin ke WP mau ambil data. Simpel kan,” Ken menjelaskan.

Dia menegaskan, pemeriksa pajak dilarang melakukan pertemuan dengan WP di luar kantor dan di luar jam kerja. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor pajak dilengkapi dengan CCTV dan pengawas yang akan terus memantau.

Paling penting dari prosedur ini, diakui Ken, adalah data. Data yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut berasal dari data intelijen Ditjen Pajak dan sumber data lainnya.

“Kita punya intelijen, data intelijennya sudah terkumpul banyak. Jadi sama sekali dalam rangka pekerjaan, kita tidak boleh ketemu WP. Tapi kalau tidak bekerja, ya bolehlah,” kata Ken.

Ken mengaku, ketentuan baru terkait pemeriksaan WP ini berlaku usai tax amnesty 31 Maret 2017. Itu berarti, efektif dijalankan per 1 April 2017. “Iya setelah tax amnesty,” tegas dia.

Dia menuturkan, akan ada sanksi bagi WP yang menolak untuk datang ke kantor menjalani pemeriksaan pajak. Sanksi ini tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“(Kalau nolak) kan ada ketentuannya, ada sanksinya. Di UU KUP sudah ada, kalau menghalang-halangi pemeriksaan ada sanksinya, boleh langsung dilakukan penyidikan,” Ken mengatakan.

Asal tahu saja, WP yang menolak di lakukan pemeriksaan pajak, akan dikenakan sanksi seperti yang telah di atur dalam UU KUP Pasal 39 ayat (1) huruf e. Disebutkan WP yang menolak dilakukannya pemeriksaan pajak dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Sanksi 200 Persen Menanti

Sanksi 200 Persen Menanti

Ditjen Pajak juga akan melakukan penegakan hukum usai berakhirnya program tax amnesty. Unit Eselon I Kementerian Keuangan akan menerapkan Pasal 18 UU Tax Amnesty kepada WP yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan mengusut atau melacak data WP yang tidak ikut tax amnesty. Ditjen Pajak mengklaim telah memiliki banyak data dari 67 institusi dan kerja sama lainnya dalam pertukaran data untuk kepentingan perpajakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kerahasiaan perbankan sehingga Ditjen Pajak akan mempunyai banyak data ke depannya.

“Setelah tax amnesty, kami akan usut WP yang tidak ikut tax amnesty. Kami akan masuk ke ranah penegakan hukum, menjalankan Pasal 18 untuk WP yang tidak ikut tax amnesty. Kami sudah punya banyak data,” ujar dia.

Pasal 18 UU Tax Amnesty menyebutkan, dalam hal WP telah memperoleh Surat Keterangan kemudian menemukan adanya data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

3. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

4. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurut Hestu Yoga, Ditjen Pajak akan konsisten melaksanakan Pasal 18. Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah ikut tax amnesty dan patuh membayar pajak.

“Kami akan bergerak (memeriksa data) selama 3 tahun ke depan karena UU memberikan waktu selama 3 tahun. Kalau ketemu harta yang belum dilaporkan dan tidak ikut tax amnesty, maka dianggap sebuah penghasilan dan dikenakan pajak,” dia menjelaskan.

Pasal 18 UU Tax Amnesty akan menjadi mimpi buruk bagi WP yang tidak ikut tax amnesty. Kelompok WP ini disebut Hestu Yoga harus berhati-hati karena ada sanksi pajak yang akan dikenakan apabila kedapatan memiliki harta yang tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak ikut tax amnesty.

“Kelompok yang harus hati-hati dengan Pasal 18, yakni yang tidak ikut tax amnesty tapi kami menemukan data-data hartanya. Juga orang yang ikut tax amnesty tapi tidak sepenuhnya mendeklarasikan seluruh harta di Surat Pernyataan Harta (SPH),” Hestu Yoga mengatakan.

Sementara kelompok WP yang bisa hidup tenang, diakuinya, WP yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP yang sudah patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh aset hartanya sehingga tidak perlu ikut tax amnesty.

“Serta mereka atau WP yang sudah ikut tax amnesty, mendeklarasikan seluruh hartanya, membayar uang tebusan dan dapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Kelompok WP ini yang bisa hidup dengan tenang,” kata Hestu Yoga.

Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ada beberapa strategi yang dipakai instansinya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak usai tax amnesty. “Strategi pertama, melanjutkan penghimpunan data dari berbagai institusi,” kata dia

Dalam hal ini, Ditjen Pajak menjalankan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai kewajiban pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak.

Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 35 dan 35A KUP, Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

Strategi kedua, Hestu Yoga menambahkan, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti imbauan. Ditjen Pajak telah menyebar email imbauan ke 425 ribu WP orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya yang merupakan WP Badan akan dikirimkan email tersebut di tahap selanjutnya.

Email imbauan tersebut meminta kepada WP yang sudah mengikuti program tax amnesty untuk patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016.

“Strategi ketiga, kita perkuat sumber daya manusia. Jumlah pemeriksa 5.000 orang akan ditambah dua kali lipat dengan menerjunkan Account Representatif (AR) untuk memeriksa harta WP. Pemeriksaan ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Tax Amnesty Pasal 18,” dia menerangkan.

Ditjen Pajak, katanya, sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum untuk menjalankan Pasal 18 bagi WP yang tidak ikut tax amnesty. Regulasi tersebut diharapkan dapat segera terbit sehingga AR dapat menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa.

“Regulasinya simple, begitu ditemukan harta yang belum masuk ke SPT, tidak ikut tax amnesty, maka secara cepat AR akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),” tegas Hestu Yoga.

“Harta yang ditemukan itu akan dianggap sebagai penghasilan, dan dikenakan tarif pajak normal, misalnya 30 persen, ditambah sanksi 2 persen,” ujar dia.

4 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ke Mana Mengalir Setiap Rp 1 Juta dari Setoran Pajak?

Share Button

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai terus berjuang mengejar target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.498,9 triliun atau 85,6 persen dari patokan pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 tiliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Untuk apa saja setiap Rp 1 juta uang setoran pajak tersebut?

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia membutuhkan uang dari penerimaan pajak. Nantinya penerimaan dari pajak tersebut akan digunakan untuk kegiatan produktif.

Kegiatan yang dimaksud seperti pembangunan infrastruktur, bantuan masyarakat dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.

“Kalau kita lihat penerimaan pajak jadi begitu penting. Saya bahkan di berbagai forum masih harus menyampaikan kepada semua, karena masih banyak yang bertanya kenapa harus bayar pajak‎,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, belum lama ini.

Dikutip dari data Ditjen Pajak Kemenkeu, Senin (3/4/2017), pendapatan negara di APBN 2017 ditargetkan mencapai Rp 1.750,3 triliun. Sebesar 85,6 persen bersumber dari penerimaan perpajakan.

Itu artinya, Rp 1.498,9 triliun didapat dari setoran pajak yang dibayarkan para Wajib Pajak (WP) dan setoran bea cukai.

Setiap Rp 1 juta uang pajak untuk apa?

– Pelayanan umum sebesar Rp 170.640
– Transfer ke daerah sebesar Rp 339,928
– Bidang ekonomi sebesar Rp 149.152
– Perlindungan sosial Rp 75.840
– Bidang pendidikan sebesar Rp 68.888
– Bidang ketertiban dan keamanan sebesar Rp 58.144
– Bidang pertahanan sebesar Rp 51.824
– Bidang kesehatan Rp 29.704
– Dana desa Rp 28.704
– Pariwisata dan lingkungan hidup Rp 8.216
– Keagamaan sebesar Rp 4.424
– Perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp 14.536

Pajak yang dibayarkan dinikmati kembali oleh rakyat dan menjadi penopang percepatan pembangunan menuju Indonesia Maju. Program itu antara lain:

– sebanyak 18 juta orang penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– sebesar Rp 47 triliun dana desa
– pembangunan 17 proyek bandara
– sebanyak 49 proyek waduk
– proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang dan DKI Jakarta
– sebanyak 91 juta orang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS)
– proyek 13 pelabuhan
– pembangunan 52 proyek jalan tol.

4 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Amnesti pajak: Deklarasi berhasil namun repatriasi gagal

Share Button

Hingga Kamis (30/03), sehari sebelum penutupan amnesti pajak, Kantor Pelayanan Pajak terlihat masih ramai didatangi wajib pajak yang ingin mendaftar program tersebut.

Seorang wajib pajak yang tidak ingin disebutkan identitasnya menuturkan bahwa dia baru memutuskan untuk ikut karena informasi yang diterimanya selama ini kurang jelas.

“Saya tidak mempunyai aset di luar negeri. Saya pekerja dan saya punya beberapa aset, warisan dari orang tua dan sebagainya. Dan itu simpang siur, apa saya perlu laporkan atau tidak. Ada yang mengatakan tidak perlu, tapi ada yang mengatakan sebaiknya perlu.”

“Kenapa baru sekarang juga? Saya khawatir. Pemerintah sekarang kerjanya sudah benar. Kita lihat saja apa yang dipertontonkan oleh masyarakat kita pada saat keadaan sekarang ini. Nanti kalau terjadi perubahan saya malah terjebak, tak bisa kemana-mana lagi.”

Hal serupa juga diutarakan oleh peneliti kebijakan perpajakan Yustinus Prastowo. Sosialisasi yang sudah dilakukan masih belum dikomunikasikan dengan baik karena masih banyak wajib pajak yang merasa sasarannya bukan mereka.

“Ada anggapan di masyarakat bahwa amnesti hanya untuk orang yang punya dana di luar negeri. Yang kedua, beberapa memang tidak paham konsekuensi dan risiko kalau tidak ikut amnesti,” kata Yustinus, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis.

Lebih lanjut Yustinus mengatakan, “Konsekuensinya, bagi yang ikut amnesty tapi belum seluruhnya melaporkan harta, harta itu akan dijadikan penghasilan baru dan akan dikenai pajak sesuai tarif 30% dan dikenai denda 200%.”

“Yang kalau tidak ikut amnesti dan ketahuan ada harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, itu akan dikenai pajak tarif normal 30% plus sanksi bunga 2% per bulan atau maksimal 48%.”

Dari dua juta partisipan yang ditargetkan pemerintah, hingga kemarin tercatat hanya sekitar 900.000 ribuan Surat Pernyataan Harta yang masuk.

“Ketika September selesai ada euforia seolah-olah amnesti ini sudah berhasil, sudah selesai, sudah tidak perlu sosialisasi, masyarakat sudah tidak perlu ikut lagi. Itu sangat kuat waktu itu. Sehingga ketika semua sadar ini belum selesai dan masih diperlukan, baru kampanye lagi di akhir November,” jelas Yustinus.

“Ada faktor politik juga. Demo 411, 212 sangat mempengaruhi orang untuk ikut karena ada ketidakpastian di situ.”

“Yang ketiga, uji materi di MK. Baru selesai 6 Desember, itu juga berpengaruh. Setelah itu orang baru yakin untuk ikut tax amnesty ini karena sudah konstitusional.”

Deklarasi berhasil, repatriasi gagal

Meski begitu, menurut Yustinus amnesti pajak berhasil dari sisi deklarasi dan uang tebusan. Tercatat ada Rp4.600 triliun aset yang dideklarasi, melebihi target Rp4.000 triliun.

Namun kebijakan ini dikatakan gagal dari sisi repatriasi karena hanya mencapai kurang dari 15% dari target pemerintah sebesar Rp1.000 triliun.

“Secara implisit mengatakan bahwa kepercayaan terhadap situasi dalam negeri belum cukup baik karena orang masing menganggap kita rentan,” papar Yustinus.

“Sebenarnya ada Rp700-an triliun financial asset yang dilaporkan mereka di luar negeri dan belum dibawa pulang. Ada opportunity (kesempatan) sebenarnya, pasca amnesti pajak uang ini masih bisa dibawa pulang ke Indonesia dengan skema-skema lain. Ini ada kemungkinan juga orang tidak mau uangnya dikunci tiga tahun itu. Itu cukup memberatkan dan tidak menarik bagi mereka.”

Untuk itu, juru bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan menyusun instrumen agar wajib pajak yang sudah mendaftarkan asetnya di luar negeri mau merepatriasi dananya meski program pengampunan pajak telah berakhir.

“Kemudahan investasi, ease of doing business (kemudahan membuka usaha), infrastruktur yang meningkat semakin baik mungkin juga nanti insentif perpajakan atau apapun. Dan ini akan sangat tergantung ke kondisi perekonomian Indonesia ke depan. Kalau ternyata lebih menguntungkan kembali ke sini harta-harta tersebut, kami yakin akan kembali,” kata Hestu.

Manfaat pengampunan pajak

Selain dana segar yang diterima pemerintah lewat penalti dan repatriasi, pengampunan pajak juga dapat memperbaharui bank data perpajakan Indonesia sehingga diharapkan Ditjen Pajak dapat menarik pajak dalam jumlah lebih besar di masa depan.

Pemerintah juga menargetkan akan meningkatkan rasio perpajakan dari 11% menjadi 14% pada 2020. Peningkatan rasio perpajakan ini menunjukkan kinerja pemungutan pajak yang semakin baik yang akan diserap dalam PDB suatu negara.

“Tax amnesty ini bukan satu-satunya sarana mengangkat tax ratio (rasio perpajakan) itu. Ini baru tahap awal saja dari reformasi perpajakan. Banyak langkah-langkah lain yang kita lakukan juga,” papar Hestu.

Dengan menurunnya pendapatan negara dari minyak dan gas, pemerintah akan semakin mengandalkan pendapatan pajak yang akan digunakan untuk pembangunan.

3 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Bos pajak batalkan aturan intip transaksi kartu kredit masyarakat

Share Button

Merdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penundaan penyampaian informasi kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Di mana sebelumnya, pada Mei 2016, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, otoritas pajak mencanangkan kepada publik bahwa para penyelenggara kartu kredit diwajibkan menyampaikan data identitas dan transaksi kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi merasa tidak perlu mengetahui penggunaan kartu kredit oleh wajib pajak (WP). Sebab, hal tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Saya yang batalin, tadi suratnya tadi sudah ada. Saya enggak memerlukan itu. Kartu kredit itu kan cuma berupa utang bukan penghasilan. Cuma benar itu mencerminkan kemampuan daya beli bukan penghasilan,” ungkap Ken saat ditemui di Gedung Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3).

“Begini, kenapa saya enggak tertarik data kartu kredit. Itu karena utang, kan ada platformnya, misalnya beli barang Rp 50 juta. Memang gaji saya Rp 50 juta? Kan enggak juga. Jadi utang, bukan penghasilan. Penghasilannya report sendiri saja, self adjustment,” tambahnya.

Berikut isi surat edaran tersebut:

No : S-106/PJ/2017

Sifat : Sangat Segera

Hal. : Tindak Lanjut Penyampaian Data Transaksi Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak

Yth.Direktur Utama Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit sebagaimana terlampir

Sehubungan dengan surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan nomor S-119/PJ.10/2017 tanggal 23 Maret 2017 terkait Pemberitahuan Kelanjutan Penyampaian Data Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa penundaan penyampaian kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak tersebut masih tetap berjalan sekaligus surat S-119/PJ.10/2017 tersebut kami tarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Bersamaan dengan surat ini, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa data transaksi kartu kredit tersebut tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang bertransaksi, sehingga wajib pajak sendiri yang seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self assesment yang ada. Selain itu, transaksi kartu kredit tersebut pada dasarnya adalah kewajiban (utang) dari wajib pajak.Yang bertransaksi dan memiliki kewajiban untuk membayar kepada merchant atau penerbit kartu kredit tersebut.

Semoga di masa mendatang besar harapan kami terwujudnya kerja sama yang makin erat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dalam Semangat gotong royong membangun bangsa dan berbakti untuk negeri.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama saudara diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal

3 April 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Ingat! Telat Lapor SPT Pribadi Denda Rp100.000 dan Badan Usaha Rp1 juta

Share Button

JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak Pribadi akan berakhir 31 Maret 2017. Hingga minggu lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mencatat sudah ada 6,2 juta wajib pajak pribadi yang lapor SPTnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika terlambat melaporkan SPT tahunannya, maka akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi.

“Pribadi denda Rp100.000 jika telat lapor, dan untuk badan usaha Rp1 juta. Tapi badan usaha waktu pelaporan sampai 30 April 2017,” ungkapnya saat dihubungi Okezone, Senin (27/3/2017).

Hestu juga mengatakan, Ditjen pajak sampai pekan kemarin pelaporan SPT badan usaha masih sekitar beberapa puluh ribu. Hal ini karena waktu pembayaran yang masih lama, yaitu sekita satu bulan lagi.

“Yang badan beberapa puluh ribu lagi, yaa sekitar 23.000 yang sudah lapor SPT,” tukasnya.

28 Maret 2017 Robertus Ballarminus Leave a comment

Posts navigation

← Previous 1 … 32 33 34 … 37 Next →

Pos-pos Terbaru

  • Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Kerahkan “Surat Cinta” hingga Penagihan Langsung
  • Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
  • Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
  • Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax
  • Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

Find Us

Powered by WordPress | theme SG Simple